6 April 2026
Beranda blog Halaman 40133

Tanggal 7 Januari: Kisah Penelitian Galileo Galilei Terhadap Bulan Dimulai

Jakarta, Aktual.co — Pada tanggal 7 Januari 1610, Galileo Galilei memperhatikan keempat bulan terbesar Jupiter untuk pertama kalinya. Dia menamakan mereka dan sebaliknya empat bulan tersebut sebagai bulan Galileo. Jupiter memiliki 68 satelit, diantaranya Io, Europa, Ganymede,  Callisto (Galilean moons).

Yupiter atau Jupiter merupakan Planet terdekat kelima dari Matahari setelah Merkurius, Venus, Bumi dan Mars. Yupiter, biasanya menjadi ‘objek tercerah’ keempat di langit (setelah Matahari, Bulan dan Venus). Namun demikian, pada saat tertentu Mars terlihat lebih cerah ketimbang Yupiter.

Bulan Galileo ditemukan oleh Galileo Galilei pada bulan Januari 1610.  Observasi tercatat pertama kepada Io dilakukan oleh Galilei pada 7 Januari 1610 silam, menggunakan teleskop refraksi di Universitas Padua.  Meskipun, dalam pengamatan itu, Galilei tidak dapat membedakan antara Io dan Europa karena lemahnya teleskop yang ia gunakan. Kedua satelit itu lalu dicatatnya sebagai satu titik cahaya dan bukan dua.

Io dan Europa baru terlihat terpisah keesokan harinya, 8 Januari 1610. Dan, kemudian digunakan sebagai tanggal resmi ditemukannya Europa oleh International Astronomical Union.

Pada tanggal 11 Januari 1610, Galileo Galilei mengamati apa yang dia percaya adalah tiga bintang di dekat Yupiter; esok malamnya dia mengetahui bahwa mereka berpindah tempat. Dia menemukan bintang keempat yang diperkirakan, yang ternyata adalah Ganymede, tanggal 13 Januari.

Pada 15 Januari, Galileo menyimpulkan bahwa bintang tersebut sebenarnya adalah benda yang mengorbit Yupiter. Dia mengklaim hak untuk memberi nama satelit-satelit tersebut. Ia memikirkan “Bintang-bintang Kosmian” lalu tiba pada “Bintang-bintang Medicean”.

Artikel ini ditulis oleh:

Polres Surakarta Bawa Pelaku Pembuang Bayi ke RS Kustati Solo

Jakarta, Aktual.co — Polres Kota Surakarta membawa pelaku pembuang bayi, Ny Ynt (30 tahun) warga Lawang Malang, Jawa Timur, ke Rumah Sakit Kustati Solo untuk dilakukan penanganan pemeriksaan setelah melahirkan.
Kasubag Humas AKP Sis Raniwati mengatakan, setelah ditangkap di rumahnya Malang, pelaku kemudian dibawa ke Solo dan dibawa ke Rumah Sakit Kustati, pada Selasa (6/1), untuk pemeriksaan setelah dia melahirkan.
Menurut Sis Raniwati, penanganan setelah melahirkan biasanya membersihkan paska persalinan oleh dokter di RS, sehingga kondisi pelaku betul-betul sehat baru dilakukan pemeriksaan proses hukum lebih lanjut.
Sis Raniwati menjelaskan, polisi berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi yang ditemukan di dalam monoblok kloset kamar mandi ruang IGD Rumah Sakit Kustati Solo itu, dari hasil pemeriksaan alat perekam Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang di ruang itu.
Pelaku berawal berkunjung ke rumah temannya, Yosef warga Mojolaban Sukoharjo, pada Senin (29/12). Pelaku mengaku merasa sakit pinggang dan tidak bisa datang bulan kemudian diantarkan oleh temannya itu ke RS. Pelaku setelah diperiksa di ruang IGD RS Kustati kemudian minta izin ke kamar mandi. Pelaku ketika itu, diduga melahirkan di ruang kamar mandi dan menyimpan bayinya ke dalam monoblok kloset.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Guntur Saputro, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku nekat membuang bayinya itu, karena hubungannya dengan pacarnya berinisial At (32 tahun) warga Malang.
Polisi berhasil mengungkap penemuan bayi di dalam monoblok kloset di ruang kamar mandi IGD RS Kustati tersebut, setelah hasil penyelidikan mengarah ke arah pelaku yang terekam di CCTV yang dipasang di ruang tersebut.
“Kami langsung melakukan pelacakan dan berhasil menangkap di rumahnya di Lawang Malang Jatim, pada Senin (5/1), sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku langsung dibawa ke Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
Namun, pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di RS Kustati untuk menjaga kesehatannya setelah melahirkan. “Pelaku sedang dirawat di RS dengan penjagaan petugas Polwan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

DPR: Penegak Hukum Mesti Merespon Penyimpangan Harga BBM dan Elpiji

Jakarta, Aktual.co — Indonesia Corruption Watch, mengingatkan adanya potensi penyimpangan dari penetapan harga bahan bakar minyak dan elpiji berukuran 12 kilogram. Harga kedua komoditas ini lebih mahal dari harga yang beredar di pasaran. Menurut ICW, mahalnya harga BBM dan elpiji nonsubsidi berpotensi menimbulkan penyimpangan Rp 2,479 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding menyatakan, penegak hukum harus merespon adanya potensi penyimpangan tersebut. 
“Kalau memang ada dugaan potensi kerugian negara, maka dalam hal ini penegak hukum harus merespons dugaan itu,” kata Politikus asal Partai Hanura itu ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (7/1).
Penegak hukum dalam hal ini juga, sambung dia harus melakukan penyelidikan. Terlebih lagi, jangan sampai negara ini dirugikan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab. “Apapun itu dan siapapun harus diproses secara adil dimata hukum,” kata dia.
Dia mengatakan, jangan sampai pihak yang tak bertanggung jawab itu menguntungkan diri sendiri. Maka dalam hal ini, kata dia, penegak hukum harus segara melakukan proses penyidikan atas temuan ICW itu.
Sebelumnya ICW menilai salah satu celah penyimpangan adalah kebijakan pemerintah yang melepas harga bahan bakar minyak Premium dan LPG 12 kilogram sesuai harga pasar. Sebab bahan bakar menyangkut hajat hidup orang banyak. Selain itu, kebijakan melepas pada harga pasar atau meniadakan subsidi juga menyebabkan hilangnya pengawasan. Tak ada lagi unsur keuangan negara di dalamnya yang harus diaudit BPK.
Soal LPG, ICW juga menyoroti rencana pemerintah yang akan mengganti biaya transportasi BBM Premium untuk luar Jawa dan Bali sebesar 2 persen. Padahal di dalam mekanisme perhitungan harga BBM bersubsidi sudah terkandung komponen biaya distribusi. “Artinya akan ada penambahan biaya yang tidak jelas dasar hukum dan mekanismenya, ini juga bisa berpotensi menjadi celah bagi para pemburu rente,” kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemerintah Australia Peringatkan Warganya Berhati-hati ke Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Australia peringatkan warganya untuk berhati-hati melakukan perjalanan ke Pulau Bali, Indonesia, terkait ancaman teroris.
Pernyataan ini menyusul peringatan serupa yang sudah dikeluarkan Pemerintah Amerika Serikat, setelah ada ancaman serangan terhadap hotel dan bank di Kota Surabaya, Jawa Timur. 
Pemerintah Australia bahkan menyebut serangan di Indonesia ‘bisa terjadi setiap saat.’
“Kami terus menerima informasi yang menunjukkan bahwa teroris mungkin merencanakan serangan di Indonesia, yang dapat terjadi setiap saat,” kata sebuah pernyataan di situs milik pemerintah Australia, Smart Traveller, seperti dilansir dari BBC, Rabu (7/1).
Selain ancaman serangan teroris, peringatan bagi warga Australia yang akan melakukan perjalanan di Indonesia juga menyinggung soal hukuman berat bagi pemakai narkoba di Indonesia termasuk hukuman mati, beberapa resiko kesehatan, dan resiko bencana alam.
Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, mengatakan ancaman  teroris bisa ada di mana saja di seluruh dunia, dan tidak hanya di Indonesia.
Tak dijelaskan secara gamblang definisi aman bagi warga Australia untuk melakukan perjalanan ke Bali, merujuk dari situs Smart Traveller.
Saat ditanya apakah dirinya akan merasa nyaman jika pergi ke Bali, dia menjawab, “Ya saya nyaman.”
Sedangkan di situs Smart Traveller, disebutkan kemungkinan penyerangan tempat-tempat ibadah selama Natal dan Tahun Baru oleh teroris bisa terjadi lagi. Terutama di Poso dan Solo. 
Dalam situs itu juga disebutkan tempat-tempat yang sering menjadi lokasi pertemuan para turis bisa menjadi target serangan teroris di Indonesia. 
Seperti klub malam, bar, restoran, hotel internasional, bandara dan tempat-tempat ibadah di Bali, Jakarta dan tempat lain di Indonesia. “Jenis tempat tersebut bisa diserang lagi,” katanya.
Laporan: Vidia 

Artikel ini ditulis oleh:

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati

Kupang, Aktual.co — Sebanyak lima orang kurir atau pengedar narkoba jaringan internasional yang berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Atapupu, terancam hukuman mati.
Kelima tersangka yang diancam dengan hukuman mati itu adalah OK, (30) warga negara Nigeria, berperan sebagai pengedar, dan empat kurir yakni S alias J (21), mahasiswi sebuah universitas swasta asal Jakarta, ES, (29) pekerja restoran di Makau asal Lampung Timur, dan IM, (37) asal Jakarta. Sedangkan tersangka A, (44) perempuan asal Desa Koper, Kecamatan Cikande, Serang, Banten.
“Mereka semua adalah pengedar, sehingga hukuman paling berat untuk mereka adalah hukuman mati. Kalau untuk pemakai kita usahakan untuk direhabilitasi,” kata Kapolda NTT, Brigjen Pol. Endang Sunjaya, Rabu (7/1).
Dia menjelaskan, para kurir barang haram itu naik dalam satu mobil travel dari Timor Leste menuju Atambua, tetapi mereka ternyata tidak saling mengenal. “Jadi sistem kerja mereka ini sangat rapih,” ujarnya.
Menurutnya para kurir, mereka menerima upah sebesar Rp20 juta jika berhasil membawa masuk narkoba dari Bangkok melewati Timor Leste ke Jakarta. Tersangka S, mahasiswi semester 9 misalnya, sempat melakukan survei jalur penyelundupan narkoba yang kemudian melakukan penyelundupan sebanyak tiga kali sejak Agustus sebelum tertangkap.
S mengambil Sabu dari Bangkok. Ia naik pesawat dari Jakarta-Singapura-Bangkok, kemudian kembali lagi lewat Singapura ke Timor Leste dan melewat jalur darat ke Kupang. Dari Kupang naik kapal laut ke Surabaya kemudian dilanjutkan dengan travel ke Jogjakarta dan Jakarta.
Jalur lain yang dilewati S ialah naik pesawat Jakarta-Bali dilanjutkan ke Timor Leste untuk menjemput Sabu dan kembali mengikuti jalur penyelundupan perbatasan RI-Timor Leste. “Ini belum termasuk tersangka lainnya,” kata Sunjaya.

Artikel ini ditulis oleh:

SEMA PK, Ketua MA:Kami Lembaga Tertinggi Penegakan Hukum!

Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan bahwa SEMA nomor 7 tahun 2014 tentang Pembatasan PK satu kali bukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
“SEMA ini kalau kita lihat begitu saja memang terjadi pembangkangan, tapi kalau dilihat secara teliti kami tidak menyatakan putusan MK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Hatta di Jakarta, Rabu (7/1).
Dia mengungkapkan bahwa putusan MK terkait Pasal 268 ayat 3 tentang PK yang diatur dalam KUHAP, tetapi dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA yang menyatakan PK itu hanya satu kali tidak dihapus.
“Nah, itu tidak dihapuskan, tidak dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat, karena itu masih berlaku maka hakim harus menerapkan itu,” kata Hatta.
Ketua MA ini menegaskan bahwa kedua UU Kekuasaan Kehakiman itu, UU yang mengandung asas pokok yang tidak boleh dilanggar oleh bawahannya.
Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi: “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”.
Sedangkan Pasal 66 ayat 1 Mahkamah Agung berbunyi: “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 kali”.
Hatta Ali menegaskan bahwa permohonan PK lebih dari satu kali ini hanya MA yang merasakan, bukan lembaga lain.
Hatta Ali juga menegaskan bahwa MA tidak berada di bawah lembaga lain, sehingga penerbitan SEMA tersebut merupakan putusannya.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan PK hanya sekali, karena ada kemungkinan PK kedua yang diatur dalam SEMA nomor 10 tahun 2010.
“Kami masih membuka peluang kalau terjadi putusan yang bertentangan bisa dimungkinkan PK kedua,” katanya.
Hatta juga menegaskan bahwa pihaknya tidak seenaknya saja dalam menerbitkan SEMA dan membangkang putusan lembaga lain.
“Kalau dikatakan MA membangkang itu sudah diluar jalur, kami itu kan lembaga tertinggi dalam penegak hukum yang membawahi peradilan,” tegasnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain