25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39012

Rekomendasi Tim Independen: Belum Ada Keppres Sudah Ngomong Banyak

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi berharap tim independen yang telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menengahi kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri tak memiliki kepentingan.
“Tim ini harusnya lebih netral ya, nah itu tidak kelihatan ketika membaca rekomendasinya, yang saya tangkap itu sebagian dari awal itu tim gak netral,” kata Muladi ketika dihubungi Aktual.co, Kamis (29/1).
Seharusnya, tim yang didalangi oleh mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Buya Syafii Maarif itu tak condong ke satu lembaga saja. Padalah, sambung dia, tim yang beranggotakan sembilan tokoh itu seharusnya bekerja menyelesaikan masalah.
“Kita lihat dari sembilan itu saja katakanlah Syafii Maarif sekali pun itu lebih banyak corong dari pada KPK. Harusnya tim independen bisa memberikan sinyalemen agar masalah ini win-win solusion, jangan biarkan satu diuntungkan kemudian yang satu dibinasakan,” kata dia.
Apalagi, kata dia, soal rekomendasi yang disampaikan oleh tim independen. “Yang menarik kemudian, sementara yang lain telah merekomendasikan Budi Gunawan agar tak melantik dan mendorong penguatan KPK,” kata dia.
Kerja tim independen yang ditugaskan untuk memberi masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna menyelesaikan konflik antara KPK dengan Polri, terkendala pada payung hukum pembentukan tim itu sendiri.
Tim yang diisi oleh sembilan tokoh dari berbagai unsur itu belum bisa memberikan solusi jangka pendek terhadap konflik antara KPK dengan Polri tersebut. Tim Independen bisa memberikan kontribusinya jika Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan tim itu.
“Keppresnya belum ada. Keppresnya menunggu Pak Presiden. Kalau Keppres sudah turun, sudah tahu. Tim itu kelihatan warnanya,” ujar Anggota Tim Independen Komjen (Purn) Oegroseno.
Oleh karena itu, dia maupun tokoh yang berada dalam Tim Independen itu tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh. “Kalau ada Keppres-nya dulu kan, jangan sampai nanti dikritik belum ada Keppres-nya, sudah ngomong banyak,” kata dia.
Sekadar diketahui, selain mantan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno, Tim Independen diisi oleh mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana.
Kemudian mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto, mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean, Sosiolog Imam Prasodjo dan Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

DPD Usul Pembentukan Pengadilan Khusus Pejabat Negara

Jakarta, Aktual.co — Tim litigasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan pembentukan pengadilan yang bersipat khusus (previlegium) terhadap pejabat negara yang terkena kasus hukum. 
Tujuannya, untuk mempercepat proses hukum bagi pejabat yang terkena kasus pidana, melakukan kejahatan berat, ataupun melakukan perbuatan tercela. Dengan pengadilan previlegium ini, pejabat yang menghadapi kasus hukum akan diproses secara cepat sehingga proses pelayanan publik dan jalannya pemerintahan tidak lama terganggu.
“Proses peradilan ini harus dipercepat misalnya dengan batas waktu 10 hari harus sudah putus,” ujar ketua tim litigasi DPD, Jhon Pieris, dalam diskusi di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1).
Jhon menjelaskan, usulan pembentukan previlage justice ini sudah dimasukkan dalam draf usulan amandemen ke-5 UUD 1945 yang akan disampaikan DPD. “Usulan kami, tentunya peradilan previlegium ini harus mengatur proses acara peradilannya. Hakimnya pun harus khusus yakni level hakim agung,” tandasnya.
Dengan adanya peradilan previlagium ini, maka tidak terjadi lagi kasus pejabat yang peradilannya mandek berlama-lama seperti yang sering ditemui saat ini. Malah ada pejabat yang sudah menjalani proses hukum lama, tidak ada keputusan atas kasusnya sehingga pelayanan publik terganggu.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana dari universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan, peradilan previlegium ini memang dikenal di beberapa negara salah satunya di Prancis. Di sana, pejabat publik sekelas anggota DPR, kepala daerah dan pejabat tinggi akan melalui proses pengadilan yang bersipat khusus jika melakukan tindak pidana.
Jika Indonesia ingin mengadopsi sistem ini, lanjut Yenti, tentunya harus dijelaskan secara detail tentang pejabat-pejabat level apa saja yang akan diproses melalui peradilan ini. Juga harus dirinci secara mendetail jenis kejahatan seperti apa saja yang melalui peradilan seperti ini.
“Tak kalah penting, harus dijelaskan proses acara peradilannya. Hakimnya harus selevel hakim agung. Kemudian detailkan, apakah kejahatan berat yang ancamannya lima tahun atau lebih atau bagaimana. Intinya previlegium ini penting agar kekosongan posisi dan fungsi pejabat itu tidak menggantung karena proses peradilan biasa memakan waktu yang lama,” tuntas Yenti.
Laporan: Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Sarat Pengajuan Revisi, Gulat Minta Uang, Saham dan Kebun

Jakarta, Aktual.co — Persidangan terdakwa Gulat Manurung kembali dilanjutkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Persidangan yang menghadirkan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher ini mengungkapkan adanya permintaan dari Gulat.
Zulher mengungkapkan, Gulat meminta uang, saham dan kebun ke PT Duta Palma sebagai bagian pengajuan revisi.
Menurut Zulher, permintaan itu ia ketahui dari perwakilan PT Duta Palma, Surya Darmadi. Ia menuturkan, Surya mengeluh usai bertemu dengan Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia wilayah Riau, Gulat Manurung. Pertemuan itu disebut Zulher terjadi pada bulan Agustus 2013.
“Banyak kali permintaan,” ujar Zulher menirukan ucapan Surya Darmadi, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/1).
“Selain minta uang, apakah saudara tahu terdakwa meminta uang dan saham?” tanya hakim Supriyono.
“Betul pak,” jawab Zulher.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ruang Oseanografi Museum Siwalima Tambahkan Foto Keindahan Bawah Laut

Jakarta, Aktual.co — Museum Siwalima Provinsi Maluku menata ulang ruang pameran oseanografi dengan menambahkan foto-foto keindahan bawah laut di Maluku sebagai latar guna menarik lebih banyak pengunjung.

“Tahun ini kami berfokus menata ulang ruang pameran oseanografi. Kami akan menambah foto-foto bawah laut dari Dinas Pariwisata Provinsi Maluku untuk memperindah ruangan itu,” kata Kepala Museum Siwalima Jean Esther Saija di Ambon, Kamis (29/1).

Ia mengatakan penataan ulang tersebut seharusnya sudah dilakukan sebelum akhir tahun 2014, tetapi tertunda karena belum selesainya perbaikan konstruksi atap yang disebabkan oleh kurangnya bahan material yang digunakan, dan harus didatangkan dari luar Maluku.

Akibat keterlambatan pengerjaan tersebut, ruang pameran oceanografi terpaksa ditutup untuk sementara waktu selama tahun 2014 karena renovasi atap itu juga telah menyebabkan rusaknya seluruh vitrin (lemari koleksi) yang ada di dalam ruangan tersebut.

“Pelaksanaannya tertunda dan baru bisa dilaksanakan pada tahun ini karena batangan baja yang kami gunakan tidak ada di Ambon, tenaga pekerja juga harus didatangkan dari luar Maluku, tapi secepatnya akan dikerjakan agar segera bisa dibuka lagi untuk umum,” ucapnya.

Dikatakannya lagi, dari empat ruang pameran yang dimiliki oleh Museum Siwalima, ruang pameran oceanografi merupakan salah satu andalan museum tersebut untuk mendongkrak jumlah angka kunjungan karena paling ramai dikunjungi.

Oleh karenanya setelah proses renovasi selesai dilakukan, pihaknya akan sesegera mungkin memperbaiki lemari koleksi di ruangan tersebut dan interiornya ditata ulang oleh tim khusus bidang koleksi, konservasi dan preparasi yang ada di Museum Siwalima.

“Ruang kelautan yang paling ramai dikunjungi, karena sekarang ini sedang tren poros maritim maka penataan ulang ruangan itu akan sedikit berbeda dari yang sebelumnya, ini diharapkan juga untuk menarik lebih banyak pengunjung lagi,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Konflik KPK-Polri, Gerindra: Wantimpres Bukan Lembaga Penampungan

Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Gerindra Ahmad Muzani mempertanyakan keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden terkait konflik KPK-Polri.
“Wantimpres bukan jadi penampungan, tapi jadi tim yang memberikan masukan,” kata Muzani, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/1).
Ditambahkan, wantimpres merupakan lembaga yang bisa dimintai masukan, termasuk permasalahan konflik KPK-Polri yang saat ini sedang memanas.
Diketahui, Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara KPK dengan polri. Tim independen bertugas mencari fakta, akar masalah, dan pertimbangan solusi untuk penyelesaian konflik KPK-Polri.
Tim independen pada Rabu (28/1) kemarin, mengeluarkan rekomendasi penyelesaian konflik KPK-Polri kepada presiden. Salah satu isi rekomendasi adalah  presiden tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mengusulkan calon baru Kapolri.

Artikel ini ditulis oleh:

Akademisi Unpad: Sudah Terlihat Tim Independen Tak Netral

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi menilai sejak awal tim independen yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menengahi kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri tak netral.
Apalagi sambung dia, masuknya beberapa petinggi kepolisian dalam tim independen itu yang sejak awal tak terlalu dekat dengan partai yang menghantarkan Jokowi ke kursi RI 1 (PDIP).
“Bisa dilihat dari masuknya beberapa mantan petinggi kepolisian yang tak terlalu dekat dengan bu Mega. Kemudian mantan Wakapolri, sejak awal yang dianggap bukan orang yang bernada-nada baik ke teman-teman PDIP,” kata Muradi ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (29/1).
Jadi, sambung dia, tim independen yang dibentuk oleh Presiden Jokowi diragukan sikap kenetralannya. “Kalau tiba-tiba mereka (tim indpenden) mengambil rekomendasi seperti itu wajar-wajar saja, yang mempunyai posisi yang tak tengah,” kata dia.
Sekadar diketahui, selain mantan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno, Tim Independen diisi oleh mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana.
Kemudian mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto, mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean, Sosiolog Imam Prasodjo dan Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain