KPK Kembali Gelar Rekontruksi Suap Gubernur Riau
Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hari ini, Selasa (25/11) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap izin lahan yang melibatkan Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, rekonstruksi dilakukan di Rumah Dinas Annas Maamun, di Pekanbaru, Riau, dengan menghadirkan Annas Maamun dan Gulat Manurung.
“Betul, ada rekonstruksi di rumah dinasnya, dihadirkan AM dan GM,” kata Priharsa melalui pesan singkat, Selasa (25/11).
Annas dan Gulat diamankan dalam operasi tangkap tangan di perumahan mewah Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/09).
Dalam OTT itu diketahui, Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.
Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















