1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37780

Politisi Golkar Kubu Ical Dipukul Orang Tak Dikenal

Jakarta, Aktual.co — Seorang pria yang tidak dikenal langsung diamankan oleh pihak aparat kepolisian yang tengah berjaga di luar aula rapat konsultasi nasional, setelah terlibat baku hantam dengan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar Munas Bali, Ali Mochtar Ngabalin.
Kejadian itu, ketika pria dengan tubuh penuh tato dibadannya itu melakukan penyerangan kepada Ngabalin. Penyerangan dilakukan di tengah sambutan Ketua Umum DPP versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) di Hotel Sahid, Jakarta.
Sontak keributan antara orang tak dikenal dengan Ngabalin pun menyedot perhatian dari para peserta rapat konsultasi nasional. Alhasil, pria itu pun menjadi bulan-bulanan kader Golkar sebelum kemudian diamankan.
Dari pantauan Aktual.co, di lokasi, kegaduhan pun terus terjadi hingga di luar aula rapat belangsung, dengan sejumlah hantaman pukulan bertubi-tubi yang mendarat ke tubuh pria tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Ali Mochtar Ngabalin menanggapi penyerangan tersebut dengan biasa saja.
“Biasa saja (penyerangan), ya memang bagusnya tidak mengacau acara (rapat) Golkar,” kata Ngabalin kepada wartawan, di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
Ia mengatakan, penyerangan itu ketika dirinya berniat untuk berdiri dibelakang kursi peserta rapat yang dihadiri oleh DPD Golkar tingkat I dan II.
“Saya memang pingin berdiri dan memantau di belakang, tetapi langsung dia melakukan penyerangan kepada saya, namun sempat saya tangkis. Ada bawa kayu dan badik, dan sekarang  sempat diamankan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

JK Sebut Wajar Jika Golkar menjadi Pro Pemerintah

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak menerima hasil keputusan Kemenkumham soal pengesahan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol.
Kedua kubu ditubuh Golkar diminta mentaati keputusan Mahkamah Partai yang diperkuat oleh pengesahan dari Kemenkumham.
“Ya kan dua pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Barat sudah memutuskan bahwa yang menyelesaikan haruslah Mahkamah Partai. Dan Mahkamah Partai sudah bekerja dan itu hasilnya. Maka hasilnya harus didaftar ke pemerintah, pemerintah sudah keluarkan pengesahannya. Ya selesai sudah,” kata JK, di Jakarta, Selasa (10/3).
Kubu agung laksono diingatkan untuk merangkul kubu Aburizal Bakrie dalam membentuk kepengurusan. Hal ini dikarenakan baik Agung maupun Ical adalah dua orang yang sudah saling mengenal baik.
JK menganggap wajar jika nantinya Agung Laksono membawa Golkar sebagai partai yang mendukung pemerintah.
“Namanya politik, sekarang pun sudah dekat. Sebelum keputusan, Ical pun sudah berkawan baik dengan saya. Semua sudah dekat dengan pemerintah,” ujar JK.

Artikel ini ditulis oleh:

Pertemuan Tim 9 dengan JK

Wapres Jusuf Kalla (ketiga kanan) bersama Ketua Tim Sembilan Syafii Maarif (ketiga kiri) didampingi Wakil Ketua Tim Sembilan Jimly Asshiddiqie (kedua kanan) serta anggota tim sembilan Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri), Imam Prasodjo (kedua kiri) dan Bambang Widodo Umar (kanan) memaparkan hasil pembahasan polemik KPK – Polri kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (10/3). Wapres dan Tim Sembilan sepakat menolak kriminalisasi terhadap lembaga penegak hukum maupun perorangan serta mendukung penguatan KPK – Polri untuk memberantas korupsi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bappebti

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tiga orang penyuap mantan Kepala Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampoerna, sebagai tersangka. 
Ketiganya adalah Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) M Binar Sherman Wibowo (MBSW), serta dua pemegang saham BBJ, Hasan Widjaja (HW) dan Serman Raja Krisna (SRK).
“KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga pejabat BBJ sebagai tersangka. Ketiganya diduga telah memberikan suap Rp7 milliar untuk memuluskan pemberan ijin operasional PT Indokliring Internasional milik BBJ,” papar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Dia menjelaskan, tiga orang tersangka tersebut diduga telah memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan oleh tersangka SRS (Syahrul Raja Sampoerna), Mantan Kepala Bappebti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tambah Priharsa ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Krisis Ukraina, Poroshenko: Senjata Pemberontak Telah Ditarik

Jakarta, Aktual.co — Presiden Ukraina, Petro Poroshenko menyebut senjata berat para pemberontak pro Rusia di wilayah timur telah ditarik dengan jumlah yang signifikan.

Dilansir dari BBCNews, Poroshenko mengatakan,  bahwa pasukannya telah menarik sejumlah besar roket dan sistem artileri.

Kedua belah pihak telah menarik senjata beratnya sejak awal bulan Maret 2015, sesuai kesepakatan damai yang dilakukan pada Februari lalu. Gencatan senjata tampak berlangsung dengan baik, meski masih ada beberapa bentrokan.

Sekitar 6.000 jiwa meninggal dunia dan lebih dari satu juta warga meninggalkan tempat tinggalnya sejak konflik terjadi pada April Lalu di wilayah Donetsk dan Luhansk. (Laporan: Karel Ratulangi)

Artikel ini ditulis oleh:

PBNU Tolak Lobi Pihak Australia Soal Hukuman Mati

Sekretaris Jenderal PBNU H. Marsudi Syuhud berbincang dengan Anggota Senat Australia, Nick Xenophon, seusai pertemuan delegasi Australia dengan PBNU di Jakarta, Selasa (10/3/2015). Delegasi Australia datang ke PBNU untuk meminta dukungan agar hukuman mati dua ‘Bali Nine’ ditunda, namun ditolak oleh PBNU. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Berita Lain