19 April 2026
Beranda blog Halaman 41725

LSM Desak Mantan Wakil Bupati Aceh Utara Dihukum Mati

Banda Aceh, Aktual.co — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), mendesak Mantan Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin dihukum mati. 
Pasalnya, mantan pejabat teras di kabupaten itu berulangkali terlibat dalam kasus korupsi.
Koordinator MaTA, Alfian menyebutkan keterlibatan mantan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin dalam indikasi korupsi dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PER) yang diperuntukkan melalui Badan Perkreditan Rakyat (BPR), merupakan bentuk pengulangan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. 
“Kami mencatat sebelumnya tersangka juga pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi pemindahan deposito kas Aceh Utara sebesar 220 M. Dan secara positivisme pola penghukuman mati telah dijelaskan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Alfian.  
Pasal itu menjelaskan, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi maka pidana mati dapat dijatuhkan. Dalam hal ini jaksa penuntut umum dapat melakukan penuntutan dengan dalil  penghukuman mati terhadap Syarifuddin.
MaTA juga mendesak kejaksaan untuk benar-benar serius dalam melakukan pengusutan dan benar-benar menelusuri aliran dana tersebut. Karena berat indikasinya jika dana yang dikelola oleh BPR Sabee Meusampe ini tidak hanya dinikmati oleh Syarifuddin semata, namun juga pejabat-pejabat lainnya dengan mengunakan modus yang sama. 
Dari penetapan tersangka terhadap Syarifuddin selaku mantan wakil Bupati Aceh Utara menunjukkan betapa korupnya pengelolaan pemerintahan Aceh Utara. Pasalnya pengulangan tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh Syarifuddin semata, namun begitu juga dengan Ilyas A Hamid selaku mantan Bupati yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam indikasi korupsi pinjaman 7,5 M Aceh Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Terima Laporan Tragedi Makassar

Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI sudah menerima laporan terkait kasus tewasnya seorang warga sipil (mahasiswa) bernama Muhammad Arief (18) dalam aksi polisi dalam membubarkan aksi demo penolakan penaikan BBM oleh mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, pada Kamis, (27/11) sore.
Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana dari Fraksi Demokrat kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12).
“Sudah ada aduan dari BEM UI ke Komisi III terkiat kematian Arief,” kata dia.
Menurut Sudiartana, komisi pun akan menindaklajuti laporan itu, sehingga bila ada ditemukan kejanggalan kematian terhadap mahasiswa tersebut, tentunya akan ditanyakan kepada pihak kepolisian.
“Kalau memang itu (kematiannya) tidak wajar (ada keterlibatan kepolisian), DPR akan menanyakan kepada kepolisian dan akan menyuratkan Komisi Nasional HAM, terkait kasus tersebut,” ujarnya.
“Hal ini juga untuk menjalakankan janji kamapanye Presiden Jokowi terkait pelanggaran Ham, karena bila itu benar mati diakibatkan oleh kepolisian maka itu ada indikasi pelanggaran ham itu sendiri,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Rini Bantah Kakaknya Bakal Jadi Komisaris Pertamina

Jakarta, Aktual.co — Menteri BUMN Rini Soemarno membantah kabar bahwa kakak kandungnya Ari Soemarno bakal digadang-gadang menjadi Komisaris Pertamina.

Seperti diketahui, posisi Komisaris Pertamina saat ini masih belum lengkap. Mengingat Bambang Brodjonegoro telah ditunjuk menjadi Menteri Keuangan di kabinet kerja Presiden Joko Widodo.

“Komisaris itu sampai sekarang belum selesai, dan nanti juga harus melalui proses asesmen yang ketat,” kata Rini saat bincang-bincang dengan wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (1/12).

Rini juga menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada nama kakaknya masuk dalam bursa kandidat Komisaris Pertamina.

“Ari Soemarno sampai sekarang tidak ada namanya. Kalau mau silahkan saja tapi kan ada prosesnya. Sampai sekarang sih tidak ada,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Larangan Kegiatan di Hotel, BPKD DKI: Pengeluaran Dana Jadi Hemat

Jakarta, Aktual.co —Surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengenai pembatasan kegiatan pemerintah daerah atau pusat yang berlokasi di hotel-hotel, ditanggapi positif oleh Pemerintah Provinsi DKI menanggapi positif. 
Demikian disampaikan oleh Heru Budi Hartono, Kepala BPKD DKI kepada wartawan di Balai Kota, Senin (1/12).
“Sudah ada edaran per 1 Desember, kecuali SKPD sudah pesan tempat misalkan pesannya sejak tanggal 10 November untuk tanggal 2 Desember,” ujarnya. 
Ia mengatakan lebih baik SKPD mengadakan rapat di kantor saja sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi lebih sedikit. “Jadi pengeluarannya untuk snack dan honor tenaga ahli saja,” ujarnya.
Namun, ia tidak dapat merinci berapa besar anggaran yang dapat dihemat. “Besarnya pasti signifikan, tapi saya gak bisa hitung karena itu tugasnya Bappeda. Saya hanya keluar uang saja,” ujarnya.
Untuk tamu luar negeri, Heru mengatakan akan menjamu di Balai Kota atau di rumah dinas gubernur.
Sebagai informasi, aturan mengenai pelarangan kegiatan pemerintah daerah atau pusat di hotel mulai berlaku pada 1 Desember 2014. Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengaku telah menyiapkan sanksi bagi yang melanggar mulai dari ditunda promosinya, dihapuskan gaji ketigabelasnya, hingga dihapuskan tunjangan kinerjanya. Semuanya tercantum dalam surat edaran MenPAN nomor 10 tahun 2014.
“Suratnya berisi melarang seluruh jajaran aparatur sipil negara melakukan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di luar instansi pemerintahan. Berlaku 1 Desember 2014, seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan di instansi pemerintahan,” ujar Yuddy beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Tak Indahkan Himbauan Menteri, Pemkot Malang Gelar Kegiatan di Hotel

Malang, Aktual.co — Himbauan Kementrian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, agar pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengadakan acara di hotel, rupanya tak diindahkan Pemerintah Kota Malang.
Bertempat di Ballroom Hotel Atria Kota Malang, Senin (1/12) Pemkot Malang malah mengadakan kegiatan refleksi satu tahun pemerintahan M Anton-Sutiaji, sekaligus pemaparan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2013-2018.
Terkait hal ini, Walikota Malang, M Anton mengatakan jika kapasitas ruang sidang Balaikota Malang tidak mumpuni, sehingga terpaksa kegiatan yang digagas oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (RPJMD) digelar di hotel.
“Pesertanya cukup banyak, membutuhkan ruang yang luas, jadi bila dilaksanalan di balai kota tidak mencukupi,” Kata Anton.
Pada acara yang dihadiri oleh seluruh lurah, camat, dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Malang tersebut telah dirancang jauh hari sebelum larangan dari pemerintah pusat dikeluarkan.
“Kegiatan ini sudah direncanakan jauh-jauh hari di hotel ini. Kami tidak tahu jika ternyata ada larangan menyelenggaran acara di hotel,”
“Ini yang terakhir kali, ke depan tidak akan ada acara pemerintahan yang digelar di hotel,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Polisi: Kasus Pengeroyokan FPI P21

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melengkapi berkas berita acara pemeriksaan kasus kericuhan aksi Front Pembela Islam lengkap atau P21.
“Hari (Senin) ini kasus FPI dinyatakan P21 (lengkap),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (1/12).
Rikwanto menambahkan penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua berkas, tersangka dan barang bukti kasus FPI pada Selasa (2/12).
Rikwanto menuturkan kasus kericuhan aksi FPI yang terjadi di Gedung DPRD DKI Jakarta itu melibatkan 17 orang dan empat orang anak di bawah usia.
“Berkas empat orang di bawah usia dipisahkan dan dikenakan wajib lapor,” ujar Rikwanto.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 214 KUHP tentang perlawan terhadap aparat kepolisian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Pada Jumat (3/10), sejumlah anggota FPI berunjukrasa menolak pelantikan Ahok sebagai Gubernur menggantikan Joko Widodo yang menjadi Presiden. Aksi tersebut berujung rusuh dengan merusak fasilitas umum dan melukai 16 personil kepolisian.
Akibat perbuatan itu, polisi menetapkan 21 tersangka anggota pengunjuk rasa termasuk penanggung jawab aksi Ustad Novel Bamukmin yang sempat menghilang sebelum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain