29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37728

Menkeu: DIPA APBNP 2015 Selesai Pekan Depan

Jakarta, Aktual.co — Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya menargetkan daftar isian penyelenggaraan anggaran untuk APBN Perubahan 2015 selesai pada pekan depan.

“Target kami DIPA itu di pertengahan bulan ini, pekan depan itu sudah selesai,” kata Bambang usai rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (11/3).

Dia menyebutkan, hingga rapat kabinet yang terakhir, tinggal lima kementerian dan lembaga Pemerintah non kementerian yang belum menyelesaikan DIPA APBNP 2015 ke Kemenkeu.

“Waktu sidang kabinet pekan lalu itu sudah 50 dari 55 K/L yang DIPA-nya sudah hampir selesai,” tambahnya.

Terkait penyerapan anggaran, di kuartal pertama 2015 ini masih rendah. Hal itu disebabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 baru disahkan pada akhir Februari lalu.

“Setelah DIPA itu keluar, proses lelang untuk proyek yang akan diselesaikan tahun ini harus tuntas pada akhir Maret,” katanya.

Dalam rapat terkait APBN di Istana Wakil Presiden tersebut, Bambang mengatakan pihaknya memastikan bagaimana supaya penerimaan negara tercapai serta kegiatan belanja tepat waktu.

Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah akan berupaya untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi pada angka 5,7 persen.

“Kita kan punya target, nah bagaimana itu kita upayakan dicapai. Langkah kita selalu saja agresif dan hati-hati, artinya agresif tetapi tetap harus berhati-hati,” kata Wapres.

Wapres menjelaskan langkah Pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut dengan memperbaiki investasi, infrastruktur serta membuka peluang usaha yang lebih baik.

“Langkah berikutnya ya kemudian bagaimana penerimaan negara menjadi lebih baik, pajak lebih banyak,” ujar Wapres.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pimpinan KPK Bantah Keluarkan Surat Minta Perkara BW dan AS Dihentikan

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki tidak pernah mengirimkan surat permohonan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan kasus dua pimpinan nonaktif, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Demikian disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, bahwa surat yang dilayangkan ke pihak Kepolisian adalah pemintaan untuk tidak hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (11/3).
“Tidak ada surat itu (permohonan penghentian kasus AS dan BW). Surat untuk tidak diperiksa hari ini ada,” jelas Johan ketika berbincang dengan wartawan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Meski begitu, ketika ditanya mengenai alasan ketidakhadiran BW dalam pemeriksaan tersebut, Johan enggan menjelaskan. Mantan Juru Bicara KPK mengatakan kemungkinan ada pekerjaan yang harus diselesaikan.
“Mungkin ada kegiatan yang diminta kepada pak BW,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri gagal memeriksa BW karena “surat sakti” yang dia klaim ditulis Ruki pada Senin, 9 Maret 2015.
Permintaan Ruki dalam surat tersebut merujuk pada perintah Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kriminalisasi dan pertemuan antara Ketua sementara KPK, Wakil Kepala Polri, dan Jaksa Agung beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Bea Cukai Terapkan “ATA/CPD Carnet System”

Jakarta, Aktual.co — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia mengumumkan telah melakukan pengesahan Konvensi Istanbul untuk menerapkan ATA Carnet dan CPD Carnet System sejak 15 Februari 2015.

“Sistem ATA Carnet dan CPD Carnet sebagai alternatif prosedur impor sementara dalam jangka waktu tertentu yang lebih sederhana, cepat dibandingkan dengan prosedur yang berlaku saat ini,” kata Wakil Direktur Perusahaan Multilateral Direktorat Jenderal Bea Cukai, Imik Eko Putro, di Jakarta, Rabu (11/3).

Ia mengatakan kedua dokumen tersebut berstandar internasional dan berfungsi layaknya paspor sebagai pengganti dokumen pabean nasional.

Dokumen ATA Carnet berfungsi sebagai dokumen impor dan ekspor sementara yang dimaksudkan untuk barang-barang dengan keperluan pameran, alat profesional, pendidikan, keperluan pribadi wisatawan, keperluan pribadi olahraga dan untuk tujuan kemanusiaan.

Sedangkan dokumen CPD Carnet berfungsi sebagai dokumen impor dan ekspor sementara untuk sarana pengangkutan tujuan komersil dan pribadi.

“Kedua dokumen tersebut berlaku untuk satu tahun, untuk CPD Carnet dapat diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis, namun untuk ATA Carnet tidak dapat diperpanjang,” kata Imik.

Ia mengatakan sistem ini dapat dilakukan jika kedua negara memilki NIGA ( National Issuing and Guaranteeing Association) atau lembaga penerbit dan penjamin carnet.

Di Indonesia, lembaga yang menjadi NIGA untuk ATA Carnet adalah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sementara untuk CPD Carnet dinaungi oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Sistem ini telah digunakan oleh lebih dari 60 negara di dunia, pengimplemntasian sistem ini tidak hanya akan memberikan fasilitas kepada pihak luar yang ingin masuk ke Indonesia, melainkan masyarakat Indonesia yang ingin memanfaatkan sistem ini untuk berkegiatan di luar negeri.

Pengesahan konvensi ini dilakukan dengan Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2014 tentang Pengesahan “Convention on Temporary Admission”.

Konvensi ini mulai berlaku tiga bulan setelah pemerintah Indonesia menyampaikan kepada Depository di sekretariat World Customs Organization pada 17 November 2014.

Sementara itu implementasinya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara Dengan Menggunakan Carnet Atau Ekspor Yang Dimaksudkan Untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet pada 15 Desember 2014 dan berlaku mulai 15 Februari 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Golkar Galang Hak Angket untuk Menkumham

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo menyatakan, Fraksi Golkar akan menggalang penggunaan hak angket kepada Pemerintah.
“Menkumham jelas telah melakukan  penzoliman terhadap partai Golkar. Tidak ada pilihan lain bagi kami untuk melakukan perlawanan kepada Menkumham. Termasuk melakukan penggalangan hak angket di DPR atas keputusan ngawur yang memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (11/3).
Golkar akan mendukung  jika Presiden mewacanakan melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat ini.
“Dan salah satu menteri yang harus direshuffle adalah Menteri Hukum dan Ham karena selama ini telah menjadi sumber masalah yang kebijakannya kerap membuat gaduh karena tidak profesional,” kata Bambang.
Pirinya menyesalkan kebijakan Menkumham yang mengeluarkan surat memihak kubu Ancol dalam surat penjelasannya yang sangat manipulatif.
“Mengapa? Karena konsideran surat penjelasan pada paragraf pertama itu keliru, karena tidak ada diktum dalam putusan Mahkamah Partai yang menyatakan mengabulkan dan menerima kepengurusan salah satu Pihak yang berselisih, quad non apabila ada putusan Mahkamah Partai tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 jo Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009,” kata dia.
Ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik tidak berdiri sendiri (Conditional Clause) yakni bersifat final dan mengikat apabila penyelesaian perselisihan tercapai.
Bahwa mengacu pada putusan Mahkamah Partai Golkar, pada angka 5 halaman 133 dalam pokok permohonan Pemohon paragraf pertama yang berbunyi “oleh karena terdapat pendapat yang berbeda diantara anggota majelis Mahkamah terhadap pokok permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat didalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Musyawarah Nasional Partai Golkar IX;
Bahwa diktum tidak tercapai tidak perlu di tafsirkan kembali, karena dengan tidak tercapainya penyelesaian perselisihan maka mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, bahwa penyelesaian perselisihan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri;
Bahwa surat penjelasan Menteri Hukum dan HAM pada paragraf terakhir mensyaratkan pembuatan akta notaris dan pendaftaran kembali ke- Kementrian hukum dan HAM, mutatis mutandis berlaku kembali ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Jadi, Kalau Menkumham atas nama presiden atau pemerintah kemudian memutuskan utk memihak kubu Ancol, jelas itu pelanggaran UU.
“Dan DPR patut menggunakan salah satu hak nya seperti Hak Interpelasi, Hak Angket atau bahkan Hak Menyatakan Pendapat untuk meluruskan jalannya pemerintahan ini,” kata dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Sebut Surat Pemeriksaan Salah Alamat, Daniel: SIM dan KTP BW Palsu Dong

Jakarta, Aktual.co — Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes, Daniel Bolly Tifaona, mempertanyakan soal surat pemeriksaan Bambang Widjojanto yang disebut pengacara salah alamat.
Padahal, menurutnya, penyidik melayangkan surat panggilan sesuai alamat yang tertera dari SIM dan KTP Bambang. 
“Kalau begitu, berarti SIM dan KTP Bambang itu palsu dong,” ujar Daniel, di Bareskrim Polri, Rabu (11/3).
Pernyataan tersebut diungkapkan Daniel, lantaran pengacara BW protes soal ketidaksesuaian alamat rumah di dalam surat pemanggilan. Atas ketidaksesuain itu pula, dijadikan alibi untuk tidak menghadiri pemeriksaan.
Dikatakan Daniel, dirinya sempat memanggil pria yang akrab disapa BW ini untuk masuk ke ruangan pemeriksaan. Namun, Bambang menolaknya.
Daniel pun tak menghiraukan pernyataan BW di media soal pemanggilannya hari ini. Ia kembali menegaskan bahwa penyidikan perkara hukum BW tetap berjalan.
Atas hal tersebut, pihaknya segera melayangkan surat pemanggilan BW untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad pada Selasa (17/3) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri gagal memeriksa Bambang Widjojanto, Rabu (11/3). 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Rupiah Jeblok, Jokowi Sebut Fundamental Ekonomi Baik

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakin fundamental ekonomi domestik dalam kondisi yang baik namun Indonesia harus tetap hati-hati dan waspada merespon dinamika ekonomi global.

“Sore hari ini kita akan bicara tentang perkembangan ekonomi global meskipun perlu saya sampaikan fundamental ekonomi kita baik,” kata Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Menko Perekonomian, dan OJK di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (11/3).

Rapat itu diagendakan untuk membicarakan soal perkembangan ekonomi global dan penyiapan langkah Indonesia dalam mengantisipasinya.

Meski Presiden yakin kondisi ekonomi Indonesia membaik termasuk harga-harga saham yang membaik dan pasar uang yang juga terus membaik.

“Uang fiskal yang kita punya saya kira jauh lebih baik dibanding tahun kemarin,” katanya.

Presiden Jokowi meminta semua pihak untuk optimistis bahwa tahun ini ekonomi Indonesia akan tumbuh lebih baik.

“Tapi kita harus hati-hati iya, waspada iya,” katanya.

Oleh sebab itu, pada kesempatan tersebut Presiden ingin mendengar langsung situasi dan perkembangan ekonomi di Tanah Air meski pada malam sebelumnya Presiden telah bertemu dengan menteri-menteri ekonominya.

“Meski tadi malam kita sudah bertemu tapi saya kira sore ini lebih baik kita bahas lagi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain