9 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39724

Pelarangan Penggunaan Sepeda Motor Diperluas

Sejumlah pengedara sepeda motor melintasi jalan Otto Iskandardinata, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Larang sepeda motor kembali di perluas pihak Pemprov DKI Jakarta menjadi sembilan zona larangan. Adapun sembilan zona larangan bagi sepeda motor diantaranya Jl Angkasa, Jl Industri, Jl Garuda, Jl Bungur Selatan, Jl Minangkabau, Jl Dr Soepomo, Jl Dr Saharjo dan Jl Jenderal Sudirman dan salah satunya Jl Otista Raya. AKTUAL/MUNZIR

Polres Musirawas Cokok Bandar dan Pengedar Narkoba

Jakarta, Aktual.co — Jajaran Polres Musirawas, Sumatera Selatan, berhasil mencokok Dani (47 tahun) dan istrinya Ame (40 tahun) yang diduga bandar sabu yang saat ini tengah diproses di Mapolres Musirawas.
“Penangkapan dilakukan, Senin (5/1) sekitar pukul 17.00 wib di rumah tersangka SP 1, Desa Pelita Jaya, Kabupaten Musirawas,” kata Kapolres Musirawas AKBP Nurahdi Handayani, Jumat (9/1).
Dia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 55 paket serbuk Kristal diduga sabu, tiga bal plastic klip kosong, dua alat hisap sabu, satu pirex kaca dan lima buah Handphone.
Selain itu polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta amunisi kaliber 38, barang bukti itu sudah diamankan berkiut tersangkanya.
Dalam pengembangan penyelidikan ada dua orang biduan lokal atas nama Yen dan Nora diduga sebagai pengedar barang haram milik Dani tersebut. Petugas saat melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti dua butir pil warna merah muda diduga ekstasi sisa hasil penjualan.
Kedua tersangka ditangkap ketika berada dilokasi pesta malam pada salah satu rumah warga di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan. Di lokasi yang sama, polisi juga membekuk dua tersangka diduga bandar togel yaitu Saman dan David, dari tangan tersangka diamankan barang bukti lima lembar transaksi togel dan dua buah dompet warna coklat, ujar dia.
Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Teddy Ardian didampingi Kasat Narkoba AKP Forlianzons mengatakan, setelah melakukan pengembangan penyelidikan tersangka Dani juga terlibat dalam kasus pembunuhan dan pencurian disertai dengan kekerasan.
Berdasarkan data laporan polisi (LP), tersangka Dani sudah tida kali melakukan tindak pidana bersama dua rekannya sudah lebih dahulu diringkus petugas. Berdasarkan catatan tersangka merupakan DPO kasus pembunuhan tahun 2008 LP Polsek Muara Lakitan, korbannya adalah Kardi dan teman tersangka atas nama Tansiro sudah menjalani hukuman.
Tidak hanya itu, tersangka juga terlibat kasus Curas dengan tersangka Arif yang sudah ditahan, sedangkan TKP Muara Lakitan dan korbannya meninggal dunia. Tak lama berselang anggota Sat Narkoba melanjutkan pergerakan melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendir diwilayah Kecamatan Megang Sakti.
“Tersangka diduga sebagai pengedar sabu ditangkap dirumahnya, saat itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket berisi serbuk Kristal diduga sabu, lima buah pipet dan satu unit bong,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Usai Diperiksa KPK, Tomson Situmeang: Hanya Tahun Baruan

Jakarta, Aktual.co — Pengacara Tomson Situmeang mengaku tak menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan suap perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, dengan tersangka Bupati Tapteng nonaktif Raja Bonaran Situmeang yang merupakan saudara kandungnya itu.
Bantahan tersebut kerap dilayangkan oleh para saksi lainnya yang diperiksa di KPK. Hal tersebut dilakukan untuk bisa menghindar‎ dari sorotan media usai menjalani pemeriksaan di KPK. 
“Tidak ada pemeriksaan hari ini, hanya tahun baruan,” kata Tomson saat keluar dari gedung KPK, Jumat (9/1). 
Tomson pun terus melangkah cepat berusaha meninggalkan awak media yang mengejarnya, sehingga pertanyaan-pertanyaan yang disampaikannya itu ngalor-ngidul. ‎”Nggak ada, orang saya sampai (KPK) langsung pulang.”
‎”Kok diperiksa cepat amat. Ini sudah keluar. Nggak ada pemeriksaan,” kata Tomson lagi.
Diagenda KPK, Tomson Situmeang diperiksa untuk Bupati Tapanuli Tengah non-aktif Raja Bonaran Situmeang. “Tomson Situmeang diperiksa untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang),” kata Kepala Bagian Pemeritaan dan Infromasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (9/1).
Tomson sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara yang sama pada 23 Oktober 2014 lalu. Tomson merupakan kerabat Bonaran yang berprofesi sebagai pengacara dan mengelola kantor Bonaran di gedung Pusat Alkitab lantai 9 unit 901 Jalan Salemba Raya No. 12 Senen, Jakarta Pusat, selepas Bonaran tidak lagi menjadi pengacara.
Kantor itu sudah digeledah pada 24 September 2014 lalu, dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen. KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2014 sebagai hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat dakwaan Akil Mochtar, Akil disebut menerima Rp1,8 miliar dari Bonaran Situmeang.
Terkait kasus ini, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak yaitu Akil Mochtar yang sudah divonis seumur hidup, mantan bupati Gunung Mas Hambit Bintih divonis 4 tahun penjara, tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun yang divonis 3 tahun, anggota Komisi II Chairun Nisa yang divonis 4 tahun penjara, pengacara Susi Tur Andayani divonis 5 tahun penjara, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun kurungan, adik Ratu Atut pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang divonis 5 tahun penjara.
Selanjutnya pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin, tangan kanan Akil Muhtar Ependy, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh juga menjadi tersangka kasus penyuapan Akil.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

KPK Tak Berminat Terlusuri Dugaan Penyimpangan Harga Elpiji dan BBM

Jakarta, Aktual.co — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 12 Kg yang dilakukan oleh pemerintah pada bulan Januari 2015 berpotensi terjadi penyimpangan anggaran sebesar Rp 2,479 triliun.
Meski demikian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Sebaliknya, Komisi pimpinan Abraham Samad ini, menganggap sudah cukup Kepolisian mengungkap mafia permainan harga tersebut.
“Menurut saya cukup Kepolisian saja yang mendalaminya,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat dikonfirmasi Aktual.co, Jakarta, Jumat (9/1).
Menurut dia, Polri memiliki kewenangan yang lebih sehingga dapat menjangkau praktik menyimpang tersebut. “Diperkirakan banyak peraturan yang dilanggarnya dan kewenanangan menjangkau masalah tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, menurut ICW, penyimpangan tersebut bisa terjadi karena diduga mark up dalam harga BBM dan LPG 12 kg yang ditetapkan oleh pemerintah dengan alasan mengacu pada Indeks Cost Premium (ICP) 60 USD per barel hanya Rp 7.013,67 per liter.
“Sementara harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 7.600 per liter sehingga ada selisih sebesar Rp 586,33 per liter.” ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas di Jakarta, Selasa (06/1).
Sedangkan, perkiraan harga patokan BBM solar Januari 2015 adalah Rp 6.607,53 per liter, sehingga beban subsidi solar yang ditanggung oleh negara bukan Rp 1.000 per liter tetapi hanya Rp 303,18 per liter.
Kemudian, untuk LPG 12 kg, pemerintah telah mark up dari harga Rp 9.508 per kg menjadi Rp 11.225 per kg sehingga ada selisih sebesar Rp 1.717 per kg atau Rp 20.600 per tabung. Dan Untuk Premium terjadi mark up sebesar Rp 1,440 triliun, solar Rp 909,9 miliar dan LPG 12 kg sebesar Rp 128,8 miliar,”
Meski begitu,Firdaus mengingatkan agar ada tranparansi dalam penetapan harga BBM dan LPG 12 kg tersebut. “Pemerintah jangan terburu-buru dalam penetapan harga bbm dan LPG 12 kg, harus adanya transparansi,” cetusnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Gelombang Tinggi, BMKG Cilacap Keluarkan Peringatan Dini

Jakarta, Aktual.co — Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Cilacap, mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi di perairan selatan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (9/1).
“Peringatan dini gelombang tinggi ini berlaku hingga hari Sabtu (10/1), pukul 19.00 WIB,” kata Kepala Kelompok Teknisi Stasiun Meteorologi BMKG Cilacap, Teguh Wardoyo di Cilacap, Jawa Tengah.
Tinggi gelombang 3-4 meter berpeluang terjadi di pantai selatan Cilacap, Kebumen, Purworejo, dan Yogyakarta serta Samudra Hindia selatan Cilacap hingga Yogyakarta. Gelombang tinggi tersebut terjadi akibat pengaruh daerah pusat tekanan rendah (low pressure) di daratan Australia bagian barat yang semakin menguat karena telah mencapai posisi 992 milibar.
Selain itu, di Samudra Hindia barat daya Sumatera juga terdapat daerah pusat tekanan rendah yang saat ini masih bertahan di posisi 1.008 milibar.
Gelombang tinggi juga dipengaruhi oleh pumpunan angin yang memanjang dari Samudra Hindia barat daya Sumatra menuju daerah pusat tekanan rendah di daratan Australia bagian barat.
“Kekuatan dua ‘low pressure’ dan pumpunan angin itu saling tarik menarik sehingga mengakibatkan peningkatan kecepatan angin di wilayah pantai selatan Jateng-DIY yang berkisar 5-20 knots sedangkan di Samudra Hindia selatan Jateng-DIY berkisar 15-25 knots. Angin yang bertiup kencang ini berdampak pada peningkatan tinggi gelombang,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau nelayan tradisional untuk berhati-hati dan tetap waspada saat melaut karena gelombang setinggi 3-4 meter berbahaya bagi perahu berukuran kecil. Selain itu, wisatawan yang berkunjung ke pantai diimbau untuk tidak berenang terutama di pantai yang terhubung langsung dengan laut lepas, karena gelombang tinggi dapat terjadi sewaktu-waktu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eks Kepala Beppeda Malut Dituntut Delapan Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum menuntut bekas Kepala Bappeda Maluku Utara Vaya Armaiyn, delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi dana Rancangan Tata Ruang dan Wilayah senilai Rp 2,4 miliar.
JPU Kejati Malut Muchsin Umalekhoa mengatakan, terdakwa Vaya Armaiyn sesuai bukti dan keterangan saksi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan korupsi uang negara.
Di hadapann Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Lukman Bachmid, JPU Kejati Malut yakni Muchsin Umalekhoa dalam nota tuntutannya menyebutkan, putri pertama bekas Gubernur Malut ini terbukti secara sah dan meyakinkan setelah meperoleh keterangan saksi dan barang bukti yang ada.
Sehingga dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) junto pasal 64 ayat (1) dengan jerat pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan juga disebutkan, eks Kepala Badan Perencanaan Peratura Daerah (Bappeda) Provinsi Malut ini juga terancam bakal menjalani hukuman tambahan 4 tahun kurugan sebagai pasal yang dituntutkan jika tidak memenuhi uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar lebih.
Usai membaca tuntutan, Ketua Majelis Hakim yang didampingi hakim anggota yakni Marta Maitimu dan M Mahim langsung menutup sidang yang dibuka untuk umum itu dan akan dibuka kembali pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan oleh Penasehat Hukum (PH) tersangka ini.
Sementara Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Lukman Hadi dan dua anggota hakim itu berlangsung sejak pagi, turut dihadiri pula keluarga Vaya dan suaminya yakni Dedi.
Saat pembacaan tuntutan JPU Kejati Malut tersebut, terlihat suami terdakwa Vaya Armaiyn menangis saat JPU embacakan tuntutannya yang memberatkan Vaya, saat itu pula Dedi tidak sanggup menahan air matanya sembari menunduk kepala dan terlihat raut wajah Dedi dipenuhi armata yang menetes.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain