2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39738

Dituding Mahalkan Elpiji 12Kg, Pertamina: ICW Beda Asumsi dan Parameter

Jakarta, Aktual.co  — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium adanya pemahalan harga (markup) dari penetapan harga gas elpiji 12 kilogram sebesar Rp20.600 per tabung. Potensi pemahalan harga elpiji 12Kg mencapai Rp128,8 miliar. Menanggapi hal tersebut, Pertamina membantah jika harga yang ditetapkan terbilang mahal.

“Asumsi dan parameter yang digunakan ICW dan Pertamina Berbeda. Namun kami pastikan harga LPG Pertamina masih termurah dibanding pesaing dan dibanding di negara-negara di luar negeri,” ujar Direktur Marketing and Trading Pertamina Ahmad Bambang kepada Aktual.co melalui pesan singkatnya, Kamis (8/1).

Lebih lanjut dikatakan, Parameter pertama yang digunakan saja sudah tidak sama. Rata-rata contract price (CP) Aramco Desember adalah USD561,6. Pada 2 Januari 2015 memang harganya turun, namun tidak mencapai USD460.

“Namun yang digunakan adalah rata-rata CPA bulan Desember 2014 dengan mempertimbangkan trend Januari. Hal itu dipengaruhi, Pertama harga CP Aramco tidak tetap, melainkan berubah tiap hari. Kedua, Stock pertamina mencapai 20-an hari, sehingga secara akuntansi harus dihitung averagenya. Ketiga, CPA hari ini, tidak bisa langsung dijual  untuk hari ini juga, melalui proses yang panjang,” jelasnya.

Menurutnya, harga elpiji 12 kg yang dipakai pada bulan Januari adalah rerata dari CPA bulan Desember dan Januari.

“Soal BBM juga begitu, hampir sama. Kalau Pertamina ngawur, lihat saja di harga Pertamax, kenapa tidak pernah selisih banyak dengan Shell, Total atau bahkan Petronas. Jujur saja, di negara manapun kualitas dan harga BBM antar pesaing, relatif sama. Penentuan pemenang melihat lokasi, pelayanan, brand dan lain-lain,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas, menuturkan beberapa kejanggalan yang mereka temukan terkait penetapan harga BBM dan gas. Untuk perkiraan harga keekonomian gas elpiji 12 kilogram misalnya, dimana bulan Januari 2015 adalah Rp9.508 /kg. Namun justru Pertamina menyesuaikan harga elpiji 12 kg per 2 Januari 2015 sebesar Rp11.225 per kg atau Rp134.700 per tabung.

“Terjadi potensi pemahalan harga LPG tabung 12 kg sebesar Rp 1.717/kg atau Rp 20.600 per tabung,” ujar dia.

ICW dalam perhitungan elpiji 12 Kg berdasarkan realisasi CP Aramco tahun 2014 dengan rerata untuk propane adalah USD791/MT dan Butane USD810/MT. Sehingga rerata untuk elpiji adalah USD800,6/MT.

Dalam perhitungan ICW, elpiji merupakan komposisi 50% propane dan 50% butane. Harga patokan elpiji dihitung berdasarkan patokan dengan rumus, CPA+USD68,64/MT+1,88%CPA+Rp1.750/Kg. Sedangkan subsidi elpiji per kg dihitung berdasar (harga jual eceran elpiji-PPN-Margin Agen) – Harga Patokan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Lakukan Penyelidikan, Polisi Belum Bisa Lepas Police Line di Thek Peak

Jakarta, Aktual.co — Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Pol Wahyono mengatakan, hingga saat ini garis polisi di salah satu ruang karaoke Thek Peak Banjarmasin, belum bisa dilepas.
“Penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus narkotika di The Peak Karaoke masih berjalan, jadi garis polisi tetap kami pasang,” kata dia, Kamis (8/1).
Dia mengatakan, hingga saat belum ada rencana untuk melepas garis polisi yang terpasang di salah satu ruang karaoke itu. “Pasti nanti akan dilepas namun menunggu hasil dari penyelidikan dan penyidikan apabila dianggap selesai maka langsung kami lepas.”
Sementara itu Manajemen The Peak Karaoke Banjarmasin meminta kepada pihak Kepolisian agar secepat bisa melepas garis polisi yang mereka pasang disalah satu ruang karaoke.
“Kami berharap polisi bisa secepatnya menyelesaikan penyelidikan terhadap ruang karaoke yang dipasangi garis polisi,” kata Humas The Peak Karaoke Banjarmasin Ester Esti.
Dia mengatakan, ruang yang dipasang garis polisi itu tidak berpengaruh pada tamu atau pengunjung karaoke karena di depan pintu room dilakukan pemasang tirai untuk menutupi garis polisi tersebut.
“Sekali lagi kami berharap agar polisi bisa secepat melepas garis polisi itu, dan kami nyatakan karaoke kami bebas dari peredaran narkotika,” kata dia saat ditemui wartawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Mahfud Sidiq: Pengawasan Media, Pengekangan terhadap Demokrasi

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merasa perlu menganalisis media massa untuk melihat potret berita yang menyangkut citra pemerintah dengan menggunakan intelejen, dinilai sebagai hal biasa. Ketua Komisi I DPR RI, Mahfuz Sidiq mengatakan kegiatan analisis itu ada di dalam salah satu unit kerja badan intelejen negara (BIN) yang membidangi persoalan media masa, ketika dihubungi Aktual.co, di Jakarta, Kamis (8/1).

Dimana, satuan itu melakukan analasis terhadap semua pemberitaan media. “Jadi ini merupakan suatu kerja yang official, yang tentu saja BIN selalu memberikan report dan rekomendasi kepada komandannya dan presiden,” kata Mahfuz .

“Menurut saya, sistem yang sudah ada itu saja yang dimanfaatkan dan dikelola presiden,” imbuhnya. Kendati demikian, politisi PKS itu mengingatkan pemerintah tidak menggunakan analisis yang dilakukan intelejen untuk memberangus ataupun merusak demokrasi, dalam hal ini kebebasan pers.

“Catatan pentingnya bahwa semua analisis dan rekomendasi dari intelejen itu, adalah include dari semua pengambilan keputusan atau kebijakan. Jangan malah dijaadikan instrumen untuk mengekang kemerdekaan dan demokratisasi pers,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Ikut Merampok, WNI Terancam 20 Tahun Bui di Malaysia

Jakarta, Aktual.co — Lima tersangka diantaranya warga negara Indonesia dihadapkan ke Mahkamah Sesyen Petaling Jaya, Kuala Lumpur, atas tuduhan merampok seorang pedagang emas pada 23 Desember 2014.
Tiga terdakwa yaitu Romai Adzman Mohd Shariff (50), Mohamad Al Farouq Mat Isa (30), dan seorang WNI Indra Saputra (26) bekerja sebagai pedagang pakaian terancam 20 tahun bui. Dua lagi terdakwa Riduan Mokmin (26) dan Muhamad Hafiz Ismail (31) bekerja sebagai petugas keamanan.
Kelima terdakwa didakwa melakukan rompakan menggunakan kayu dan rotan terhadap Abdul Akhmad Muhamad (26). Dalam hal ini korban mengalami kerugian uang tunai 1,6 juta ringgit dan emas batangan seberat 4 kg bernilai 400 ribu ringgit.
Aksi itu dilakukan di Jl PPRT 2, Kampung Bukit Lanchong, Putra Heights, Petaling Jaya pada 23 Desember 2014 pukul 22.45 waktu setempat.
Semua terdakwa dijerat dengan Seksyen 395 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta denda jika terbukti bersalah.
Pengadilan membolehkan semua terdakwa dibebaskan dengan jaminan 15 ribu ringgit, kecuali untuk Indra Saputra karena dia merupakan warga asing. Keempat terdakwa saat ini sudah dibebaskan sementara Indra ditahan di Penjara Sungai Buloh.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polda NTT Klaim Tahun 2014 Tangani 24 Kasus Perdagangan Manusia

Jakarta, Aktual.co — Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya mengatakan, selama tahun 2014 pihaknya telah menanggani 24 kasus perdagangan manusia dengan tersangka sebanyak 46 orang.
“Sudah 24 kasus yang kami tanggani dan baru dua kasus yang mampu kami selesaikan di tahun 2014, dan sudah sampai P.21,” kata dia di Kupang, Kamis (8/1).
Dari dua kasus tersebut, kata dia, salah satu kasus yang telah dinyatakan P21 adalah tersangka Teddy Moa salah seorang staf PT Malindo Mitra Perkasa. Teddy Moa ditangkap, karena memalsukan data diri dari calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berasal dari kabupaten Flores Timur dan masih berusia 18 tahun berinisial MN dan RH.
Menurut Endang, dari 24 kasus tersebut didapati korban perdagangan sebanyak 101 orang, sedangkan empat kasus lagi masih dalam proses penyelidikan. “Masih ada 14 kasus dalam proses penyidikan, tiga kasus sudah dalam tahap I dan satu kasus masih dalam SP3,” kata dia.
Dia pun memastikan, di tahun 2015 nanti 20 kasus perdagangan manusia akan diproses lebih lanjut agar tidak terjadi penumpukan kasus, jika ditemukan kasus yang sama lagi. Endang menjelaskan, sesuai dengan data yang diperoleh, Provinsi NTT dinyatakan sebagai provinsi yang menempati urutan pertama secara nasional dalam hal human traffiking.
Disamping itu, kasus lain yang ditanggani oleh Polda NTT selama tahun 2014 adalah ilegal fishing yang jumlahnya mencapai tiga kasus yang sudah sampai P21. “Masih ada dua kasus lagi yang masih dalam proses penyelidikan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Dugaan Korupsi PDPL, Jaksa Periksa Anggota DPRD

Banda Aceh, Aktual.co — Penyidik Kejari Lhokseumawe memeriksa Ishak Ismail anggota DPRK Lhokseumawe sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Investasi Rp 5 miliar pada Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) yang bersumber dari APBK 2013, pada Rabu (7/1) sore. 
Ishak diperiksa sebagai saksi, karena sebelum terpilih menjadi dewan pernah menjabat sebagai Kabid Perlengkapan di perusahaan itu, selama 4,5 jam. “Dalam kasus ini sudah ada 27 saksi yang kita periksa,” kata Kajari Lhokseumawe Mukhlis SH melalui Kasi Pidana Khusus, Yusnar Yusuf SH, kepada Aktual.co. Izin pemeriksaan terhadap anggota dewan Lhokseumawe sampai sekarang belum turun. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, anggota DPRK dapat diperiksa bila permintaan izin ke Gubernur Aceh sudah melewati 60 hari belum turun. 
“Tapi saksi tersebut (Ishak) sangat kooperatif, dia sebelumnya juga diminta diperiksa meski belum turun izin dari gubernur,” terang Yusnar. Disebutkan, mereka dipanggil lagi untuk diperiksa karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi untuk mendalami kasus tersebut. “Ada belasan pengurusn PDPL yang akan kita periksa lagi dalam pekan ini,” ujar Yusnar Yusuf. Sementara itu, Ishak yang dihubungi terpisah menyebutkan dirinya hanya tiga bulan menjadi Kepala Bidang Perlengkapan di PDPL. “Setelah itu saya mencalonkan diri sebagai caleg. Selama saya di PDPL, saya tidak ikut dalam proses pengadaan barang-barang, karena tugas saya saat itu hanya mengiventarisir perlengkapan di PDPL,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain