18 April 2026
Beranda blog Halaman 40247

2014, Ada Peningkatan Jumlah Jaksa Nakal

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa nakal yang ditindak pada 2014 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah oknum kejaksaan yang ditindak pada 2014 sebanyak 165 orang, sedangkan pada 2013 sebanyak 158 orang.
Demikian disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (5/1).
Ke-165 oknum kejaksaan itu terbagi atas 95 jaksa dan 70 pegawai tata usaha yang tujuh diantaranya telah diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil. Ia menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan oknum kejaksaan itu bervariasi dari indisipliner, penyalahgunaan wewenang, kasus perdata dan perbuatan tercela lainnya. Sanksi yang dijatuhkan terdiri atas berbagai ketegori dari ringan, sedang sampai berat, kata Prasetyo.
Dikatakan, dari sanksi berat terhitung mengalami peningkatan yang peningkatan tajam dari 158 orang pada 2013 menjadi 165 orang.
Sedangkan sanksi ringan dari 35 orang pada 2013 menjadi 39 orang pada 2014, sementara sanksi sedang pada 2013 sebanyak 81 orang menjadi 70 orang pada 2014.
Khususnya pegawai tata usaha sebanyak 24 orang menerima penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, 10 orang menerima pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, serta lima dibebaskan dari jabatan struktural.
“Delapan orang diberhentikan dengan hormat dan lima orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,” tegasnya.
Ia mengharapkan tindakan tegas itu akan membuat pegawai kejaksaan dapat bekerja lebih disiplin menjunjung tinggi profesionalitas.
“Saya mengharapkan laporan pengaduan semaksimal mungkin diselesaikan, serta ke depannya insan kejaksaan mawas diri dan tidak berhadapan dengan bidang pengawasan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Sparepart Mahal, Organda Sumut Minta Tarif Angkot Tak Diturunkan

Medan, Aktual.co — Organda Sumatera Utara berharap penurunan harga BBM tak mempengaruhi tarif angkutan yang sudah ditetapkan.
“Karena selama ini juga kan biaya hidup sudah cukup tinggi,” ujar Ketua DPD Organda Sumut, Haposan Siallagan, saat dihubungi Aktual.co, Senin (5/1).
Harga BBM hanya salah satu komponen penentuan tarif angkutan. Perubahan tarif boleh saja dilakukan jika harga sparepart juga bisa ditekan sampai 30 persen.
“Nah kalau pemerintah bisa menurunkan harga sparepart sampai 30 persen, boleh-boleh saja. Karena BBM kan salah satu komponen tarif,” katanya.
Pihaknya dan Dinas Perhubungan belum mengadakan pertemuan untuk membicarakan apakah akan ada perubahan tarif atau tidak.
Tarif angkutan diminta untuk tidak dirubah, terlebih harga BBM akan dievaluasi setiap bulan, dan bisa saja suatu saat harga BBM akan kembali naik.
“Yang kedua, ini kan setiap bulan akan di evaluasi bbm, kalau Februari naik lagi, dikeluarkan lagi SK walikota? Ini sajalah kerjaan kita.”

Artikel ini ditulis oleh:

Jenazah Ayah dan Anak Berdampingan, Pihak Keluarga Histeris

Surabaya, Aktual.co — Jenazah korban AirAsia QZ8501 yang diketahui identitasnya bernama Tony Linaksita (42), warga Lebak Indah Surabaya, disemayamkan di tempat persemayaman Adijasa di Jalan Demak, Surabaya.
Isak tangis terjadi saat peti mati diturunkan dari mobil ambulans yang membawanya tiba di tempat persemayaman. Seorang anggota keluarga hampir pingsan tak kuat menahan sedih.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Jenazah Tony diletakkan di sebelah jenazah anaknya,  Grayson Herbert Linaksita (11) yang identitasnya diketahui dua hari sebelumnya.
Belum semua pihak keluarga berkumpul di tempat persemayaman. Rencananya, keluarga yang pergi berlibur ke Eropa akan tiba malam ini.
Sementara di ruangan lain, jenazah  Jou Yongki (53), juga disemayamkan di tempat persemayaman Adi Jasa. “Saya sama sekali tidak ada firasat. Jadi, jujur terkejut saat mendengarnya.” Ujar Honggo, kakak Jou Yongki Joe.

Artikel ini ditulis oleh:

Mantan Hakim Konstitusi Sarankan MA Perbaiki SEMA PK

Jakarta, Aktual.co —  Mahkamah Agung disarankan untuk memperbaiki Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pembatasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) suatu perkara yang dikeluarkan beberapa waktu yang lalu.
“SEMA itu menurut saya diperbaiki bukan hanya menyatakan satu kali tapi mengatur bagaimana persoalan (pengajuan-red) novum itu diatur. Apakah itu betul novum baru ketentuan – ketentuan (terkait hal-red) itu (yang perlu diatur-red),” kata Mantan Hakim Konstitusi Harjono kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin (5/1).
Ia mengatakan upaya hukum dengan mengajukan PK sulit untuk dipandang menghalang-halangi eksekusi atas hukuman, terlebih hukuman mati.
“Jadi bila dikatakan tertunda oleh PK ya dilihat kasus per kasus apa iya seperti itu. Ternyata Gunawan Santosa tidak pernah mengajukan PK, sudah beberapa tahun tidak segera dieksekusi,” katanya.
Ia menambahkan,”jadi bukan PK kan penyebabnya, kalau kasus lain ya kita periksa saja. Diperiksanya bagaimana, ya sangat mudah untuk menentukan novum atau bukan, karena kalau hukuman mati pasti satu kepastian hakim yakin betul dengan keputusan itu.” Karena itu, Harjono, yang juga menjadi anggota Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi tersebut mengatakan sebaiknya Mahkamah Agung mengatur kembali hal-hal teknis terkait pengajuan PK.
“Bila kemudian yang dihadirkan adalah saksi yang pernah hadir ya tidak usah karena dulu sudah pernah, karena seringkali cari-cari alasan saja, mengaturnya saya kira disitu bukan membatasi satu kalinya,” tegasnya.
Ia memaparkan sebuah vonis hukuman, apalagi hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim, tentunya sudah melalui pertimbangan yang matang disertai dengan hal-hal yang menguatkan keputusan hakim tersebut.
“Hukuman itu jatuh pada mereka yang sepatutnya untuk dihukum, karena itu sebetulnya karena itu hambatannya pada hukuman mati, sebetulnya dalam menjatuhkan hukuman mati ada beberapa alasan. Alasan pertamanya memang jelas, pembunuhan yang tertangkap tangan dan terencana saya kira novum tidak akan ada lagi. Bagaimana novum akan ditemukan di depan banyak orang dia membunuh, atau narkoba, dia membawa sendiri dan tertangkap tangan di bandara itu jelas,” katanya.
Harjono menambahkan,”untuk hukuman mati yang dijatuhkan karena adanya petunjuk-petunjuk (bukan tertangkap tangan, namun bukti hukum atau kesaksian-red) itu yang jadi masalah. Jadi sebetulnya kalau ada aturan, aturannya adalah bagaimana memeriksa ada novum baru atau tidak. Bukan kemudian dihilangkan (kesempatan mengajukan PK-red) semuanya atau satu kali saja.” Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA Nomor 7 Tahun 2014 pada 31 Desember 2014.
SEMA tersebut menegaskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya sekali, padahal MK melalui Putusan No. 34/PUU-XI/2013 memutuskan bahwa permohonan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Temuan Barang Bawaan Korban QZ8501 jadi Bahan Tambahan Identifikasi

Surabaya, Aktual.co — KRI Bung Tomo yang melakukan evakuasi jenazah penumpang  dan barang bawaan pesawat AirAsia QZ8501, tiba di dermaga Koarmatim, Tanjung Perak, Surabaya.
Komandan KRI Bung Tomo, Kolonel Laut Yayan Sofyan, mengatakan bahwa kendala cuaca menjadi hambatan yang dialami saat melakukan evakuasi dan pencarian.
“Jadi kita sebelum berangkat ke sana  berbekal informasi  staf intelijen koarmatim, sehingga harus melakukan analisa Perilaku  cuaca” kata Yayan Sofyan, Senin (5/1).
Selain membawa serpihan pesawat seperi kursi, dan pelampung, tim pencarian juga mendapat barang-barang milik penumpang seperti sepatu, tas, kamera pocket dan lainnya, yang nantinya diberikan ke DVI untuk menambah data-data sebagai bahan antemortem.
“Karena kita sudah mendapatkan jenazah, ada barang-barang yang kita bawa ke sini untuk diserahkan ke yang berkepentingan sebagai tambahan data,” kata dia.
Pencarian berdasarkan aroma dan warna laut yang menjadi kecurigaan. Apalagi, radar deteksi yang sangat akurat dari KRI Bung Tomo bisa melakukan deteksi dalam air.
KRI Bung Tomo bergerak di sektor 5, membawai kapal USS Samson Amerika, kapal perang Malaysia, serta beberapa kapal perang milik TNI.

Artikel ini ditulis oleh:

Ini Alasan Johan Budi Mundur

Jakarta, Aktual.co — Johan Budi Sapto Prabowo telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi siang ini, Senin (5/1). Dalam surat itu dia menyebut ingin berkonsentrasi untuk menangani tugas sebagai Deputi Pencegahan KPK. “Iya, aku mengajukan pengunduran diri resmi,” ujar Johan melalui Blackberry Messenger, Senin, 5 Januari 2015.

Menurut Johan, surat pengunduran diri dia sampaikan siang tadi kepada pimpinan KPK. Sebelum ada pengganti, posisi juru bicara dipegang langsung oleh pimpinan KPK. Berikut penggalan surat pengunduran diri Johan sebagai juru bicara yang disampaikan kepada pimpinan KPK:

“Mencermati kondisi dan situasi yang berkembang di lembaga KPK, sekaligus posisi sebagai Deputi Pencegahan, maka bersama ini saya menyampaikan Pengunduran Diri Sebagai Juru Bicara KPK.”Johan dilantik sebagai Deputi Pencegahan pada 17 Oktober 2014. Dia naik pangkat dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat KPK. Saat terpilih menjadi Deputi Pencegahan KPK, Johan seharusnya melepas jabatan sebagai juru bicara. Namun, para pimpinan KPK tetap meminta Johan merangkap jabatan.(Baca juga:Bahas Mafia Migas, Faisal Basri Sambangi KPK)

Johan mengikuti seleksi Deputi Pencegahan KPK sejak Agustus 2014. KPK membuka seleksi posisi Deputi Pencegahan setelah pejabat sebelumnya, Iswan Elmi, menjadi Deputi di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Johan mengawali kariernya di KPK sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat. Dia menjadi juru bicara KPK sejak 2007 dan diangkat sebagai Kepala Biro Humas KPK pada 2009.

Berita Lain