31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40072

Cuaca Buruk Ancam Banjir, Warga Bantaran Sungai Ciliwung Waspada

Warga sedang melihat kondisi sungai Kampung Melayu, Jakarta, Sabtu (27/12/2014). Sungai yang sudah menggenangi warga bantaran sungai ini masih terus meningkat. menurut BMKG intensitas hujan di Jabodetabek yang masih tinggi hingga bulan Januari, warga dibantaran sungai diminta selalu waspada. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Mikrobus Surya SMK Muhammadiyah tiba di Surabaya

Jakarta, Aktual.co —Mikrobus bertenaga surya yang merupakan karya siswa SMK Muhammadiyah 7, Gondanglegi, Malang, Kamis (25/12), tiba di Tugu Pahlawan Surabaya, setelah melakukan “Tour de Java” dari Jakarta sejak 19 Desember 2014.

Kedatangan tim mikrobus yang dinamai “Suryawangsa 2” SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi, Malang itu disambut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Dr Harun, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, dan PTK Sekolah Muhammadiyah se-Jatim.

“Selama sepekan, mobil bertenaga matahari itu menyusuri jalur pantura yang ganas dan terjal sepanjang 1.000 km dengan start dari Kantor PP Muhammadiyah Jakarta,” kata Sekretaris PW Muhammadiyah Jatim, H Najib Hamid.

Setelah dilepas Mendikbud Anies Baswedan dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin di Kantor PP Muhammadiyah itu, mikrobus itu menuju Tugu Monas, Tol Cikampek, Indramayu, Cirebon, Brebes, Kendal, Semarang, Demak, Kudus, Rembang, Tuban, Lamongan, Gresik, Surabaya, dan akhirnya kembali ke Malang

Selama perjalanan, tim mikrobus singgah di beberapa pos, di antaranya SMK Muhammadiyah Haurgelis Indramayu, SMK Muhammadiyah Bulakamba Brebes, PDM Kendal, PWM Jawa Tengah, dan SMK Muhammadiyah Sayung Demak.

Selanjutnya, SMK Muhammadiyah Kudus, PDM Rembang, PDM Tuban, SMK Muhammadiyah 5 Babat, Pondok Modern Paciran Lamongan, dan SMP Muhammadiyah GKB Gresik.

Artikel ini ditulis oleh:

Selamat Tinggal Premium

Dari kiri ke kanan, Ketua II DPP Hiswana Migas, M Ismeth, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria, Moderator, Paangeran Ahmad Nurdin, Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri, Anggota Komite BPH Migas, Ibrahim hasim saat menjadi pembicara pada acara diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/12/2014). Diskusi yang membahas isu tentang penghilangan BBM Premium, dengan tema “Selamat Tinggal Premium” AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Suzuki Tarik 1.045 Sedan Kizashi di Tiongkok

Jakarta, Aktual.co —Produsen mobil Jepang Suzuki akan menarik sekitar 1.045 sedan Kizashi di Tiongkok karena masalah dalam perpindahan persneling, kata instansi pengawas kualitas konsumen Tiongkok, Kamis (25/12) seperti dikutip dari kantor berita Xinhua.

Kendaraan yang  ditarik itu  semua diimpor dan diproduksi antara 3 Juni 2009 hingga 21 Juli 2012, kata Badan Umum Pengawasan Kualitas, Inspeksi dan Karantina dalam pernyataan di situsnya.

Karena cacat dalam mekanisme penguncian pergantian gigi, tongkat persneling kemungkinan bisa lepas tak terduga.

Perusahaan akan mengganti bagian yang bermasalah secara gratis. Penarikan kembali akan dimulai 16 Januari 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengunjung Pantai Carita Diminta Waspadai Gelombang Tinggi

Jakarta, Aktual.co —Pengunjung Pantai Carita, Pandeglang, Banten diminta mewaspadai gelombang tinggi untuk menghindari kecelakaan laut di daerah itu.

“Kami berharap pengunjung wisata agar mematuhi peringatan petugas pengamanan pantai,” kata Ketua Lifeguard Balawista Kabupaten Pandeglang Ade Ervin saat dihubungi, Jumat (26/12).

Ia mengimbau pengunjung wisata tidak melakukan kegiatan berenang, karena beberapa hari terakhir ini cuaca di pesisir pantai itu memburuk. Selain gelombang tinggi juga tiupan angin kencang dengan bergerak dari arah barat.

Bahkan, petugas lifeguard Kamis (25/12) menyelamatkan lima pengunjung dari Jakarta yang diterjang gelombang setinggi empat meter. Beruntung, kelima wisatawan yang saat itu berenang berteriak minta tolong dan tim penyelamat pantai berhasil menyelamatkan mereka.

“Kami berharap pengunjung wisata tidak berenang dulu, mengingat cuaca kurang bersahabat dan membahayakan keselamatan jiwa mereka,” katanya. Menurut dia, pengunjung diperbolehkan berenang di sekitar pantai, tetapi mereka menggunakan pakaian pelampung agar tidak tenggelam akibat terjangan ombak.

Saat ini, jumlah tim penyelamat pantai Kabupaten Pandeglang mencapai 45 orang dari sebelumnya 30 orang. Semua para petugas lifeguard memiliki keterampilan untuk penyelamatan warga yang terseret gelombang.

Artikel ini ditulis oleh:

Kejagung Tak Kunjung Eksekusi Uang Pengganti Indosat Rp1,3 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini tak kunjung melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun terhadap PT Indosat berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA tersebut Mantan Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara.

Namun, PT Indosat Tbk enggan menepati janjinya untuk melunasi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun yang seharusnya dibayar pada 16 November lalu dengan alasan Indosat akan menunggu putusan peninjauan kembali (PK).

‪”Belum ada perkembangan, belum ada eksekusi masih koordinasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di Jakarta, Sabtu (27/12).‬

‪Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono mengatakan saat ini timnya tengah berkoordinasi dengan banyak lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Mahkamah Agung (MA).‬‪ “Saat ini tim masih terus bekerja, tidak ada yang berhenti,” katanya menambahkan.

Sedangkan Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan belum dilakukannya eksekusi pasalnya ada dua putusan yang berbeda.

Pertama dalam putusan MA sudah katakan kasus itu terbukti dan bahkan terpidananya (Indar) sudah dipenjarakan. Namun, pada bagian lain terpidana ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kita mungkin minta fatwa ke MA, putusan mana yang kita eksekusi, karena dua peradilan, yang berbeda pendapat. Jadi, tunggulah hasilnya nanti,” katanya.

Disinggung soal pemberkasan perkara mantan Dirut PT Indosat Tbk Johnny Swandy Sjam dan Hari Sasongko serta dua korporasi, yakni PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), kata Prasetyo tetap terus berjalan. “Tidak ada yang kita tutup-tutupi. Semuanya akan terbukti, justru payung hukumnya, kita laksanakan,” jelasnya.

Berkas empat perkara ini sampai kini mandek di Gedung Bundar. Padahal, perkara pokok atas nama Indar Atmanto (Mantan Presdir PT IM2 Tbk) sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung guna menjalani pidana selama delapan tahun. Artinya, Kejagung sudah punya payung hukum.

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin menambahkan pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan, tinggal menunggu waktu saja. “Sekarang tinggal melengkapi berkas mereka, dengan keterangan saksi ahli, yang sudah diperiksa oleh tim penyidik, belum lama ini. Kita transparan dan tidak ada upaya menutup-tutupi,” tambahnya.

Atas hal tersebut, Forum Advokat untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengeksekusi putusan MA dalam IM2. Putusan MA tidak ada kaitannya dengan upaya hukum lain yang diajukan terpidana.‬

‪Ketua Fatkadem Erman Umar menilai, jika eksekusi atas putusan MA tak kunjung dilakukan akan muncul dugaan jika kasus ini telah diintervensi oleh kepentingan lain. Sebab jika Kejaksaan Agung serius, penyidik bisa melakukan sita eksekusi asetnya.‬

‪”Itu untuk mengamankan asetnya, jika dalam proses selanjutnya tak terbukti bisa dikembalikan,” katanya beberapa waktu lalu di Jakarta.

‪Dalam kasus ini, Erman juga menyayangkan pernyataan Menkominfo Rudiantara tentang kasus IM2 yang tidak melanggar regulasi dalam menjalankan bisnisnya sangat tidak etis. Pernyataan tersebut petunjuk dugaan intervensi kasus ini.‬

‪Erman beralasan perkara Indosat terkait penyalahgunaan Frekuensi 2,1 Ghz (3G) sudah memiliki payung hukum, sebab Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan bersalah terhadap terdakwa Indar Atmanto dan dieksekusi delapan tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung.‬

‪Karena itu, Erman berharap Menkominfo menghentikan pernyataan-pernyataan yang membela Indosat, karena sudah masuk kategori mempengaruhi penyidikan dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penyidikan, seperti diatur dalam UU Tipikor Nomor 31/1999.‬

‪”Kita minta Presiden Jokowi agar menegur menteri yang bersangkutan, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, karena ini sangat berbahaya dalam penegakan hukum. Sebaliknya, Jaksa Agung HM Prasetyo harus tetap fokus dan tuntaskan ke meja hijau,” tegasnya.‬

Diketahui, Kejaksaan Agung memberikan tenggat waktu hingga 6 November kepada PT Indosat, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 787K/PID.SUS/2014, tertanggal 10 Juli. Tim jaksa eksekutor telah menerima salinan putusaan MA tersebut sebagai dasar pelaksanaan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun itu.

Sesuai putusan MA No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014, terhadap Indar Atmanto, majelis menjatuhi hukuman selama 8 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G ini, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp 1.358.343.346.670.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain