15 April 2026
Beranda blog Halaman 39510

Fakta Sebenarnya Terkait Kasus Kematian Harimau Sumatra di TSTJ

Jakarta, Aktual.co —  Kematian harimau Sumatra koleksi Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo, karena faktor usia, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta Budi Suharto.

Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat, kematian harimau Sumatra yang menjadi koleksi di TSTJ itu faktor usia. “Ya laporan dari Inspektorat kematian harimau itu karena umurnya sudah tua,” kata Budi Suharto di Solo, Selasa (27/1).

Ia mengatakan, meskipun berdasarkan investigasi harimau Sumatra itu mati karena faktor usia, tetapi akan tetap mengevaluasi total kasus kematian satwa koleksi TSTJ. Termasuk mengevaluasi tata kelola keuangan atau penggunaan anggaran di TSTJ.

Pemkot tidak ingin hanya terpaku pada kasus kematian satwa, melainkan, mengevaluasi pengelolaan TSTJ seluruhnya. “Kami akan awasi pemberian pakan sampai anggaran pakannya sudah benar digunakan atau tidak,” katanya.

Ia mengatakan akan menerapkan “reward” dan “punishment” dalam pengelolaan TSTJ sebagai lembaga konservasi yang menjadi bagian Pemkot. Salah satunya dalam kasus kematian satwa, menjadi pijakan Pemkot untuk terus memantau dan mengawasi pengelolaan internal TSTJ.

Pengawasan dinilai penting untuk mengetahui standar pelayanan TSTJ sebagai lembaga konservasi. Fungsi-fungsi konservasi melekat pada TSTJ.

“Kalau memang baik ya akan diberi reward sama dengan yang lain, tapi kalau tidak ya ada punishment,” katanya.

Budi Suharto mengatakan “punishment” bisa berupa sanksi yang akan dijatuhkan jika tim Pemkot menemukan unsur kelalaian pengelola dalam menjalankan lembaga konservasi.

Ia mengatakan hasil evaluasi pengelolaan TSTJ akan menjadi acuan Pemkot dalam melangkah ke depan. Apalagi dalam menentukan pengurus direksi ke depan, di mana masa tugas direksi saat ini akan berakhir beberapa bulan lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Bibit: Tiba Perlu Imunitas, KPK Bukan Malaikat

Jakarta, Aktual.co — Wacana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk memberikan imunitas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan tajam dari Bibit Samad Rianto, mantan wakil ketua lembaga antisuap itu.
Ia menyebut pemberian kekebalan hukum justru akan merusak tatanan hukum itu sendiri.
“Karena KPK bukan malaikat, bukan juga dewa. Godaan itu (untuk berbuat salah) pasti ada,” kata Bibit Samad Rianto ketika dihubungi, Selasa (27/1).
Sebelumnya, sejumlah LSM meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu Imunitas khususnya bagi pimpinan KPK. Hal ini merupakan buntut dari kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto yang dijadikan tersangka oleh Polri, yang mereka tuding merupakan sebuah rekayasa.
“Perppu Imunitas akan merusak tatanan hukum karena seharusnya ada kesamaan hak dan kewajiban setiap warga negara dimata hukum,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Sambangi KPU, Romahurmuziy Tanyakan Legalitas Kepengurusan PPP

Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP – PPP) versi Muktamar Subaraya, Muhammad Romahurmuziy berbincang dengan Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, saat mendatangi kantor KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015). Romy datang untuk menanyakan legalitas Kepengurusan PPP setelah di tetapkan Kemenhukam. AKTUAL/MUNZIR

BPK Nilai Laporan Keuangan Pemerintah Baik

Jakarta, Aktual.co — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan laporan keuangan pemerintah Indonesia sudah cukup baik. Pasalnya, laporan keuangan yang diterima BPK setiap tahunnya mencapai 600 laporan, baik di pemerintah pusat ataupun daerah.

“Itu nantinya akan kita laporkan ke DPR dan DPRD,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Internasional BPK, Raden di kantor BPK Jakarta, Selasa (27/1).

Lebih lanjut dikatakan dia, dengan mengaudit laporan keuangan pemerintah dan lembaga tersebut, maka BPK dapat memberikan opininya. Untuk selanjutnya diserahkan ke DPR dan DPRD untuk ditindak lanjuti.

“Kita berikan opini, apakah wajar tanpa pengecualian, atau wajar dengan pengecualian, tidak wajar, atau kita tidak memberikan pendapat, nanti kita serahkan ke DPR,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Wakil Ketua DPR Kritik Pembangunan Smelter Diluar Papua

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengkritik rencana pembangunan smelter (Pabrik pengolahan) PT Freeport di Gresik, Jawa Timur.
Menurut Agus, selain berpotensi menimbulkan gejolak masyarkat Papua, secara teknis juga tidak efisien.
“Setuju pembangunan smelter tapi dimulut tambang itu sendiri, Papua. Kalau dibawa kesana kemari itu kan merupakan kos. Jadi begitu digali dapat langsung masuk dalam smelternya,” kata Agus, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/1).
Agus mengingatkan pemerintah menjunjung tinggi dan mengedepankan rasa nasionalisme dalam menjalin kerjasama dengan PT Freeport.
Hal tersebut juga telah tertuang dalam Undang-Undang tentang Minerba sehingga patut dipatuhi semua pihak.
“Sekali lagi UU Minerba itu intinya memperkuat nasionalisme kita. Yaitu kita tidak mengeksport tanah dan air, melainkan sudah menjadi bentuk bahan setengah jadi dengan smelter,” tegas Agus. 
Atas persoalan ini, Agus menjelaskan, DPR akan mengundang Presiden Joko Widodo selanjutnya melakukan rapat konsultasi.
Menurutnya, diperlukan transparansi atau keterbukaan dari seluruh pihak terkait perpanjangan izin eksport Freeport yang telah diputuskan bersama pemerintah selama enam bulan itu.
“Sekali lagi kami ingin konsultasi, kita tanyakan kenapa seperti ini, apalagi orang awam pun sudah mengetahui tentang masalah freeport. Media pasti lebih hebat pengetahuannya sehingga pengelolaan Freeport itu harus betul-betul transparan dan mengikuti UU Minerba,” tuntasnya.
Sebelumnya, persoalan Freeport juga mencuat disela-sela agenda Rapat Paripurna DPR RI ke XVII masa sidang II Tahun Sidang 2014-2015.
Sebelum rapat diakhiri, Anggota Fraksi PAN DPR RI Daeng Muhammad mengacungkan tangan menyampaikan instrupsi dengan mengatakan, ada inkonsistensi pemerintah terhadap UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.
Menurut Daeng, berkaitan dengan perjanjian pertambangan dengan manampun sesuai pasal lima UU Minerba harus dikonsultasikan dengan DPR.
Maka itu, ia meminta agar semua pihak mematuhi dengan tujuan diketahui bersama apakah dalam kerjasama pertambangan tersebut berdasarkan semangat nasionalisme atau kepentingan asing semata.
“Ini menjadi catatan, karena ini juga janji kampanye ketika Jokowi menjadi calon presiden dahulu,” ujarnya.
Mendengar pernyataan Daeng, pimpinan rapat Fadli Zon merespon setuju agar pimpinan DPR menanyakan tentang perjanjian kerjasama (MoU) soal Freeport pada presiden. 
“Karena ada potensi pelanggaran terhadap UU Minerba,” pungkasnya, sejurus kemudian menutup rapat.

Artikel ini ditulis oleh:

SKK Migas: Potensi Penerimaan Negara Meningkat Rp7,7 Miliar dari Lima Kontrak Gas

Jakarta, Aktual.co —  Sebanyak lima perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan potensi pendapatan negara hingga Rp7,7 triliun atau 617 juta dolar AS ditandatangani dalam pembukaan “International Indonesia Gas Conference & Exhibition” (Indogas).

“Ini langkah nyata sektor hulu migas memprioritaskan kebutuhan domestik,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi di Jakarta, Selasa (27/1).

Selain Kepala SKK Migas, turut hadir dalam penandatanganan itu Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja serta Dirut PT Pertamina (Persero) Dwi Sutjipto.

Amien berharap semua pihak dapat memberikan dukungan agar penyaluran gas dari lima PJBG yang ditandatangani tersebut bisa terlaksana dengan baik. Dengan demikian, potensi penerimaan negara yang diperkirakan akan benar-benar terealisasi, mengingat penyerapan gas oleh pembeli lebih rendah dari komitmen pada 2014.

“Potensi kehilangan produksi sebesar 95 MMSCFD atau setara 17.000 barel minyak per hari,” ucapnya.

PJBG yang ditandatangani antara lain, PT Medco E&P Malaka dengan PT Pertamina (Persero) untuk kebutuhan pupuk, dengan jangka waktu selama 13 tahun dan pasokan 58 miliar “british thermal unit per day” (BBTUD).

Kedua, yaitu amandemen PJBG yaitu antara Conoco Phillips (Grissik) Ltd dengan PT Energasindo Heksa Karya untuk kebutuhan kelistrikan, dengan jangka waktu selama 10 tahun dan pasokan 44 BBTUD.

Ketiga, yaitu amandemen PJBG antara Vico OBM Ltd dengan PT PLN (Persero) dengan jangka waktu kontrak lima tahun dan pasokan 0,5 MMSCFD.

Keempat, yaitu amandemen PJBG PHE ONWJ dan PT Pertamina (Persero) Unit Pengolahan VI-Balongan untuk kebutuhan bahan bakar kilang pengolahan minyak bumi, dengan jangka waktu selama dua tahun dan pasokan 20 BBTUD.

Executive VP/GM PHE ONWJ Jonly Sinulingga mengatakan seluruh produksi gas PHE ONWJ disalurkan untuk kebutuhan domestik, antara lain untuk pembangkit listrik Jakarta dan sekitarnya, bahan baku pupuk, dan kebutuhan bahan bakar gas untuk transportasi.

Ada pun untuk pasokan ke Unit Pengolahan VI-Balongan, gas berasal dari lapangan GG melalui “Balongan Onshore Processing Facility”.

“Lapangan GG merupakan lapangan baru yang ‘commissioning’-nya telah dilaksanakan pada 12 Desember 2014,” tutur Jonly.

Serta kelima, yaitu amandemen PJBG antara PT Medco E&P Indonesia dengan Perusahaan Daerah Mura Energi dengan masa kontrak 11 tahun dan tujun bulan dengan pasokan untuk dua tahun pertama sebesar 1,8 BBTUD dan selanjutnya 2,5 BBTUD.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain