Tercium Bau Tak Sedap ‘Kongkalikong’ Pemprov DKI-Pengelola Bantargebang
Jakarta, Aktual.co —Center for Budget Analysis (CBA) mencium bau tak sedap dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Yakni adanya dugaan ‘kongkalikong’ antara Dinas Kebersihan DKI dengan pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ).
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi berpendapat aparat penegak hukum harus memanggil Kepala Dinas Kebersihan DKI. Sebab dia dianggap telah lancang merubah addendum tanpa surat kuasa dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Akibatnya, Pemprov DKI merugi hingga Rp 182,6 miliar setelah perubahan addendum kontrak kerja sama hingga empat kali. “Terlebih addendum tidak disusun sesuai prinsip saling menguntungkan,” kata Uchok, Kamis (13/5).
Kerugian terjadi lantaran PT GTJ tak membayar denda sebesar Rp 94,9 miliar di tahun 2013 dan Rp 87,6 miliar di tahun 2012 akibat perubahan addendum itu. Sedangkan denda itu muncul akibat PT GTJ belum mengoperasikan pemilahan II (GALFAD) dan pemilahan III (sanitary landfill organik). “Padahal, sesuai penawaran awal, GALFAD seharusnya beroperasi pada akhir tahun 2011,” ujar dia.
Tapi PT GTJ beralasan terlambatnya pembangunan pemilihan II dan III karena adanya penolakan dari para pemulung. Uchok berpendapat alasan penundaan yang seperti itu hanya akal-akalan GTJ saja. Selain itu, Uchok juga meminta aparat untuk memanggil Ahok. Sebab tak mengawasi perjanjian kerja sama yang menjadi wewenangnya. “Ahok terlalu banyak bacot, daripada kerja,” ujar dia.
Addendum sendiri merupakan istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok.
Artikel ini ditulis oleh:















