27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38988

DKI: Pelarangan Merokok di Balai Kota Berdasarkan Perda dan Pergub

Jakarta, Aktual.co — Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun menjelaskan bahwa sanksi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI mengenai pelarangan merokok di area Balai Kota didasari atas Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udaran, Peraturan Gubernur (Pergub) 75 Tahun 2005 dan Pergub 88 Tahun 2010 tentang kasawasan dilarang merokok.
“Untuk sanksi pencopotan terhadap pejabat eselon DKI yang kedapatan merokok didasari atas UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana pada pasal 17 dan 20 mengatur soal bentuk pelanggaran dan sanksi kepada pejabat pemerintah,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (30/1).
Dia menegaskan dalam UU No. 30/2014 pasal 20 bahwa pihak pengawasan intern atau inspektoran berhak melakukan penyelidikan dan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang melanggar ketentuan atau perundang-undangan.
“Kalau dia merokok berarti dia tidak mengindahkan peraturan kita (Peraturan daerah soal larangan merokok),” katanya.
Dari pantauan aktual.co saat ini di komplek Kebon Sirih, Jakarta Pusat terpampang spanduk-spanduk yang berisi mengenai pelarangan merokok dikawasan tersebut. Peraturan ini pun berlaku untuk semua orang yang berada di area komplek Kebon Sirih.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Ini Alasan BG Tak Penuhi Panggilan KPK

Jakarta, Aktual.co — Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Nasution berpendapat bahwa ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan pertama yang dijadwalkan oleh KPK. Lantaran, adanya maladministrasi terkait pemanggilan pemeriksaan tersebut.
“Surat KPK terkait penetapan tersangka (Budi Gunawan) yang diterima tidak jelas siapa pengirimnya. Sehingga, gimana kita mau datang. Pak Budi Gunawan tidak datang karena belum ada surat tertulis (terkait penetapan tersangka),” kata Razman kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (30/1).
Lebih lanjut, sambung dia, surat penetapan tersebut yang disampaikan tidak sesuai prosedural. Sebab, dalam surat tersebut tidak jelas siapa pengirim maupun tanggal yang tidak dicantumkan.
“Surat penyampaian pemanggilan yang sampai tidak prosedural. Tidak jelas siapa pengirim, tanggal,” ucap dia.
“Kemudian masih dalam proses pra peradilan,” tambahnya.
Selain itu, Razman juga menjelaskan kedatangannya ke parlemen, untuk menyerahkan sejumlah berkas data kepada komisi III terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPK atas kliennya Komjen pol Budi Gunawan.
“Ini semua akan kita serahkan ke Komisi III DPR RI, terkait data-data maladminstrasi, data ini dapat diercaya dan data itu semuanya tidak ada yang palsu,” tukas dia sembari memperlihatkan sejumlah berkas yang berada dalam tiga kerdus minuman kemasan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Ini Siasat Ahok Agar KJP Tepat Sasaran

Jakarta, Aktual.co — Penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tidak tepat sasaran membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama (Ahok) memutar otak. Sebelumnya berdasarkan temuan KPK dan BPK, penyaluran dana KJP melalui sekolah dinilai tidak tepat. Sebab sekolah tetap menarik iuran kepada siswa yang tidak mampu. Sehingga anak-anak yang tidak mampu membayar iuran untuk bersekolah.
Kini, Ahok mengubah sistem KJP dengan langsung memberikan kepada siswa yang tidak mampu.”Buat anak yang tidak mampu dia bisa sekolah uangnya gimana Rp 800 ribu setahun Rp 98 juta,” kata Ahok di Balaikota Jumat (30/1).
Untuk mencegah penyalahgunaan dana tersebut, Ahok juga sudah menerapkan sistem debit, sehingga si anak tidak bisa menarik uang seenaknya.
“Dia maksimum Rp 50 ribu per minggu buat transport. Jadi itu uang nggak bisa ditarik hanya bisa buat belanja baju sekolah pakai toko dan kita tentutan,” ungkapnya.
Lalu bagaimana menyeleksi anak-anak yang dinyatakan tidak mampu? Ahok punya ‘jurus’ lain. Jika sebelumnya seleksi bedasarkan Lurah atau Camat, kini hal itu akan berubah.
“Yang menyeleksi bukan lurah camat, langsung dari komite sekolah wali kelas kepala sekolah dan teman teman sekolah jadi kalian yang putuskan siapa yang miskin baru lapor ke lurah minta sktm (Surat Keterangan Tidak Mampu),” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Merokok di Balai Kota, DKI Bakal Pecat PNS dan Pejabat

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menindak tegas ke pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan merokok di area Balai Kota DKI Jakarta dan didalam gedung. 
Demikian disampaikan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun saat dihubungi wartawan, Jumat (30/1).
“Kalau satu-dua kali ketahuan yang ketiga kalinya bisa dikenakan sanksi sampai dicopot jabatannya (pejabat eselon),” ujarnya.
Ia mengatakan ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang melanggar. Mulai dari memberikan peringatan sampai pencopotan jabatan yang di dimilikinya saat ini. 
“Sanksi ini belaku mulai dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) sampai Camat dan Lurah,” tambahnya.
Dikatakan Lasro bahwa sanksi ini diberikan bukan hanya kepada pejabat atau PNS yang tertangkap tangan sedang merokok, bahkan apabila ditemukan puntung atau abu rokok di meja kerja para PNS atau pejabat eselon.
“Bahkan kalau diruangannya ditemukan puntung dan abu itu bisa dikenakan sanksi. Itu indikasinya dia perokok,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kapolda Kaltim Klaim Sudah Diperiksa KPK

Jakarta, Aktual.co — Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Irjen Pol Andayono mengklaim, sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
“Saya sudah mendatangi KPK pada tanggal 22 Januari, sebagai penegak hukum saya menghargai panggilan itu,” kata Andayono di Balikpapan, Jumat (30/1).
Menurut Andayono, pemeriksaan saat itu mulai pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB dan salat bersama pihak KPK dan makan bersama lalu pulang.
“Jadi saya sudah diperiksa dan untuk materinya saya tidak tidak akan memberitahu karena rahasia. Sedangkan pertanyaan yang diberikan sebanyak lima,” kata Kapolda.
Andayono diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut saat menjabat Kaden di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes setelah lulus Sekolah Perwira Tinggi (Sespati) pada tahun 2005.
“Banyak saksi yang dipanggil tapi saya tidak tahu dan saya tidak pakai kuasa hukum tapi kuasa Tuhan. Dan 1000 persen saya yakin tidak terkait,” kata dia.
Andayono diperiksa untuk panggilan kedua, sedangkan panggilan pertama dia tidak hadir karena ada kecelakaan air kapal terbalik dengan korban tewas lima orang di Kabupaten Mahakam Hulu, Kaltim. “Saya sudah mengirim surat untuk tidak hadir tersebut ke KPK dan mereka maklum.”
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan, anaknya, Muhammad Herviano Widyatama, asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta Irjen Purn Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015. Syahtria diduga pernah 13 kali mentransfer total senilai Rp1,5 miliar ketika menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komjen Pol Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Anis Matta: KMP Serahkan Urusan Pelantikan Kapolri ke Presiden

Jakarta, Aktual.co — Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengatakan menyerahkan urusan pelantikan Kapolri kepada Presiden Joko Widodo. 
Koalisi Merah Putih baru akan menyatakan sikap setelah presiden memutuskan secara resmi dilantik atau tidaknya Budi Gunawan sebagai kapolri. Anis juga menyatakan PKS tetap berada di Koalisi Merah Putih (KMP) dan tidak bergeser ke Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
“Ngga lah kita setia di KMP,” ujar Anis dalam raker PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Koalisi Merah Putih akan melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) untuk mendorong membuat platform perjuangan bersama.
Menurut Anis, pertemuan antara Jokowi dan Prabowo Subianto adalah niat baik koalisi. Anis beranggapan meskipun oposisi tapi tidak untuk merongrong pemerintah, justru mendukung semua agenda pemerintah yang baik. “kita siap bekerja sama untuk kepentingan rakyat.”

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain