28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39332

Disahkan, Perppu Pilkada dan Pemda Diberi Catatan

Jakarta, Aktual.co — Pimpinan rapat sidang Paripurna DPR, Agus Hermanto mengesahkan penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tahun 2014 tentang Pemda, pada rapat paripurna DPR, Selasa (20/1).
“sesuai persetujuan fraksi-fraksi maka disahkannya Perppu nNo 1 dan No 2 tahun 2014 menjadi Undang-undang”, kata agus saat menutup rapat paripurna, Jakarta, Selasa (20/1).
Sebelum disahkan, beberapa fraksi menyampaikan catatan terhadap perpu tersebut. Anggota dari Fraksi PAN, Sukiman menyampaikan catatan untuk dilakukan revisi setelah disahkan menjadi Undang-undang.
“kami memberikan catatan bahwa kami berpendapat setelah Perppu ini disahkan menjadi undang-undang maka segera lakukan revisi secepatnya, dan menyangkut pasangan kepala daerah harus di revisi terlebih dahulu dalam penetapan Perppu”, katanya.
Sementara itu, Fraksi partai Golkar memandang sesuai denga UU 12 tahun 2011 bahwa Perppu ini hanya bisa diterima dan ditolak oleh fraksi, partai Golkar bersikap menerima. Namun setelah dipelajari pada Perppu No 1 tahun 2014 pasal demi pasal terdapat masalah dan perlu diperbaiki. 

Artikel ini ditulis oleh:

Apakah Jokowi Jujur Terkait Harga BBM?

Jakarta, Aktual.co — Beberapa waktu lalu, pemerintah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium menjadi Rp6.600 /liter dan harga solar Rp6.400/ liter. Ini adalah perubahan harga BBM yang ketiga kali di era pemerintahan yang belum genap 100 hari ini. Meski demikian, harga BBM Jokowi masih lebih tinggi dibandingkan harga terakhir masa pemerintahan SBY. Padahal harga minyak mentah sudah jauh merosot dibandingkan era SBY.

“Pemerintahan Jokowi bakal terus bermain-main dengan harga BBM, tanpa melihat dampaknya terhadap ekonomi dan sosial, seperti harga harga, upah, pendapatan masyarakat, dan juga keuangan perusahaan,” ujar pengamat ekonomi politik dari Indonesia for Global Justice (IGJ) Salamuddin Daeng dalam keterangan yang diterima Aktual, Selasa (20/1).

Lebih lanjut dikatakan jika Wapres Jusuf Kalla pernah menyatakan bahwa buat dulu kebijakannya nanti kita lihat dampaknya kemudian. Melihat hal tersebut, tampaknya rakyat memang akan jadi kelinci percobaan dan akan berada dalam ketidakpastian.

“Apakah harga yang ditetapkan Jokowi sekarang sudah benar, jujur, rasional. Sepertinya perlu dipertanyakan lagi. Mengingat harga minyak mentah saat ini jatuh pada tingkat terendah,” jelasnya.

Dirinya memberikan gambaran singkat, jika harga minyak mentah sebesar 48 USD/barel (1 barel 159 liter). Di Indonesia biaya lifting, kilang dan transfortasi (LRT) USD24.1 (sangat mahal memang), nilai tukar Rp12.000/USD dan pajak dikenakan 15%. Dengan demikian harga BBM per liter tepatnya Rp6.431/liter.  Jika ditambah dengan subsidi Rp81,8 triliun (APBNP 2015), maka harga jual BBM adalah sebesar Rp4.700/liter.

“Harga tersebut sudah merupakan harga tertinggi, karena Jokowi sudah mengurangi subsidi lebih dari Rp200 triliun tanpa persetujuan DPR (Sebagaimana APBN 2015). Jika Jokowi menggunakan UU APBN 2014 tentang APBN 2015 , maka nilai subsidi BBM seluruhnya setara dengan 51 juta kiloliter BBM. Artinya semua rakyat Indonesia bisa mendapatkan BBM subsidi secara gratis,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kasus BG, KPK Digugat Praperadilan Mabes Polri

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
“Ini (gugatan) bentuk sikap kritis Polri. Ini pembelaan untuk anggota Polri yang dilakukan sesuai jalur hukum,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, Selasa (20/1).
Gugatan ini, kata Ronny, merupakan pembelaan terhadap anggota Polri yang terkena kasus hukum. Dia mengaku sudah berdiskusi dengan para ahli hukum dalam mempersiapkan gugatan tersebut.
Sementara Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri, Irjen Pol Moechgiyarto membenarkan bahwa pihak Polri telah mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (19/1). 
“Ya benar, sudah diajukan kemarin ke PN Jaksel,” kata Moechgiyarto dalam pesan singkat kepada wartawan.
Pada Selasa (13/1), KPK menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.
“Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri,” kata Ketua KPK Abraham Samad.
Akibat adanya kasus tersebut, Presiden Joko Widodo menangguhkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk memberikan kesempatan kepadanya agar menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Negara Lain Protes Hukuman Mati, Pemerintah Diminta ‘Cuek’

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi I DPR, Ahmad Zainuddin menilai sikap diplomatik dan protes yang dilakukan negara asing terkait kebijakan hukuman mati tersebut adalah hal biasa dan wajar dalam dinamika hubungan internasional. 
Untuk itu, Presiden Jokowi harus memiliki pendirian kuat atas setiap kebijakan yang dikeluarkan.
“Hukuman mati itu adalah salah satu kebijakan positif dan tegas Presiden Jokowi. Saya kira bukan hanya Indonesia, beberapa negara lain juga ada yang terapkan hukuman mati, seperti untuk narkoba dan korupsi. Contohlah China misalnya,” kata, Zainuddin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (19/1).
Kebijakan hukuman mati tersebut juga mendapat dukungan dari masyarakat Indonesia. Sebab, permasalahan narkoba ini adalah masalah serius dan menyangkut pada masa depan generasi bangsa. Dengan sikap politik dalam negeri yang tegas, Indonesia tidak akan dipandang remeh dan sebelah mata lagi, bukan hanya oleh negara lain, tapi juga bandar narkoba dunia.
Jika menengok ke masa lalu, pada Orde Lama, Presiden Soekarno beberapa kali mengeluarkan kebijakan yang revolusioner, berani dan dipandang kontroversial oleh negara lain. Tapi justru dengan kepastian dan ketegasan sikap itu, bukan hanya Soekarno disegani di pergaulan dunia, tapi juga Indonesia cukup diperhitungkan oleh negara lain.
“Jadi soal kebijakan hukuman mati ini terkait dengan kedaulatan dan martabat bangsa. Jalankan terus. Jangan terlalu dihiraukan pemanggilan dubes mereka. Saya baca di Brasil juga banyak yang setuju dengan hukuman ini. Hubungan bilateral RI dengan mereka juga tidak akan terganggu hanya karena ini. Tetap baik-baik saja,” tandasnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Kiat Sehat Gunakan Toilet Umum Secara Benar

Jakarta, Aktual.co — Toilet umum adalah tempat yang suka kita gunakan jika kita sedang berada di luar rumah. Dan, yang kita ketahui adalah toilet umum memiliki jutaan kuman yang bersarang di dalamnya.

Tetapi Anda tidak perlu khawatir, karena ada beberapa tips dalam menggunakan toilet umum secara benar, demikian Thehealthsite melaporkan, Selasa (20/1)

1. Bukalah pintu dengan kertas atau tisu
Hal pertama yang Anda lakukan yaitu, membuka pintu dengan menggunakan tisu atau kertas. Pegangan pintu merupakan salah satu ‘hot spot’ umum bagi kuman berbahaya untuk menempel membuat Anda rentan terhadap berbagai penyakit.

Oleh karena itu, penggunaan pembersih tangan atau kertas tisu saat membuka pintu toilet sangat dianjurkan, untuk meminimalkan resiko terkena kuman.

2. Bersihkan toilet duduk dengan tisu toilet
Lihatlah toilet pertama setelah masuk. Dan, bila diperlukan, menggunakan kertas atau tisu toilet untuk menyeka penutup. Anda juga dapat menggunakan penutup toilet duduk (yang tersedia di apotek dalam bentuk kemasan kecil, red).  Tisu bisa Anda taruh di saku dan dapat dibawa dengan mudah di tas Anda.

3. Gunakan kertas toilet saat tekan tombol siram
Kebanyakan orang menekan tombol ‘flush’ setelah mereka selesai menggunakan toilet umum. Kemungkinan mikroba berada pada pegangan toilet cukup tinggi.

Oleh karena itu, Anda bisa gunakan selembar kertas toilet saat menekan tombol ‘flush’ dan kemudian buanglah kertas tersebut.

4. Keluar dengan cepat
Fakta lain yang perlu diingat yakni, kemungkinan terdapatnya banyak udara mikro-organisme yang keluar dari toilet relatif tinggi. Kuman tersebut bisa masuk saluran pernapasan dan dapat menginfeksi saluran pernafasan Anda yang menyebabkan infeksi pada tenggorokan manusia.

Jadi saat Anda menekan ‘flush’, jauhkan wajah Anda dari toilet pembilasan dan cepat meninggalkan toilet. Alternatif lain yaitu, dengan meletakkan tutup toilet duduk dengan bantuan kertas toilet dan melemparkan kertas ke tempat sampah.

5. Cuci tangan Anda
Langkah selanjutnya yang paling penting yakni, mencuci tangan Anda dengan cara yang benar. Karena, hampir sepertiga dari penyakit menular, dapat dihilangkan dengan mencuci tangan yang benar.

Solusi cuci tangan isi ulang (dispenser sabun, red) lebih baik Anda pakai, kuman yang menyebar dari satu orang ke orang lain lebih tinggi dalam kasus sabun batang yang digunakan berkali-kali.

6. Gunakan kertas tisu
Meskipun pengering tangan telah menjadi sangat populer dalam beberapa toilet di daerah perkotaan, para ahli percaya bahwa penggunaan kertas tisu untuk menyeka tangan Anda adalah cara yang paling efektif.

Karena pengering tangan tidak membersihkan tangan Anda dengan benar dan pasokan udara panas dari pengering ini benar-benar membantu bakteri untuk berkembang ketimbang menghilangkannya.

7. Gunakan pembersih tangan
Sekedar diingat, bahwa pegangan bagian dalam pintu utama toilet juga sarat dengan banyak terdapat organisme menular. Oleh karena itu, Anda dapat menggunakan pembersih tangan sebagai tindakan pencegahan ekstra setelah Anda selesai mencuci dan mengeringkan tangan Anda. Tujuannya, memberikan perlindungan terhadap bakteri.

Pilihan lain yang aman adalah dengan menggunakan sepotong kecil kertas tisu untuk membuka pintu. Dengan cara ini kemungkinan kuman jauh lebih berkurang.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Bahas Penetapan Perppu Pilkada dan Perppu Pemda

Jakarta, Aktual.co — Sidang paripurna DPR membahas penetapan Perppu No 1 tahun 2014 atas prubahan UU No 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,  bupati dan walikota menjadi Undang-Undang, serta Perppu No 2 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemilihan kepala daerah menjadi UU.
Penetapan ini mrupakan pengambilan putusan pada paripurna yang dibahas pada pembicaraan tingkat dua oleh anggota DPR.
Pimpinan komisi II Rambe Kamarulzaman membuka sidang paripurna dengan menyampaikan pernyataan mengenai penetapan perpu tersebut.
“secara prinsip fraksi- fraksi menyetujui Perppu 1 dan 2 tahun 2014”, katanya.
Rambe berharap setelah disahkan pemerintah segera mungkin untu menggunakannya sehinggaa dapat di bahas perbaikannya secara tepat.
“oleh karenaa itu segerakan pengesahan perpu, kemudian segera kan pula ajukan RUU tentang prubahan dan penetapan perpu menjadi undang-undang”, tutur Rambe.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain