Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diyakini terbukti menyuap Sekretarus sekaligus Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

“Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp150 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan Doddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).

Orang kepercayaan Edy Sindoro, Chairman PT Paramount Enterprise International, diyakini telah memberikan uang Rp150 juta kepada Edy yang berkaitan dengan penanganan perkara di PN Jakpus. Doddy disangka melanggar salah satu Pasal yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa terbukti Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Jaksa KPK.

Dalam pemaparan fakta yuridisnya, uang yang diberikan Doddy kepada Edy berhubungan dengan 3 perkara. Dimana semua perkara itu ada korelasinya dengan perusahaan yang bernaung di bawah Lippo Grup.

Pertama, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Across Asia Limted yang tengah bersengketa dengan PT First Media. Kedua terkait Penundaan surat teguran (aanmaning) pertama adalah penundaan aanmaning PT Metropolitan Tirta Perdana, terakhir terkait penundaan eksekusi lahan milik PT Jakarta Baru Cosmopolitan.

Laporan: Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby