5 April 2026
Beranda blog Halaman 39351

DPR: Newmont dan Freeport Melanggar UU Minerba

Jakarta, Aktual.co —   Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai sikap PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) sebagai sebuah pelanggaran dan pembangkangan terhadap undang-undang, menyusul belum adanya kemajuan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) kedua perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

“Apa yang ditunjukkan oleh PT Freeport dan PT Newmont, kami nilai sebagai sebuah pelanggaran terhadap undang-undang,” tegas Agus Hermanto di Mataram, Jumat (30/1).

Menurut dia, pihaknya sampai saat ini belum melihat keseriusan dan itikad baik PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang (smelter).

“Sampai hari ini kami di DPR belum melihat apa yang sudah dilakukan PT Freeport dan PT Newmont untuk membangun smelter sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara itu,” katanya.

Justru yang terjadi saat ini, kedua perusahaan itu tidak hanya melanggar undang-undang tetapi juga tidak berkomitmen terhadap Pemerintah Indonesia dengan sengaja mengulur-ngulur waktu membangun smelter.

“Semestinya, begitu undang-undang minerba itu berlaku, semua perusahaan tambang baik Freeport maupun Newmont harus patuh dan tunduk terhadap aturan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, kata Agus, seharusnya pemerintah bisa mendesak kedua perusahaan asal Amerika itu untuk membangun smelter di areal tambang bukan justru membangun di Gresik, Jawa Timur.

Karena, jika tetap membangun smelter di daerah lain, maka yang terjadi pemerintah daerah, yakni Provinsi Papua dan Nusa Tenggara Barat tidak akan mendapat nilai tambah dari hasil konsetrat yang sudah diambil.

“Semestinya pembangunan semelter harus ada di mulut tambang, yakni Freeport di Papua dan Newmont di Sumbawa, NTB, bukan justru sebaliknya diberikan ke daerah lain,” tegasnya.

Sebab sejatinya, kata Agus, penerapan UU Minerba diberlakukan oleh pemerintah untuk mengetahui seberapa besar kandungan konsentrat yang dikirim ke luar negeri jika tidak ada smelter di Indonesia.

“Makanya kalau smelter dibangun di daerah, tentu akan mengurangi ‘cost’ kedua perusahaan, lokasi juga dekat dengan mulut tambang. Inilah semestinya yang harus dilakukan dan pemerintah harus bisa mendesak agar kedua perusahaan membangun di kedua provinsi penghasil,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

FIFPro Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Pemain Tak Digaji

Jakarta, Aktual.co — Persatuan pesepak bola seluruh dunia FIFPro, mengatakan akan datang saatnya untuk mengambil langkah hukum untuk memastikan agar para pemain yang tidak dibayar tepat waktu, bebas mencari klub lain.

FIFPro mengatakan bahwa, negosiasi-negosiasi untuk mereformasi landasan sistem transfer terhenti pada pekan lalu, setelah sejumlah perwakilan dari klub-klub dan liga Eropa menolak tuntutan untuk melindungi para pemain yang tidak dibayar tepat waktu atau mengalami pemutusan kontrak secara sepihak.

“FIFPro menerima dukungan mutlak dari para anggota di Eropa untuk mengejar semua tindakan hukum yang diperlukan dalam upaya untuk merestorasi hak-hak dasar para pemain yang pada dasarnya terhambat sistem transfer pemain yang cacat,” ujar Kepala divisi Eropa FIFPro, Bobby Barnes, dikutip dari Reuters, Jumat (30/1).

“Hak dasar para pemain untuk dibayar mengacu pada pasal-pasal yang terdapat di kontrak mereka bukanlah sesuatu yang dapat dinegosiasikan,” tambah Barnes, menyusul pertemuan luar biasa di Athena.

“Kami memasuki negosiasi-negosiasi ini dengan keyakinan yang baik dan selalu tetap berkomitmen untuk menemukan solusi yang dapat dinegosiasikan, namun merupakan suatu hal yang tidak beruntung dengan tidak adanya timbal-balik.” “Posisi yang diajukan oleh para pemberi kerja begitu tidak seimbang, serta dapat dipertimbangkan sebagai antagonistis.” “Pertemuan ini menyoroti kesabaran kami untuk menemukan solusi-solusi telah mencapai batas dan anggota-anggota Eropa bersatu dalam keyakinan mereka bahwa tindakan yang lebih keras kelihatannya tak terelakkan lagi.” Negosiasi-negosiasi dibuka pada Maret tahun lalu namun FIFPro mengatakan bahwa Asosiasi Klub-klub Eropa (ECA) dan Liga Sepak Bola Profesional Eropa (EPFL) gagal menerima empat proposal kunci untuk memastikan stabilitas bersama.

Hal itu mencakup proposal untuk mengizinkan seorang pemain untuk memutus kontraknya dalam waktu sepuluh hari jika ia tidak dibayar selama lebih dari 30 hari; dan memberikan kompensasi keuangan bagi sang pemain jika kontraknya diputus tanpa sebab.

Dalam kasus-kasus itu, para pemain semestinya diizinkan untuk bergabung dengan klub lain tanpa larangan dari bursa transfer apapun, kata FIFPro.

Juru bicara ECA mengatakan mereka telah mencatat pernyataan FIFPro dan akan mendiskusikannya dalam pertemuan dewan pada Senin.

Saat ditanyai apakah FIFPro akan membawa kasus mereka ke pengadilan domestik, Pengadilan Eropa, atau Komisi Eropa, juru bicara mengatakan, “Semua arena terbuka untuk kami. Tidak ada yang dicoret.” “Apa yang klub-klub dan liga-liga usulkan akan menciptakan ketidak seimbangan yang lebih hebat dari yang sudah ada antara para pemain dan para pemberi kerja mereka,” tambah sekretaris jenderal FIFPro Theo van Seggelen.

“Itu merupakan tindakan tidak bertanggung jawab dari ECA dan EPFL yang berusaha untuk memanipulasi situasi yang menguntungkan mereka secara ekstrem.”

Artikel ini ditulis oleh:

Abraham Tak Berhak Tolak Kirim Surat Pengunduran BW ke Presiden

Jakarta, Aktual.co — Abraham Samad bukanlah pimpinan puncak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sifat kerja Abraham, tak lebih dari seorang kordinator di lembaga anti rasuah tersebut.
Oleh sebabnya, Abraham tak punya kuasa menolak mengajukan surat pengunduran diri tersangka Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ke Presiden Joko Widodo.
“Kalau ketua itu jadi ketua dan lebih tinggi dari yang lain itu namanya bukan komisioner. Ketua itu hanya merangkap sebagai koordinator,” ujar Pakar hukum tata negara Prof Romly Kartasasmita, ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (30/1). Dia menilai, Samad bukanlah atasan dari para pimpinan KPK itu. Prof Romly menyebut, Samad hanya membawahi pegawai lainnya saja. 
“Jangan salah ya. Samad itu bukan atasan empat pimpinan. Mereka itu cuma membawahi yang lainnya,” kata dia.
Dia menilai, pengunduran diri Bambang seharus langsung dilayangkan ke Presiden Joko Widodo. Bahkan jika diterpa sakit sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya lagi.
“Kalau salah satu pimpinan itu mundur karena sakit itu kirim suratnya ke presiden yang mengangkat dan memperhentikan,” kata dia.
Dia menilai, Bambang yang memiliki gelar doktor hukum itu keliru, jika harus melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai komisioner ke KPK. 
“Ini keliru, kalau baca UU KPK jadi suratnya itu di tujukan ke presiden tembusan ke ketua KPK, nah ini yang benar,” kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ahok Tolak Ide Potong Gaji PNS Telat

Jakarta, Aktual.co —Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Lasro Marbun mencetuskan ide akan lakukan pemotongan gaji bagi pegawai negeri Pemprov DKI yang datang telat kerja. 
Telat satu menit, hukumannya potong gaji hingga Rp500 ribu.
Tapi saat dikonfirmasi mengenai rencana itu, Gubernur DKI Basuki Thajaja Purnama (Ahok) langsung tersentak. Buru-buru dia menegaskan akan menolak rencana itu.
“Kalau satu menit mah keterlaluan. Kedutaan Amerika saja hitungan (telatnya) jam kok,” ujar dia, di Balai Kota DKI, Jumat (30/1).
Herannya, Ahok mengaku belum tahu, dan belum ada laporan mengenai rencana itu yang tiba di mejanya. Kalaupun ada, dia mengatakan tentu akan menolaknya.
“Aku belum tahu. Tanya ke Pak Suradika (Kepala BKD DKI). Belum ada laporan ke saya,” ujar dia.
Sebelumnya, Lasro beralasan ide pemotongan gaji dilakukan untuk menjaga agar kinerja PNS tetap baik. Apalagi Pemprov berencana memberikan TKD Dinamis, di mana seorang PNS biasa bisa membawa pulang sampai Rp9 juta per bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Penerimaan Migas 2015 Diperkirakan Rp150 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Penerimaan minyak dan gas bumi (Migas) bagian negara pada 2015 diperkirakan sekitar 12 miliar dolar AS atau setara Rp150 triliun. Data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Jumat (30/1) sesuai nota keuangan RAPBN Perubahan 2015, pada asumsi harga minyak Indonesia (Indonesia crude price/ICP) sebesar 70 dolar AS per barel, penerimaan negara dari migas diperkirakan 14,915 miliar dolar.

Asumsi lainnya adalah produksi terjual (lifting) minyak 849.000 barel per hari, “lifting” gas 1,177 juta barel setara minyak per hari, dan harga gas 7,24 dolar per MMBTU. Sesuai asumsi tersebut, penerimaan total migas adalah 38,462 miliar dolar yang selanjutnya terbagi “cost recovery” 18,926 miliar dolar, kontraktor 4,621 miliar dolar, dan penerimaan negara 14,915 miliar dolar.

Dengan pembagian tersebut, maka porsi “cost recovery” mencapai 49 persen atau lebih besar dari penerimaan negara yang hanya 39 persen.

Pada rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Sudirman Said, Rabu-Kamis (28-29/1), disepakati “lifting” minyak turun menjadi 825.000 barel per hari, “lifting” gas naik menjadi 1,221 juta barel setara minyak per hari, dan ICP turun menjadi 60 dolar per barel Sementara, sensitivitas ICP terhadap penerimaan negara adalah setiap perubahan satu dolar per barel berkorelasi dengan 306 juta dolar.

Lalu, setiap produksi migas berubah 10.000 barel setara minyak per hari mempengaruhi penerimaan negara 79 juta dolar, produksi minyak 10.000 barel per hari merubah 102 juta dolar, dan kalau biaya 100 juta dolar mempengaruhi 70 juta dolar.

Berdasarkan perhitungan sensitivitas tersebut, perubahan “lifting” minyak dari 849.000 menjadi 825.000 barel per hari menyebabkan penurunan penerimaan 225 juta dolar.

Penambahan “lifting” gas dari 1,177 menjadi 1,221 juta barel setara minyak per hari membuat penerimaan negara bertambah 348 juta dolar. Serta, penurunan ICP dari 70 menjadi 60 dolar per barel, maka penerimaan negara berkurang 3,06 miliar dolar.

Dengan demikian, dari proyeksi penerimaan negara sebelumnya sebesar 14,915 miliar dolar AS, berubah menjadi sekitar 12 miliar dolar. Pada 2014, realisasi penerimaan migas bagian negara mencapai 28,33 miliar dolar atau jauh di atas “cost recovery” 15,91 miliar dolar. Namun, realisasi ICP pada 2014 tercatat lebih tinggi yakni sebesar 100,48 dolar per barel. Demikian pula, harga gas lebih tinggi sebesar 9,91 dolar per MMBTU. Sementara, realisasi “lifting” minyak pada 2014 sebesar 794 ribu barel per hari dan gas 1,218 juta barel per hari.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Perda Pelacuran Disiapkan DPRD Semarang

Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang segera menyiapkan rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang pelacuran menggantikan perda yang sudah ada.
“Untuk penanganan pelacuran, Kota Semarang sebenarnya sudah punya Perda Nomor 10/1956 tentang Penanggulangan Pelacuran,” kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Semarang, Suharsono, di Semarang, Jumat (30/1).
Namun, perda tersebut sudah dibuat lama sekali sehingga perlu diperbaiki dengan aturan-aturan yang lebih lengkap terkait dengan penanggulangan pelacuran dan tahapan-tahapan penanganannya.
Setidaknya, ada dua lokalisasi di Kota Semarang, yakni Resosialisasi Argorejo atau lebih dikenal dengan nama Sunan Kuning dan Resosialisasi Gambilangu di perbatasan Semarang-Kendal.
“Semarang adalah kota metropolitan yang berpenduduk besar dengan potensi permasalahan sosial yang sangat kompleks. Salah satu permasalahan sosial yang dihadapi adalah pelacuran,” ujarnya.
Berdasarkan data konsultan pembuat naskah akademik penanganan pelacuran di Kota Semarang, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan ada ratusan pekerja seks komersial (PKS).
“Kami mendapatkan data setidaknya ada 750 PKS di Resosialisasi Sunan Kuning dan 450 WTS di Resosialisasi Gambilangu, belum termasuk PKS yang beroperasi di jalan-jalan protokol di Semarang,” katanya.
Jalan-jalan protokol yang kerap dijadikan tempat mangkal para WTS, di antaranya Jalan Imam Bonjol, Jalan Pandanaran, Jalan Pemuda, dan kawasan Tanggul Indah Semarang.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain