29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41593

Golkar Gerak Cepat Galang Interpelasi Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Fraksi Partai Golkar di DPR RI bergerak cepat untuk menggalang dukungan penggunaan hak interpelasi kepada pemerintah terkait kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). 
Setelah masing-masing fraksi pada faksi oposisi menyatakan posisinya masing-masing, partai berlambang beringin ini akan menggalang secara kongkrit penggunaan hak interpelasi dimaksud.
“Dalam waktu dekat DPR akan gulirkan penggalangan tanda tangan lintas fraksi untuk penggunaan hak interpelasi,” tegas anggota F-PG, Bambang Soesatyo, Kamis (20/11).
Penggunaan hak interpelasi, disampaikan Bambang untuk meminta penjelasan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan kenaikan harga BBM tanpa alasan yang masuk akal. Padahal disaat bersamaan harga minyak dunia sedang turun.
Tekanan beban fiskal bagi pemerintahan baru, lanjut dia, juga relatif belum bertambah karena turunnya harga minyak di pasar internasional.
Anggota Komisi III DPR iitu menyesalkan langkah Presiden Jokowi mengambil jalan pintas. Jalan yang disebutnya tidak ada itikad baik terhadap permasalahan rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Provinsi Sumatera Barat Belum Terima ‘Kartu Sakti’

, Aktual.co — Provinsi Sumatera Barat hingga saat ini belum tersentuh Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dari pemerintah.
Kepala Kantor POS Padang, Ade Irwan Amin menyebutkan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan instruksi terkait ketiga kartu tersebut.
“Iya, Kota Padang belum ada lagi pembagian tiga kartu dari Pemerintah tersebut. Setahu saya satupun daerah di Sumbar juga belum,” kata Ade di Padang, Kamis (20/11).
Dia menyebutkan, di daerah lain, kantor pos Indonesia memang ditunjuk sebagai penyalur dari tiga kartu tersebut. “Memang untuk penyalurannya, kita yang ditunjuk. Tapi, sampai saat ini kita belum tahu kapan akan direalisasikan,” jelasnya.
Pihaknya belum mengetahui kapan realisasi tiga kartu tersebut dibagikan di wilayah Sumbar. Pasalnya, kebijakan pembagian kartu tersebut bukanlah kewenangannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Demokrat: Jokowi Tak Perhatikan Si Miskin

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto mengatakan jika fraksi partainya akan meminta klarifikasi (hak interpelasi) terlebih dahulu terkait kenaikan harga BBM bersubsidi.
Menurut dia, partainya baru akan menggunakan hak anggota dewan yang lebih tinggi, setelah mendengar penjelasan dari pemerintah.
“Demokrat sepakat kita ingin minta penjelasan kepada pemerintah, alasan apa yang dilontarkan kenaikan BBM oleh pemerintah. Kita ingin memulai secara struktur mendengar penjelasan pemerintah bila tidak masuk akal, kita akan mengambil hak yang lebih tinggi (hak menyatakan pendapat hingga hak angket),” ucap Agus kepada awak media, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11).
Wakil Ketua Umum DPP Demokrat itu juga menyinggung kebijakan pemerintah Jokowi-JK yang terkesan tidak memperhatikan dampak yang dirasakan oleh rakyat miskin. Hal itu jauh berbeda, ketika masa kepemimpinan Presiden SBY, dimana kenaikan BBM bersubdisi didahului adanya kompensasi kepada masyarakat.
“Kalau pemerintah mau menaikan, seharusnya pemerintah menjelaskan dulu, dengan memikirkan si-miskin ini, seperti waktu pak SBY, itu clear sebelum menaikan BBM, sudah memberitahukan dulu kompensasi yg akan diterima si miskin seperti BLSM, berapa yang diterima, siapa yang menerima dan berapa lama menerimanya,” bebernya.
Tak hanya itu, sambung penggunaan hak interpelasi oleh Demokrat, karena dinilai adanya kenaikan BBM berpotensi pemerintahan Jokowi-JK melanggar ketentuan UU APBN.
“Ini ada indikasi untuk melanggar UU APBN, dimana tidak ada darurat  anggaran seperti yang digembor-gemborkan oleh pemerintah Jokowi, karena harga minyak dunia turun,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Eks Wali Kota Palembang Didakwa Suap Akil Mochtar

Jakarta, Aktual.co —Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito telah menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
“Perbuatan terdakwa, Romi dan Masyitoh, memberikan uang Rp 14 miliar dan US$ 316 ribu kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan ketua panel yang menangani perkara permohonan keberatan Pilkada Kota Palembang,” kata Jaksa Ely Kusumastuti dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/11).
Jaksa menilai, Romi dan Harno Joyo yang merupakan pasangan dalam Pilkada Kota Palembang kalah dalam Pilkada yang digelar tahun 2013 lalu. Rivalnya yakni, Sarimuda dan Nelly, menang dengan selisih delapan suara.
Tak terima kalah lanjut Jaksa Ely, Romi dan Harno mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke MK. Kasus tersebut ditangani oleh Hakim Ketua Akil Mochtar bersama dengan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Agar memengaruhi hasil putusan, Romi melalui Masyitoh meminta kaki tangan Akil, Muchtar Effendy, untuk memenangkan perkara. Pada 13 Mei 2013, Masyito menyerahkan uang senilai Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu melalui Muchtar di Bank Pembangunan Daerah Kalbar Cabang Jakarta.
Pada tanggal 18 Mei 2013, Muchtar menyerahkan US$ 316 ribu dan Rp 3,8 miliar ke Akil Mochtar. Pada 20 Mei 2013, Akil meminta Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi untuk mentransfer uang suap sebanyak Rp 3,8 miliar tersebut ke rekening giro atas nama CV Ratu Samagat di BNI Cabang Pontianak. Sedangkan sisanya Rp 7,5 miliar disetorkan ke rekening atas nama Muchtar Effendy.
Pada hari yang sama, majelis hakim MK memenangkan gugatan Romi dan Harno. Akil dan hakim lainnya memutuskan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Palembang pada April 2013, tidak berlaku.
Akil juga menetapkan Romi memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 316.919 suara. Jumlah tersebut mengalahkan rivalnya Sarimuda dan Nelly dengan selisih 23 suara.
Setelah memutuskan perkara, Masyitoh kembali menyerahkan uang kepada Akil melalui Muchtar Effendy sebanyak Rp 2,75 miliar.
“Perbuatan terdakwa satu, Romy, dan terdakwa dua, Masyitoh, diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Ely. Keduanya diancam 15 tahun penjara.
Pasangan suami istri itu didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Dalam dakwaan subsidair memberikan keterangan palsu, keduanya dianggap melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Pemberantasan Tipikor. Dalam pasal itu, keduanya terancam 12 tahun bui karena memberi keterangan palsu dalam persidangan Akil Mochtar. 
Editor: Wisnu Yusep

Artikel ini ditulis oleh:

DPR: Panglima TNI dan Kapolri Tak Serius Redam Konflik

Surabaya, Aktual.co — Ketua komisi I DPR RI, Mahfudz Sidiq  mengatakan bahwa petinggi TNI dan Polri belum berhasil menemukan cara untuk menyelesaikan konflik, seperti yang terjadi di Batam, Rabu (19/11).
“Kita berencana membentuk tim dengan komisi III, jika para petinggi kedua institusi dalam hal ini Panglima dan Kapolri tidak bisa menyelesaikan persoalan mereka. Tetapi, kita menunggu kinerja mereka dulu. Kalau terlalu cepat kita ikut campur, itu juga tidak baik,” Ujar Mahfudz Sidiq, saat kunjungan ke Surabaya, Kamis (20/11).
Menurutnya, selama ini kinerja petinggi kedua institusi tersebut tidak efektif. Selama terjadi konflik antara Polri dan TNI, selalu hanya diselesaikan dengan cara nota kesepakatan bersama dan pernyataan bersama. Tetapi, tidak ada upaya yang serius untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik.
“Siapa pun panglimanya dan siapa pun kapolrinya, kalau tidak melakukan duduk bersama dan mencari akar permasalahan, konflik akan terjadi terus. Ayo, mari kita saling terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi keluhannya,” Lanjutnya.
Ada beberapa tindakan yang harus dilakukan kedua institusi tersebut agar kejadian di Batam tidak terulang lagi di tempat-tempat lain. Pertama, para oknum yang terlibat dalam konflik tersebut harus ditindak tegas tanpa harus diberi perlindungan. 
Kedua, polisi dan TNI yang ada di jalan harus bertugas sesuai tupoksinya. Polisi bertugas menegakkan kemanan dan hukum, dan anggota TNI berfungsi sebagai pertahanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Kantor Pengacara di Medan Diserang Orang Tak Dikenal

Medan, Aktual.co — Kantor Pengacara Biro Hukum Citra Keadilan di jalan Sutomo Medan, diserang oleh orang tak dikenal, pada Kamis (20/11) dini hari.
Penyerangan dengan cara pelemparan terhadap kantor berlantai tiga itu, menyebabkan tiga kaca nako warna hitam di bagian depan kantor lantai satu pecah berantakan.
“Kita mengetahui sekitar jam delapan pagi. Kaca ini pecah. Nggak ada orang dikantor” ujar Direktur Biro, Hamdani Harahap.
Hamdani menduga pelemparan itu disebabkan sejumlah kasus terkait pembelaan tanah yang sedang ditangani.
“Kan kita mengkritisi pengusaha-pengusaha ini, masalah tanah, soal perubuhan mesjid, limbah, amdal,” sebut Hamdani.
Terkait pelemparan itu pihaknya sudah melaporkannya kepada pihak kepolisian resort Medan.
Sementara itu, kuasa hukum Hamdani, Marasamin Ritonga menuturkan, pelemparan itu adalah bentuk teror bagi pengacara yang ingin menegakkan keadilan. Pihaknya tidak akan takut dan gentar menghadapi teror itu.
“Disini pengacaranya kan kritis-kritis. Dan pengacara nggak boleh takut sama teror-teror begini. Kita berharap pelaku bisa segera diungkap dan ditangkap,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain