1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39755

Jokowi Jangan “Bisnis Pahang”

Jakarta, Aktual.co — Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang intelejen yang mengawasi media, dinilai tidak tepat. Demikian disampaikan DhIa Prekasha Yoedha, pendiri Aliansi Jurnalis Independen Indonesia kepada wartawan, Rabu (7/1).
Menurut  mantan Ketua Presidium AJI ini, tidak selayaknya Joko Widodo selaku Presiden berbicara seperti itu, karena bisa menyebabkan dua permasalahan besar, yang bisa berdampak negatif atas kehidupan berbangsa dan bernegara. Terutama terkait dengan perspektif yang berkenaan dengan pernyataan presiden, baik sebagai Kepala Negara, maupun apalagi sebagai Kepala Pemerintahan.
“Pertama meski pernyataan ini hanya menegaskan salah satu fungsi dan kinerja intelijen dalam memenuhi tugas keamanan negara, namun pernyataan ini juga bisa ditafsirkan pula sebagai menggertak pers di Indonesia,” ucapnya.
Nah, lanjutnya, kalau pernyataan itu bertujuan menggertak pers, maka Presiden Jokowi bisa dianggap telah melanggar Undang-undang, dalam hal ini UU yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi.
“Kedua, Joko Widodo juga harus hati-hati dalam membuat pernyataan, terutama yang terkait dengan tupoksi aparatur keamanan, seperti intelejen. Karena pernyataan-pernyataan yang bersifat mulltitafsir seperti itu, bisa ditafsirkan secara keliru atau berlebihan oleh para staf bawahan. Terutama oleh aparat di lapangan, yang acap kali nya bermodalkan dalih ini perintah atasan. Sehingga eksesnya malah bisa menghambat kebebasan pers,” ucapnya.
Yoedha juga mengingatkan, selayaknya Joko Widodo selaku “media darling” jangan sampai bersikap “Bisnis Pahang” (haBIS maNIS sePAH dibuANG). Berkat pers, Joko Widodo berhasil menjadi gubernur dan bahkan presiden. Namun setelah pers bersikap kritis mengawalnya, jangan lalu dia merasa risih, dan ingin mencengkeramnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa perlu menganalisis media massa untuk melihat potret berita yang menyangkut citra pemerintah. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan mesin intelijen yang dimiliki pemerintah.
“Dalam kurun hampir tiga bulan ini kita menganalisis, (dilakukan) oleh mesin intelijen media manajemen dari 343 media,” ucap Jokowi saat membuka  Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Jaksa Agung Siap Ungkap Mafia Penerbangan di Kemenhub

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan siap turun tangan untuk mengusut dugaan pemberian izin penerbangan di Kementerian Perhubungan. Hal tersebut menyusul terkuaknya soal izin terbang tak resmi terhadap pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya- Singapura pada Minggu (28/12) lalu.
“Itu masih asumsi semua‎. Kita lihat nanti. Kalau ada indikasi penyuapan, gratifikasi, artinya kita harus turun,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (7/1).
Prasetyo mengaku sudah bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk membahas persolan tersebut. Namun, bekas politisi partai besutan Surya Paloh itu mengaku belum sempat membicarakan persoalan ini.
Saat ini, Prasetyo tidak ingin berandai-andai menyimpulkan siapa pihak yang bermain di balik kasus dugaan mafia izin terbang ini.
“Kalau ada dugaan korupsi, kenapa tidak (diusut). Apa gratifikasi, penyuapan, kalau menurut yang kita dengar ‎sekarang sepertinya penerbangannya illegal,” katanya. “Kalau seperti itu kan, ada apa?” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

2014, MA Sisakan 4515 Perkara

Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan sisa perkara selama 2014 sebanyak 4.515 merupakan terendah sepanjang sejarah.
“Ini bisa dibandingkan pada 2004 yang masih sisa perkara mencapai 20.314, sedangkan pada 2014 hanya tersisa 4 ribu perkara, jadi ini terendah sepanjang sejarah,” kata Hatta Ali dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/1).
Dia mengungkapkan pada 2014 MA telah menerima 12.511 perkara atau meningkat 1,41 persen dibandingkan dengan 2013 yang berjumlah 12.337 perkara.
Ketua MA ini mengungkapkan sisa perkara 2013 mencapai 6.415, sehingga jumlah perkara yang ditangani selama 2014 mencapai 18.936.
“Sejumlah inovasi dan kebijakan yang dilahirkan oleh MA berkaitan dengan proses penyelesaian perkara telah menguntungkan para pencari pengadilan,” ujarnya.
Hatta mengungkapkan dalam mempercepat penyelesaian perkara ini pihaknya mengeluarkan kebijakan MA berupa SK KMA nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung RI serta SEMA Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan atas SEMA nomor 14 tahun 2010 tentang dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan Peninjauan Kembali.
“Kedua aturan tersebut membawa sistem penyelesaian perkara yang baik di 2014,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

RAPBD DKI Ditetapkan Rp76 Triliun

Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI Jakarta gelar rapat gabungan terakhir pimpinan bahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama Pemprov DKI Jakarta.
Dalam rapat, untuk sementara ditetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 sebesar Rp76 triliun.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Tuti Kusumawati mengatakan angka itu didapat dari perubahan berdasarkan asumsi makro yang dipakai.
Pertama, inflasi pada tingkat 5-6 persen per tahun. Kedua, dari nilai tukar rupiah tehadap dolar sebesar Rp11.900. Lalu pertumbuhan ekonomi 5,9 – 6,4 persen. 
“Dari asumsi makro tersebut, kemudian melangkah kepada pendapatan pajak daerah yang ingin dilakukan,” kata Tuti, di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (7/1). 
Hasil kekayaan yang dipisahkan dan akan terus dioptimalkan, juga menjadi pertimbangan. Untuk dana perimbangan, dia mengaku sudah memiliki kepresnya 11 triliun. 
“Saya kira dana perimbangan juga sudah dimasukan ke KUA-PPAS. Kebijakan pembiayaan. Sumber penerimaan dari Silpa dan beberapa item yang ada. Kebijakan pengeluaran ada PMP dan Public Service Obligations yang secara global telah kita cantumkan dalam ringkasan APBD,” paparnya.
Tuti memaparkan total perubahan dana yang diusulkan dalam APBD 2015 sebesar Rp57,7 triliun dari unsur Pendapatan Asli Daerah (PAD) 40,29 triliun. Dan dana perimbangan yang sudah sesuai kepres yakni Rp11,4 triliun, dan lain-lain Rp6 triliun.
Adapun asumsi Silpa sebesar Rp18 triliun. Dari poin-poin itu didapatkan total RAPBD DKI 2015 sebesar Rp76 triliun.
“Untuk rencana belanja daerah sebesar Rp65 triliun, pembiayaan dari sektor penerimaan sekitar Rp19,2 triliun, dan pembayaran hutang pokok Rp9 miliar. Dana pinjaman Rp1,2 triliun, dan Rp11,4 triliun terdiri dari PMP.”

Artikel ini ditulis oleh:

Langkanya Gas 3 KG, Polri Bakal Tindak Penimbun Elpiji

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri menyoroti dampak kenaikan harga tabung gas elpiji 12 kilogram. Pasalnya, dengan naiknya harga tersebut, praktis masyarakat akan beralih ke gas elpiji 3 Kilogram. Untuk mencegah terjadinya praktik menyimpang, Polri melakukan pengawasan dan akan menindak tegas jika ada penimbun tabung gas 3 Kg.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Agus Riyanto mengatakan, pihaknya akan selalu memonitor kebijakan-kebijakan yang dikelurkan pemerintah termasuk naiknya harga tabung gas. Dia juga meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan kepada Polri jika menemukan penyimpangan.
“Iya kita (Polri) juga tetap berharap peran serta masyarakat. Apabila ditemukan pelaggaran segera laporkan. Karena Polri menyadari sepenuhnya bahwa kita tidak mungkin bisa mengawasi sepenuhnya aktifitas masyarakat,” kata Agus kepada Aktual.co, Jakarta, Rabu (7/1).
Momen kenaikan harga elpiji tabung 12 kilogram, khawatir dimanfaatkan pihak atau oknum yang mencuri kesempatan untuk berbuat curang.
“Apalagi meraka yang ingin melakukan pelanggaran hukum pasti, akan berupaya menyembunyikan aktifitasnya itu. Untuk itu kita membutuhkan peran serta masyarakat untuk bisa aktif  ikut juga mengawasi,” ungkapnya.
“Sehingga hal tersebut, bisa kita sama-sama awasi, apabila di temukan adanya dugaan pelanggaran laporkan kepada aparat Kepolisian. Apabila menemukan kita akan ambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Berdasarkan sejumlah kasus, pelaku penimbunan dan penyuntikan elpiji bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen, UU Migas, dan UU Metrologi Legal.
Sebelumnya, dibeberapa daerah saat ini elpiji 3 KG mulai mengalami kelangkaan. (Baca:Harga Elpiji 12 Kg Naik, Elpiji 3 Kg Langka di Semarang)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Soal Kenaikan Tarif, Organda Banten Bertemu Dishub

Jakarta, Aktual.co — Organisasi Angkutan Darat (Organda) Banten siap melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Banten untuk membahas peninjauan kembali kenaikan tarif angkutan umum dalam provinsi (AKDP).
“Kami memang diundang Dishub Kamis (8/1) besok untuk membahas masalah tarif AKDP, terkait kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM. Kami sifatnya hanya menunggu apa yang disampaikan Dishub,” kata Ketua Organda Banten, Emus Mustagfirin, di Serang, Rabu (7/1).
Sampai saat ini pihak organda masih memberlakukan tarif AKDP yang naik dari sebelumnya, berkaitan dengan kebijakan pemerintah menaikan harga BBM jenis premium dari Rp6.500 menjadi Rp8.500. Sementara terkait kebijakan pemerintah yang kembali menurunkan harga BBM jenis premium menjadi Rp7.600, pihak organda tetap tidak menurunkan tarif angkutan.
“Kami tetap menyesuaikan dengan harga 10 komponen yang sampai saat ini harganya masih tetap. Karena belum ada hasil survey dari Dinas Perdagangan atas penurunan harga komponen angkutan itu,” kata Emus.
Dia menambahkan, pihaknya tetap menunggu kebijakan Dishubkominfo Banten, karena keputusan kenaikan dan penurunan tarif angkutan tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam hal ini Dishubkominfo Banten.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain