21 April 2026
Beranda blog Halaman 327

BGN Tegaskan SPPG Wajib Rangkul UMKM dan Petani, Tolak Produk Lokal Bisa Disanksi

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang. ANTARA/Genta Tenri Mawangi/aa.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang. ANTARA/Genta Tenri Mawangi/aa.

Jakarta, aktual.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun hasil produk yang dibawa para petani, peternak, dan nelayan kecil, ke dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/1), menekankan mereka justru harus dirangkul, dibina, dan diarahkan, untuk menjadi pemasok Program MBG.

“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah mewajibkan SPPG untuk menerima produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil, agar bisa menggerakkan perekonomian rakyat, bahkan Presiden Prabowo Subianto benar-benar menekankan hal tersebut saat merancang Program MBG.

“Jadi, ingat ya, kepala SPPG, mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” ucap Nanik.

Jika ada SPPG atau mitra yang ketahuan menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan, dan malah mengutamakan pemasok besar yang memonopoli pasokan bahan pangan yang masuk ke SPPG, Nanik mengancam akan menindaknya.

“Akan saya suspend (berhentikan), sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden,” ujar Naniek S Deyang.

Nanik juga menyampaikan SPPG justru harus mengakomodasi dan membina UMKM, petani, peternak, dan nelayan, agar bisa memasok bahan pangan untuk dapur MBG dengan kualitas yang baik. Mitra juga harus mendukung keterlibatan mereka.

“Laksanakan Program MBG dengan nurani dan jangan hanya sekadar berorientasi pada bisnis,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Arti Negara, Pemerintah, dan Politik menurut Sekolah Negarawan

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan. FOTO: Ist

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Banyak kekacauan dalam praktik politik hari ini bukan semata karena niat buruk individu, melainkan karena kekacauan dalam memahami istilah paling dasar. Negara disamakan dengan pemerintah, politik direduksi menjadi perebutan jabatan, dan kesejahteraan dipersempit menjadi bantuan sesaat. Dalam kondisi seperti ini, penyimpangan mudah dinormalisasi, bahkan dipertahankan seolah-olah itu hukum alam demokrasi.

Sekolah Negarawan berangkat dari satu keyakinan sederhana:
politik hanya bisa sehat jika istilah dasarnya dipahami dengan benar.
Menurut Sekolah Negarawan, negara adalah entitas yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah, yang memiliki kemampuan menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Negara bukan milik pejabat, bukan milik partai, dan bukan milik kelompok kepentingan. Negara adalah wadah bersama tempat rakyat menitipkan kedaulatannya. Karena itu, negara bersifat melampaui pemerintahan yang sedang berkuasa. Pemerintah datang dan pergi, tetapi negara tetap ada.

Kesalahan paling fatal dalam praktik politik adalah ketika negara dipersempit menjadi “pemerintah hari ini”.

Pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat oleh seluruh rakyat untuk membuat dan menjalankan kebijakan demi keadilan dan kesejahteraan. Pemerintah bukan pemilik negara, melainkan mandataris.

Mandat ini bersifat terbatas, sementara, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika pemerintah bertindak seolah-olah ia adalah negara itu sendiri, maka di situlah awal penyimpangan kekuasaan terjadi.

Dalam logika Sekolah Negarawan, politik adalah upaya dan bentuk perjuangan untuk mendapatkan dan menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Dengan definisi ini, politik bukan tipu-menipu, transaksi gelap, atau sekadar kompetisi modal.

Politik adalah alat negara, bukan permainan individu. Jika politik menghasilkan kebijakan yang tidak adil, tidak efisien, dan tidak transparan, maka itu bukan politik, melainkan penyimpangannya.

Sekolah Negarawan secara tegas membedakan politik dan kejahatan politik. Kejahatan politik adalah upaya mendapatkan dan menjalankan kewenangan secara manipulatif, koruptif, tertutup, dan digunakan untuk kepentingan sempit dengan mengorbankan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Jika jabatan diperoleh dengan uang, tekanan, atau manipulasi, maka sejak awal kewenangan itu telah tercemar. Jika kebijakan dijalankan untuk membalas dukungan politik, maka itu bukan kebijakan negara, melainkan kejahatan politik yang dilembagakan.

Dalam sudut pandang Sekolah Negarawan, negarawan adalah pribadi yang bijaksana, berwibawa, visioner, dan menguasai ilmu kenegaraan, pemerintahan, serta politik.
Negarawan tidak identik dengan pejabat. Ia bisa berada di dalam atau di luar struktur kekuasaan. Tugas utamanya adalah menjaga prinsip dasar kebijakan negara dan memastikan urusan negara dikelola secara transparan demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Negarawan berpikir jangka panjang. Politisi transaksional berpikir sampai pemilu berikutnya.

Sejahtera bukan jargon. Ia adalah kondisi konkret di mana kebutuhan dasar rakyat terpenuhi sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.

Negara yang politiknya ramai tetapi rakyatnya tidak sejahtera adalah negara yang gagal menjalankan tujuan dasarnya. Dalam perspektif Sekolah Negarawan, semua kebijakan harus diuji dengan satu pertanyaan sederhana yaitu apakah ini benar-benar mendekatkan rakyat pada kesejahteraan?

Sekolah Negarawan menekankan pembedaan yang sering diabaikan:

•⁠ ⁠Lembaga negara adalah institusi yang dibentuk oleh Undang-Undang Dasar untuk menjalankan fungsi-fungsi negara dan menjaga kedaulatan rakyat.

•⁠ ⁠Lembaga pemerintah adalah badan di lingkungan eksekutif yang menjalankan kebijakan pemerintahan.

Ketika lembaga negara diperlakukan seperti lembaga pemerintah, atau sebaliknya, maka fungsi penjagaan negara runtuh dan kekuasaan menjadi terlalu terkonsentrasi.
Demikian pula dengan aparatur:

•⁠ ⁠Aparatur negara adalah pelaksana profesional fungsi negara dan pemerintahan yang bekerja berdasarkan mandat konstitusi untuk melayani rakyat.

•⁠ ⁠Aparatur pemerintah adalah pejabat eksekutif yang bertugas menetapkan dan menjalankan kebijakan.

Keduanya bukan pemilik negara. Mereka adalah pelayan mandat rakyat. Ketika aparatur berubah menjadi penguasa kecil, negara mulai kehilangan wajahnya.

Sekolah Negarawan percaya bahwa kerusakan politik selalu diawali oleh kerusakan pengertian. Ketika istilah negara, pemerintah, politik, dan kesejahteraan dicampuradukkan, kejahatan politik mudah disamarkan sebagai keniscayaan.

Meluruskan arti negara, pemerintah, dan politik bukanlah kerja akademik semata, melainkan langkah awal menyelamatkan arah bernegara. Tanpa pemahaman ini, kita tidak sedang belajar politik, melainkan sadar atau tidak, sedang membiarkan penyimpangan kekuasaan menjadi sistem.

Dan negara yang kehilangan kejelasan makna, pada akhirnya akan kehilangan keadilan dan kesejahteraannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Korban Bencana Sumatera Tembus 1.201 Jiwa, Lebih 113 Ribu Warga Masih Mengungsi

Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.

Jakarta, aktual.com – Jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilaporkan mencapai 1.201 orang. Sementara itu, sebanyak 113,6 ribu warga hingga kini masih berada di pengungsian.

Data tersebut tercatat dalam laporan terbaru yang dihimpun dari situs resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa (27/1/2026). Berdasarkan laporan itu, korban jiwa terbanyak tercatat berada di Aceh Utara dengan jumlah 246 orang.

Selain menjadi daerah dengan korban meninggal tertinggi, Aceh Utara juga mencatat jumlah pengungsi paling besar, yakni sekitar 33 ribu orang. Di wilayah ini pula masih terdapat 142 orang yang dilaporkan hilang dan belum ditemukan.

Secara keseluruhan, bencana di tiga provinsi tersebut berdampak pada 53 kabupaten/kota. BNPB mencatat sebanyak 175.050 unit rumah mengalami kerusakan dengan tingkat keparahan yang bervariasi.

Tak hanya permukiman warga, bencana juga menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur publik. Sedikitnya 215 fasilitas kesehatan dan 4.546 fasilitas pendidikan dilaporkan rusak. Selain itu, 803 rumah ibadah, 866 jembatan, serta 2.165 ruas jalan turut terdampak akibat banjir bandang dan longsor.

Bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terjadi pada akhir November 2025. Salah satu faktor pemicu utama adalah curah hujan ekstrem yang mengguyur kawasan tersebut selama beberapa hari berturut-turut.

Saat ini, pemerintah masih terus melakukan pembersihan material sisa bencana, seperti kayu gelondongan dan lumpur yang menutup permukiman serta akses jalan. Di sisi lain, proses pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi para penyintas juga tengah dikebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Soroti Insentif Guru Honorer Rp400 Ribu yang Belum Sesuai Biaya Hidup

Ilustrasi unjuk rasa. foto: aktual.com
Ilustrasi unjuk rasa. foto: aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengkritik kebijakan pemerintah yang menaikkan insentif guru honorer menjadi Rp400.000 per bulan pada 2026. Ia menilai nominal tersebut masih jauh dari standar kelayakan hidup di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat.

Menurut Fikri, besaran insentif itu terasa timpang jika dibandingkan dengan realitas biaya hidup saat ini.

“Bahkan biaya hidup di daerah pemilihan saya saja, berdasarkan informasi penerima KIP Kuliah, mencapai Rp800.000 per bulan. Angka itu jauh di atas insentif yang diterima guru honorer yang sering kali sudah menanggung beban keluarga,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga merespons keluhan para guru honorer dan masyarakat yang menilai kenaikan insentif tersebut sangat kecil, bahkan kerap disamakan dengan harga dua liter minyak goreng. Menurutnya, tantangan utama pengupahan guru terletak pada sistem birokrasi yang tidak bisa disamakan dengan mekanisme korporasi.

Ia menjelaskan, jika sektor usaha dapat menentukan upah berdasarkan keuntungan penjualan, negara harus mencari formulasi terbaik bagi guru di tengah keterbatasan anggaran serta kompleksitas status kepegawaian, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga guru honorer.

Fikri menegaskan, pihaknya terus mendesak pemerintah agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap guru sebagai profesi strategis. Ia menilai, kualitas pengajaran berpotensi terganggu ketika guru terpaksa mencari pekerjaan sampingan, seperti menjadi pengemudi ojek daring, demi memenuhi kebutuhan hidup.

Untuk mengurai persoalan tersebut, DPR RI saat ini tengah memformulasikan kodifikasi tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi, menjadi satu payung hukum guna memperkuat perlindungan dan kesejahteraan guru.

“Perjuangan menaikkan insentif ini tidak boleh berhenti di Rp400.000 agar martabat pendidik sebagai ujung tombak masa depan bangsa dapat terangkat secara nyata,” tegasnya.

Meski demikian, Fikri mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menaikkan insentif guru honorer menjadi Rp400.000 per bulan tahun 2026, sebagai bentuk perhatian awal. Namun, ia menilai kebijakan tersebut belum menyentuh persoalan mendasar kesejahteraan pendidik non-ASN.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, pernah menyampaikan janji pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka untuk menaikkan gaji guru sebesar Rp2 juta per bulan setiap tahun jika terpilih. Selain itu, pasangan tersebut juga menjanjikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi guru, termasuk guru honorer.

“Tolong sampaikan ke semua guru di Indonesia, Prabowo-Gibran akan menambah gaji mereka Rp2 juta per bulan selama 13 bulan setiap tahun, termasuk THR. Ini akan diberikan kepada guru-guru, termasuk guru honorer di seluruh Indonesia,” kata Hashim di Depok, Jawa Barat, Minggu (29/10/2023).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Kemenhaj Dorong MUI Terbitkan Fatwa Haram Haji Pakai Uang Korupsi

Ilustrasi- Ibadah Haji Merupakan Salah Satu Ibadah Yang dilakuka Umat Islam

Jakarta, aktual.com – Pemerintah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa haram bagi pelaksanaan ibadah haji yang menggunakan uang hasil korupsi atau dilakukan melalui cara-cara ilegal. Dorongan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat berdiskusi dengan awak media dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dahnil mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menyampaikan sejumlah permintaan kepada MUI agar memberikan panduan fikih yang tegas terkait pelaksanaan ibadah haji, khususnya mengenai sumber dana dan tata cara keberangkatan jemaah.

“Naik haji harus dengan cara-cara yang hasanah. Kalau naik haji menggunakan uang hasil korupsi atau uang yang tidak halal, itu hukumnya haram,” ujar Dahnil, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, sangat tidak pantas apabila ibadah haji yang merupakan ibadah sakral justru dilaksanakan dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan. Ia menegaskan bahwa fatwa MUI nantinya tidak hanya berdampak pada aspek keagamaan, tetapi juga akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Tidak patut seseorang menunaikan ibadah haji dengan cara korup atau menggunakan uang hasil korupsi. Kalau ada fatwa yang tegas, ini sekaligus menjadi penguatan moral dan spiritual dalam melawan korupsi,” katanya.

Selain soal dana haram, Dahnil juga meminta agar MUI mengeluarkan fatwa yang menegaskan keharaman pelaksanaan ibadah haji secara ilegal. Ia menekankan bahwa setiap jemaah harus mengikuti prosedur resmi, mulai dari pendaftaran, antrean, hingga keberangkatan dengan dokumen dan visa haji yang sah.

“Termasuk kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram, misalnya tidak menggunakan visa resmi haji,” tegas Dahnil.

Ia menjelaskan, ketertiban dalam penyelenggaraan ibadah haji sangat penting demi menjaga keamanan, kenyamanan, serta marwah ibadah itu sendiri. Karena itu, jemaah diminta untuk mematuhi seluruh aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut, Kemenhaj juga mendorong MUI untuk mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan panjangnya masa tunggu keberangkatan haji. Hal ini seiring dengan terus meningkatnya antrean jemaah haji di Indonesia dari tahun ke tahun.

Dalam praktiknya, banyak calon jemaah yang sudah mendaftar namun kemudian batal berangkat karena berbagai alasan, seperti sakit, tidak memenuhi syarat kesehatan (istitha’ah), atau bahkan meninggal dunia sebelum waktu keberangkatan tiba.

“Kami berharap ada fatwa MUI, misalnya ketika seseorang sudah mendaftar haji itu sudah dikategorikan sebagai niat untuk menunaikan ibadah haji, bisa disebut jemaah haji, meskipun kemudian berhalangan berangkat, seperti karena meninggal dunia atau tidak istitha’ah saat waktu keberangkatan,” ujar Dahnil.

Ia menilai, fatwa tersebut penting untuk memberikan ketenangan batin bagi keluarga jemaah serta kepastian hukum agama bagi masyarakat. Dengan adanya panduan fikih yang komprehensif dari MUI, diharapkan pelaksanaan ibadah haji di Indonesia tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga kuat secara moral dan spiritual.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Dino Patti Djalal Peringatkan RI: Siap Mundur dari Board of Peace Jika Menyimpang dari Prinsip Bebas Aktif

Jakarta, aktual.com – Mantan Wakil Menteri Luar Negeri sekaligus diplomat senior Dino Patti Djalal mengingatkan pemerintah Indonesia agar tidak ragu menarik diri dari Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, apabila forum tersebut terbukti menyimpang dari prinsip politik luar negeri Indonesia dan ketentuan hukum internasional.

Peringatan itu disampaikan Dino menyusul penandatanganan Piagam Board of Peace oleh Presiden Prabowo Subianto di sela-sela World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Kamis pekan lalu. Penandatanganan dilakukan bersama sejumlah kepala negara dan pemerintahan, serta disaksikan langsung oleh Presiden Trump.

Dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (26/1/2026) malam, Dino menyampaikan empat “lampu kuning” serta enam rekomendasi bagi Indonesia terkait keikutsertaan dalam forum tersebut.

