19 April 2026
Beranda blog Halaman 41724

Kiat Angel Pieters Jaga Pita Suara

Jakarta, Aktual.co — Angel Pieters memiliki suara yang mumpuni di dunia tarik suara. Terbukti, Angel pernah menyabet runner up ‘Idola Cilik 2008’ di salah satu stasiun TV swasta.

Karier pemilik nama lengkap Angelica Martha Pieters tersebut melesat. Angel sering diundang mengikuti banyak acara dan konser musik berkat suara merdunya. Namanya semakin eksis dalam blantika entertainment. Ditemui di Hard Rock Cafe Jakarta, Senin (1/12), Angel berbagi tips kepada kami tentang menjaga kualitas suara tetap bagus.

 “Waktu kemarin aku keluar kota itu dalam rangka acara amal. Nggak ada makanan pilihan atau larangan. Semuanya aku makan buat nambah stamina aku,” ungkapnya kepada Aktual.co, di Jakarta.

“Banyakin vitamin C juga. Cuman satu makanan aja sih buat suara tetep terjaga yah. Kurangin gorengan aja. Satu makanan itu aja yang harus dihindari. Nggak baik karena mengandung minyak” jelasnya lagi.

 Kata gadis berusia 17 tahun ini, cemilan gorengan mengandung minyak tak baik untuk kesehatan, yang suka dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Ternyata, goreng-gorengan bisa merusak pita suara.

Sekedar informasi, Angel Pieters telah melatih dirinya menyanyi sejak berusia 6 tahun. Ia mengenal dunia menyanyi sejak usianya 10 Tahun. Dan, saat menginjak umur 9 tahun ia sudah mendapatkan medali emas di ‘Worl Choir Games’ yang dihelat di Xianmen, China pada 2006 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Operasi Zebra Jaya di Jakbar Dipusatkan di Titik Rawan Pelanggaran

Jakarta, Aktual.co — Operasi Zebra Jaya 2014 yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya di wilayah hukum Polres Jakarta Barat dipusatkan di beberapa titik rawan pelanggaran.
Seluruh petugas lalu lintas Polres Jakarta Barat pun disebar di titik yang rawan akan pelanggar. Seperti Jalan Hotel Peninsula, Jalan Slipi Jaya, dan Jalan Grogol. 
“Karena wilayah tersebut kalau pada saat jam kerja maupun usai kerja akan padat,” kata Kasatlantas Polres Jakarta Barat, AKBP Ipung Purnomo, di Jakarta, Senin (1/12).
Dijelaskannya, Operasi Zebra Jaya di Jakarta Barat memang bertujuan mengurai kemacetan, yang disebabkan banyaknya kendaraan umum yang tak patuh.
“Jadi membuat macet jalan. Yang seperti itu akan kami tilang agar jera,” ujarnya. 
Wakasatlantas Polres Jakarta Barat, Kompol Budiyono berharap dengan digelarnya Operasi Zebra Jaya 2014 masyarakat Jakarta semakin patuh  peraturan lalu lintas.
“Untuk menekan angka kemacetan maupun angka kecelakaan di jalan,” ujar Budiyono.
Dia juga mengimbau masyarakat bisa jadi pelopor keselamatan lalu lintas, dan berperilaku santun di jalan. 
Pihaknya pun terus melakukan evaluasi atas Operasi Zebra Jaya 2014 di Jakarta Barat, agar lebih meningkat. “Kami selalu evaluasi setiap harinya terkait Operasi Zebra Jaya ini.”

Artikel ini ditulis oleh:

Capai Target, Dirjen Pajak Berencana Gandeng KPK

Jakarta, Aktual.co —  Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang baru saja diangkat menjadi  Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak, Senin (1/12) berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penerimaan pajak yang ditargetkan oleh pemerintah tercapai.
“Jangka panjang kita ingin menggandeng KPK, untuk bagaimana meningkatkan upaya penerimaan perpajakan ini, tapi untuk jangka pendek, yang kita lakukan sekarang membenahi satu-satu,  kira-kira seperti apa nanti kita bisa lakukan juga melihat melihat kira-kira yang tepat seperti apa,” kata Mardiasmo ketika mengunjungi Gedung KPK untuk membicarakan optimalisasi penerimaan pajak dengan KPK, Senin (1/12).
Mardiasmo mengatakan, menggandeng aparat penegak hukum seperti KPK memang diharuskan mengingat target pajak yang begitu besar yang harus dicapai sebagaimana dibebankan oleh Presiden Joko Widodo.
“Kita memang harus menggandeng aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK,” ujarnya.
Namun kapan kerjasama tersebut akan terlaksana, menurut Mardiasmo masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan lembaga pimpinan Abraham Samad Cs itu.
“Sore ini memang bicara soal optimalisasi, nanti kita ada sesi lainlah dengan kpk,” sambung dia.
Diketahui Mardiasmo resmi mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggantikan Fuad Rahmany yang memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2014.
Mardiasmo diminta oleh Presiden Jokowi agar sampai akhir Tahun 2014 melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta dapat mencapai target penerimaan pajak tahun 2014.
“Dalam sisa waktu sebulan ini, harus betul-betul mampu melaksanakan tugas dengan baik. Arahannya agar keinginan Bapak Presiden Joko Widodo (tentang target penerimaan pajak) dapat tercapai,” kata Mardiasmo di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (1/12).
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak untuk 2014 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) sebesar Rp1.072,3 triliun.
Mardiasmo mengakui dirinya menghadapi tantangan besar, mengingat realisasi penerimaan pajak hingga 14 November 2014 baru mencapai Rp 812,1 triliun atau baru 75,73 persen dari target di APBN-P.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Penyidik KPK Mundur dari Polri, Abraham: Itu Basi!

Jakarta, Aktual.co — Isu 11 anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggundurkan diri dari kesatuannya, dinilai sebagai isu yang sudah ‘basi’.
Hal itu dikatakan oleh Ketua KPK, Abraham Samad kepada wartawan, ketika dikonfirmasi soal adanya wacana perpindahan tersebut, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12).
“Itu peristiwa sudah lama itu, mulai tahun kemarin, malah dua tahun lalu,” kata Abraham.
Bahkan, Abraham sempat mengaku heran dengan munculnya kembali isu tersebut ke publik. Sebab, dikatakan dia, para penyidik yang akan keluar dari kesatuannya masih satu ‘gerbong’ dengan Novel Baswedan.
“Iya (masih gerbong Novel). Makanya saya heran kok beritanya ramainya baru sekarang, pada hal itu dua tahun kemarin,” tukas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

ICW: Selesaikan Dulu Konflik DPR, Baru Pilih Pimpinan KPK

Jakarta, Aktual.co — Dua nama calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah diproses oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) namun sebelum ditentukan siapa yang akan menggantikan posisi Wakil Ketua KPK, Busyro Muqodas, DPR didesak agar menyelesaikan konflik internal terlebih dahulu.
Desakan itu datang dari (Indonesia Corruption Watch) melalui wakil koordinatornya, Emerson Yunto ketika mendatangi Gedung KPK bersama dengan Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil, Benny Susetyo dan Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan.
“DPR harus menyelesaikan konflik internal terlebih dahulu karena nanti yang milih pimpinan KPK bukan seluruh fraksi, melainkan hanya fraksi dari koalisi Merah putih,” kata Emerson di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12).
Menurut ICW, jika konflik internal tidak segera diselesaikan, akan berimbas pada hasil dari pemilihan calon pimpinan KPK tersebut, dimana pemilihan hanya dilakukan oleh fraksi KMP, sehingga tidak memunculkan wakil pimpinan KPK versi KMP atau KIH.
“Komisi III berhak memilih, kalau fraksi lengkap. Pemilihan tidak sah. Kalau nanti dipaksakan dipilih, berarti pimpinan KPK berasal dari KMP bukan hasil dari pilihan seluruh fraksi di DPR,” lanjut dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Petinggi Nindya Karya Dituntut 10 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co —  Jaksa KPK menuntut kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) Heru Sulaksono hukuman selama 10 tahun penjara, terkait korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2004-2011 dan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa KPK juga menuntut Heru Sulaksono membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan penggantian kerugian negara senilai Rp23,127 miliar.
 “Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Heru Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK Riyono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/12).
Selain tuntutan pidana, jaksa KPK juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti.
“Ditambah pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp23,127 miliar dikurangi nilai harta benda terdakwa yang sudah disita untuk negara dengan ketentuan bila dalam waktu satu bulan setelah adanya putusan tetap dan tidak dapat memenuhi uang pengganti yang mencukupi dipidana selama 5 tahun,” tambah Riyono.
“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bertindak sopan, mengakui dan berterus-terang atas perbuatannya,” ungkap Riyono.
Jaksa KPK menilai bahwa Heru Sulaksono memperkaya diri sendiri hingga Rp23,127 miliar sejak Mei 2004 sampai 27 Desember 2011 yang juga memperkaya diri Kepala BPKS Teuku Syaiful Achmad (Rp7.49 miliar), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ramadhani Ismy (Rp3,2 miliar), pegawai PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Sabir Said (Rp12,72 miliar).
Selanjutnya memperkaya pegawai administrasi Keuangan Nindya Sejati JO Bayu Ardhianto sejumlah Rp4,39 miliar; Saiful Ma’ali sejumlah Rp1,22 miliar; Direktur PT Tuah Sejati Taufik Reza sejumlah Rp1,35 miliar; perwakilan PT Tuah Sejati Zainuddin Hamid sejumlah Rp7,53 miliar; Kepala BPKS Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp100 juta; Pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas sejumlah Rp100 juta; dan tenaga lepas BPKS Ananta Sofwan sejumlah Rp977,72 juta.
Sementara itu, untuk korporasi yang diuntungkan adalah PT Nindya Karya sejumlah Rp44,68 miliar, PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar, PT Budi Perkasa Alam sejumlah Rp14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific sejumlah Rp1,75 miliar serta pihak-pihak lainnya Rp129,54 miliar sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp313,34 miliar.
Dalam perbuatan pencucian uang berdasarkan dakwaan kedua Heru diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan beberapa perbuatan yaitu mentransfer harta kekayaan ke penyedia jasa keuangan yang lain, membayarkan atau membelanjakan, menyumbangkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain.
Perbuatannya Heru adalah mentransfer uang, membayarkan beberapa polis asuransi Prudential Life Assurance dan AXA Mandiri, melakukan pembayaran kegiatan golf di Bandung, pembayaran utang, kartu kredit serta member Golf Bogor Raya serta renovasi rumah dan perabotan; membelanjakan perhiasan dan mobil, memberikan sumbangan pada turnamen golf tahun 2009.
“Keseluruhannya mencapai jumlah Rp7.74 miliar,” ungkap jaksa sehingga didakwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b, c, d UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga adalah Heru mentransfer uang ke rekening orang lain, menjual serta mengalihkan 1 mobil menjual apartemen dan rumah, membeli perabot rumah tangga, membeli perhiasan, membayarkan Member Golf Bogor Raya, melunasi utang, membayaran kartu kredit, memberikan sumbangan pernikahan anak, menukarkan mata uang asing, serta menyimpan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
“Keseluruhannya berjumlah Rp13,72 miliar adalah sebagian hasil dari tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang dan proyek-proyek lainnya yang dilaksanakan oleh PT Nindya Karya dan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan terdakwa,” kata Jaksa.
Perbuatan Heru diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan tersebut, Heru akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain