28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37695

Minggu Depan, Kubu Agung Daftar Logo ke Kemenkumham

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Jakarta Yorrys Raweyai mengatakan bahwa pihaknya akan mendaftarkan logo dan atribut Partai Golkar pada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Oleh karena itu, bila ada yang menggunakan logo maupun atribut partai selain kepengurusannya, maka itu ilegal.
“Kami daftarkan ke Dirjen AHU. Semuanya, logo, kop surat, warna, stempel dan lain-lain. Jadi kalau ada yang menggunakan selain kita, itu namanya ilegal dan kepolisian harus bertindak,” ucap Yorrys, di Widya Chandra, Jakarta, Kamis (12/3).
Masih kata Yorrys, pendaftaran logo dan atribut itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Secara tegas dia mengatakan bahwa pengurus Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie juga tak memiliki hak memanfaatkan atribut Golkar secara resmi.
“Minggu depan mudah-mudahan selesai didaftarin ke (Dirjen) AHU. Kalau mereka (kubu Aburizal) menggunakan, itu namanya ilegal dan polisi harusnya bersikap,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

KPK Tahan Rizal Abdullah, Tersangka Korupsi Wisma Atlet

Jakarta, Aktual.co —Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Rizal Abdullah (RA), tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games dan gedung serba guna di Palembang, Sumatera Selatan di tahun 2010-2011.
Usai diperiksa sembilan jam, Rizal yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumsel, keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia kemudian digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Guntur cabang KPK.
Saat ditanya awak media perihal penahanannya, Rizal memilih bungkam.  Dia hanya perlihatkan muka datar tanpa keluarkan satu patah kata.
Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat mantan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet itu merupakan pengembangan dari kasus proyek Wisma Atlet‎ yang menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Rekonsiliasi, Kubu Agung Segera Rombak Struktur Fraksi Golkar DPR

Jakarta, Aktual.co — Pengurus DPP Partai Golkar Munas Ancol mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan segera melakukan perombakan struktur fraksi Golkar di DPR RI.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang, di Jakarta, Kamis (12/3).
“Saya kira dalam waktu dekat dan setelah reses (DPR RI) kita akan mulai bekerja, saya sebagai ketua fraksi,” kata Agus.
Diakui Agus, saat ini pihaknya sedang menyusun beberapa anggota fraksi yang akan diproyeksikan sebagai pimpinan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI.
Perombakan itu bukan didasari semangat untuk bersih-bersih dari kader pendukung Ketua DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical).
“Saya sebagai ketua fraksi tidak ada semangat ‘cuci piring’, tidak ada semangat ‘sapu bersih’, semangatnya adalah rekonsiliasi, sehingga kader yang baik secara kompetensi akan tetap kami akomodir. Saya kira tidak ada faktor Like or Dislike,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Media Karya Tetap Setoran ke BUMD Bangkalan, Meski Batal Bangun Pipa

Jakarta, Aktual.co —PT Media Karya Sentosa ternyata tetap menyetor uang imbalan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, yakni PD Sumber Daya, meskipun mereka batal membangun saluran pipa gas.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI), dengan terdakwa Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan Antonius Bambang Djatmiko (ABD), yang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Walaupun kita tidak melaksanakan pembangunan pipa dan menyalurkan gas, tapi seluruh komitmen tetap dipenuhi sesuai kesepakatan. Iya di awal pembagian tugasnya seperti itu,” tutur Direktur Teknik PT MKS, Achmad Harijanto, saat bersaksi di depan Majelis Hakim, Kamis (11/3).
Perusahaannya, ujar Achmad, setidaknya memberikan dua model pembayaran ke PD Sumber Daya. Pertama, memberi imbalan Rp1,5 miliar per bulan. Yang kedua, memberi kompensasi Rp30 miliar dengan jangka waktu sesuai perjanjian. “Yang tercantum di perjanjian seperti itu. Saya nggak tahu realisasinya,” ucap dia.
Sambung Achmad, kerja sama itu dimaksudkan agar PT MKS bisa membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan, yang dioperasikan  Kodeco untuk dijual ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB). “Kita dari MKS sudah persiapkan bangun pipa. Kita sudah ‘apply’ ke bank untuk membiayai pembangunan pipa. Tapi untuk melaksanakan itu kita koordinasi dengan PJB, apa bersedia menerima gas yang kita alirkan,” tutur Achmad.
Sementara itu, saksi lain yakni Direktur PT MKS, Sunaryo Suhadi menuturkan imbalan dan kompensasi memang sudah tertuang dalam perjanjian antara MKS dengan PD Sumber Daya. “Kompensasi sesuai jumlah gas yang mengalir. Kita menjual gas ke PLN, oleh karena itu tetap membayar imbalan,” ujar Sunaryo
Perihal adanya setoran yang diungkapkan kedua saksi itu, dibenarkan General Manager Unit Pengolahan PT MKS, Pribadi Wardjojo. Ketika diminta bersaksi, dia juga tak menampik ada kompensasi lain yang dibayarkan MKS kepada PD Sumber Daya. “Pipa tidak jadi dibangun karena pihak PT PJB selaku pembeli gas tidak jadi mengoperasikan power plan. Tapi (kompensasi) tetap dibayar. Untuk Sumber Daya ada tanda terima. Itu jelas (Disetor) ke Pak Abdul Razak,” ujar Wardjojo saat bersaksi.
Untuk menguatkan keterangan para saksi, di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Burhanuddin, membeberkan jumlah uang kompensasi tersebut. “Rp 50 juta setiap bulan 2007-2009. Setelah 2009-2013 sebesar Rp200 juta tiap bulan. 2013-2014 sebesar Rp700 juta tiap bulan,” ucap dia.
Diketahui, ABD didakwa bersama-sama petinggi perusahaan PT MKS menyuap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Total duit suap yang diberikan untuk melaksanakan jual beli gas alam di Bangkalan itu, mencapai Rp18,850 miliar.‎
Atas perbuatannya, ABD dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Pelindo II & III Tawarkan Paket Moda Transportasi Laut Jakarta-Surabaya

Jakarta, Aktual.co — PT Pelindo II dan PT Pelindo III bersinergi mempromosikan angkutan laut jalur Jakarta-Surabaya dan sebaliknya dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang kemaritiman dan mengurangi beban dan biaya logistik di darat.

“Harapan kami, distribusi barang Jakarta-Surabaya dan sebaliknya yang saat ini sekitar 90 persen masih menggunakan moda transportasi darat dapat secara bertahap beralih ke transportasi laut,” kata Direktur Utama PT Pelabuhan Tanjung Priok Ari Henryanto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/3). Hadir pula Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Pelabuhan Tanjung Priok Retno Soelistianti dan Direktur Operasi PT Pelabuhan Tanjung Priok M Adji.

Ia mengatakan, paket tersebut merupakan paket layanan “terminal to terminal” yang dihadirkan dengan harga maupun waktu tempuh yang cukup kompetitif jika dibandingkan dengan moda transportasi darat misalnya truk atau kereta api. “Harga yang ditawarkan melalui paket promosi tersebut sebesar Rp2 juta untuk pengiriman kontainer berukuran 20 ‘feet’,” katanya.

Menurutnya, biaya tersebut sudah meliputi biaya pengapalan dan biaya di terminal asal maupun bongkar muat sampai dengan kontainer di atas truk berikut biaya penumpukan masa satu atau hari pertama sampai ketiga tidak dikenakan tarif jasa penumpukan.

Program paket promosi tersebut, kata Ari juga didukung oleh lima perusahaan pelayaran nasional yaitu PT Meratus Line, PT Salam Pacific Indonesia Line, PT Caraka Tirta, PT Tanto Intim Line, dan PT Tempuran Emas Line.

“Untuk memberikan kepastian kepada pemilik barang dalam pelaksanaan program paket promosi ini, baik pihak pelabuhan maupun kelima perusahaan pelayaran sama-sama berkomitmen untuk memberikan kepastian pengoperasian kapal dengan jadwal rutin serta kepastian lokal penyandaran di terminal pelabuhan,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Soal Laut China Selatan, Indonesia Diminta Proaktif

Jakarta, Aktual.co — Lembaga Indonesia untuk masalah luar negeri Indonesian Council on World Affairs (ICWA), meminta pemerintah proaktif dalam mendukung penyelesaian sengketa Laut China Selatan yang melibatkan Tiongkok dan empat negara ASEAN.
“Indonesia harus proaktif dalam menyelesaikan masalah ini dengan menjalin dialog serta kerja sama dengan Tiongkok dan ASEAN,” kata Kepala Dewan Eksekutif ICWA, Ibrahim Yusuf, di Jakarta, Kamis (12/3).
Menurut Ibrahim, selama ini Indonesia belum melakukan dialog intensif dengan Tiongkok untuk menghasilkan keputusan yang bisa memfasilitasi kepentingan antara negara itu dan semua pihak yang terlibat dalam sengketa Laut China Selatan.
“Pemerintah Indonesia selama ini hanya fokus berdisikusi di tingkat ASEAN yang menghasilkan ‘Declaration on the Conduct of Parties in the South Cina Sea (DOC)’ pada 2002 dan ‘code of conduct’ yang hingga kini belum disetujui pemerintah Beijing,” ujar dia.
ICWA memandang permasalahan Laut China Selatan merupakan masalah strategis dan harus diselesaikan bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi lain seperti ekonomi.
“Tiongkok memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap Laut China Selatan karena merupakan jalur laut transportasi minyak negara tersebut,” ujar Ibrahim.
Konflik Laut China Selatan melibatkan Tiongkok dengan empat negara ASEAN yaitu Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam dan Myanmar. Saling klaim kekuasaan ini menyebabkan terjadi beberapa kali gesekan di wilayah tersebut.
Hal ini seperti yang terjadi pada 29 Januari 2015, dimana Filipina menuding kapal penjaga pantai Tiongkok sengaja menabrak tiga kapal nelayannya di Kepulauan Spratly, wilayah perselisihan di Laut China Selatan.
Indonesia sendiri tidak memiliki kepentingan di Laut China Selatan (nonclaimant state”). Namun, menurut laman resmi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), konflik itu tetap memengaruhi Indonesia karena memiliki wilayah Pulau Natuna, khususnya Natuna Blok A, di laut tersebut, .

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain