Jakarta, Aktual.com — Keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi tidak dilaksanakan mencoreng Indonesia sebagai negara hukum. Salah satu contoh adalah kasus No.523/Pdt-G/2001/PN.Jkt.Sel, yang telah berkekuatan hukum tetal (inkrah).

“Kami sudah menang mulai pengadilan negeri hingga peninjauan kembali (PK). BPN juga mengatakan akan melaksanakan isi keputusan tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, nyatanya sudah lebih 15 tahun tidak dilaksanakan,” uujar kuasa hukum ahli waris RM Wahjoe A.Setiadi, di Jakarta, Minggu (18/3).

Pihaknya, ungkap Wahjoe, sudah berupaya bersurat meminta bantuan agar keputusan tersebut dilaksanakan pemerintah. Misalnya, ke Komnas Ham dan Setneg. Tapi, Komnas Ham malah sudah meminta agar pemerintah melaksanakan keputusan tersebut, karena terjadi pelanggaran Ham.

“Itupun tidak dilaksanakan, ternyata ada oknum pemerintah yang menghambatnya. Kalau saya menempuh cara yang tidak halal, saya bisa ditangkap karena menyogok aparat. Saya tidak ingin itu,” ujar dia.

Wahjoe menyayangkan ulah oknum pemerintah membuat pemerintahan Jokowi tercoreng. Padahal, Jokowi memiliki misi Nawacita yang sangat baik. Sayang karena ulah oknum maka rusak pemerintahan Jokowi yang sudah baik ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara