Ketua OJK, Muliaman D Hadad (ilustrasi/aktual.com)
Ketua OJK, Muliaman D Hadad (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com — Seiring dengan disahkannya UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), maka mekanisme dalam penanganan krisis akibat bank sistemik yang gagal bukan lagi dengan kucuran dari luar atau lewat mekanisme bail-out. Namun langkah yang dilakukan adalah melalui mekanisme dari dalam atau bail-in.

Untuk itu, menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad, bagi bank-bank sistemik jangan lagi berpikir kalau terjadi masalah akan diselamatkan oleh otoritas, justru harus dapat menyelamatkan diri sendiri.

“Jangan seolah-olah berpikir, menjadi bank sistemik itu akan aman. Seolah-olah kalau ada krisis atau masalah akan langsung diselamatkan. Itu pemikiran yang sesat,” ingat Muliaman di acara seminar ‘Tantangan Penerapan UU PPKSK di Industri Keuangan’ yang digelar Warta Ekonomi di Jakarta, Rabu (18/5).

Makanya, dengan mekanisme bail-in itu semua pemilik perbankan harus terlibat langsung dalam penanganan tersebut. “Selama ini dengan mekanisme bail-out justru telah membuat adanya risiko fiskal yang besar. Makanya best practice pun sudah mengarah ke bail-in,” jelas dia.

Untuk itu, kata dia, dalam UU ini memerintahkan agar pemilik bank, terutama bank sistemik harus membuat suatu surat wasiat yang terencana. Sehingga, dengan surat wasiat itu akan ada langkah-langkah dan tahapan sistematis untuk menyelamatkan bank bermasalah tersebut.

Pasalnya, menurut dia, UU ini tak hanya harus diketahui publik, tapi juga harus diketahui oleh pemilik bank atau komisaris bank tersebut. Sebab tanggung jawab pemilik bank itu, jika tidak menjalankan tugasnya dengan baik ada tuntutan pidana terhadap orang dalam.

“Makanya surat wasiat itu jadi penting. Dan itu akan disusun oleh pemilik bank, komisaris atau direksi bank itu yang membuat. Memang guideline-nya itu masih kami susun,” tandas dia.

Memang saat ini, masih banyak PR dari OJK dalam rangka menyusun aturan turunan dari UU ini. “Bisa dengan membuat peraturan baru atau dengan penyesuaian aturan yang sudah ada. Salah satu aturan soal surat wasiat tersebut,” tandas Muliaman.

Kondisi seperti ini, lanjut Muliaman, penanganan dari dalam itu sudah disiapkan di negara seperti Amerika Serikat atau di Uni Eropa. “Karena di AS juga semangatnya sama, bank itu tidak boleh menggunakan uang publik dalam menyelesaikan krisis,” tegas dia.

Saat ini, di AS sudah mereview bank-bank sistemik melalui recovery plan review, sehingga perencanaan tersebut dapat diterima oleh semua pelaku perbankan di sana. Langkah serupa juga dilakukan di Uni Eropa yang mulai ancang-ancang untuk penanganan terhadap bank sistemik.

“Makanya, di sana otoritas setempat sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi atau penanganan itu,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan