15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 41486

Dirut PPKGBK Benarkan Tarik Tarif Sewa Ruangan di Komplek GBK

Jakarta, Aktual.co — Direktur Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Raja Parlindungan Pane, membenarkan pihaknya mengambil iuran sewa kepada pihak cabang olahraga (cabor) yang memanfaatkan ruangan di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

“Iya ada tarifnya, tapi kami berikan tarif olahraga, dan itu sudah murah. Ada lagi tarif komersial tapi untuk pihak swasta,” ungkap Raja ketika dihubungi Aktual.co, Rabu (26/11).

Direktur PPKGBK juga mengungkapkan bahwa, iuran sewa itu sudah merupakan ketentuan dan kewajiban setiap cabor yang memanfaatkan ruangan di kawasan SUGBK. Selain itu, Raja juga mengatakan bahwa iuran sewa tersebut tidak bisa ditiadakan, karena nantinya akan dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meski begitu, terlihat ada kesimpangsiuran terkait masalah tersebut. Disampaikan Raja bahwa, pembayaran sewa itu sudah termasuk dengan uang kebersihan, listrik, air dan keamanan.

“Susah juga kalau gratis, kami kan juga bayarkan untuk kebersihan, listrik, air dan keamanan. Jangan sampai digratiskan, nanti kami yang diperiksa Kemenkeu,” paparnya.

Simpang siurnya iuran sewa gedung juga diperlihatkan dari pernyataan Wakil Ketua Pengurus Besar Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (PB POBSI), Andi Syamsul Alam Malarangeng. Dikatakan Andi, jika pihaknya hanya ditagih untuk membayar uang listrik dan air saja.

“Tidak ada pemungutan biaya lain. Hanya tagihan listrik yang dibayarkan melalui kas POBSI,” ungkapnya kepada Aktual.co, Kamis (2/10).

Artikel ini ditulis oleh:

Kawanan Gajah Injak Mantan Anggota GAM Hingga Tewas

Banda Aceh, Aktual.co — Sekawanan gajah, menginjak Hasan Basri (50) warga Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (26/11) dinihari, hingga tewas.

Informasi yang dihimpun Aktual.co menyebutkan awalnya Hasan Basri, bersama empat rekannya mengusir kawanan gajah di kawasan tersebut. Pasalnya sekitar 40 gajah liar di daerah itu sudah mendekat ke kawasan perkampungan.

Hasan Basri dan rekannya mengusir gajah dengan melemparkan marcon. Namun, belakangan seekor gajah berbalik dan mengejar Hasan. Sedangkan rekannya yang lain berhasil melarikan diri. Tak ayal hewan berbelalai besar itu menginjak Hasan hingga tewas.

Kasus gajah menginjak manusia di kawasan itu tercatat empat kali sepanjang dua tahun terakhir. Tiga diantaranya mengalami luka berat dan terakhir Hasan Basri meninggal dunia.

Jurubicara Partai Aceh, Bener Meriah, Joni Suryawan menyebutkan pihaknya sangat merasa kehilangan. Sejak perjanjian damai antara RI-Gerakan Aceh Merdeka ditandatangani di Helsinki, Hasan Basri kembali ke kampung halamannya untuk berkebun.

“Korban meninggalkan seorang istri dan lima anak,” ujar Joni.

Ditambahkan, pihaknya mendesak agar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan operasi pengusiran gajah liar ke kawasan hutan. Sehingga, gajah tersebut tidak menganggu perkampungan penduduk.

“Jangan sampai ada korban jiwa lagi, baru BKSDA turun tangan,” ujar Joni yang juga anggota DPRK Bener Meriah itu.

Dia berharap, konflik hewan dan manusia di kawasan itu segera teratasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Dirut PPKGBK Bungkam Terkait Pengambilalihan Pengelolaan GBK

Jakarta, Aktual.co — Rencana yang bakal dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mengambil alih pengelolaan komplek Gelora Bung Karno (GBK) dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg), belum mandapatkan tanggapan positif dari Pusat Pengelolaan Kompleks GBK (PPKGBK).

Direktur PPKGBK, Raja Parlindungan Pane mengatakan, pihaknya tidak mau ikut campur terkait masalah pengambilhalihan wewenang untuk mengelola komplek GBK.

“Serahkan saja ke atas (Kemenpora dan Kemsetneg). Kami ini kan prajuritnya,” ujar Raja ketika dihubungi Aktual.co, Rabu (26/11).

Menurut berita Aktual.co pada Selasa (25/11) dengan judul “Kemenpora Akan Ambil Alih Pengelolaan GBK”, rencana Kemenpora itu sebenarnya, sudah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan). Seharusnya pihak PPKGBK bisa memberikan tanggapan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PB Perbasi), Anggito Abimanyu yang secara terang-terangan menolak rencana tersebut. Menurut Anggito, GBK harus dikelola secara profesional.

Namun, Direktur PPKGBK mempunyai  sikap berbeda. Padahal, sebenarnya pihak PPKGBK punya wewenang berpendapat serta dapat memberikan pendapat apakah langkah tersebut perlu dilakukan oleh Kemenpora atau tidak.

“PPKGBK dengan Kementerian (Kemenpora, Kemsetneg, Kemenpan), seperti langit dan bumi. Biar mereka yang ambil keputusan,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Kejagung PEriksa Mantan Dirut PT Pos Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) I Ketut Mardjana, Rabu, diperiksa penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat kerja Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT Pos Indonesia (Persero) 2012-2013.
“Pemeriksaan terhadap mantan dirut itu, terkait kedudukannya saat itu dan ikut dalam menandatangani kontrak pengerjaan pengadaan alat tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Rabu (26/11)
Penyidik juga memeriksa saksi Palti M Siahaan, Manager Pengolahan Data PT Pos Indonesia dan Anhar Rosyidi, Manager Data Centre PT Pos Indonesia.
Sementara itu, tersangka Effendy Christina (EC), Direktur PT. Datindo Infonet Prima, tidak memenuhi panggilan penyidik karena telah mengajukan memohon penundaan pemeriksaan.
“Sehingga Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Kejagung juga sudah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Indonesia, Budi Setiawan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat layanan informasi dan komunikasi PT Pos Indonesia tahun anggaran 2013.
Penetapan tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan keterlibatannya Dirut Pt Pos Indonesia dalam kasus itu.
Penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka sesuai Sprindik: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 21 Oktober 2014 Kejagung pada awal September 2014 telah menyita sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta.
“Alat yang disita mencapai 1.650 unit. Termasuk penggeledahan di kantor pos pusat di Bandung,” ujarnya.
Dikatakannya, alat tersebut merupakan alat yang digunakan petugas di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang.
Pada kenyataannya, kata dia, alat tersebut tidak berfungsi alias tidak bisa dipakai hingga negara mengalami kerugian mencapai Rp10,5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tak Lagi Sediakan Mobil Dinas, Pemprov Siapkan Anggaran Transportasi

Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak lagi melakukan pengadaan atau membeli mobil dinas bagi para pejabatnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Perubahan Status Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Reza Pahlevi, mengatakan besarnya anggaran transportasi disesuaikan dengan jabatan. 
“Besaran uang transportasi yang akan diterima oleh setiap pejabat berbeda-beda, disesuaikan dengan jabatannya masing-masing. Maksimal setiap pejabat akan menerima sembilan juta rupiah per bulan,” ujar Reza.
Sembilan juta rupiah untuk pejabat eselon dua. Enam juta rupiah untuk eselon tiga dan empat juta rupiah untuk eselon empat. 
“Namun jumlah tersebut belum dipotong pajak 15 persen,” kata dia, di Balaikota DKI, Rabu (26/11).
Kalau dihitung ulang, ujarnya, anggaran yang dikeluarkan sama saja dengan menyewa mobil selama satu bulan. 
Dengan menggunakan sistem pembagian uang transportasi, kata Reza, penghematan APBD DKI bisa dilakukan lebih banyak lagi. 
“Karena nilai ekonomis mobil itu kan terus menyusut setiap waktu, sedangkan anggaran untuk transportasi belum tentu mengalami peningkatan secara rutin.”
Kebijakan Pemprov DKI untuk tidak lagi mengadakan mobil dinas memang telah dikeluarkan sejak Juli 2014 lalu.
“Kebijakan itu sudah ada semenjak Pak Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, akan tetapi penerapannya dilakukan secara bertahap mulai Oktober 2014,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sidang JIS, Saksi: Belum Ada Identifikasi Pelaku

Jakarta, Aktual.co — Saksi ahli forensik dari pihak terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School, dr. Ferryal Basbeth menyatakan hasil visum yang diterima dari SOS Medika, RSCM, dan RS Pondok Indah belum ditemukan usaha untuk mengidentifikasi pelaku.
“Hasil visum dari ketiga rumah sakit tersebut tidak ada yang mengungkapkan adanya DNA pelaku dalam tubuh korban, sehingga sulit sekali untuk dibuktikan,” ujarnya usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/11).
Ia dan pihak kuasa hukum terdakwa kemudian meminta hakim agar diberi rekam medis pemeriksaan korban untuk dianalisis lebih jauh karena hanya hakim yang berwenang mengajukan permintaan tersebut pada rumah sakit terkait.
Berdasarkan pengalamannya sejak tahun 2002 dalam menangani kasus kekerasan seksual, ia mengatakan kasus kekerasan seksual di JIS ini termasuk hal yang berbeda.
“Biasanya kasus pedofilia selalu ‘serial rape’ (pelakunya satu, korbannya banyak), bukan ‘group rape’ (pelaku banyak, korbannya satu) seperti ini,” tutur Kepala Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas YARSI ini.
Terkait dengan pengakuan pihak korban yang mengalami 13 kali sodomi oleh lima orang pelaku, Ferryal menyatakan seharusnya ada bukti berupa luka pada anus korban.
“Karena anus adalah sesuatu yang sulit ditembus, jadi kalau sodomi tersebut benar-benar terjadi seharusnya ada kerusakan pada anus korban,” tuturnya.
Mengenai seberapa parah kerusakan anus korban ia menyampaikan bahwa hal tersebut bergantung pada banyak faktor seperti besar kecilnya alat kelamin pria yang masuk, ereksinya tegang atau tidak, dan menggunakan pelumas atau tidak.
Sebelumnya dalam sidang yang dilaksanakan Rabu (19/11) pihak kuasa hukum terdakwa, Patra M. Zen juga telah menghadirkan dua saksi ahli yaitu Kepala Pemeliharaan Fasilitas JIS Robert Giannella dan ahli mikrobiologi Universitas Oxford, John Kevin Baird.
Dalam kedua keterangan saksi terebut diperoleh kesimpulan bahwa tidak pernah ada tindak kekerasan seksual di JIS dan tidak benar bahwa nanah yang ada di tubuh korban merupakan akibat dari kekerasan seksual.
Kasus di sekolah internasional tersebut mencuat pada akhir Maret 2014 ketika orang tua AK melaporkan kekerasan seksual yang dialami anaknya di toilet sekolah.
Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian berhasil menetapkan enam petugas kebersihan di sekolah itu sebagai terdakwa yakni Virgiawan, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar.
Zainal Abidin bersama Virgiawan, Agun Iskandar, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswa JIS.
Namun pemeriksaan kepada Azwar dihentikan karena petugas kebersihan tersebut diduga bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kamar mandi hingga tewas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain