3 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39734

BEI Pelototi Transaksi Saham Bank India

Jakarta, Aktual.co — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham PT Bank Of India Indonesia Tbk (BSWD) karena bergerak di luar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya atau “unusual market activity” (UMA).

“Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham BSWD yang di luar kebiasaan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (8/1).

Ia mengemukakan bahwa pihak BEI telah meminta konfirmasi kepada perusahaan tercatat pada tanggal 8 Januari 2015. Sampai saat ini Bursa masih menunggu jawaban konfirmasi dari perseroan.

“Informasi terakhir yang dipublikasikan oleh Bursa adalah informasi tanggal 2 Januari 2015 mengenai hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB),” paparnya.

Sehubungan dengan terjadinya UMA tersebut, BEI mengharapkan agar investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, dan mencermati kinerja perseroan dan keterbukaan informasinya.

Selain itu, investor juga diharapkan mengkaji kembali rencana aksi korporasi perseroan, apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Dan, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari, sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

“Pengumuman UMA, tidak serta merta menunjukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” kata Irvan Susandy.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Sudah Kantongi Calon, Ahok: Deputi Tata Ruang Bergelar Doktor

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup yang baru datang dari kalangan akademisi.
Untuk pengisi jabatan golongan eselon I itu, Ahok mengaku incar calon dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi atau dosen yang minimal bergelar doktor.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku sudah mengantongi calon. Yang nantinya bakal diajukan ke Presiden Joko Widodo.
Kepada wartawan di Balai Kota DKI, Ahok terang-terangan ingin kriteria calon Deputi Tata Ruang adalah yang seperti Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi Sutanto Soehodo.
“Kita mau ambil kayak Pak Tanto yang Doktor. Kalau untuk tata ruang, dia harus S1, S2, S3 planologi. Baru sesuai. Kita sudah ketemu calonnya,” ujar dia, Kamis (8/1).
Diketahui, hingga kini posisi Deputi Gubernur Tata Ruang dan Lingkungan Hidup masih lowong, sepeninggal Sarwo Handayani yang pensiun November lalu. 
Sedangkan pelaksana tugas di posisi itu, Wiriyatmoko, justru diganti saat rotasi pegawai DKI besar-besaran di 2 Januari lalu. 

Artikel ini ditulis oleh:

Materi Belum Siap, Hakim Tunda Putusan Kasus TPPU Ritha Sahara

Jakarta, Aktual.co — Materi putusan belum siap majelis hakim Pengadilan Negeri Palu menunda sidang vonis kasus pencucian uang dan korupsi dengan terdakwa Ritha Sahara, Kamis (8/1).
“Masih ada yang perlu dibenahi. Jangan sampai putusan ini mencederai keadilan masyarakat,” kata Ketua Majelus Hakim Romel Tampubolon di Palu.
Penundaan sidang perkara tersebut telah terjadi selama dua kali, terhitung sejak Rabu (7/1). Romel mengatakan sidang putusan perkara tersebut akan dilakukan pada Jumat (9/1) siang.
Terdakwa Ritha Sahara telah hadir di Pengadilan Negeri Palu sejak pukul 10.15 Wita. Begitu mengetahui sidang ditunda, Ritha pulang ditemani sopir.
Sebelumnya, Ritha Sahata dituntut jaksa sembilan tahun penjara dan harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 6 miliar. Ritha merupakan tersangka kasus penyelewengan dana operasional Gubernur Sulawesi Tengah periode 2007-2012 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21 miliar.
Ritha yang merupakan bekas bendahara Gubernur Sulawesi Tengah Paliudju. Paliudju juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Pengusutan perkara itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan tindak pidana pencucuian uang di PT Bank Sulteng.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga terus menyelidiki kasus tersebut karena diduga ada pihak-pihak lain yang terlibat. “Kita tidak mau berandai-andai adanya tersangka baru pada kasus tersebut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah Sudirman Syarif, belum lama ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

100 Jaksa Terpilih Ditunjuk Jadi Pasukan Khusus Pemberantasan Korupsi

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo melantik 100 jaksa menjadi pasukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi di gedung Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1).
“SATGASSUS-P3TPK terdiri dari 100 orang jaksa terpilih yang dinilai memiliki kompetensi dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi,” kata Prasetyo di Kejagung.
Prasetyo mengatakan, ke 100 jaksa terpilih itu akan dibagi menjadi beberapa tim. Yakni, 15 tim penyidikan, 7 tim penuntutan, dan 1 tim eksekusi dengan rinciannya yaitu.
“15 tim penyidikan yang masing-masing terdiri dari 5 orang, 7 tim penuntutan yang masing-masing terdiri dari 3 orang, dan 1 tim eksekusi yang terdiri dari empat orang.”
Seluruh tim itu nanatinya, sambung Prasetyo, akan dilengkapi dengan tenaga tata usaha yang akan melaporkan kinerja para tim khusus ini. 100 jaksa terpilih itu, direkrut dari berbagai kejaksaan pusat dan daerah. Menurutnya, dalam seleksi satgassus ini dilakukan secara selektif melalui proses dan tahapan yang ketat.
Diharapkan para Jaksa tersebut mampu berdedikasi, integritas, dan berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab. Pasukan khusus korps Adhyaksa ini akan berfokus pada penyelesaian kasus tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu keberadaan SATGASSUS P3PK ini, sangat diharapkan dapat menjawab segala tuntutan untuk memenangi perang melawan korupsi,” kata Prasetyo.
SATGASSUS P3PK dibentuk sebagai realisasi keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP 001/A/JA/01/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Pengambilan sumpah janji jabatan langsung di pimpin Jaksa Agung HM Prasetyo, didampingi pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polisi Buru Pelaku Penyerangan Kantor Majalah Charlie Hebdo

Jakarta, Aktual.co — Setelah terjadi penyerangan di kantor majalah Charlie Hebdo, Rabu (7/1) kemarin, kepolisian melakukan pemburuan terhadap tiga warga Prancis, termasuk dua orang bersaudara.
Berdasarkan kutipan laman Reuters, Kamis (8/1) ketiga tersangka yang mengenakan cadar penutup kepala itu melakukan serangan terhadap kantor majalah, yang pernah menjadi target serangan terkait karikatur Nabi Muhammad, pada 2011 lalu.
Polisi Prancis dilaporkan langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap ketiga tersangka yang melarikan diri dengan mobil. Sekitar 800 tentara juga dikerahkan untuk meningkatkan keamanan di ibu kota tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dirilis polisi, menyebut tiga tersangka telah diketahui identitasnya dari kartu identitas yang tertinggal di mobil, yaitu Said Kouachi yang lahir pada 1980, Cherif Kouachi lahir 1982 dan Hamyd Mourad lahir pada 1996.
Kouachi bersaudara berasal dari Paris, sementara Mourad dari kota Reims. Polisi mengatakan Cherif Kouachi pernah diadili terkait kasus terorisme, setelah tertangkap sebelum berangkat ke Irak untuk bergabung dengan kelompok militan.
Dia divonis 18 bulan penjara pada 2008. Sumber di kepolisian mengatakan, unit anti terorisme telah menyiapkan operasi di Reims untuk menangkap para tersangka, juga telah ada pencarian pada beberapa lokasi lain.
Pihak kepolisian terlihat mengamankan sebuah bangunan, sebelum tim forensik memasuki apartemen disaksikan puluhan orang warga. Saat penyerangan, salah satu pelaku terekam dalam kamera pengawas di luar gedung.
Seorang pelaku terlihat tergeletak di jalan karena luka tembak, sebelum melarikan diri dengan mobil berwarna hitam. Serikat polisi mengatakan ada kekhawatiran terjadinya serangan lain.
Satu tersangka penyerangan di kantor majalah itu dikabarkan tewas tertembak, dan dua lainnya ditangkap dan kini ditahan pihak kepolisian Prancis.
Laporan: Wisnu Yusep

Artikel ini ditulis oleh:

Saksi: Sebelum Putusan Romi Tahu Menang Pilkada Palembang

Jakarta, Aktual.co — Wali Kota Palembang Romi Herton disebut sudah mengetahui kemenangannya dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi sebelum putusan tersebut dibacakan.
Hal tersebut disampaikan Miko dalam sidang perkara korupsi pemberian suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sejumlah Rp 14,145 miliar dengan terdakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito. Miko adalah asisten pribadi Muhtar Ependy, orang dekat Akil Mochtar.
“Bapak (Muhtar Ependy) turun ke (lantai) bawah di ruang MK. Di bawah bapak bilang kita sudah menang sebelum putusan dibacakan, maksudnya persidangan Palembang, terdakwa (Romi Herton) waktu itu sebagai pemohon,” kata saksi Miko Panji Tirtayasa dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/1).
Pada putusan sengketa Pilkada Palembang pada 20 Mei 2013 Akil Mochtar membatalkan hasil perhitungan suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, dan mengoreksi perolehan suara yaitu pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania mendapat suara 316.896. Sedangkan pasangan Romi Herton-Harno Joyo mendapatkan suara 316.919 sehingga Romi memenangkan Pilkada Kota Palembang tersebut.
Romi bahkan sudah memesan cenderamata berupa kaos dan payung dengan logo dia sebagai Wali Kota Palembang terpilih kepada PT Promiks, milik Muhtar dan tempat Miko bekerja pada Mei 2013.
“Pemesanan sebelum bulan Mei 2013, pembayaran langsung diterima bapak (Muhtar) ke rekening BCA, berupa kaos dan payung,” kata Miko.
Miko juga pernah mendapat pesanan untuk buah tangan untuk pelantikan Romi sebagai Walikota Palembang. “Isi shopping bag ada kipas tangan, mug, sarung, kurma, visi misi kota palembang dan surat yassin yang gambarnya Pak Romi dan pasangannya.”
Dia mengatakan, untuk uang muka pembayarannya diminta oleh Muhtar agar dibayar lebih dulu. “Bapak minta DP (down payment) gak setengah, lebih dari setengah harga barang, sisanya setelah barang terkirim baru ditransfer, tugas kita mengirim barang satu truk (pada) kisaran bulan Mei.”
Dia mengatakan, uang muka tersebut berjumlah besar yaitu mencapai Rp10 miliar. “Besoknya dapat Rp 3 miliar untuk membeli 1 unit kendaraan.”
Namun Masyito keberatan dengan kesaksian Miko tersebut. “Tidak benar pemesanan souvenir pada bulan Mei, tapi pada akhir juni oleh pemkot Palembang,” kata Masyito.
Dalam perkara ini Romi dan Masyito didakwa dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain didakwa menyuap hakim, jaksa juga mendakwa Romi dan Masyito melakukan perbuatan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar. Dakwaan itu berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain