17 April 2026
Beranda blog Halaman 39219

Wakapolri Pastikan Tiga Pimpinan KPK Masih Berstatus Terlapor

Jakarta, Aktual.co — Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membenarkan penyidik Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga pimpinan lembaga superbody itu yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen. Namun, kata Badrodin, sejauh ini belum ada satupun pimpinan KPK kecuali Bambang Widjojanto (BW) telah berstatus sebagai tersangka.
“Sprindik sudah dikeluarkan untuk dasari tindakan kepolisian, seperti panggil seorang harus ada sprindik. Belum ditetapkan (tersangka), masih terlapor,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1).
Badrodin mengatakan, meski penyidik telah mengeluarkan sprindik, namun tidak serta merta meningkatkan status terlapor sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan seseorang menjadi tersangka tergantung kepada substansi perkara yang sedang diusut penyidik.
Namun, sambung plt Kapolri ini, jika substansi tersebut tidak terpenuhi, sesuai peraturan yang ada penyidik dapat mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). “Kalau substansi perkaranya tidak ada maka sesuai peraturan harus di SP3,” demikian Badrodin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Melebihi Kapasitas, Pemilik Kos di Tanjung Duren Dipanggil Kelurahan

Jakarta, Aktual.co — Lurah Tanjung Duren Utara, Augustianus Fabian mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik kos agar segera mengurus perizinan yang disesuaikan dengan jumlah penghuni yang berada di Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 
Sebab, saat razia dalam satu tempat kos terdapat sebanyak 100 penghuni yang umumnya dari luar daerah.
“Seharusnya dengan jumlah 100 penghuni kos sudah dikenai pajak hotel karena bukan lagi rumah kos,” ujarnya, Kamis (5/2).  
Dikatakan Augustinus bahwa para penghuni kos tersebut rata-rata berasal dari luar daerah dan tidak memiliki izin tinggal di wilayah Tanjung Duren.
“Selain itu, banyak juga rumah kos yang pemiliknya di luar wilayah Grogol Petamburan, bahkan luar daerah, termasuk yang belum punya izin hingga kami minta juga untuk datang ke kantor kelurahan,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Jaksa Agung Pilih Lagi Nusakambangan Jadi Tempat Eksekusi Mati

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo menilai Nusakambangan adalah tempat yang paling ideal untuk mengeksekusi terpidana mati. Untuk itu, Kejaksaan RI berencana untuk mengeksekusi mati para terpidana mati di pulau tersebut.
“Sejauh ini masih Nusakambangan sebagai lokasi yang ideal, steril,” ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Dikatakan Prasetyo, hingga saat ini ada 11 terpidana mati yang grasinya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo, di antaranya delapan terpidana mati kasus narkoba.  Kendati demikian, Prasetyo mengaku belum ada jadwal pasti rencana eksekusinya.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu mengatakan, pihaknya berencana untuk memindahkan para terpidana ke Nusakambangan. Di mana, saat ini para terpidana itu tersebar di sejumlah Lapas.
Rencananya eksekusi itu, tambah Prasetyo, dilkaukan secara serentak di sejumlah titik di Nusakambangan untuk efesiensi. Adapun, anggaran pelaksanaan eksekusi sudah ada dan jaksa eksekutor tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, di antaranya Kepolisian dan pihak luar negeri asal terpidana mati. 
“Anggaran paling banyak untuk tenaga pengamanan dan pengangkutan transportasi si terpidana,” tutup bekas politisi NasDem besutan Surya Paloh itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Anggota DPRD DKI Ngeluh, Dua Bulan Belum Gajian

Jakarta, Aktual.co —Molornya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 DKI, ternyata membuat gaji anggota DPRD DKI macet hingga dua bulan.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Bestari Barus mengeluhkan hal itu. Kekecewaan pun dilayangkan Bestari ke Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Udah dua bulan kita gak gajian, mau duit dari mana lagi nih. Harusnya Gubernur menyiapkan dana talangan dong, gimana sih,” keluh Bestari, ke Aktual.co, di DPRD DKI, Jakarta, Kamis (5/2).
Ketika ditanya apakah legislatif tidak akan digaji selama enam bulan ke depan, atau bulan berikut akan mendapat gaji setelah APBD diserahkan ke Kemendagri, politisi berbadan gempal itu menjawab tidak tau.
“Gak tau, mulai bulan Januari. Yang jelas sampai sekarang faktanya kita gak gajian udah dua bulan,” ujar dia kesal.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran yang meminta APBD 2015 segera diserahkan. 
Apabila eksekutif dan legislatif tidak mampu menyelesaikan dalam batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi administratif. Yakni tidak dibayarkan gaji selama enam bulan, sebagaimana diamanatkan di Pasal 312 ayat (2) UU 23/2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Penutupan Penjualan Tiket di Bandara Perlu Evaluasi Tiga Bulan

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi V DPR Fauzih H Amro mengatakan rencana penutupan penjualan tiket di bandara oleh kemenhub perlu dievaluasi setelah tiga bulan berjalan.
“Dicoba dulu bagus nggak nya, Kira kira 3 bulan dievaluasi,” ujar Fauzih kepada Aktual.co, di Jakarta, Kamis (5/2).
Menurut anggota Fraksi Partai Hanura ini, persoalan calo tidak pernah selesai maka perlu adanya penertiban demi kenyamanan penumpang. Pihaknya mendukung kebijakan kemenhub selama itu berdampak baik pada dunia penerbangan.
“Nanti bisa dievaluasi. Namanya juga sebuah kebijakan, undang-undang kalau nggak sesuai bisa diamandemen, apalagi kebijakan,” katanya.
Fauzi menilai kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan peredaran para calo yang menjual harga tiket pesawat lebih mahal dari yang seharusnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dinilai Langgar HAM Saat Penangkapan BW, Ini Tanggapan Polri

Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mengaku siap jika diperiksa Propam Polri terkait penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto yang dianggap melanggar HAM.
Menurut Budi, proses penangkapan Bambang yang dilakukan penyidikan sebelumnya dan tidak ditunggangi kepentingan politik. Dia yakin, apa yang dilakukannya tidak melanggar aturan dan sesuai prosedur.
“Silahkan saja (penyelidikan internal). karena pekerjaan saya tidak akan libatkan masalah politik. Saya murni penyidikan karena ada proses dan laporan masyarakat. Nanti kita buktikan dalam proses penyidikan,” kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie mengatakan anggota polri yang melakukan penangkapan terhadap Bambang telah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Menurut Ronny, hal itu telah dilakukan pihaknya sebelum Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polri.
“Sebelum mendengar rekomendasi Komnas HAM, Polri telah melakukan pemeriksaan internal terhadap orang-orang yang melakukan penangkapan terhadap BW untuk memastikan bekerja sesuai dengan Undang-undang,” jelas Ronny.
Ronny juga tak persoalkan jika Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polri untuk melakukan penyelidikan internal atas adanya dugaan abuse of power (penyelahgunaan wewenang) dengan penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Namun menurut Ronny, untuk melihat apakah penangkapan itu melanggar HAM atau tidak, Polri menilai proses praperadilan merupakan langkah yang tepat sesuai prosedur hukum.
“Silahkan saja Komnas Ham berpendapat itu, namun untuk menguji abus of power atau tidak ada mekanismenya, melalui praperadilan,” ucap Ronny.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi dan menyatakan polisi telah melanggar HAM saat menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu. Pernyataan ini disampaikan Komnas HAM melalui konferensi pers di Jakarta pada Rabu 4 Februari petang.
Menurut ketua tim penyelidikan Nur Kholis dalam melakukan penyelidikan, pihaknya juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain