19 April 2026
Beranda blog Halaman 36289

Tercium Bau Tak Sedap ‘Kongkalikong’ Pemprov DKI-Pengelola Bantargebang

Jakarta, Aktual.co —Center for Budget Analysis (CBA) mencium bau tak sedap dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Yakni adanya dugaan ‘kongkalikong’ antara Dinas Kebersihan DKI dengan pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ).
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi berpendapat aparat penegak hukum harus memanggil Kepala Dinas Kebersihan DKI. Sebab dia dianggap telah lancang merubah addendum tanpa surat kuasa dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Akibatnya, Pemprov DKI merugi hingga Rp 182,6 miliar setelah perubahan addendum kontrak kerja sama hingga empat kali. “Terlebih addendum tidak disusun sesuai prinsip saling menguntungkan,” kata Uchok, Kamis (13/5).
Kerugian terjadi lantaran PT GTJ tak membayar denda sebesar Rp 94,9 miliar di tahun 2013 dan Rp 87,6 miliar di tahun 2012 akibat perubahan addendum itu. Sedangkan denda itu muncul akibat PT GTJ belum mengoperasikan pemilahan II (GALFAD) dan pemilahan III (sanitary landfill organik). “Padahal, sesuai penawaran awal, GALFAD seharusnya beroperasi pada akhir tahun 2011,” ujar dia.
Tapi PT GTJ beralasan terlambatnya pembangunan pemilihan II dan III karena adanya penolakan dari para pemulung. Uchok berpendapat alasan penundaan yang seperti itu hanya akal-akalan GTJ saja. Selain itu, Uchok juga meminta aparat untuk memanggil Ahok. Sebab tak mengawasi perjanjian kerja sama yang menjadi wewenangnya. “Ahok terlalu banyak bacot, daripada kerja,” ujar dia.
Addendum sendiri merupakan istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok.

Artikel ini ditulis oleh:

F-PKS Ragukan Keilmiahan Naskah Akademik Raperda Zonasi

Jakarta, Aktual.co —Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Selamet Nurdin meragukan keabsahan kajian ilmiah naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Dia berpendapat naskah akademik Raperda Zonasi yang telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) itu bukan sebuah kajian ilmiah. Melainkan hanya sebuah penelaahan atau penilaian dari pihak pengembang pulau reklamasi saja.
Dia membandingkan Raperda Zonasi dengan Raperda tentang Kepariwisataan dan Kebudayaan Betawi. “(Raperda Kepariwisataan) itu berbeda. Raperda-nya tebal, daftar pustaka-nya juga jelas. Kalau ini (Raperda zonasi) cuma gambar-gambar, cuma peer review begini, ini bukan kajian ilmiah,” kata dia kepada Aktual.co, Kamis (14/5)
Selamet juga heran naskah akademik Raperda Zonasi tak memuat tanggapan sejumlah instansi terkait. Seperti dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas), Departemen Pariwisata dan Kebudayaan dan TNI Angkatan Laut.
“Tanggapan kementerian pusat apa? Tanggapan Bappenas apakah masuk ke situ? Tanggapan angkatan laut apa? Itukan keamanan nasional, Departemen pariwisata dan kebudayaan, masa nggak ada? Itu kan ada zona pelestarian,” ujar dia.
Keheranan Selamet tak cuma di situ. Tapi juga dengan sikap Pemprov DKI yang terkesan mendesak DPRD DKI untuk mengkaji Raperda Zonasi, sementara naskah akademiknya masih belum sempurna.
“Tiba-tiba diomongin, tengah untuk pariwisata, kiri buat perumahan, kanan buat pelabuhan seperti PT. Pelindo (pelabuhan). Kalo lihat dari basisnya, ini kan seperti kemauan pengembang dan  bukan kajian ilmiah. Ini kalau buat skripsi juga pasti ditolak,” ujar dia.
Dari kopian naskah akademik Raperda Zonasi yang didapat Aktual.co, terdiri dari 60 halaman dan selebihnya lampiran berisi gambar peta.

Artikel ini ditulis oleh:

Penerimaan Siswa di Bekasi Via Online Dua Tahap

Jakarta, Aktual.co —Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, akan membagi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 100 persen online tahun 2015 dalam dua tahapan.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi Daddy Kusrady mengatakan, tahap pertama melalui jalur umum sebanyak 90 persen. Tahap kedua untuk jalur lokal sebanyak 10 persen.
Kebijakan itu disampaikan Disdik Kota Bekasi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD Kota Bekasi yang membidangi masalah pendidikan.
Untuk jalur umum, kata dia, meliputi 85 persen calon siswa dari Kota Bekasi, dan lima persen calon siswa dari luar Kota Bekasi.
“Termasuk lulusan Kota Bekasi tahun 2014 yang sebelumnya gagal melanjutkan sekolah,” kata dia  di Bekasi, Kamis (14/5).
Sementara untuk jalur lokal baru akan dibuka tiga hari setelah jalur umum diumumkan kepada masyarakat.
Ketentuan berikutnya adalah pemberlakuan sistem zoning pendekatan lingkungan sekolah asal dan tujuan. “Zoning dilakukan oleh lurah dan camat, berkoordinasi dengan RT/RW setempat,” kata dia.
Khusus jalur lokal, kata dia, sistem zoning dibantu oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang teregister per 30 Maret 2015 siswa yang bersangkutan sudah berdomisili di Kota Bekasi.
“Selain Disdukcapil, Telkom Kota Bekasi pun diminta bantuan untuk mengakses internet PPDB online tersebut,” kata dia.
Menurut politikus PKS itu, jalur umum dan lokal semuanya akan diberi password dan berbasis nilai hasil Ujian Nasional. “Calon siswa mendaftar cukup buka laptop atau desktop di rumah atau warnet, masukkan password, pilih sekolah, dan lihat hasilnya,” kata dia.
Daddy menambahkan, kebijakan itu hingga kini masih dalam pembahasan internal pihaknya di Komisi D DPRD Kota Bekasi. “Pertimbangannya PPDB 2013 menyisakan bangku kosong sebanyak 825 kursi, dan 1.250 pada 2014. Tahun ini jangan sampai kursi kosong itu terulang lagi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemkot Bogor Waspadai Peredaran Mie Berformalin

Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Kota Bogor tengah mewaspadai peredaran mie berformalin. Salah satu upaya antisipasi yakni dengan gelar inspeksi mendadak.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sudah meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor untuk sidak. 
“Ini perlu diwaspadai dengan melakukan pengawasan jangan sampai peredaran mie formalin juga terjadi di Kota Bogor,” kata Bima Arya, di Bogor, Kamis (14/5).
Antisipasi dilakukan menyusul tertangkapnya produsen mie berformalin di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (13/5). Diamankan dua ton mi berformalin siap edar.
Penangkapan pelaku berinisial HD dan NN dilakukan di sebuah rumah di Kampung Kebon Kopi, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong. Yakni saat yang bersangkutan hendak menurunkan mi berformalin yang diangkut dengan mobil bak terbuka.
Rumah tersebut sebelumnya telah menjadi target operasi anggota Polsek Cibinong yang mendapatkan informasi dari seorang pedagang mi di wilayah tersebut.
Selain menangkap HD dan NN yang merupakan sopir dan kenek mobil tersebut, polisi juga amankan SY di rumah itu. Di dalamnya tersimpan 20 karung mi kuning basah. Kepada petugas, para pelaku mengaku mi tersebut milik AS yang diproduksi di wilayah Cianjur. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polres Bogor langsung bergerak menuju Cianjur dan menemukan pabrik mi berformalin di Kampung Kabadungan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karang Tengah.
Di pabrik itu petugas menemukan tiga jerigen berisi cairan formalin, dua jerigen kosong, dua mesin pencetak mie dan bahan-bahan pembuat mi. Atas temuan tersebut, petugas mengamankan AS dan empat orang pegawainya.
Dari pengakuan tersangka, sudah memproduksi mi sejak tiga tahun dan mengedarkannya di wilayah Jabodetabek.

Artikel ini ditulis oleh:

DPRD DKI Segera Bahas Raperda PKL, Lindungi dari Penggusuran

Jakarta, Aktual.co —Semua Fraksi di DPRD DKI Jakarta sudah setuju untuk segera membahas Rancangan Peraturan Daerah Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Disampaikan Anggota DPRD DKI Zainuddin, atau biasa disapa Oding, pembahasan Raperda itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012. 
Dengan adanya Perda PKL, kata dia, diharapkan tidak terjadi lagi penggusuran PKL. “Seperti di Kawasan Monas, Kawasan Bintaro Pesanggrahan, Kota Tua dan kawasan PKL lainnya di DKI Jakarta,”  ujar Oding, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (14/5). 
Oding mengatakan, PKL merupakan kekuatan utama ekonomi rakyat dan fondasi dasar perekonomian nasional. Kata dia, kalau kredit pengusaha besar macet hingga 60 persen, kredit macet PKL kurang dari 10 persen. “Oleh karena itu, PKL harus hidup, berkembang maju dan tidak boleh digusur-gusur,” begitu kata dia.
Di luar negeri pun, ujar dia, PKL dilindungi dan diberdayakan pemerintah sehingga ekonomi mereka lebih baik dari Indonesia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Prof Edi Swasono: Kebijakan Soal BBM Jokowi-JK Melanggar UU

Jakarta, Aktual.co — Kebijakan soal Bahan Bakar Minyak era Jokowi-JK melanggar Konstitusi dan juga melanggar  keputusan judicial review MK terhadap UU.
Demikian disampaikan Tokoh Ekonomi Nasional, Prof Edi Swasono dalam pesan singkatnya yang diterima redaksi, Kamis (14/5).
Selain itu, Edi Swasono juga menyatakan kalau DPR bukan lagi Dewan Perwakilan Rakyat yang menjaga konstitusi, tetapi dewan perwakilan tokoh-tokoh partai.  
“Kepentingan partai atau pimpinan tokoh partai dan para opportunis-lah yang “primus”. Pelanggaran-pelanggaran konstitusi adalah mekanisme “equilibrium” kepentingan oligarkis,” sergahnya. 
“Negara rame-rame dirampok. Perampokan dan pengabaian kepentingan negara dan rakyat platform kemapanan bersama untuk tidak saling memakzulkan,” lanjutnya. 
Ternyata, sambungnya, dalam kekacauan negara jusrtu ada bentuk kemapanan, tidak langsung terbentuk Hobessian “bellum omnium contra omnes”.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain