16 April 2026
Beranda blog Halaman 39776

Jaksa KPK Buka Sadapan, DPR dan Zulkifi Hasan Disebut

Jakarta, Aktual.co — Persidangan lanjutan terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung, mengungkapkan adanya fakta baru.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperdengarkan rekaman hasil sadapan antara Gulat dengan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Rekaman tertanggal 20 September 2014 itu, memperdengarkan perbincangan persiapan pemberian sesuatu ke Komisi IV DPR dan Menteri Kehutanan Periode 2009-2014 yang kini menjabat Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Pada percakapan pertama, Annas memperingatkan ke Gulat supaya tak lupa dengan Komisi IV.
Sadapan ini masuk dalam materi pemeriksaan Annas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 64. Sementara rekaman kedua tertuang dalam BAP Nomor 61. Berikut transkip sadapan rekamanan lengkapnya.
Gulat: kalau kata mereka Pak, mungkin besok ada Pak. Iya Pak kalau besok…
Annas: ndak, ndak…(suara tidak jelas).
Gulat: Siap Pak, siap Pak. Pokoknya besok saya usahakan Pak.
Annas: Untuk DPR RI. Begitu. Jadi kita tidak perlu berulang-ulang.
Gulat: Iya Pak. Bapak pun tak perlu bolak balik jakarta. Gitu pak ya.
Annas: Pak menteri minta sebelum ini, sebelum selesai ini.
Gulat: Oohh siap pak, siap Pak. baik Pak.
Annas: Pak menteri minta ini selesaikan ini.
Gulat: Siap Pak.
Annas: Jangan lupa komisi IV juga itu.
Gulat: Baik pak, siap pak.
Ketua JPU Kresno Anto Wibowo membeberkan, sadapan kedua ini merupakan rekaman pembicaraan Annas-Gulat tertanggal 20 September 2014, pukul 23.33.
“Jadi itu memang satu rangkaian (dengan sadapan pertama), kenapa muncul sampai ada penafisran saksi ini bahwa maksud “mereka” ini adalah PT Duta Palma. Ini satu rangkain percakapan Pak. Ini BAP nomor 61, ada rekaman percakapan tanggal 20 ini,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Annas Maamun mengaku meminta Rp2,9 miliar kepada Gulat untuk pengurusan dan memasukan kebun sawit Gulat dalam revisi atau perubahan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014.
SK Menhut Nomor 673 ini awalnya tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 717.543 hektar, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar.
Uang ini di antaranya direncakan untuk operasional 64 anggota Komisi IV DPR 2009-2014. Saat JPU menyinggung apakah ada uang untuk Zulkifli, Annas membantah. Termasuk tidak ada uang untuk pejabat Kemenhut lainnya.
“Nggak, nggak ada,” ujar Annas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pertamina Mengaku Siap Antisipasi Meningkatnya Konsumsi BBM

Malang, Aktual.co — PT Pertamina (Persero) mengaku siap mengantisipasi meningkatnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) pasca penurunan harga yang diumumkan secara resmi oleh pemerintah.         
Assistant Manager External Relation Pertamina Marketing Operation Region (MOR) V, Heppy Wulansari, mengatakan berapapun kebutuhan di lapangan pasca penurunan harga Pertamina siap melayani.
“Premium kan sudah nggak disubsidi jadi berapapun kebutuhan di lapangan  tetap dipenuhi,” kata Heppy, Senin (19/1).
Untuk jenis Solar, stok dinyatakan aman karena Pertamina menyatakan tidak khawatir terhadap terjadinya lonjakan konsumsi masyarakat karena jika hal itu terjadi tetap akan bisa dipenuhi. Konsumsi normal Premium di wilayah MOR V sekitar 13.754 kilo liter (kl) per hari  dan Solar 6.951 kl per hari. Sehingga pasca pengumuman harga BBM turun sangat dimungkinkan bakal terjadi peningkatan konsumsi.
“Sebelumnya sewaktu harga Pertamax diumumkan turun pada 2 Januari lalu  juga terjadi lonjakan konsumsi,” jelas dia. Seperti diketahui, harga Premium yang sebelumnya Rp7.600  per liter turun menjadi Rp6.600 per liter. Sedangkan Solar yang sebelumnya Rp7.250 per liter turun menjadi Rp6.400 per liter dan berlaku pada Senin (19/1) dini hari.
 

Artikel ini ditulis oleh:

Pembentukan Tim Sembilan Dinilai Karena Keterbatasan Pemahaman Menpora

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi X DPR RI, Sutan Adil Hendra, menilai bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, tidak mengerti permasalahan sepakbola Tanah Air.

Pernyataan ini menanggapi pembentukan Tim Sembilan oleh Kemenpora, yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja PSSI.

“Pembentukan Tim Sembilan mungkin karena keterbatasan hal-hal dan pemahaman Menpora terhadap sepakbola Indonesia,” ujar Sutan melalui sambungan telepon kepada Aktual.co, Senin (19/1).

Menurut Sutan, karena minimnya pemahaman tersebut, membuat mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Sekjen PKB) itu mudah terpengaruh. Kata dia, hal itu yang membuat Tim Sembilan terbentuk.

“Karena mungkin ada pihak-pihak yang memberikan informasi negatif ke Menpora (soal kepengurusan sepakbola Indonesia),” nilainya.

Meski begitu, sebelumnya Menpora sempat membalikkan kritikan berbagai pihak yang menilai dirinya tidak mengerti akan sepakbola Indonesia.

Dia menilai kritikan tersebut bukan merupakan hasil pemikiran yang objektif, melainkan untuk menutupi kebobrokan PSSI.

“Berbondong-bondonglah tengok ke diri sendiri. Jangan seperti gerombolan yang mau saja disuruh ke sebelah sini, supaya kebobrokan di sebelah sana tertutupi,” tegas Imam, Selasa (6/1).

Artikel ini ditulis oleh:

10 Jam Diperiksa KPK, Irjen Purn Syahtria Kelelahan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu. Dia diperiksa penyidik sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri dengan tersangka Komjen Budi Gunawan.
Pantauan Aktual.co, Syahtria yang mengenakan jaket hitam itu menyudahi pemeriksaannya selama kurang lebih selama 10 jam. Sekitar pukul 19.40 WIB dia pun meninggalkan kantor KPK.
“Saya capek sekali, saya capek. Tolong tanya ke penyidik lah biar bagus,” kata Syahtria usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/1).
Saat dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaan yang dilayangkan penyidik terhadapnya, dia pun enggan membeberkan lantaran kelelahan.
“Ya sudah capek sekali, capek sekali,” tambahnya.
Syahtria yang tampak didampingi beberapa kerabatnya itu langsung masuk ke dalam mobil Toyota Yaris B-1251-WFW yang telah menunggunya di depan lobi Gedung KPK.
Diketahui, Syahtria yang pernah menjadi pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri itu merupakan salah satu pihak yang telah dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia disebut-sebut pernah 13 kali mentransfer uang dengan nilai sejumlah Rp1,5 miliar ke rekening milik Budi Gunawan. Syahtria disebut melakukan transfer tersebut saat menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.
Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI
Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Menpora: Tim Sembilan Terus Bekerja Hingga Dua Bulan

Jakarta, Aktual.co — Komisi X DPR RI, pada Selasa (20/1) akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Pemanggilan itu dilakukan untuk menyampaikan alasan pembentukan Tim Sembilan.

Pemanggilan itu dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang akan diselenggarakan di ruang rapat Komisi X, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menanggapi hal itu, Menpora yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, tim yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja PSSI itu, akan tetap melakukan tugasnya seperti yang telah di putuskan.

“Tim Sembilan akan terus bekerja dalam rentang waktu dua bulan ini, untuk mendalami berbagai hal,” kata Menpora kepada Aktual.co, melalui pesan singkat, Senin (19/1).

Menpora menegaskan, Komisi X seharusnya tidak perlu memanggil dirinya untuk mendengarkan alasan pembentukan Tim Sembilan, besok.

“Saya kira DPR juga harus memberi kesempatan kepada mereka (Tim Sembilan) untuk bekerja. Toh nanti hasilnya kita sampaikan juga (ke Komisi X),” tegasnya.

Komisi X pada Kamis (15/1) kemarin, telah terlebih dahulu memanggil pengurus PSSI. Dalam RDP itu, anggota Komisi X mempertanyakan sikap PSSI terhadap kehadiran Tim Sembilan.

Selain itu, Komisi X juga mempertanyakan prestasi sepakbola Indonesia yang belum juga berkembang. Komisi X juga mempertanyakan tragedi “sepakbola gajah” yang telah mencoreng dunia olahraga Indonesia, khususnya sepakbola di mata internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Kejagung Tetapkan Wabup Cirebon Tersangka Bansos

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Wakil Bupati Cirebon, Tasya Soemadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD Cirebon, Jawa Barat.
Bersama Tasya, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain berinisial SS dan EP, atas kasus dugaan korupsi dana Bansos tahun anngaran 2009, 2010, 2011 dan 2012 tersebut.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono, dugaan korupsi Bansos APBD Cirebon ini merupakan kasus pertama yang naik ke penyidikan saat ditangani oleh Satgassus.
“Yang naik dari penyelidikan ke penyidikan adalah kasus Bansos Cirebon. Salah satu tersangkanya adalah Wakil Bupati aktif, TS,” kata Widyo kepada wartawan di Kejagung, Senin (19/1).
Dia menjelaskan, dua tersangka lainnya adalah SS dan EP. Namu, Widyo enggan menjelaskan jabatan dan peran tersangka. Selain itu, Widyo belum bisa memastikan besaran jumlah kerugian negara dalam kasus ini.
“Dua tersangka lain sudah ditetapkan. Total tiga tersangka. Soal kerugian negara, nanti akan diketahui pada penyidikan berikutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Suyadi menjelaskan, modus dugaan korupsi kasus bansos Cirebon antara lain misalnya dana dicairkan Rp 100 juta, namun yang dilaksanakan itu hanya Rp 25 juta atau Rp 50 juta saja. “Itu ada beberapa,” jelas Suyadi.
Tasya Soemadi pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung, Senin 8 Desember 2014 lalu saat kasus ini masih tahap penylidikan. Kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Tasya masih menjadi Ketua DPRD Cirebon.
Seperti diketahui, Tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejagung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan  memeriksa sekitar 260 warga Kabupaten Cirebon yang menerima dana bansos APBD tahun 2009 hingga 2012. Pemeriksaan itu dilakukan karena ada dugaan korupsi terkait penggunaan APBD khususnya belanja hibah, bansos, dan bantuan keuangan Kabupaten Cirebon.
Pemberian dana bansos tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Cirebon, Dedi Supardi. Sedangkan Tasya yang kini Wakil Bupati, sebelumnya adalah Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain