2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39453

Pencarian Badan Pesawat QZ8501, 200 Kantong Jenazah Disiapkan

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 200 kantong jenazah disiapkan oleh tim Basarnas yang dipersiapkan untuk jenazah korban QZ8501 yang diduga banyak berada di dalam bangkai badan pesawat.
Ratusan kantong jenazah tersebut dibagi di beberapa kapal yang diantaranya Geosurvey dan kapal KRI Banda Aceh.
“Penyelam sampai saat ini belum laporan jenazah diangkat penyelam naik ke dasar laut atau turun, lalu dikerek dari kapal nanti tergantung pengamatan hasil penyelam,” kata Direktur Operasional Basarnas Marsma SB Supriyadi, di PangkalanBun, Jumat (16/1).
Sebanyak 16 kapal dan enam pesawat dikerahkan dalam pencarian bangkai badan pesawat yang lokasinya diketahui berada dibawah laut.

Artikel ini ditulis oleh:

Polri Siagakan Algojo dari Brimob Eksekusi Enam Terpidana Mati

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian sudah menyiapkan regu tembak untuk mengeksekusi enam terpidana mati perkara narkotika, pada Minggu (18/1) pada pukul 00.00WIB.
Lima terpidana akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan dan satu lainnya di Boyolali.
“Yang pasti untuk pelaksanaan eksekusi dilakukan regu tembak Polri. Polri sudah siap,” kata Karopenmas Polri Kombes Agus Rianto, Jumat (16/1).
Agus menjelaskan, untuk mengeksekusi terpidana mati, polri menyiapkan satu regu tembak, terdiri dari 12 personel yang diambil dari anggota Brimob setempat. Satu regu akan dipimpin seorang komandan.
Pelaksanaan eksekusi itu, kata Agus, mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2010. “Tata cara eksekusi sudah disiapkan tim. Tinggal pelaksanaan,” ujarnya.
Para personel itu, dijelaskan Agus, dipastikan sehat jasmani, rohani, mental dan fisiknya juga bagus. “Tentunya tidak ada hubungan kekerabatan dengan terpidana,” terangnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, memang disiapkan enam regu tembak. Sebab, terpidana mati yang ditembak berjumlah enam orang. “Kita laksanakan secara bersamaan,” tegasnya di Kejaksaan Agung, Jumat (16/1).
Prasetyo menegaskan, semuanya ditembak secera serentak dan tidak ada saling menunggu. Ini juga untuk menjaga kondisi psikologis. Dia menambahkan, dalam hal ini Jaksa tetap sebagai pemimpin eksekusi. Sedangkan pelaksananya adalah Polri.
“Hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 2 PNPS tahun 1964. Eksekutornya dari Kejati setempat,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Menteri ESDM: Periode Penetapan Harga BBM Diubah Menjadi Dua Pekan

Jakarta, Aktual.co — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan bahwa pemerintah mengubah periode waktu penetapan harga bahan bakar minyak dari sebelumnya setiap bulan menjadi secepat-cepatnya dua pekan. Perubahan periode waktu tersebut mengakomodasi penurunan harga minyak yang cukup signifikan.

“Harga BBM berfluktuasi dinamis, maka hari ini kita lakukan revisi Permen ESDM menjadi tiap dua pekan sekali,” ujar Menteri ESDM, Sudirman Said di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/1).

Namun, perubahan tiap dua pekan tersebut adalah secepat-cepatnya. Kalau tidak ada perubahan harga minyak yang signifikan, maka akan diteruskan sampai satu bulan. Pemerintah memberikan jeda waktu selama dua hari antara pengumuman dan pemberlakuan harganya.

“Kami ingin pengusaha baik PT Pertamina, swasta, dan SPBU tidak mengalami kerugian,” ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta mengumumkan penurunan harga BBM jenis premium dan solar yang berlaku mulai Senin (19/1) pukul 00.00 WIB.

Harga premium turun dari Rp7.600 menjadi Rp6.600 per liter, sementara solar dari Rp7.250 menjadi Rp6.400 per liter. Harga elpiji kemasan tabung 12 kg turun Rp134.700 menjadi Rp129.000 per tabung atau turun Rp5.400 per tabung (Rp475 per kg). Lalu, harga semen produksi PT Semen Indonesia Tbk juga mengalami penurunan Rp3.000 per sak.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Hariman: Pelaksanaan Demokrasi Tidak Berkorelasi dengan Kesejahteraan Rakyat.

Jakarta, Aktual.co — Pelaksanaan “Pemilu Demokratis” tidak membawa perubahan signifikan bagi penduduk Indonesia. Pelaksanaan demokrasi prosedural hanyalah hiburan yang tidak merubah nasib 70 juta warga miskin setelah pemilihan presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan aktivis senior, Hariman Siregar, usai peringatan peristiwa Malari, Sukabumi, Jumat (16/1).
“Para elite politik secara langsung maupun tidak langsung yang dihasilkan oleh pelaksanaan prosedural paska reformasi, tidak pernah bersungguh-sungguh memperjuangkan hal substansial”, ungkap Hariman, Sukabumi, Jumat (16/1).
Menurutnya selama pemilihan umum berlangsung apapun yang diucapkan saat kampanye terhenti sekedar menjadi jargon.
“Para anggota legislatif yang dipilih melalui milihan umum, lebih sibuk memainkan akrobat politik yang tidak berkaitan dengan urusan orang banyak yang memilihnya,” katanya.
Hariman mengungkapkan hubungan antara politik formal yang diperankan oleh elite politik penyelenggara Negara dan rakyat seolah terputus setelah pemilu diselenggarakan.
Hariman juga menambahkan ditengah-tengah hubungan antara negara dan rakyat semestinya muncul kelompok masyarakat sipil yang kuat sehingga demokrasi tidak mudah diselewengkan elite politik yang mengatas-namakan Negara.
“itulah yang membuat pelaksanaan demokrasi pasca reformasi tidak berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat,” demikian Hariman.

Artikel ini ditulis oleh:

Mensos Tinjau Panti Sosial Bina Laras Cengkareng

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ikut membuat kerajinan tangan bersama penghuni panti saat melakukan peninjauan ke Panti Sosial Bina Laras, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (16/1/2014). Kemensos bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kemendagri untuk menyelesaikan masalah minimnya pekerja sosial di panti sosial tersebut. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Mendagri dan DPR Bahas Perpu Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo (kedua kiri) didampingi jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/1/2015). Raker ini membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no.1/2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Perppu no.2/2014 atas perubahan terhadap UU no.23/2014 tentang Pemerintah Daerah. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Berita Lain