Lampu kuning pertama, menurut Dino, adalah tidak adanya rujukan sama sekali tentang Palestina atau Jalur Gaza di dalam Piagam Board of Peace. Padahal, gagasan pembentukan forum itu berangkat dari 20-Point Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict.

“Ini membingungkan, karena Board of Peace justru dimaksudkan untuk perdamaian Gaza. Namun bentuk akhirnya sangat berbeda dari mandat awal PBB,” ujar Dino.

Ia merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803, yang menyebut Dewan Perdamaian sebagai badan pemerintahan transisi Gaza dengan kepribadian hukum internasional untuk mengoordinasikan pendanaan dan rekonstruksi hingga Otoritas Palestina menyelesaikan reformasinya.

Namun, dalam piagam yang ditandatangani di Davos, Dino menilai dewan tersebut justru sepenuhnya berada di bawah kendali Presiden Trump. Hal ini tercermin dari Pasal 2 Ayat 2 piagam yang menempatkan seluruh anggota di bawah kepemimpinan Trump sebagai Chairman tanpa batas waktu.

“Semua keputusan harus mendapat persetujuan Donald Trump. Tidak ada kesetaraan, sangat hierarkis, dan jelas tidak fair,” tegasnya.

Lampu kuning kedua muncul setelah Presiden Trump mencabut undangan Kanada untuk bergabung, menyusul kritik Perdana Menteri Kanada Mark Carney terhadap Trump di Davos.

“Itu menunjukkan Trump memandang Board of Peace sebagai klub pribadi. Like and dislike, ego, bukan pertimbangan objektif,” kata Dino.

Sorotan ketiga diarahkan pada keikutsertaan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, sementara Palestina justru tidak dilibatkan. Menurut Dino, Netanyahu memiliki pengaruh politik dan psikologis yang sangat kuat terhadap Trump.

“Ini berbahaya. Ada risiko kehadiran Indonesia dimanfaatkan Israel untuk melegitimasi agenda politiknya,” ujarnya.

Lampu kuning terakhir adalah absennya empati terhadap penderitaan rakyat Palestina dalam pidato pejabat AS saat inaugurasi dewan. Dino menyoroti tidak disinggungnya fakta korban tewas di Gaza yang telah melampaui 70 ribu jiwa, yang oleh PBB disebut sebagai genosida. Ia juga mengkritik tidak digunakannya istilah freedom bagi rakyat Palestina.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Dino menyampaikan enam rekomendasi kepada pemerintah. Salah satu yang paling utama adalah agar Indonesia selalu menyimpan opsi untuk keluar dari Board of Peace.

“Jika BoP melenceng, mengecilkan peran PBB, atau berubah menjadi Board of Trump, kita harus cabut. Politik luar negeri bebas aktif tidak membolehkan kita menjadi antek siapa pun,” tegasnya.

Ia juga meminta Indonesia menolak kewajiban iuran permanen sebesar 1 miliar dolar AS, yang dinilainya tidak masuk akal karena jauh lebih besar dibanding iuran Indonesia ke Sekretariat ASEAN.

Selain itu, Dino mendorong Indonesia berbagi pengalaman dalam resolusi konflik dan rekonsiliasi, seperti di Aceh, Timor Leste, dan Kamboja. Ia juga mengingatkan agar Indonesia bersikap tegas dalam pembahasan International Stabilization Forces (ISF) agar tidak terjebak pada peran yang keliru.

“Jangan sampai Indonesia hanya menjadi ‘satpam proyek properti orang lain’ atau dipaksa melucuti Hamas. Itu bukan mandat TNI dan berisiko konflik,” ujarnya.

Dino menekankan bahwa solusi Gaza tidak boleh direduksi menjadi proyek bisnis futuristis, melainkan harus berbasis pada solusi politik dan sosial, termasuk komitmen terhadap Solusi Dua Negara dan kemerdekaan Palestina.

“Kalau dalam satu atau dua tahun tidak ada komitmen nyata ke arah itu, Indonesia sebaiknya keluar dari Board of Peace,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam Board of Peace dimaksudkan untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan menjaga perdamaian, dengan mandat yang jelas serta berlandaskan prinsip kemanusiaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain