Tangerang, Aktual.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Mabes Polri dan NCB Interpol melakukan operasi tangkap tangan (OTT) produksi pangan ilegal di Tangerang, Banten, Jum’at (3/3).

Produsen pangan ini melakukan produksi dan distribusi produk pangan tanpa adanya izin edar (TIE). Petugas menyita dan mengamankan 37 jenis produk dalam ribuan kardus yang terdiri dari kecap, sambal serta makanan dan minuman di tempat serta produk yang siap didistribusikan ke delapan wilayah di Indonesia.

“Selama ini, Badan POM sudah bekerja sama dengan Pemda, dalam hal ini Dinas Kesehatan setempat, untuk melakukan pembinaan. Namun ternyata pabrik ini tetap berproduksi meski sudah beberapa kali mendapatkan pembinaan dan teguran,” tegas Kepala Badan POM, Penny K Lukito, Jumat (3/3).

Berdasarkan informasi dari pemilik sarana, PD Sari Wangi telah beroperasi sejak tahun 1980-an dengan produksi berupa kecap dan sambal ilegal sebanyak lebih kurang 5 ton per hari. Antara lain sambal merek SAB sebanyak 2000 kardus dan sambal merek SMB sebanyak 100 kardus per hari.

Produk kecap dan sambal ilegal tersebut banyak diedarkan di warung makan, seperti di warung tegal, warung mi ayam, dan sebagainya.

“Keikutsertaan Badan POM dalam operasi ini merupakan salah satu wujud kemitraan yang dibangun dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia,” jelas Penny.

Berdasarkan penggeledahan ini, pelaku sementara diduga melanggar Pasal 142 dan 144 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda 6 miliar rupiah.

OTT hari ini merupakan bagian dari Operasi Opson VI, yaitu operasi internasional yang dikoordinasikan oleh Interpol dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, dan sub-standar. Tahun 2017 merupakan tahun ke-2 keikutsertaan Badan POM dalam Operasi Opson.

Pelaksanaan operasi ini dilatarbelakangi oleh tindak pemalsuan, penyelundupan, dan penggelapan produk pangan yang masuk atau beredar di Indonesia.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: