27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38987

Kepemimpinan Jokowi Tak Efektif Karena Kekuatan Politik Pendukung

Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, masalah yang akhir-akhir ini melanda negeri menimbulkan kekhawatiran.
Dia menyebutkan, 100 hari pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo ditandai dengan rendahnya efektivitas pemerintahan.
Untuk bisa efektif memerintah, Jokowi harus bergulat melawan ragam kepentingan dari kekuatan-politik politik yang mendukungnya.
Kepemimpinan Jokowi tidak efektif karena semua kekuatan politik pendukungnya termasuk para relawan dan LSM, terang-terangan merampas hak prerogatif presiden.
“Mereka memaksa dan juga menekan Jokowi agar memenuhi kepentingan mereka. Di sisi lain, Jokowi terlihat tidak berdaya karena takut kehilangan dukungan,” kata Bambang, di Jakarta, Jumat (30/1). Keadaan akan terus memburuk jika kekuatan politik pendukung Jokowi dan relawan serta LSM tidak mau menahan diri. Para pendukung Jokowi itu harus legowo, membiarkan Jokowi mewujudkan soliditas pemerintahannya. Sebaliknya, kalau hak prerogatif presiden terus dirampas untuk memenuhi kepentingan tertentu, pemerintahan Jokowi akan menjadi bahan olok-olok publik.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Inilah Hambatan Penaikkan Harga CPO Versi GAPKI

Jakarta, Aktual.co — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan harga minyak sawit sepanjang tahun 2014 yang murah, tetap tidak mampu mendongkrak permintaan dari pasar. Hal tersebut disebabkan oleh sejumlah masalah, baik dari global maupun domestik.

“Melambatnya pertumbuhan ekonomi global dan Uni Eropa yang masih dalam proses pemulihan dari krisis moneter,” ujar Sekretaris Jenderal GAPKI, Joko Supriyono di kantor GAPKI Jakarta, Jumat (30/1).

Lebih lanjut dikatakan dia, permasalahan domestik yang dihadapi industri sawit diantaranya yaitu kepastian hukum, infrastruktur, pelaksanaan mandatori Bahan Bakar Nabati (BBN) 10 persen yang belum efektif, peraturan daerah (perda) yang bermasalah, kasus kebakaran, serta adanya PP No 71 tahun 2014.

“Kita minta pemerintah segera revisi PP No 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem lahan gambut, serta UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ini masih dalam tahap diskusi oleh berbagai pihak,” kata dia.

Untuk permasalahan kepastian hukum  tersebut menyangkut lahan dam tata ruang di industri sawit. Menurut Joko, sampai saat ini masih terdapat kebun-kebun lama yang sudah mendapat Hak Guna Usaha (HGU), namun tetap bermasalah.

“Masalah kepastian hukum ini menyangkut aset kita, kalau ini belum benar yang lainnya susah dijalankan. Untuk infrastruktur iniasih jadi maslah penting menyangkut long term competitiveness,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

KPK: Alasan Komjen BG Tunggu Hasil Praperadilan Tak Patut

Jakarta, Aktual.co — Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan alasan ketidakhadiran tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan tim penyidik menganggap alasan BG yang menunggu hasil praperadilan tidak patut.
“Tadi penyidik juga menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada dasar hukum seorang tersangka tidak hadir dengan proses sedang ada di praperadilan,” ujar Priharsa di gedung KPK, Jumat (30/1).
Lebih lanjut disampaikan Priharsa, hingga saat ini pihak penyidik belum mengarah untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap BG. Dia menilai harus ada beberapa proses sebelum penyidik memutuskan hal tersebut.
“Iya sesuai KUHAP lah itu. Jemput paksa itu kewenangan penyidik. Ada dua panggilan, jika alasan tidak patut baru ada kemungkinan dapat dijemput paksa. Tapi saat ini belum,” tandasnya.
Diketahui, pada Jumat (30/1) KPK resmi memanggil BG untuk dimintai keterangan sehubungan dengan kasus yang menjeratnya. Namun, BG telah mengkonfirmasi karena tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengacara: Ketidakhadiran BG Bukan Karena Takut Ditahan

Jakarta, Aktual.co — Ketidakhadiran Komjen Budi Gunawan dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran berdalih masih menunggu putusan praperadilan. Penolakan atas panggilan hari ini, diyakinkan bukan karena BG khawatir akan langsung menjalani penahanan usai pemeriksaan.
Kuasa hukum BG, Razman Arif Nasution menyebutkan hingga saat ini belum ada surat pemberitahuan resmi dari KPK yang menyatakan BG sebagai tersangka gratifikasi.
Dikatakan Razman, pihaknya baru mengetatahui BG sebagai tersangka dari media. Selain tak berkekuatan hukum, menurutnya, KPK dalam hal ini telah melanggar etika dalam prosedur administrasi.
“Enggak, bukan karena khawatir akan langsung ditahan. Pak BG belum bisa hadiri (panggilan KPK) karena masih pra peradilan, tunggu putusan,” ujar dia, di Mabes Polri, Jumat (30/1).
Ditambahkan Razman, sesuai dengan undangan panggilan pertama KPK kepada BG sebagai tersangka, tidak tercantum adanya hari dan tanggal. Tak hanya itu surat tersebut hanya diantar pada tanggal 26 Januari tanpa adanya tanda terima.
“Idealnya ada yang menerima dan memberikan, saya tanya dari pos depan, pembantu rumah tangga, staf, ajudan, semua puluhan orang, surat dapat darimana, hanya diantar, datang dikasih dia (pengantar surat) pergi. Ada yang bilang dari pos, gak ada tanda terima, gak tau siapa serahkan, BG sendiri bagaimana mau menghadiri? Gak jelas siapa serah terima,” terang Razman.
Seharusnya, sambung dia, KPK bersikap profesional dengan memberitahukan status tersangka melalui surat resmi yang sesuai prosedur bukan dengan cara petak umpet atau melalui media.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pimpinan DPR Akan Rapat Konsultasi dengan Presiden

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan pimpinan DPR RI akan melakukan rapat konsultasi. Salah satunya membahas soal Kapolri.
“Nanti Senin (2/2), akan ada rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dan presiden. Nanti coba akan ditindaklanjuti,” kata Novanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (30/1).
Dia menambahkan, adanya isu bahwa Presiden Jokowi akan mengajukan calon kapolri baru, Novanto belum mendengar.
“Ya sampai sekarang belum ada. Belum diajukan. Kita sabar, kita tunggu. Kan itu hak prerogatif presiden. Kita sabar menunggu apa yang akan dilakukan,” sebutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Diperiksa Polisi, Pemilik Apartemen: Ketemu PDIP Samad Gunakan Masker

Jakarta, Aktual.co — Supriansyah, pemilik unit Capital Rersidence SCBD  Jl Jenderal Sudirman Kav 52_53 Jakarta memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri (30/1). 
Dia diperiksa penyidik terkait laporan terhadap Abraham Samad dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1).
Supriansyah, diperiksa lantaran dia pemilik unit apartemen yang menjadi lokasi dugaan pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dan petinggi PDI Perjuangan
Namun, dia mengaku tidak mengikuti pertemuan tersebut. Pria yang mengaku berasal dari Makassar itu hanya meminjamkan unit apartemen karena kenal dan atas permintaan Abraham Samad.
“Kebetulan memang saya tinggal di apartemen Capitol. Saya orang Makassar, Pak AS berkunjung ke saya. Teman saya dari Makassar, tapi ada di Jakarta ini,” kata Supriansyah usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (30/1).
Dia mengatakan, pada saat menjemput Samad di bawah, dia melihat ketua lembaga superbody itu pakai masker. Tapi, sampai didalam, lanjutnya, masker itu dibuka.
“Soal masker, memang pada saat jemput di bawah Pak AS pakai masker. Di dalam sudah dilepas, kira kira seperti itu” ujarnya.
Pelapor melaporkan Abraham karena Abraham diduga kerap melakukan aktivitas politik, di luar ranah tupoksi KPK
Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Samad disangkakan Pasal 36 dan pasal 65 UU RI no 30 tahun 2002 tentang korupsi. Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad.
Artikel itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain