1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39756

Elpiji 12Kg Naik, Pengusaha Roti Bantul Tunda Kenaikan Gaji Karyawan

Jakarta, Aktual.co — Pengusaha roti di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih kesulitan menyesuaikan harga jual produksi yang baru pascakenaikan harga elpiji ukuran 12 kilogram.

Pengusaha dan pemilik Toko Roti dan Kue ‘Bu Tatik’ di Jalan Imogiri, Desa Bangunharjo, Bantul, Sri Hartati, mengaku sudah beberapa hari ini dipusingkan dengan kenaikan harga elpiji 12 kilogram, karena tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Padahal beberapa waktu lalu harga gas biru (12 kilogram) sudah naik dari Rp90.000 per tabung menjadi Rp115.000 per tabung, kami masih dalam penyesuaian harga kue yang baru, malah ini sudah naik lagi,” katanya di Bantul, Rabu (7/1).

Ia juga membuka usaha rumah makan di rumah produksinya ini mengakui karena kenaikan harga elpiji 12 kilogram dari Rp115.000 menjadi Rp135.000 per tabung membuatnya harus berpikir dan menghitung untuk meminimalkan biaya produksi agar tidak merugi.

Jika kenaikan harga elpiji sebelumnya bisa disiasati dengan menaikkan harga kue 10 persen, namun kali ini dirinya belum menemukan solusi, karena kenaikan harga tidak bisa serta merta, melainkan harus ada pemberitahuan ke pelanggan sektar satu sampai dua bulan sebelumnya.

“Setiap hari, kami membutuhkan elpiji sekitar 10 sampai 20 tabung untuk produksi, bsa dihitung, jika per tabung sekarang naik Rp20.0000, otomatis saya butuh sekitar Rp6 juta per bulan untuk nomboki gas saja,” katanya.

Oleh sebab itu, kata dia agar tidak merugi, dirinya harus menghitung besaran biaya produksi dan menerapkan sistem subsidi silang, dan sebagai dampaknya, ia harus menunda keinginan untuk menaikkan gaji karyawan yang jumlahnya mencapai 57 orang.

“Kalau rencana PT Pertamina mengubah harga elpiji 12 kilogram setiap tiga bulan benar-benar direalisasikan, kami akan tambah kerepotan, para pengusaha yang lebih kecil, bahkan bisa terancam kolaps,” katanya.

Meski demikian, pihaknya mengaku enggan beralih menggunakan elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, karena dirinya telah memahami bahwa elpiji warna hijau tersebut bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro dengan modal di bawah Rp50 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Bocah Enam Tahun Lumpuh, RSSA Bantah Lakukan Malpraktek

Malang, Aktual.co — Pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, menampik tuduhan adanya dugaan malpraktek yang dilaporkan oleh Imron (37) warga Kabupaten Pasuruan. 
Imron, orang tua Nia Agustina (6), yang diketahui mengalami sakit radang otak dan selaput otak, saat ini mengalami kelumpuhan pasca diambil sumsum tulang belakangnya saat dirawat di RSSA.
Kepala Bidang Pelayanan Medik RSSA Malang, dr. M. Bahtiar Budianto mengaku akan melakukan komunikasi dengan pihak keluarga Nia Agustina terkait masalah tersebut, termasuk langkah Imron yang melaporkan RSSA ke Polres Malang Kota.
“Tidak ada malpraktek, kita akan mediasi dengan pihak keluarga,” ujar Bahtiar pada wartawan, Rabu (7/1).
Kelumpuhan yang diderita Nia merupakan konsekuensi penyakit radang otak dan selaput otak. “Kelumpuhan karena radang otak merupakan konsekuensi logis,  bukan akibat dari kesalahan penanganan medis oleh pihak RSSA,” tuturnya.
Kepala Instalasi Rawat Inap IV, dr Haryudi Aji Cahyono memaparkan soal kronologis masuknya Nia ke RSSA Malang. Menurutnya, Nia dibawa ke RSSA pada 23 Juni 2013 lalu dengan kondisi kejang dan tidak sadarkan diri, setelah dirujuk dari Bangil.
“Pasien didiagnosa mengalami radang selaput otak dan radang otak disertai epilepsi. Kami langsung melakukan penanganan,” katanya.
Dalam masa perawatan selama 12 hari keluarga pasien meminta pulang paksa. Setelah sekitar 1,5 tahun tidak kontrol, pasien kembali ke RSSA pada 22 Desember lalu dalam keadaan telah lumpuh.
“Setelah 1,5 tahun pasien baru dibawa ke poli anak. Kami langsung memberikan pengobatan berupa fisioterapi, namun pasien kembali pulang,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara Minta Fariz RM Jalani Rehabilitasi Narkoba

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Fariz Rustam Munaf, Hendra Herdiansyah dan Syafri Noer meminta penangguhan penahanan dan izin rehabilitasi atas kliennya kepada Kapolres Jakarta Selatan, karena Fariz dinilai hanya sebagai pengguna.
“Kami sampaikan secara resmi surat kepada Kapolres Jakarta Selatan, agar dilakukan penangguhan status penahanan atau pengalihan status tahanan dan dapat diberikan izin perawatan di RS Ketergantungan Obat kepada Fariz RM,” kata kuasa hukum Fariz Rustam Munaf, Hendra Herdiansyah di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
Permohonan penangguhan penahanan dan izin rehabilitasi tersebut, karena tim kuasa hukum menilai Fariz RM hanyalah sebagai pengguna narkoba.
“Kami dari penasehat hukum melihat dia sebagai korban yang harus mendapatkan rehabilitasi,” kilah Hendra Herdiansyah.
Hendra menjelaskan bahwa Fariz mengaku hanya menggunakan narkoba di hari ulang tahunnya saja, dan berdasarkan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis heroin dan ganja menunjukkan pelantun tembang “Sakura” dan “Barcelona” tersebut, hanyalah seorang pengguna yang membutuhkan rehabilitasi.
Selain itu, Hendra juga mengatakan bahwa kehadiran istri Fariz RM, Oneng Diana Riyadini bukanlah sebagai saksi melainkan hanya menjenguk suaminya.
“Yang kami ketahui tidak ada pemeriksaan, belum akan ada pemeriksaan, dia (Oneng) murni menjenguk, dia tidak terperiksa dan bukan sebagai saksi,” ucap Hendra.
Pada Selasa (6/1) petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM, terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis heroin saat bersama istrinya di Jalan Damar Bintaro Permai, Tangerang Selatan.
Berdasarkan tes urine menunjukkan FRM positif mengonsumsi tiga jenis narkoba, selain itu polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan seperangkat alat hisap.
Fariz RM berpotensi dijerat Pasal 111 juncto Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ketua Demokrat Ditahan

Palu, Aktual.co — Ketua Partai Demokrat Kota Palu Yos Sudarso Mardjuni ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Palu, Selasa (6/1) petang, terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan partai itu periode 2005-2013. Yos Sudarso yang mengenakan kemeja putih digiring menuju Rutan Maesa Palu usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu Asnawi mengatakan penahanan tersangka itu adalah untuk memudahkan penyidikan perkara. Yos Sudarso yang kini masih menjadi anggota DPRD Kota Palu sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan September 2014.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup dengan diperkuat oleh keterangan saksi. Bukti tersebut antara lain pelaporan keuangan yang tidak didukung administrasi lengkap, selain itu penggunaan dana partai yang berasal dari pemerintah itu tidak dibuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Selain itu, ada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, serta pertanggungjawaban fiktif yang dibuat tersangka. Kasus tersebut adalah pengembangan dari laporan masyarakat dan pengurus Partai Demokrat Kota Palu yang merasa janggal dengan administrasi keuangan partai tersebut.

Dalam laporan itu, pelapor mengindikasikan adanya penggunaan dana operasional partai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Ketua Partai Demokrat Kota Palu. Dana itu antara lain dari APBD Kota Palu yang sebesar Rp86 juta per tahun, dan dana dari fraksi di DPRD Kota Palu sebesar Rp5 juta per bulan. Yos Sudarso adalah mantan Wakil Ketua DPRD Kota Palu periode 2009-2014, dan telah menahkodai Partai Demokrat Palu selama hampir 10 tahun. Budi Suyanto

BI: Pertumbuhan Uang Beredar Tumbuh 12,7 Persen

Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) menyatakan ekspansi operasi keuangan pemerintah menjadi faktor yang memengaruhi peningkatan pertumbuhan likuiditas perekonomian atau pertumbuhan uang beredar M2 (uang dalam arti luas) pada November 2014.

“Ekspansi keuangan Pemerintah terjadi sejalan dengan peningkatan aktivitas belanja pemerintah menjelang akhir tahun,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Rabu (7/1).

Posisi M2 pada November 2014 tercatat sebesar Rp4.076,3 triliun, atau tumbuh 12,7 persen year on year (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Oktober 2014 yang sebesar 12,5 persen (yoy).

Sementara itu, pertumbuhan kredit perbankan masih melambat. Kredit perbankan pada November 2014 tercatat sebesar Rp3.626,2 triliun atau tumbuh 11,7 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan Oktober 2014 yang sebesar 12,4 persen (yoy).

“Perlambatan pertumbuhan kredit ini sejalan dengan moderasi pertumbuhan ekonomi,” ujar Tirta.

Suku bunga kredit perbankan sendiri masih terus meningkat, sementara suku bunga deposito menurun. Pada November 2014, rata-rata suku bunga kredit tercatat sebesar 12,97 persen, sedikit meningkat dibandingkan Oktober 2014 yang berada di level sebesar 12,93 persen.

Sementara itu, rata-rata suku bunga Deposito berjangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan pada November 2014 masing-masing tercatat sebesar 8,2 persen, 9,02 persen, 9,3 persen, dan 8,74 persen, turun dibandingkan Oktober 2014 yang masing-masing tercatat sebesar 8,23 persen, 9,25 persen, 9,38 persen, dan 8,77 persen.

Berdasarkan komponennya, peningkatan pertumbuhan likuiditas perekonomian tersebut terutama berasal dari komponen uang kuasi.

Pertumbuhan komponen Uang Kuasi tercatat sebesar 13,9 persen (yoy), meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar 13,7 persen (yoy). Sementara itu, perkembangan M1 relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya yaitu sebesar 9,8 persen (yoy).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Surat Terbuka Wartawan Senior ke Ahok, Kritik Pelarangan Motor

Jakarta, Aktual.co —Surat terbuka dilayangkan pengguna akun media sosial Facebook bernama Willy Pramudya kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait  pelarangan sepeda motor melintas jalan-jalan protokol di Ibukota.  
Si penulis yang merupakan wartawan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mengkritik kebijakan Pemprov DKI yang sudah diuji coba sejak 17 Desember 2014 itu.
Dalam surat itu, Willy menyarankan Ahok mencari konsultan yang tidak bias dalam menata lalu lintas di Jakarta. Yang menguasai masalah lalu lintas, baik dari sisi perencanaan kota maupun sosiologi perkotaan.
“Kalau kebijakan (pelarangan motor) yang diberlakukan saat ini adalah hasil pemikiran Anda (Ahok) sendiri, tolong dipikirkan lagi agar tidak bias kelas,” ujar Willy yang tercatat sebagai Staf Redaksi di harian Warta Kota itu. 
Ditegaskannya kembali di kalimat selanjutnya, apapun alasannya kebijakan melarang sepeda motor memasuki suatu jalan raya tertentu tapi membiarkan moda kendaraan lain, adalah bias kelas. 
“Tidak adil,” tulis Willy yang bisa dibilang merupakan wartawan senior itu, dalam surat yang diposting Rabu (7/1). 
Dia pun mempertanyakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan Ahok beserta jajarannya setelah melarang motor melintas jalan protokol. “Apakah ada penguraian titik-titik kemacetan secara signifikan?” 
Bukannya motor, menurutnya yang harus dilarang justru mobil pribadi dan angkutan umum yang dianggapnya sebagai biang kemacetan. Dia yakin kalau itu dilakukan, kemacetan akan terurai. Dengan kebijakan itu, Willy tegas menganggap Ahok tidak pro rakyat. 
“Terutama rakyat kecil, yang hidupnya mandiri/tidak menjadi benalu negara,” tulis dia.
Dalam kalimat penutupnya, Willy menulis, “Selama ini Anda banyak melahirkan kebijakan yang cerdas dan berani Saya berharap dalam membenahi lalin di kampung bengkak ini Anda bersikap cerdas dan adil juga.”
Hingga berita ini diturunkan, belum didapat tanggapan dari Ahok mengenai surat terbuka Willy. 
Diketahui, pelarangan motor yang saat ini diberlakukan di Jalan MH Thamrin – Medan Merdeka Barat akan diperluas wilayahnya di uji coba tahap II hingga IV. 
Senin lalu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budianto, mengatakan perluasan akan dilakukan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. 
Jalan-jalan yang akan dikenai peraturan pelarangan sepeda motor misalnya Jalan Industri, Jalan Angkasa, Jalan Garuda, Jalan Bungur Selatan, Jalan Otista, Jalan Minangkabau, Jalan Dr Soepomo, Jalan Dr Sahardjo, dan Jalan Jenderal Sudirman. 
Restu mengatakan, perluasan ini melihat pelarangan motor di Jalan MH Thamrin yang dinilai efektif dan sukses menekan kemacetan di jalan. 

Berikut tulisan lengkap surat terbuka Willy Pramudya di akun facebooknya.
Gubernur Ahok Ydh,
Di alam maya ini, saya lebih sering memuji Anda karena Anda layak dipuji dalam banyak hal. Tapi tidak kali ini. Saya harus menyampaikan kritik, khususnya soal kebijakan lalu lintas (lalin). 
Kalau Anda mau menata lalin Jakarta, maka carilah konsultan yang tidak bias dan menguasai masalah baik dari sisi perencanaan kota maupun sosiologi perkotaan. Kalau kebijakan yang diberlakukan saat ini adalah hasil pemikiran Anda sendiri, tolong dipikirkan lagi agar tidak bias kelas.
Melarang sepeda motor memasuki suatu jalan raya tertentu dan membiarkan moda kendaraan lain dengan alasan apa pun jelas bias kelas. Tidak adil. 
Pertanyaannya: setelah motor dilarang masuk apakah ada penguraian titk-titik kemacetan secara signifikan? Coba kalau yang Anda larang adalah mobil-mobil pribadi dan angkutan umum yang selalu bermasalah dengan aturan, saya jamin akan banyak kemacetan terurai dan tercipta kelancaran secara signifikan. 
Cara mengukurnya juga mudah. Saat ini Anda tidak pro rakyat, terutama rakyat kecil, yang hidupnya mandiri/tidak menjadi benalu negara.. Apalagi menurut saya salah satu sumber kemacetan adalah mobil pribadi dan angkutan umum yang tidak tertib berlalin karena negara tidak menyiapkan dengan cukup fasilitas angkutan umum. 
Selama ini Anda banyak melahirkan kebijakan yang cerdas dan berani Saya berharap dalam membenahi lalin di kampung bengkak ini Anda bersikap cerdas dan adil juga.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain