17 April 2026
Beranda blog Halaman 155

Menuju Guangzhou, Enam Penerima Beasiswa PT DPM Ikuti Pembekalan Akhir di Sidikalang

Jakarta, Aktual.com – Enam siswa asal Kabupaten Dairi yang terpilih sebagai penerima Beasiswa PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) angkatan ke-4 menjalani pembekalan akhir sebelum berangkat menempuh pendidikan di China. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor PT DPM di Sidikalang pada Rabu (4/3/2026).

Pembekalan ini menjadi tahapan terakhir sebelum keberangkatan para penerima beasiswa yang dijadwalkan pada 9 Maret 2026 menuju Guangzhou, China.

Dalam sesi tersebut, tim Human Resources PT DPM memberikan informasi terkait prosedur perjalanan, administrasi keberangkatan, serta gambaran kehidupan selama menempuh pendidikan di luar negeri.

Para peserta juga memperoleh penjelasan mengenai ekspektasi akademik selama mengikuti program pendidikan serta berbagai aspek adaptasi lintas budaya. Materi tersebut disiapkan untuk membantu para siswa mempersiapkan diri menghadapi lingkungan belajar dan kehidupan yang berbeda dari daerah asal mereka.

Program beasiswa ini didukung melalui skema Chinese Government Scholarship dan menjadi bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat perusahaan. Keenam siswa yang terpilih seluruhnya berasal dari Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.

Mereka akan menempuh pendidikan program diploma selama tiga tahun di bidang Manufaktur dan Otomasi Mesin di Guangdong Polytechnic of Industry and Commerce (GDPIC), China. Program tersebut diharapkan dapat memberikan bekal keterampilan teknis yang bermanfaat setelah mereka menyelesaikan studi.

Chief Legal and External Relations Officer PT DPM Radianto Arifin, mengatakan program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan masyarakat di Kabupaten Dairi.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Dairi melalui program pendidikan seperti ini,” ujar Radianto.

Ia menambahkan, kesempatan belajar di luar negeri diharapkan dapat membuka wawasan para siswa sekaligus memperkuat kemampuan teknis yang mereka miliki.

“Kami berharap beasiswa ini dapat memberikan manfaat besar bagi generasi muda Dairi serta mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut,” kata Radianto.

Enam siswa penerima Beasiswa PT DPM angkatan ke-4 berasal dari sejumlah desa di wilayah Silima Pungga-Pungga, yakni Anggun Meriah Ateku Cibro (Desa Tungtung Batu), Dealova Ro Rejeki Sinaga dan Tria Basana Manurung (Desa Longkotan), Grace Deocaeli Maringga (Desa Lae Ambat), Daniel Fransiskus Simarmata (Desa Silalahi I/Sidikalang), serta Hokkop Marlintong Siagian (Desa Sopokomil).

Program Beasiswa PT DPM pertama kali diluncurkan pada 2019 sebagai bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat perusahaan yang bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lokal, khususnya generasi muda di Kabupaten Dairi.

Sejak diluncurkan, program ini telah memberikan kesempatan kepada sejumlah siswa untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Hingga kini, tercatat sebanyak 18 siswa asal Dairi telah menerima manfaat dari program tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

P5I Bawa ‘Rapor Merah’ Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung, Usulan Perbaikan Disetujui

Jakarta, aktual.com — Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) secara resmi menggelar audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada Selasa (3/3/2026). Pertemuan krusial ini menyoroti masa transisi Pengadilan Pajak menuju sistem satu atap (one roof system) sekaligus membongkar berbagai anomali hukum acara yang dinilai merugikan para pencari keadilan.

Audiensi yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung sejak pukul 10.30 hingga 12.30 WIB tersebut diterima langsung oleh Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, YM Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., LL.M. in Taxation. Pertemuan membuahkan hasil positif, di mana hampir seluruh usulan perbaikan yang diajukan oleh P5I disetujui oleh Hakim Agung Cerah Bangun.

Delegasi P5I yang hadir membawa aspirasi tersebut merupakan jajaran pengurus pusat perkumpulan. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. , bersama Bendahara Umum Irenne M Nangoi, S.H., S.T. , Sekretaris Jenderal Dharmawan, S.E., S.H., M.H., Pengawas Rinto Setiyawan, A.md. T., S.H. , Korwil Sumut Dr. Asen Susanto, S.E., M.si.., dan Divisi IT Fungsiawan, S.E.

Kawal Sistem Satu Atap

Dalam pemaparannya, P5I menekankan tiga titik krusial dalam implementasi sistem satu atap, yakni aspek administratif, organisasi, dan keuangan.

“Untuk menjaga marwah pengadilan, P5I mendesak agar Calon Hakim maupun Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum,” terang Ketua Umum P5I, Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.Sc., M.B.A, dalam pemaparannya.

Hal ini dinilai mutlak sebagai dasar kompetensi dalam menegakkan keadilan. Selain itu, P5I meminta agar penunjukan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak dilakukan langsung oleh Mahkamah Agung, bukan dipilih melalui internal Pengadilan Pajak. Dari sisi kemandirian finansial, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) juga dituntut untuk berada murni di bawah kendali MA.

Deretan Anomali di Ruang Sidang

Selain isu struktural, delegasi P5I juga membeberkan deretan pengalaman praktik yang ganjil di lapangan.

Proses birokrasi peradilan pajak dikritik karena jadwal sidang pemeriksaan perdana yang memakan waktu terlalu lama, bahkan hingga 8 bulan sejak gugatan diajukan. Di dalam ruang sidang, majelis hakim kerap memaksakan persidangan secara daring (online), padahal permohonan diajukan secara luring. Proses persidangan pun sering kali berjalan terburu-buru dengan alasan penumpukan perkara, sehingga tidak memberikan ruang pembuktian yang komprehensif.

P5I juga menyoroti masalah waktu pengucapan putusan yang sangat molor, mencapai lebih dari tiga tahun sejak persidangan dinyatakan selesai. Hak Wajib Pajak untuk mencari keadilan juga tergerus akibat dihapuskannya lembaga gugatan dalam perkara kepabeanan, yang memicu kekosongan hukum.

Anomali hukum acara lainnya yang diadukan ke Mahkamah Agung meliputi saksi yang tidak disumpah sebelum memberikan keterangan , adanya undangan sidang prematur (premature hearing) , pelarangan perekaman persidangan yang menabrak aturan Perma 5/2020 , hingga inkonsistensi putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh hakim.

Kesepakatan dan sambutan positif dari Mahkamah Agung dalam audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret bagi reformasi tata kelola Pengadilan Pajak di Indonesia.

 

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BPK Akui Ada Potensi Kerugian Rp161 Miliar, Boyamin Saiman Minta KPK Lanjutkan Penyelidikan di Kasus RS Sumber Waras

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Jakarta, aktual.com – Persidangan praperadilan terkait penghentian penyelidikan kasus pengadaan lahan bekas Rumah Sakit (RS) Sumber Waras memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara dengan nomor 15/Pid.Prap/2026/PN Jakarta Selatan itu dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada Kamis (5/3) pagi.

Kuasa Hukum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) selaku Pemohon Praperadilan, Boyamin Saiman, menyatakan perkara tersebut belum dapat dianggap selesai. Hal itu merujuk pada jawaban Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan dalam persidangan pada pekan lalu dan pekan ini.

Boyamin mengatakan, BPK dalam keterangannya tetap menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan tersebut. Ia menyebut potensi kerugian negara yang tercatat masih mencapai ratusan miliar rupiah dan belum dipulihkan hingga saat ini.

“BPK menyatakan terdapat dugaan penyimpangan dalam pembelian dan berpotensi merugikan keuangan negara sebanyak Rp 161 miliar,” kata Boyamin, di Jakarta, Kamis (5/4/2026).

Menurutnya, dalam jawaban yang disampaikan di persidangan juga disebutkan bahwa dugaan kerugian tersebut belum dipulihkan. Kondisi itu, lanjut dia, berdampak pada penilaian laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian.

Boyamin Saiman menilai situasi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka kembali proses hukum perkara itu. Ia meminta KPK membatalkan keputusan penghentian penyelidikan yang pernah diterbitkan.

“KPK harus membatalkan penghentian penyelidikan dan melanjutkan proses hingga penyidikan serta penetapan tersangka,” tegas Boyamin.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa KPK sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan pada 9 Mei 2023 terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Saat itu perkara tersebut berkaitan dengan indikasi kerugian daerah sekitar Rp191,33 miliar sebagaimana temuan awal audit BPK.

Boyamin Saiman menjelaskan bahwa hasil audit investigatif BPK pada 2015 pernah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pembelian lahan tersebut. Pemeriksaan dilakukan selama beberapa bulan dan hasilnya diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.

Setelah menerima hasil audit itu, KPK diketahui telah memeriksa sekitar 50 saksi dalam proses penyelidikan, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.

Ia juga menyebut setidaknya terdapat enam dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut. Dugaan tersebut meliputi tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan, penentuan harga, hingga proses transaksi dan penyerahan hasil pembelian lahan.

Menurut Boyamin, penghentian penyelidikan yang dilakukan KPK sebelumnya didasarkan pada pertimbangan bahwa nilai tanah di kawasan tersebut mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak dinilai membuat potensi kerugian negara dianggap tertutupi.

Namun ia menilai kenaikan nilai tanah tidak dapat menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi pada proses awal pengadaan lahan tersebut. “Peningkatan harga NJOP tidak dapat menghapus pidananya,” kata Boyamin.

Ia menambahkan, proses hukum tetap diperlukan untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab jika terjadi mark up dalam transaksi pembelian lahan tersebut. Selain meminta KPK membuka kembali penyelidikan, Boyamin juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah pemulihan kerugian daerah.

Ia menilai Gubernur DKI Jakarta saat ini, Pramono Anung, perlu menagih potensi kerugian yang disebut dalam hasil pemeriksaan BPK. Menurut Boyamin, pemerintah daerah dapat menagih dana sebesar Rp161 miliar kepada Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras sebagai bentuk pemulihan kerugian daerah.

“Uang Rp 161 miliar cukup besar untuk kebutuhan pembangunan rakyat dan wilayah DKI Jakarta,” ujarnya.

Boyamin berharap majelis hakim dalam perkara praperadilan ini dapat memberikan kepastian hukum terkait polemik yang telah berlangsung cukup lama. “Semoga hakim mengabulkan sehingga memberikan kepastian dan keadilan atas sengkarut kasus pembelian lahan bekas RS Sumber Waras,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Wajib Pajak Sendirian di Medan Tempur: Melawan Oknum Pajak di Sistem yang Terlindungi

Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Ada perang yang terdengar jauh di layar berita, tetapi sesungguhnya dekat sebagai pola. Dalam geopolitik global, kita menyaksikan bagaimana Iran kerap diposisikan “berdiri sendiri” menghadapi Israel yang mendapat dukungan Amerika Serikat. Di titik tertentu, itu bukan semata soal senjata, melainkan soal asimetri kekuatan yaitu satu pihak bertahan dengan sumber daya terbatas, sementara pihak lain maju dengan dukungan sistem, aliansi, teknologi, dan legitimasi.

Pola yang sama, dalam skala yang berbeda dan dalam bentuk yang jauh lebih “rapi”, terasa nyata di ruang domestik yaitu hubungan wajib pajak dengan aparat perpajakan. Ketika wajib pajak berhadapan dengan oknum pegawai pajak, wajib pajak sering tidak hanya berhadapan dengan individu, melainkan berhadapan dengan struktur, sebuah ekosistem yang terasa lebih siap melindungi aparatnya daripada melindungi wajib pajak yang menjadi subjek pungutan.

Di situlah lahir pengalaman kolektif yang semakin sulit disangkal yaitu wajib pajak seperti “Iran” yang dipaksa bertahan sendiri, sementara “Israel” dalam analogi ini adalah otoritas pemungut pajak, dan “Amerika” adalah payung kekuasaan administratif yang membuat dominasi itu kian tebal. Analogi ini bukan ajakan permusuhan, melainkan cara membaca realitas yakni adanya relasi yang timpang, dan ketimpangan itu bukan kebetulan, melainkan lahir dari desain kekuasaan.

Masalahnya bukan pada pajak sebagai kewajiban warga negara. Pajak adalah fondasi negara modern. Masalahnya muncul ketika sistem perpajakan, yang seharusnya menjadi mekanisme gotong royong, bergeser menjadi instrumen penindasan yang sah. Penindasan ini sah karena memakai bahasa hukum, prosedur, angka, dan surat resmi.

Sistem perpajakan yang menindas karena menciptakan kondisi wajib pajak yang takut duluan sebelum sempat memahami, wajib pajak yang merasa bersalah duluan sebelum sempat membela diri, wajib pajak yang lelah duluan sebelum sempat menuntaskan keberatan.

Dalam kondisi seperti itu, yang bekerja bukan semata hukum, melainkan ketakutan yang dilembagakan.

Kita perlu jujur menyebut gejalanya sudah terjadi di Indonesia, dunia perpajakan sedang memperlihatkan wajah otoritarianisme. Otoritarianisme bukan hanya soal tentara atau sensor. Otoritarianisme juga bisa hadir melalui birokrasi yang menumpuk kewenangan dan mengunci ruang koreksi. Otoritarianisme juga lahir ketika satu pusat kekuasaan dapat sekaligus “membuat aturan”, “menjalankan aturan”, dan “mengadili sengketa” dalam wilayah yang sama. Dalam perkara pajak, kekhawatiran ini terasa semakin nyata.

Di satu sisi, Menteri Keuangan memegang kendali yang sangat luas atas detail kebijakan teknis. Banyak frasa dalam undang-undang perpajakan memberi ruang pengaturan lanjutan melalui peraturan menteri. Dampaknya, regulasi teknis bukan sekadar petunjuk pelaksanaan, melainkan sering terasa sebagai norma yang menentukan nasib wajib pajak, yaitu sebagai penentu prosedur, syarat, batasan, beban administrasi, hingga konsekuensi yang menekan. Ketika ruang delegasi ini terlalu besar, negara demokrasi Pancasila menghadapi risiko yang serius yaitu kebijakan yang berdampak langsung pada warga negara, sehingga dapat berubah tanpa pengimbangan kekuasaan yang cukup, tanpa perdebatan publik yang memadai, bahkan tanpa pemahaman yang setara dari pihak yang harus mematuhinya.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak berada dalam struktur yang sama, sebagai pelaksana utama aturan tersebut. Dengan posisi kelembagaan seperti itu, fiskus menjadi pihak yang sangat dominan, fiskus memeriksa, menilai, menetapkan, sekaligus membentuk pengalaman sehari-hari wajib pajak terhadap pemerintah. Ketika hubungan kekuasaan sangat timpang, oknum mudah “bersembunyi” di balik institusi, dan wajib pajak yang dirugikan sulit membedakan apakah yang dihadapinya itu sistem, atau penyalahgunaan oleh individu. Keduanya sama-sama melelahkan, tetapi yang paling berbahaya adalah ketika sistem justru membuat penyalahgunaan menjadi mudah dan koreksi menjadi mahal.

Kemudian, pada lapis sengketa, persoalannya menjadi lebih dalam. Sengketa pajak pada hakikatnya adalah wilayah yudisial, yaitu ada klaim dari pemerintah, ada sanggahan wajib pajak, ada kebutuhan penilaian yang independen. Namun jika struktur pembinaan administrasi, organisasi, atau sumber daya peradilan bersinggungan kuat dengan eksekutif yang juga berkepentingan, maka bayang-bayang konflik kepentingan muncul dengan sendirinya. Tidak perlu ada konspirasi untuk membuat publik ragu, cukup ada desain yang tidak memberi jarak yang sehat antara pemungut dan pengadil, maka rasa keadilan perlahan terkikis.

Inilah yang melahirkan apa yang bisa disebut otoritarianisme fiskal, yaitu ketika pajak tidak lagi dirasakan sebagai kontrak sosial, melainkan sebagai tekanan yang dilegalkan. Otoritarianisme fiskal bekerja bukan dengan teriakan, tetapi dengan surat. Bukan dengan pukulan, tetapi dengan prosedur. Bukan dengan paksaan fisik, tetapi dengan ketimpangan sumber daya, ketidaksetaraan informasi, dan beban pembuktian yang sering terasa berat sebelah.

Ketika wajib pajak berada dalam posisi seperti itu, ia benar-benar sendirian, sendirian memahami istilah teknis, sendirian menghadapi jadwal dan tenggat, sendirian menanggung biaya kepatuhan, sendirian menanggung kecemasan, bahkan sendirian membuktikan sesuatu yang sejak awal ia tidak pernah diberi posisi setara untuk memeriksa balik otoritas perpajakan. Pada situasi semacam ini, kutipan Cak Nun terasa bukan sekadar ungkapan, tetapi gambaran kondisi sosial yang nyata:

“Di Indonesia ini Rakyat tidak dilindungi siapa siapa, nyari duit sendiri, berlindung sendiri, makanya rakyat Indonesia itu kuat karena pemerintah yang seharusnya melindungi malah seringkali mengancam rakyatnya”

Kalimat itu menyentuh inti masalah yaitu rakyat menjadi kuat bukan karena sistem mendidik dan melindungi, tetapi karena rakyat dipaksa bertahan oleh keadaan. Dan ketika pengalaman bertahan itu masuk ke dunia perpajakan, hasilnya bukan kepatuhan yang sehat, melainkan kepatuhan yang lahir dari ketakutan. Kepatuhan semacam ini berbahaya, karena cepat atau lambat ia melahirkan dua hal yaitu kemarahan dan pembangkangan tersembunyi. Negara rugi pada akhirnya, karena penerimaan tidak lagi dibangun di atas kepercayaan, melainkan di atas keterpaksaan.

Lalu, apakah semua ini murni persoalan domestik? Ada sisi lain yang perlu dibaca dengan hati-hati. Dunia hari ini memang bergerak pada standar global, termasuk standar perpajakan internasional. Banyak negara berkembang terdorong menyesuaikan diri dengan praktik “negara maju”, termasuk standar OECD, meski Indonesia tidak menjadi anggota penuh. Standardisasi itu bisa bernilai baik jika tujuannya mencegah penghindaran pajak lintas negara dan membangun tata kelola yang lebih tertib. Namun standardisasi juga bisa berbahaya jika diterjemahkan secara sempit, jika lebih mengutamakan kepatuhan formal daripada perlindungan hak wajib pajak, lebih mengutamakan pengetatan administrasi daripada perimbangan kekuasaan.

Ketika standar global masuk tanpa penguatan demokrasi Pancasila di dalam negeri, tanpa penegasan independensi peradilan, tanpa pembatasan delegasi regulasi teknis, tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, maka yang lahir bukan modernisasi, melainkan teknokrasi yang dingin. Di titik itu, wajib pajak hanya diminta patuh, tetapi tidak diberi ruang yang setara untuk menguji. Inilah celah yang membuat otoritarianisme fiskal tumbuh yaitu bukan karena pajaknya, tetapi karena desain kekuasaannya.
Jika demikian, jalan keluarnya tidak cukup berupa perbaikan aplikasi, pembaruan sistem, atau kampanye kepatuhan. Persoalannya lebih dalam adalah menyangkut arah moral, filosofi negara, dan arsitektur ketatanegaraan. Karena itu, solusi perlu ditempatkan dalam tiga tahap yang saling terkait.

Pertama, kembali ke nilai-nilai agama dalam makna publiknya yaitu menolak penguasaan manusia atas manusia lain. Agama menanamkan prinsip bahwa kekuasaan bukan untuk menundukkan, tetapi untuk melayani. Jika nilai ini hidup dalam etika aparatur dan dalam desain kebijakan, maka diskresi akan selalu dibatasi oleh rasa takut kepada ketidakadilan, bukan oleh rasa ingin menang.

Kedua, pemaknaan dan penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai filosofi dan dasar negara. Pancasila bukan sekadar simbol, melainkan standar moral bagi kebijakan publik. Dalam perpajakan, Pancasila berarti hukum yang berkeadilan, pelayanan yang beradab, sanksi yang proporsional, dan mekanisme koreksi yang nyata. Pancasila menolak pemerintah yang menakutkan warganya. Pemerintah boleh tegas, tetapi tidak boleh menindas.

Ketiga, perubahan struktur ketatanegaraan dan koreksi desain konstitusional, termasuk pembenahan posisi dan independensi lembaga penyelesaian sengketa pajak, pembatasan ruang delegasi regulasi yang terlalu luas, serta penguatan pengawasan efektif atas tindakan aparat. Demokrasi Pancasila hidup dari checks and balances. Jika perpajakan dibiarkan menjadi “wilayah satu kekuasaan”, maka wajib pajak akan selalu berada pada posisi yang kalah sebelum bertanding.

Di ujungnya, perdebatan ini bukan tentang siapa membenci siapa. Ini tentang bagaimana pemerintah memandang wajib pajak, sebagai mitra kontrak sosial, atau sebagai objek penertiban. Pajak yang sehat membutuhkan otoritas yang kuat, tetapi kekuasaan yang kuat harus dibatasi agar tidak berubah menjadi dominasi. Wajib pajak tidak boleh terus-menerus merasa seperti Iran yang bertahan sendiri di medan tempur, sementara lawannya punya dukungan berlapis. Negara demokrasi Pancasila seharusnya memastikan satu hal yang paling dasar yaitu warga negara tidak perlu menjadi kuat karena ditinggal sendirian, tetapi menjadi kuat karena dilindungi oleh hukum yang adil.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MKMK Nyatakan Tak Berwenang Adili Laporan Etik Adies Kadir

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengucapkan putusan laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengucapkan putusan laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi Adies Kadir.

“Memutuskan, menyatakan Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengucapkan amar putusan laporan nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3).

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024, kewenangan MKMK meliputi menjaga kehormatan dan keluhuran martabat MK, memantau penerapan kode etik dan perilaku hakim konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.

Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama menjadi parameter MKMK dalam mengukur dugaan pelanggaran atas perbuatan atau perilaku yang hanya mengikat dan berlaku bagi hakim konstitusi.

“Seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama,” katanya membacakan pertimbangan hukum.

Laporan ini dilayangkan oleh 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

CALS melaporkan Adies Kadir karena menduga pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi serta peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.

Di samping itu, CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Menurut MKMK, dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh CALS terjadi sebelum Adies Kadir menjabat sebagai hakim konstitusi.

“Secara spesifik, perbuatan atau perilaku yang menurut pelapor patut diduga melanggar kode etik dan perilaku berada pada ruang dan waktu tatkala hakim terlapor menjabat sebagai anggota DPR,” ucap Ridwan.

Sementara itu, berkenaan dengan dalil CALS terkait latar belakang afiliasi politik Adies Kadir, MKMK menegaskan ruang lingkup kewenangannya hanya pada perbuatan yang dilakukan saat terlapor sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.

MKMK menilai, laporan CALS tidak dapat dikategorikan sebagai perilaku yang dilakukan oleh hakim konstitusi, tetapi hanya anggapan atau prasangka yang semata-mata didasarkan pada kekhawatiran.

“Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala hakim terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” imbuh Ridwan.

Dengan pertimbangan itu, perilaku Adies Kadir yang dilaporkan CALS dinyatakan tidak bisa diukur dengan Sapta Karsa Utama sehingga MKMK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili laporan tersebut.

Dalam persidangan yang sama, MKMK juga menyatakan tidak berwenang mengadili dua laporan lainnya terkait Adies Kadir, yakni laporan nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026 yang dilaporkan oleh advokat Syamsul Jahidin serta laporan nomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026 dengan pelapor advokat Edy Rudyanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menlu Iran Tegaskan Lanjutkan Serangan, Rudal Menuju Siprus Dihancurkan Sistem Pertahanan NATO

Ilustrasi peluru kendali (rudal) Iran meluncur menuju sasaran target. /ANTARA/Anadolu/py (Anadolu)
Ilustrasi peluru kendali (rudal) Iran meluncur menuju sasaran target. /ANTARA/Anadolu/py (Anadolu)

Jakarta, aktual.com – Menteri Luar Negeri Iran Seyyed Abbas Araqchi menyampaikan kepada Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan bahwa Teheran akan terus melanjutkan respons militernya terhadap serangan Israel dan Amerika Serikat. Pernyataan tersebut disampaikan setelah rudal Iran yang diarahkan ke Siprus berhasil dicegat sistem pertahanan udara NATO di Turki.

Dikutip dari Aljazeera, Kamis (5/3/2026), Araqchi menyampaikan dalam percakapan telepon dengan Hakan Fidan bahwa angkatan bersenjata Iran tidak akan menghentikan operasi militernya hingga apa yang disebutnya sebagai “kejahatan musuh” berhasil dipukul mundur, sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Iran melalui platform X.

Araqchi menegaskan bahwa serangan Iran ditujukan pada pangkalan yang digunakan untuk merencanakan dan melancarkan serangan terhadap Iran. Ia juga menyebut tindakan tersebut sebagai langkah yang sesuai dengan hukum internasional.

Percakapan kedua menteri luar negeri itu berlangsung setelah pemerintah Turki memanggil duta besar Iran di Ankara untuk memprotes peluncuran rudal balistik yang sempat memasuki jalur udara Turki. Informasi tersebut disampaikan oleh sumber diplomatik Turki kepada Reuters.

Rudal balistik yang diluncurkan dari Iran diketahui melintas menuju wilayah udara Turki melalui Irak dan Suriah sebelum akhirnya dihancurkan oleh sistem pertahanan udara NATO. Rudal tersebut dilaporkan menargetkan Siprus, bukan wilayah Turki.

Menurut laporan AFP pada Rabu (4/3), Kementerian Pertahanan Turki menyatakan bahwa rudal tersebut telah “dihadang dan dinetralisir oleh aset pertahanan udara dan rudal NATO yang ditempatkan di Mediterania timur”. Namun, pihak kementerian tidak mengungkapkan secara rinci sasaran rudal tersebut.

Seorang pejabat Turki yang berbicara kepada AFP secara anonim menyebutkan bahwa rudal itu “ditujukan ke pangkalan di Siprus Yunani tetapi melenceng dari jalurnya”.

Para pejabat Turki juga menyampaikan bahwa serpihan yang jatuh di distrik Dortyol, Turki selatan, dekat perbatasan Suriah, telah diidentifikasi sebagai bagian dari sistem pencegat yang digunakan untuk menetralkan ancaman di udara. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

“NATO berdiri teguh bersama semua sekutu, termasuk Turki, karena Iran terus melakukan serangan tanpa pandang bulu di seluruh wilayah,” kata juru bicara NATO Allison Hart, menggunakan nama resmi Turki.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain