30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39694

Disebabkan oleh Stres, Ini Solusi Jitu Cegah dan Kurangi Rambut Rontok

Jakarta, Aktual.co —  Anda merasa bahwa rambut Anda mulai rontok? Atau bahkan rambut rontok itu sudah lama Anda alami? Perhatikan faktor-faktor gaya hidup yang mempengaruhi kerontokan dan pertumbuhan rambut Anda.

Faktor yang menyebabkan rambut rontok itu banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya stres.  Seringkali stres bisa disebabkan dari ketidakseimbangan hormon dalam tubuh dan meningkatkan kadar kecemasan seseorang yang memicu masalah rambut rontok.

Berdasarkan pada sebuah penelitian yang diterbitkan dalam Journal of  Investigative Dermatology, stres merupakan pemicu penghambat pertumbuhan rambut dengan menginduksi catagen (fase di mana pertumbuhan rambut berhenti di dalam siklus rambut, red) dan merusak rambut. Bila stress berkepanjangan ‘menghantui’ Anda sehingga dapat menyebabkan rambut mulai ‘berjatuhan’.

Stres yang disebabkan karena pekerjaan, kurang tidur  juga dapat menjadi faktor tersebut. Disamping itu, faktor genetik, jarang diet dan gaya hidup tak sehat juga ikut menyumbang kerontokan. Bila rambut Anda sudah mulai banyak yang rontok, tak ada salahnya, Anda mencoba beberapa tips berikut ini.
1. Tidur kurang lebih 8 jam setiap hari di malam hari
2. Bila pekerjaan Anda terlalu berat, cobalah meditasi atau yoga yang bisa membuat pikiran Anda tetap tenang.
3. Memijat kepala juga akan membantu Anda dalam meningkatkan sirkulasi darah yang memperpanjang kehidupan folikel rambut.
4. Jika Anda seorang perokok aktif, maka cobalah berhenti atau kurangi. Karena merokok juga faktor terkuat dalam menghasilkan rambut rontok.

Artikel ini ditulis oleh:

Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap, Spesialis Curanmor Didor Polisi

Jakarta, Aktual.co — Polresta Bandar Lampung ‘dor’ pelaku pencurian kendaraan bemotor karena melakukan perlawanan kepada petugas ketika akan dicokok.
“Kami berhasil melumpukan tersangka dengan timah panas di kedua kakinya, sebab pelaku sempat melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandar Lampung, Jumat (9/1).
Herman S alias Hasan (19 tahun), yang merupakan warga Tanjung Aji, Melinting Kabupaten Lampung Timur merupakan spesialis pencurian kendaraan sepeda motor yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.
Tersangka ditangkap, Minggu (4/1) sekitar pukul 23.00 WIB setalah melakukan aksinya 10 jam yang lalu. Pelaku mencuri sepeda motor milik Ari Sutarno, warga Kotabumi Lampung Utara, yang diparkirkan di Jalan Antasari Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjungkarang Timur Bandar Lampung pada Minggu (4/1) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu set kunci letter T dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam Be 4684 BK. “Tersangka HS alias Hasan ditangkap oleh Petugas Reskrim Lampung Timur setelah adanya laporan korban Ari Sutarno yang telah menjadi korban pencurian sepeda motornya dari pihak Polresta Bandarlampung,” kata dia.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran yang diduga menjadi tempat pelaku membawa kabur sepeda motor hasil curiannya. Tepat pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menghadang tersangka yang membawa sepeda motor hasil curian diwilayah Lampung Timur.
Namun, saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan dengan obeng dan pisau. Tidak ingin buronannya melarikan diri, akhirnya petugas melumpuhkannya dengan timah panas. “Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan kunci T yang digunakan untuk merusak motor korban,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian bersama temannya bernama JN dengan kunci letter T dan tersangka mengakui telah melakukan pencurian sekitar lima kali, namun dalam catatan kepolisian tersangka sudah lebih dari 10 kali.
“Kelima lokasi itu diantaranya tiga tempat kejadian perkara di Jalan Antasari, Jalan Gajah Mada dan dua di wilayah Pahoman Bandarlampung,” kata dia.
Kemudian, tersangka mengakui bahwa setiap mencuri sepeda motor dari Bandar Lampung dijual ke wilayah Melinting Lampung Timur dengan harga bervariasi mulai Rp2 juta – Rp2,5 juta.
Polresta Bandar Lampung saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP lainnya, sebab masih ada kemungkinan tersangka sudah lebih dari 10 kali mencuri.
Akibat perbuatannya, tersangka HS akan dipersangkakan denngan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Penanganan Darmaga Gunaksa, Kejari Klungkung Periksa Tim Sembilan

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali mulai memeriksa tim sembilan yang terdiri atas sembilan yang bertugas untuk pengadaan tanah pembangunan Darmaga Gunaksa.
“Tiga dari sembilan orang itu telah diperiksa yang terdiri atas I Gusti Ngurah Gede, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gusti Gede Wiratmaja, mantan Kabag Tapem dan AA Ngurah Agung Kadis Dinas Pekerjaan Umum non aktif,” kata Kasi Intel Kejari Klungkung Suhadi, Jumat (9/1).
Ketiga tersangka itu dalam pemeriksaan didampingi tim pengecara dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Warmadewa Denpasar.
Ditanya soal apa saja keterangan yang didapat, Suhadi enggan membeberkan, namun setelah didesak mengakui belum ada yang menarik dalam keterangan yang berhasil diperoleh kejaksaan.
“Ya mereka kita periksa sebagai tersangka.”
Selaian tiga orang tersebut sebelumnya kejaksaan Klungkung juga telah memeriksa tiga orang dari tim sembilan. Yakni Ketua tim Sembilan yang juga Sekda nonaktif Ketut Janapria, AA Sagung Mastini yang juga mantan kepala BPN Klungkung dan Made Ngurah mantan salah satu asisten Pemkab Klungkung.
Untuk tim sembilan menurut Suhadi secara khusus hanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi. Ini berbeda dengan mantan Bupati Klungkung Wayan Candra yang terkena kasus korupsi, Pencucian Uang dan Gratifikasi.
Pemeriksaan tim sembilan adalah untuk melengkapi berkas perkara mereka. Ditanya soal aset tim sembilan, Suhadi mengaku masih menyelidiki. Kalau nantinya ada bukti yang mengarah ada aset atau harta berasal dari korupsi kejaksaan akan melakukan penyitaan.
Untuk itu pihak kejaksaan masih menelususi apa ada mereka menikmati hasil korupsi tersebut dan dijadikan dalam bentuk aset. Hanya saja sejauh ini diakui Suhadi belum ada temuan kea rah itu. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mencari tahu soal itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kasus Swee Teng, KPK Periksa Tujuh Pengacara

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tujuh pengacara sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Ketujuh pengacara tersebut adalah Arman Hanis, Irwan Irawan, Sahroni, Chandra Jaya, Resha Agriansyah, Muh Arbian dan Muhammad Arfah. Mereka akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus presiden komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala.
“Mereka dipanggil untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (9/1).
KPK menyangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya KPK juga menyangkakan dugaan perbuatan merintangi penyidikan berdasarkan pasal 21 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan bupati Bogor Rachmat Yasin disebutkan, kawasan hutan seluas 2.754 hektar rencananya akan dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City, padahal pada lahan itu terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources sehingga hanya dapat diberikan kawasan seluas 1.668,47 hektar.
Cahyadi Kumala pada Januari 2014 bertemu secara pribadi di Sentul City dan Rachmat Yasin meminta sejumlah uang kepada Cahyadi Kumala sehingga pada 30 Januari 2014, Cahyadi Kumala memberikan cek senilai Rp5 miliar kepada Yohan Yap.
Yohan Yap bersama dengan Robin Zulkarnaeng, Heru Tandaputra pada Februari 2014 memberikan Rp1 miliar kepada Rachmat Yasin di rumah dinas, dilanjutkan pemberian pada Maret 2014 sebesar Rp2 miliar. Atas pemberian uang itu, M Zairin pun membuat konsep rekomendasi dengan memasukkan surat pernyataan dari PT BJA, rekomendasi gubernur dan surat dirjen Planologi mengenai klarifikasi rekomendasi 4 Maret 2014 sebagai dasar hukum agar rekomendasi segera diterbitkan.
Surat rekomendasi tukar-menukar lahan atas nama PT BJA pun diterbitkan pada 29 April 2014 namun masih ada sisa komitmen yang belum diberikan sehingga pada 7 Mei 2014, Yohan Yap dan Zairin akan memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Rachmat Yasin dan kemudian KPK menangkap keduanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polisi Cokok Pria Ini yang ‘Ngaku’ Anggota BNN

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menangkap Robbi (24 tahun) warga Desa Tanjung Harapan, yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional dan telah menipu salah satu keluarga di wilayah itu. Kabag Ops AKP Amin mengatakan, Robbi ditangkap polisi di Desa Retak Mudik Rabu (7/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dia mengatakan, kasus penipuan terungkap berdasarkan laporan dari salah satu korban Nurhayati (30 tahun) warga Desa Cinta Asih.
Dia mengatakan, modus operandi dalam kasus penipuan ini pelaku mengaku anggota BNN Provinsi Bengkulu dan mempunyai teman di kepolisian daerah setempat.
Menurut dia, dalam melancarkan aksinya pelaku mengaku bisa membantu mengurus kasus pencurian ternak yang dilakukan keluarga korban yang diproses di Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, dengan syarat korban sanggup menyediakan dana sebesar Rp 5 juta per orang.
“Korban penipuan ini tidak hanya satu orang saja tetapi juga Nila Wati (37 tahun) warga Desa Air Rami dan Tatang (40 tahun) warga Desa Cinta Asih. Mereka ini keluarga tersangka pencuri sapi yang sedang diproses Polsek Kecamatan Ipuh.”
Dia menuturkan, para korban ini telah menyetorkan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 juta per orang. “Saat ini pelaku ditahan di sel Mapolsek Kecamatan Ipuh untuk diminta keterangan terkait perbuatannya itu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Regenerasi, Selesaikan Masalah Parpol Dahulu

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik dari Universitas Indonesia Maswadi Rauf mengatakan partai politik sebaiknya menyelesaikan masalah konflik internal yang sudah lama terjadi lebih dulu, sebelum membuat rencana regenerasi pemimpinnya. “Regenerasi akan berjalan dengan baik jika konflik internal selesai, karena masalahnya bukan pada generasi, tetapi keinginan berkuasa pada semua tokoh partai,” kata Maswadi Rauf di Jakarta, Jumat (9/1).

Menurutnya, jika masalah belum selesai maka akan ada bibit-bibit baru yang hanya akan memperkeruh suasana politik. “Dendam-dendam itu harus dihilangkan, agar tidak ada masalah balas membalas pada kepemimpinan selanjutnya,” ujar Maswadi.

Ia berpendapat dunia politik memang penuh konflik, harusnya politisi sudah terbiasa, maka jangan diteruskan permusuhannya. “Konflik haruslah rasional, ambisi harus diikuti solusi dari perpecahan,” ucapnya, menegaskan.

Dualisme pada partai politik besar di Indonesia tidak kunjung menemui titik terang, Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih masih menyisakan dendam pada tiap individu penguasa partai pada tahun ini. “Susah kalau semua mau menang, koalisi yang terbentuk justru saling melawan, hingga merambat sampai DPR, ini tidak bagus bagi iklim pemerintahan,” tuturnya.

Keinginan balas dendam untuk kembali berkuasa bisa berimbas pada kestabilan politik negara. Ia menegaskan bahwa keperluan pribadi harus dikesampingkan jika memang tujuannya untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Berita Lain