29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39348

Ribuan Warga Ungsikan Diri Akibat Banjir

Jakarta, Aktual.co — Sedikitnya 2.355 orang warga dari lima desa di Kecamatan Trumon Raya, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, mengungsi karena rumah mereka masih terendam banjir yang terjadi sejak Sabtu (17/1).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Selatan Cut Syazalisma dihungi di Tapaktuan, Senin (19/1) mengatakan, para warga terpaksa mengungsi, karena rumah mereka masih tergenang air setinggi lutut orang dewasa.

Kelima desa yang masih terendam banjir adalah Desa Titi Poben dan Lubok Pusaka di Kecamatan Trumon Timur, Desa Lhok Raya dan Cot Bayu di Kecamatan Trumon Tengah, serta Desa Padang Harapan, Kecamatan Trumon.

Ia menyatakan, banjir ini merupakan banjir kiriman terparah sepanjang lima tahun terakhir akibat meluapnya Sungai Gelombang Subulussalam yang merupakan air kiriman dari Sungai Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Selain rumah penduduk, banjir juga menggenangi dan merusak ribuan hektare lahan pertanian warga setempat seperti kelapa sawit dan jagung.

“Kami khawatir air akan terus naik yang akan mengancam jiwa masyarakat, selain itu anak-anak terus bermain di air yang kurang bersih, dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan maka warga diungsikan ke tempat yang lebih layak hingga air surut,” ujarnya Ia menerangkan bahwa kondisi banjir ini sudah dikunjungi Wakil Bupati Aceh Selatan Kamarsyah yang meninjau langsung ke lokasi menggunakan perahu karet.

Menurut dia, warga mulai dievakuasi dari rumah mereka menggunakan perahu karet milik BPBD dibantu petugas TNI/Polri, Satgas SAR dan relawan RAPI serta PMI Aceh Selatan pada Sabtu (17/1) dini hari dan ditempatkan di komplek Kompi Brimob Den C Trumon Desa Ie Jeurneh Kecamatan Trumon Tengah dalam tiga tenda masing-masing berukuran 5×20 meter.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Setuju Perppu Pilkada jadi UU

Jakarta, Aktual.co — Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) menjadi undang-undang (UU).
“Hari ini draf final telah disahkan, besok Selasa akan dibawa ke sidang paripurna,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman saat memimpin rapat di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (19/1).
Menurut dia, setelah Perppu Pilkada disetujui, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah akan mempunyai landasan hukum yang kuat.
“Sekarang akan ada landasan hukum bagi penyelenggaraan pemilu pada setiap daerah,” ujarnya.
Namun, menurut dia, masih banyak aspek yang perlu direvisi, dan hampir semua fraksi telah menyampaikan saran revisi kepada Ketua Komisi II.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah dan dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Oktober 2014, menjelang berakhir masa pemerintahannya.
Kedua Perppu itu diterbitkan menyusul disahkannya RUU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pilkada secara tidak langsung pada 26 September 2014 yang ditolak secara luas oleh masyarakat.
Kedua Perppu tersebut akan menjadi UU apabila sudah disetujui paripurna DPR pada sidang besok, dan peraturan yang baru ini akan langsung efektif menggantikan UU lama jika sudah disahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Mendagri Optimis Revisi Perppu Tepat Waktu

Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo optimistis pengesahan Perppu Pilkada menjadi Undang-undang beserta dengan revisinya akan selesai tepat pada waktunya.
“Kami optimistis semua masalah Perppu Pilkada selesai tepat waktu, karena besok Selasa langsung disidangkan dalam sidang Paripurna,” kata Tjahjo Kumolo setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1) sore.
Ia menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung bisa memulai proses pemilu tanpa menunggu revisi.
“Demi mengejar waktu, KPU bisa langsung bekerja, nanti revisi masih bisa dibicarakan dan menyesuaikan,” kata Tjahjo.
Menurutnya, akan banyak pilihan untuk menjalankan Pilkada, periode 2015 bisa digabungkan dengan 2016, atau sebaliknya.
“Ada kemungkinan bisa mundur juga, bisa lebih cepat asalkan siap dengan banyaknya pejabat PLT yang sedikit lebih lama,” ujarnya.
Ia juga berpendapat pilihan lain KPU bisa fokus saja pada 204 pilkada yang ada di 2015 agar lebih efisien.
Sebelumnya, jumlah daerah pilkada 2015 hasil hitungan KPU berbeda dengan data milik Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Hal itu disebabkan KPU belum menghitung jumlah daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran sejak 2012 hingga 2014.
Setelah dihitung total pada 2015 akan ada 204 pilkada serentak di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Penurunan Tarif Angkot, Pemkot Bandar Lampung Tunggu Pusat

Jakarta, Aktual.co — Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan, penurunan tarif angkutan kota (angkot) menunggu kepastian dari pusat, meskipun harga bahan bakar minyak bersubsidi sudah turun.
“Meskipun harga BBM bersubsidi telah turun, Pemkot Bandarlampung tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat untuk menentukan tarif angkot,” kata dia, di Bandarlampung, Senin (19/1).
Pihaknya akan segera merapatkan hal ini dengan Dinas Perhubungan, Organda, Persatuan Pengusaha dan Pengemudi Angkot Bandarlampung (P3ABL), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung.
Diharapkan, setelah ada keputusan dari pusat, pemkot setempat sudah bisa mempersiapkan penurunan tarif angkot sesuai dengan keputusan pusat dan minimal tidak jauh berbeda.
“Berapa pun tarif angkot nanti, asalkan tidak menyusahkan masyarakat akan kita sahkan. Jangan sampai harga BBM sudah turun tapi tarif angkot masih menyusahkan warga,” kata dia.
Ia menegaskan tarif angkot yang berlaku saat ini masih yang lama, yaitu untuk pelajar Rp2.500, dan umum Rp3.000 per penumpang.
Keputusan itu berdasarkan kesepakatan bersama dengan sejumlah pihak menyikapi kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.
Namun Wali Kota mengharapkan, mengingat Pemkot Bandarlampung belum mengambil keputusan dengan pihak terkait, para sopir maupun pengusaha angkutan umum bisa membantu masyarakat, yaitu dengan memberikan tarif angkot murah, misalkan turun Rp500.
“Saya mengharapkan agar para sopir bisa memberikan keringanan kepada masyarakat, dan juga jangan ada lagi yang menarik ongkos lebih dari yang telah ditetapkan,” katanya lagi. 

Artikel ini ditulis oleh:

Hadapi Harga Minyak Mentah, Ini Strategi Pertamina

Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina (Persero) mengaku telah memiliki strategi dalam menghadapi anjloknya harga minyak dunia. Perseroan siap meningkatkan efisiensi dan melakukan perbaikan bisnis ritelnya.
“Kita akan tingkatkan efisiensi, dan perbaiki ritel kita supaya marketing kita bisa lebih bagus dan efisien,” kata Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto dengan singkat saat ditemui usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Di tempat terpisah, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang menjelaskan secara komprehensif strategi Pertamina dalam menghadapi anjloknya harga minyak mentah saat ini.
“Kalau strategi komprehensif yang disampaikan Dirut (Dwi Soetjipto) adalah pertama, pengembangan upstream terutama blok-blok migas yang sudah jatuh tempo serta peningkatan cadangan migas. Kedua, pengembangan gas dan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebagai sumber energi ke depan,” kata Bambang kepada Aktual.co melalui pesan singkatnya, Senin malam (19/1).
Ketiga, lanjutnya, peningkatan efisiensi: pengadaan, pengolahan, distribusi, dan pemasaran. Keempat, pengembangan infrastruktur: pengolahan, penimbunan, distribusi dan jaringan ritel.
“Terakhir, kelima adalah pengelolaan kesehatan cash flow perusahaan,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait target produksi serta terkait kontribusi perusahaan terhadap APBN, Bambang mengaku pihaknya masih belum bisa memaparkan lebih lanjut karena masih dalam pembahasan dalam RAPBN 2015.
“Itu lagi dibahas dalam RAPBNP, masih berdebat. Jadi belum final,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Menikmati Hidup di Negara Mafia

Jakarta, Aktual.co — Seorang teman pernah bertanya. Benarkah negara ini sudah bisa dikatakan sebagai negara mafia (mafia state)?

Di wikipedia, negara mafia diartikan seperti ini: “A mafia state is a state system where the government is tied with organized crime, including when government officials, police, and/or military take part in illicit enterprises”. Bahasa gampangnya, sebuah negara bisa dikatakan sebagai negara mafia jika pemerintah, polisi dan atau militer bergandeng tangan dengan organisasi mafia untuk menjalankan sistem kenegaraan (eksekutif, legislatif dan yudikatif). Jadi, setiap keputusan politik, hukum dan ekonomi (bahkan bisa sosial dan budaya) yang dibuat oleh negara harus merepresentasikan kepentingan mafia.

Lalu, saya balas pertanyaan teman itu. Apa yang membuat kamu bertanya seperti itu? Apakah kamu sudah melihat realitas bahwa negara ini adalah negara mafia?

Dia menjawab: “Nih, dari keseharian kita aja ya… Saat saya parkir sepeda motor saja, saat itu saya sudah berhadapan langsung sama mafia. Mau alasan lain lagi? Kemarin saya ngurus tilang motor di pengadilan. Setengah jam selesai dengan bayar Rp100 ribu lewat calo pengadilan. Tak perlu ngantri seharian yang itupun juga harus bayar Rp80 ribu-an, kata calo itu. Padahal ente tau kan, dulu tilang bisa langsung dibayar lewat bank. Gak perlu ngantri”.

Saya membalas pernyataannya. “Itu bukan fakta bahwa negara ini adalah negara mafia”.

Dia tersenyum. “Sikap, sifat, perilaku dan karakter anak kita sebagian besar dipengaruhi langsung dari orang tuanya. Sama dengan negara. Apa yang terjadi adalah cermin dari sistem pemerintahan yang ada. Cermin dari sejarah, perbuatan dan tingkah laku yang dibuat dan diputuskan oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif yang membuat sistem pemerintahan berjalan”.

Sambil mengambil sebatang rokok, dia kemudian mengatakan seperti ini. “Anehnya, kenapa ya saya kok menikmati semua itu ya? Saya tak masalah ditarik Rp2000 atau kadang Rp3000 ketika bayar parkir motor saya di jalan. Saya bersyukur ternyata ada calo yang bantu saya ngurus tilang, karena saya tidak perlu ngantri berjam-jam. Saya menikmatinya ha ha ha…”.
                                                                                         ———————–

Obrolan sederhana itu sangat mengusik.

Saya tidak bisa membayangkan ketika mafia sudah masuk ke ranah hukum. Menentukan keputusan-keputusan UU penting tentang hajat hidup orang banyak di DPR. Ikut berperan juga dibalik layar dalam memutus kasus-kasus di Tipikor, MK, MA, bahkan sampai KPK. Atau dugaan peran mafia yang ikut berperan dalam kasus Jokowi, Budi Gunawan versus KPK yang mengguncang itu.

Saya juga tak bisa membayangkan ketika mafia migas ikut menentukan harga bbm, harga beras, harga gula, harga obat/rumah sakit sampai harga buku pelajaran anak saya.

Kalau ini benar, apa yang dilakukan mafia memang benar sudah membentuk tulang dan darah kita. Karena sudah mengalir di darah dan membentuk tulang, kita tidak tahu lagi bahwa mafia itu ternyata sudah hadir dalam keseharian kita. Dan kita menikmatinya.  

Itu mungkin yang menyebabkan kita dan saya memang menikmati hidup di negara mafia. Dan itu juga yang membuat kita tak terlalu peduli soal mafia-mafiaan. Apa itu mafia migas, mafia peradilan, mafia pajak, mafia kepolisian, mafia tentara, mafia judi, mafia tki, mafia tanah, mafia beras, mafia pupuk, mafia gula, mafia ikan, mafia garam dan ratusan bahkan ribuan mafia kalau ada.

Bagi kebanyakan atau rakyat kecil (yang tidak paham istilah dan teori negara mafia atau mafia state) hanya paham satu hal: Kami. Saya dan keluarga saya harus hidup entah ada mafia atau tidak!!

Pertanyaannya, apakah benar negara sudah melakukan kewajibannya untuk melindungi rakyatnya yang tidak pernah paham apa yang dilakukan mafia ini? Apakah benar juga negara merasa nyaman juga ketika kebanyakan anaknya (rakyat) ternyata juga sangat menikmati hidup di negara mafia?

Lalu siapa yang care soal ini. Soal mafia state?

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain