19 April 2026
Beranda blog Halaman 41431

Mendagri: BUMD Merugi Akibat Tiga Masalah Berikut

Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada diseluruh di Indonesia, hanya ada satu BUMD yang sehat. Menurutnya, hampir semua BUMD tersebut bermasalah.

“BUMD daerah yang hampir seluruh Provinsi ada, itu hanya ada satu BUMD yang sehat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD). Itu pun masih ada BPD Provinsi yang bermasalah, yang sedang dalam incaran penegak hukum,” Ujar Tjahjo dalam Rapimnas Kadin di Jakarta, Senin (8/12).

Lebih lanjut dikatakan dia, hampir 80 persen dana APBD dan APBN hanya digunakan untuk belanja pabrik. Sedangkan 20 persennya untuk pembangunan infrastruktur.

“Pemerintahan Jokowi memberikan tugas. Pertama jelas kita ingin stop adanya pemborosan. Hampir 80 persen APBD dan ABBN hanya untuk belanja pabrik. Sedangkan 20 persen untuk pembangunan infrastruktur, yang mungkin hanya sedikit pengusaha di daerah ikut proses pembangunan infra,” jelas dia.

Permasalahan selanjutnya menurut Mantan Sekjen PDIP yaitu banyaknya perizinan yang tidak perlu dilakukan.

“Perizinan yang tidak perlu dilakukan, lamanya proses perizinan yang kadang satu hari bisa selesai, kadang berbulan-bulan bisa selesai,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Mendagri: BUMD Merugi Akibat Tiga Masalah Berikut

Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada diseluruh di Indonesia, hanya ada satu BUMD yang sehat. Menurutnya, hampir semua BUMD tersebut bermasalah.

“BUMD daerah yang hampir seluruh Provinsi ada, itu hanya ada satu BUMD yang sehat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD). Itu pun masih ada BPD Provinsi yang bermasalah, yang sedang dalam incaran penegak hukum,” Ujar Tjahjo dalam Rapimnas Kadin di Jakarta, Senin (8/12).

Lebih lanjut dikatakan dia, hampir 80 persen dana APBD dan APBN hanya digunakan untuk belanja pabrik. Sedangkan 20 persennya untuk pembangunan infrastruktur.

“Pemerintahan Jokowi memberikan tugas. Pertama jelas kita ingin stop adanya pemborosan. Hampir 80 persen APBD dan ABBN hanya untuk belanja pabrik. Sedangkan 20 persen untuk pembangunan infrastruktur, yang mungkin hanya sedikit pengusaha di daerah ikut proses pembangunan infra,” jelas dia.

Permasalahan selanjutnya menurut Mantan Sekjen PDIP yaitu banyaknya perizinan yang tidak perlu dilakukan.

“Perizinan yang tidak perlu dilakukan, lamanya proses perizinan yang kadang satu hari bisa selesai, kadang berbulan-bulan bisa selesai,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Dekan Farmasi USU Ditahan Kejagung

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara, Profesor Doktor Samadio, Senin (8/12). Dia ditahan lantaran menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat farmasi di USU tahun 2010.
Bersama Samadio, Kejagung menahan dua tersangka lainnya terkait kasus tersebut, mereka yakni Suranto selaku Unit Pelayanan Pengadaan serta Nasrul Ketua Panitia Pemeriksa Barang.
“Kita hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat farmasi dan alat farmasi lanjutan pada USU 2010,” kata Kepala Sub Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).
Ketiga tersangka itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan atau terhitung 8-28 Desember 2014.
Menurut Sarjono para tersangka ini diduga telah melakukan mark up dan mengurangi spesifikasi barang. Proyek pengadaan farmasi itu sendiri bernilai Rp 25 miliar. “Kerugian negaranya Rp 6 miliar,” tegas Sarjono.
Lebih jauh dia menjelaskan, kemudian proyek farmasi lanjutan itu bernilai Rp 15 miliar dan kerugian negaranya kurang lebih Rp 4 miliar. “Jadi total kerugian negaranya kurang lebih Rp 10 miliar,” beber Sarjono.
Sarjono menambahkan, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Abdul Hadi, yang kini sudah dilimpahkan di Kejati Sumut. “Abdul Hadi sudah tahap dua di Sumut. Sudah kita serahkan,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dekan Farmasi USU Ditahan Kejagung

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara, Profesor Doktor Samadio, Senin (8/12). Dia ditahan lantaran menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat farmasi di USU tahun 2010.
Bersama Samadio, Kejagung menahan dua tersangka lainnya terkait kasus tersebut, mereka yakni Suranto selaku Unit Pelayanan Pengadaan serta Nasrul Ketua Panitia Pemeriksa Barang.
“Kita hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat farmasi dan alat farmasi lanjutan pada USU 2010,” kata Kepala Sub Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).
Ketiga tersangka itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan atau terhitung 8-28 Desember 2014.
Menurut Sarjono para tersangka ini diduga telah melakukan mark up dan mengurangi spesifikasi barang. Proyek pengadaan farmasi itu sendiri bernilai Rp 25 miliar. “Kerugian negaranya Rp 6 miliar,” tegas Sarjono.
Lebih jauh dia menjelaskan, kemudian proyek farmasi lanjutan itu bernilai Rp 15 miliar dan kerugian negaranya kurang lebih Rp 4 miliar. “Jadi total kerugian negaranya kurang lebih Rp 10 miliar,” beber Sarjono.
Sarjono menambahkan, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Abdul Hadi, yang kini sudah dilimpahkan di Kejati Sumut. “Abdul Hadi sudah tahap dua di Sumut. Sudah kita serahkan,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Partai Golkar versi Munas Ancol Daftarkan Kepengurusan Ke Kemenkumham

Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Priyo Budi Santoso telah resmi mendaftarkan kepengurusan hasil Munas IX Partai Golkar ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2014). Priyo yang datang didampingi Agun Gunandjar Sudarsa, Lawrence TB Sibulian, serta para wakil sekjen sangat yakin kepengurusan hasil Munas di Ancol disahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. AKTUAL/MUNZIR

Liput 10 Tahun Tsunami Aceh, Wartawan Asing Harus Izin Kemlu

Banda Aceh, Aktual.co — Seluruh wartawan asing harus melapor ke Pemerintah Aceh dan mendapat izin dari Kementerian Luar Negeri RI, umtuk meliput peringatan 10 tahun Tsunami, pada 25-26 Desember mendatang. 
Hal itu dikatakan Kabiro Humas Aceh, Mahyuzar dalam siaran pers yang diterima Aktual.co, Senin (8/12). Menurutnya, minat wartawan asing untuk meliput peringatan sepuluh tahun tsunami sangat tinggi.
“Kami sudah menggelar rapat dengan perwakilan Kantor Imigrasi Aceh, Adhar, Kanwil Kemenkum HAM, Prajoko Yuwono, Waka Pendam IM, Letkol Budi Haryono serta Humas Polda Aceh, AKBP Bakhtiar di media center humas Aceh pekan lalu. Kesimpulannya perlu proses perizinan terpadu untuk wartawan asing yang meliput kegiatan itu,” sebut Mahyuzar.
Pihak Humas Setda Aceh akan menyaring data perwakilan dari media asing yang meliput peringatan 10 tahun tsunami dan melaporkannnya ke Kementerian Luar Negeri untuk nantinya bekerjasama dengan Pendam IM mengeluarkan ID Card.
Adapun prosedur untuk perizinan khusus koresponden media asing yang menetap di Indonesia untuk melakukan peliputan kegiatan 10 tahun tsunami di Aceh hanya perlu melaporkan konfirmasi kedatangan ke humas dan melampirkan beberapa dokumen berupa fotokopi Kartu  Pengenal Pers Asing  dan Pasport. 
“Sedangkan jurnalis yang bersifat sementara, sebelum kunjungannya ke Indonesia, akan mengajukan visa kunjungan jurnalistik (berbentuk Sticker) kepada perwakilan setempat,” kata dia.
Mereka Harus melaporkan diri ke humas Setda Aceh dengan melampirkan dokumen visa bentuk sticker dengan anotasi kepada Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Pariwisata,  
Lalu surat keterangan Dari KBRI yang mengeluarkan visa, Kartu Pers sementara yang dikeluarkan oleh Direktorat Informasi dan Media, Kementerian Luar Negeri, dan fotokopi Paspor.
Sedangkan jurnalis yang datang dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) untuk melakukan peliputan kegiatan 10 tahun tsunami di Aceh perlu melaporkan konfirmasi kedatangan ke humas dan pihak Imigrasi Banda Aceh dengan melampirkan beberapa dokumen seperti visa bentuk sticker VOA dari Imigrasi, surat keterangan tuugas dari Media tempat berkerja, surat keterangan dari Kantor Imigrasi setempat, dalam hal ini Kantor Imigrasi Banda Aceh, fotokopi Paspor dan pas foto. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain