29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39786

Lelang Jabatan, Komjak: Mestinya Jaksa Agung Baca UU Kejaksaan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Kejaksaan (Komjak) mengkritisi pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo tentang “lelang jabatan” untuk jabatan eselon satu dan esolon dua di lingkungan Kejaksaan.
Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004, jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kemudian pada UU yang sama, pada pasal 9 ayat 2, untuk dapat diangkat menjadi jaksa, harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.
“Jadi bagaimana mungkin kalangan profesional bisa menduduki jabatan eselon dua dan satu di Kejaksaan, kalau dia bukan jaksa. Ini perintah undang-undang,” kata Ketua Komjak Halius Hosen saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (6/1).
Dengan adanya wacana demikian, Halius pun tidak dapat membayangkan riuhnya dunia penegakan hukum. Dia membayangkan apa jadinya jika para pengacara mempra-peradilankan surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan jaksa, disebabkan surat itu ditandatangani oleh direktur penyidikan dan jaksa agung muda pidana khusus, yang bukan jaksa.
Namun, Halius mengaku tidak sependapat dengan langkah Jaksa Agung, dengan bermaksud untuk perbaikan kinerja, integritas dan profesionalitas jaksa seiring dengan upaya Presiden Jokowi  untuk peningkatan kapasitas dalam pemberantasan korupsi.
Kendati demikian, dia berharap rencana tersebut dikomunikasikan dengan Komjak sebagai counter part Kejaksaan.
“Meski begitu, saya juga tidak ingin dalih Presiden (untuk melakukan seleksi jabatan), lalu kita buru-buru seleksi jabatan eselon satu dan dua di lingkungan Kejaksaan tanpa pengkajian mendalam,” cetusnya.
Sementara, Akademisi dari Universitas Trisakti Ramelan mengingatkan langkah perbaikan yang akan di tempuh korps Adhyaksa guna meningkatkan profesionalitas dan integritas jaksa harus tetap mengedepankan ketentuan uang-undang.
“Jangan ingin menegakan hukum, justru melanggar hukum,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Harga Cabai Merah Keriting Bertahan Rp80 Ribu Per Kg di Semarang

Semarang, Aktual.co — Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar belum berdampak pada harga kebutuhan pokok. 
Harga cabai syetan di sejumlah sentra Kota pasar Semarang masih bertahan Rp80 ribu per kg. Selain itu,  harga lombok merah keriting Rp80 ribu per kg, harga cabai rawit Rp80 ribu, serta lombok hijau Rp30 ribu/ kilogram. 
Sedangkan harga bawang merah Rp15 ribu, dan bawang putih Rp16 ribu.
Suwastri, pedagang sayuran di pasar Bulu Semarang, biasa menyediakan cabai syetan sebanyak 2 kg. Cabai pun dalam sehari belum terjual habis, bahkan masih tersisa sekitar 1 kg.
“Jual cabai secukupnya saja tidak banyak seperti bulan lalu. Persediaan ini agar pembeli tidak beralih ke langganan lain, jika nanti ada barangnya kan bisa melayani pembeli,” kata dia, kepada Aktual.co, Selasa (6/1).
Diperkirakan kenaikan harga cabai yang bertahan sampai hari ini tidak dipengaruhi penurunan harga BBM. Kenaikan harga dipicu karena petani tidak mau menjual hasil panennya, sebab beberapa waktu lalu harga cabai sempat merosot Rp10 ribu per kg.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR: Kebijakan Jokowi Cenderung Neolib

Jakarta, Aktual.co — Arah kebijakan pemerintahan Jokowi sepertinya telah bergeser dari pro rakyat ke pro kapitalis yang berpotensi menjadi neoliberal. 
Demikian disampaikan Hafisz Tohir Ketua Komisi VI DPR dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1).
Anggapan, kata dia, ini tampak  dari naiknya harga elpiji 12 kg dengan sebelumnya menurunkan harga BBM yang hanya Rp 900 per liter dengan beralasan ikut mekanisme pasar.
“Penurunan harga BBM yang semula Rp.8.500 per liter menjadi Rp. 7.600 per liter dimana harga minyak dunia saat ini hanya Rp.6000 per liter sama saja memindahkan fiskal yang berat kepada rakyat,” ungkapnya. 
Dengan diturunkannya harga BBM yang kemudian menaikkan harga elpiji 12 kg menjadi sekitar Rp. 160.000 per tabung Pemerintah telah melakukan tindakan yang tidak fair dalam penentuan harga. 
“Seharusnya kalau memang harga minyak diserahkan ke pasar bebas, harusnya bea produksinya lebih rendah yaitu tidak lebih dari Rp. 6000 per liter” ujarnya.
Kebijakan ini telah melanggar pasal 33 UUD 1945 yang melarang adanya penguasaan sumber daya alam di tangan peseorangan dan juga keputusan Mahkamah Konstitusi. 
“Hafisz menyatakan bahwa ongkos atau harga energi nasional yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak tidak boleh dilepas ke pasar bebas. Ia juga memandang pemerintahan Jokowi telah jauh bergeser dari janji-janji pada pilpres lalu,” demikian Hafisz.
Laporan: Nailin

Artikel ini ditulis oleh:

BKPM Bersama KPK Berencana Bentuk Pelayanan Satu Pintu

Jakarta, Aktual.co — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai rencana pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengaku bahwa kunjungannya kali ini ke Lembaga pimpinan Abraham Samad Cs, selain melaporkan LHKPN dia juga konsultasi dengan rencana tersebut.
“Kami juga melakukan konsultasi terkait dengan pelayanan terpadu satu pintu yang nanti akan dilaksanakan BKPM,” kata Franky di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/1).
Dia mengungkapkan, dalam konsultasi tersebut, pihaknya dan pihak KPK telah menyepakati sejumlah hal. Termasuk rencana untuk membuat nota kesepahaman bersama.
“KPK dan BKPM akan melakukan sinergi di dalam memastikan proses perizinan investasi di dalam negeri, ke depan mungkin akan ada MoU (Memorandum of Understanding),” ungkap dia.
Franky menambahkan, pihaknya juga berencana untuk membentuk unit pengendalian gratifikasi. Menurut dia, pembentukan tersebut dibutuhkan untuk memberikan layanan kepastian kepada investor dan pemohon perizinan untuk tidak melakukan gratifikasi.
“Di BKPM sendiri, sebenarnya kita sudah ada beberapa yang kita sudah kita siapkan terkait Peraturan BKPM terkait dengan misalnya benturan kepentingan, dengan whistleblower, mekanisme pengaduan. Itu semua sudah ada dalam peraturan BKPM dan tentunya ini bisa kita perluas di dalam rangka pelaksanaan PTSP Pusat di akhir Januari,” demikian Franky.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Menko Sofyan: Berat Bagi Pemerintah Hidupkan Kembali Merpati

Jakarta, Aktual.co — Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengaku bahwa maskapai penerbangan plat merah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sangat berat untuk kembali dihidupkan.

“Menurut saya, Merpati harus diselesaikan secara tuntas karena sekarang agak berat kalau dihidupkan kembali. Tapi harus ada solusinya,” kata Sofyan di kantornya, Jakarta, Selasa (6/1)

Menurutnya, di tengah kompetisi perusahaan penerbangan yang sudah semakin ketat saat ini, ditambah dengan kondisi Merpati yang tidak memungkinkan, maka akan susah bagi Perseroan untuk menghadapi persaingan.

“Jadi harus dicarikan jalan bagaimana menyelesaikan masalah ini, once and for all,” jelasnya.

Selain itu, Sofyan juga memastikan bahwa tidak ada alokasi untuk Merpati dalam anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN dengan total Rp30 triliun.

“Nggak ada masuk ke Merpati,” sebut Sofyan.

Sebelumnya, Kementerian BUMN juga telah menyatakan bahwa kepemilikan saham pemerintah di PT Merpati Nusantara Airlines/MNA (Persero) akan segera dijadikan minoritas. Hal ini disebabkan oleh jumlah utang Merpati yang lebih besar dari aset yang dimiliki perusahaan. Hal tersebut dinyatakan oleh Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lain Kementerian BUMN Gatot Trihargo.

“Ada dua investor yang serius berminat untuk berinvestasi di Merpati. Namun syarat yang harus dipenuhi oleh investor adalah memenuhi hak normatif perusahaan. Saat ini Kementerian BUMN sudah menunjuk PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero) untuk melakukan seleksi terhadap investor yang akan berinvestasi di Merpati,” kata Gatot.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Indahnya Matahari Terbenam Jakarta

Suasana indahnya matahari terbenam (sunset) disalah satu sudut kawasan kota Jakarta, tepatnya di jembatan layang non tol, Kampung Melayu, Selasa (6/1/2015). Menyaksikan turunnya matahari disini menjadi keasyikan tersendiri, belum lagi gedung-gedung yang “mengapit” matahari. AKTUAL/MUNZIR

Berita Lain