4 April 2026
Beranda blog Halaman 41826

Kejagung Bakal Segera Tahan Para Tersangka Korupsi Jaringa n Sampah

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung memastikan akan segera menahan bekas Kadis PU DKI, Erry Basworo yang menjadi tersangka proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta.
Dalam proyek pengadaaan tersebut, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp14,4 miliar untuk anggaran 2012 dan sebesar Rp7,2 miliar untuk anggaran 2013.
“Penyidikan kasus korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas PU DKI Jakarta tercepat, sebentar lagi kita tahan,” kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Selasa (25/11).
Dia menegaskan tidak hanya tersangka Mantan Kadis PU DKI Erry Basworo saja yang segera ditahan tetapi seluruh tersangkanya akan dilakukan penahanan. Tersangka lainnya adalah Rifiq Abdullah, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU dan Noto Hartono, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari. “kita pake tehnik penyidikan (biar tidak kabur). Tunggu tanggal mainnya. Sebentar lagi.”
Menurut Sarjono, untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penahan terhadap kelima tersangka itu, pihaknya telah menerbitkan surat pencekalan. “Sudah kita cekal, tunggu saja.”
Sementara Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Uchok Sky Khadafi menilai dalam kasus tersebut diyakini banyak kalangan akan menyeret sejumlah tersangka lainnya. “Jumlah tersangka kasus korupsi ini kami yakini akan bertambah. Karena tidak mungkin hanya tiga orang itu saja,” ujarnya saat dihubungi.
Menurutnya, tersangka lainnya bisa ditelusuri dengan melihat instansi yang terkait langsung dengan DPU DKI Jakarta. Seperti mitra kerja eksekutif yang ada di DPRD DKI, yakni komisi D (bidang pembangunan). Komisi D saat itu tentunya sebagai salah satu pihak yang menyetujui pengalokasian anggaran proyek saringan sampah itu. “Besar kemungkinan ada oknum dari komisi D yang terlibat.”
Dugaan keterlibatan oknum dikomisi D itu, lanjut Uchok, sebaiknya langsung ditelusuri aparat penegak hukum. Bukan tidak mungkin, ada oknum yang masih menjabat sebagai anggota dewan, dan ada yang sudah tidak menjabat. “Semuanya harus dipanggil.”
Selain itu, Uchok mengakui jika proyek-proyek sistem lelang yang dilakukan pemerintah ditemukan banyak kolusi. Kerja sama rekanan dan panitia lelang telah jamak terjadi. Meskipun telah diterapkan tender sistem online tetap saja praktik ini tak hilang, malah makin menjadi.
Uchok menengarai praktik pengaturan pemenang lelang juga melibatkan atasan. Untuk pengusutannya, kejaksaan harus berani menindak pejabat teras di Pemprov DKI. “Kejaksaan harus berani menyentuh aktor utama, bukan pegawai bawah saja.”
Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung menemukan proses penunjukan PT Asiana Technologies Lestari sebagai pelaksana proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum DKIJakarta direkayasa.
Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menemukan indikasi adanya rekayasa oleh Panitia Lelang pengadaan proyek untuk mengkondisikan Asiana sebagai pemenang. Rekayasa dimulai dari pemilihan barang hingga penunjukan PT Asiana.
Panitia Lelang yang telah menjalani pemeriksan penyidik Kejaksaan diantaranya Daryanto, Tatang Solihin dan Basri. Sementara dari PT Asiana penyidik memeriksa Ahmad Faiz yang melakukan pemasangan alat-alat tersebut.
Penyidik juga menemukan indikasi panitia lelang dari Dinas PU Pemprov DKI itu tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh hasil pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over saat menerima hasil pekerjaan ini. Sebab saat dilakukan pemasangan alat-alat untuk perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah saringan berteknologi mechanical electrical hidraulic tak sesuai kontrak.
Kejagung juga telah menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya Erry Basworo mantan Kadis PU DKI. Pensiunan pegawai negeri sipil ini ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan yang diterbitkan 27 Agustus 2014. Tersangka lainnya adalah Rifiq Abdullah, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU dan Noto Hartono, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya temuan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut sehingga tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Saat ini Kejaksaan telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menelisik jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Belum Tahan Hadi Poernomo, KPK Masih Kuatkan Bukti

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hadi Poernomo menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia pada 21 April 2014, namun hingga kini mengapa KPK belum menahan Mantan Dirjen Pajak itu?
Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan kasus tersebut masih berjalan dan penyidik KPK terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
“Kemudian akan mengaitkan saksi-saksi itu sampai pada alasan untuk menentukan kapan akan menahan Hadi Poernomo pada saat yang tepat,” kata Busyro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/11).
Kedepan Busyro mengatakan, akan terus memanggil saksi-saksi lain untuk melengkapi berkas-berkas yang menguatkan status Hadi Poernomo sebagai tersangka.
“Saksi masih ada yang belum dipanggil,” kata dia.
Hadi ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia selaku wajib pajak pada 2003.
Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus bermula ketika BCA mengajukan keberatan pajak atas non-performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Dia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar dari pajak yang tidak dibayarkan BCA.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Penyidik Kejagung Segera Tahan Mantan Kadis PU DKI Jakarta

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera menahan mantan Kadis PU DKI Erry Basworo, yang menjadi tersangka proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta.
Dalam proyek pengadaaan tersebut, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp14,4 miliar untuk anggaran 2012 dan sebesar Rp7,2 miliar untuk anggaran 2013.
“Penyidikan kasus korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas PU DKI Jakarta tercepat, sebentar lagi kita tahan,” kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/11).
Dia menegaskan tidak hanya tersangka Mantan Kadis PU DKI Erry Basworo saja yang segera ditahan tetapi seluruh tersangkanya akan dilakukan penahanan. Tersangka lainnya adalah Rifiq Abdullah, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU dan Noto Hartono, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari. “kita pake tehnik penyidikan (biar ga kabur). Tunggu tanggal mainnya. Sebentar lagi,” tegasnya.
Menurut Sarjono, untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penahan terhadap kelima tersangka itu, pihaknya telah menerbitkan surat pencekalan. “Sudah kita cekal, tunggu saja,” tandasnya.
Sementara Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menilai dalam kasus tersebut diyakini banyak kalangan akan menyeret sejumlah tersangka lainnya. “Jumlah tersangka kasus korupsi ini kami yakini akan bertambah. Karena tidak mungkin hanya tiga orang itu saja,” ujarnya saat dihubungi.
Menurutnya, tersangka lainnya bisa ditelusuri dengan melihat instansi yang terkait langsung dengan DPU DKI Jakarta. Seperti mitra kerja eksekutif yang ada di DPRD DKI, yakni komisi D (bidang pembangunan). Komisi D saat itu tentunya sebagai salah satu pihak yang menyetujui pengalokasian anggaran proyek saringan sampah itu. “Besar kemungkinan ada oknum dari komisi D yang terlibat,” jelasnya.
Dugaan keterlibatan oknum dikomisi D itu, lanjut Uchok, sebaiknya langsung ditelusuri aparat penegak hukum. Bukan tidak mungkin, ada oknum yang masih menjabat sebagai anggota dewan, dan ada yang sudah tidak menjabat. “Semuanya harus dipanggil,” sarannya.
Selain itu, Uchok mengakui jika proyek-proyek sistem lelang yang dilakukan pemerintah ditemukan banyak kolusi. Kerja sama rekanan dan panitia lelang telah jamak terjadi. Meskipun telah diterapkan tender sistem online tetap saja praktik ini tak hilang, malah makin menjadi.
Uchok menengarai praktik pengaturan pemenang lelang juga melibatkan atasan. Untuk pengusutannya, kejaksaan harus berani menindak pejabat teras di Pemprov DKI. “Kejaksaan harus berani menyentuh aktor utama, bukan pegawai bawah saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung menemukan proses penunjukan PT Asiana Technologies Lestari sebagai pelaksana proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum DKIJakarta direkayasa.
Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menemukan indikasi adanya rekayasa oleh Panitia Lelang pengadaan proyek untuk mengkondisikan Asiana sebagai pemenang. Rekayasa dimulai dari pemilihan barang hingga penunjukan PT Asiana.
Panitia Lelang yang telah menjalani pemeriksan penyidik Kejaksaan diantaranya Daryanto, Tatang Solihin dan Basri. Sementara dari PT Asiana penyidik memeriksa Ahmad Faiz yang melakukan pemasangan alat-alat tersebut.
Penyidik juga menemukan indikasi panitia lelang dari Dinas PU Pemprov DKI itu tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh hasil pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO) saat menerima hasil pekerjaan ini. Sebab saat dilakukan pemasangan alat-alat untuk perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah saringan berteknologi mechanical electrical hidraulic tak sesuai kontrak.
Kejagung sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya Erry Basworo mantan Kadis PU DKI. Pensiunan pegawai negeri sipil ini ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan yang diterbitkan 27 Agustus 2014. Tersangka lainnya adalah Rifiq Abdullah, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU dan Noto Hartono, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya temuan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut sehingga tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Saat ini Kejaksaan telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelisik jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ini Alasan Polri Gunakan Seragam Loreng Untuk Brimob

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri meminta kepada seluruh masyarakat agar penggunaan seragam loreng oleh korps Brimob tak dipersoalkan. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie, keputusan Kapolri Jenderal Sutarman terkait penggunaan seragam loreng sudah melalui kajian mendalam.
“Penggunaan seragam loreng sudah melalui kajian mendalam. Jangan kita lihat penggunaan seragam loreng itu menjadi sesuatu yang bermasalah karena pengamat ada yang mencari-cari kesalahan di balik penggunaan itu,” kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/11).
Dia menjelaskan, penggunaan seragam loreng itu disesuaikan dengan lokasi. Sebab, Indonesia ini ada hutan dan daratan. Menurut dia, penggunaan loreng juga memudahkan penyamaran Brimob saat melakukan pengejaran pelaku kejahatan di hutan.
“Polisi tidak selalu kerja di perkotaan. Kita ini negara yang punya hutan. Kalau pakai warna yang tidak bisa menyamar, itu sama saja menyerahkan diri ke penjahat,” ujarnya.
Menurut Jenderal bintang dua itu, pihaknya menepis kritik penggunaan loreng membuat polisi jadi berkarakter militer.
“Kemudian bagaimana dengan polisi di luar negeri yang pakai loreng, dan itu sudah lama. Kita hanya 10 tahun terakhir tidak pakai karena lepas dari ABRI. Mau bilang apa soal polisi yang di luar negeri itu? Kita ini negara yang punya hutan,” katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, pengadaan seragam loreng juga menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, yang diajukan ke Asisten Perencanaan (Asrena) Polri. “Pengadaan seragam tidak mungkin gunakan uang di luar APBN. Itu melalui pengajuan ke Asrena kemudian APBN yang ada,” ungkap Ronny.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KY Didesak Segera Proses Kasus Hakim PN Palu

Jakarta, Aktual.co — Komisi Yudisial didesak segera memproses perkara Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, DFA Porajow yang diadukan Hartanto Soetantyo alias Tony yang merupakan korban penggelapan bisnis rokok.
Dia dilaporkan atas keputusan yang mengubah perkara pidana menjadi perdata sewaktu memutus gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Iwan Teddy terkait dugaan penipuan bisnis rokok ‘Top Ten Mild’ di Palu, senilai Rp 1,4 milyar yang dilakukannya terhadap Hartanto Soetantyo alias Tony.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini. Hanya saja perlu waktu untuk memproses laporan tersebut,” kata Tim Verifikasi KY, Meila Aulia di gedung Komisi Yudisial Jakarta, Selasa (25/11).
Menurutnya, KY memerlukan waktu untuk memeriksa kelengkapan berkas yang telah diajukan Tony yang melaporkan Hakim DFA Porajow atas keputusannya mengubah perkara pidana menjadi perdata itu.
Meila menyampaikan keterangan tersebut setelah tim kuasa hukum Tony, yakni Prastopo yang mempertanyakan perkembangan laporan kliennya terhadap hakim DFA Porajow ke KY, karena keputusannya mengubah perkara pidana menjadi perdata itu.
“Saya ke sini klarifikasi laporan saya sudah ditindak lanjuti atau belum oleh KY,” kata kuasa hukum Tony, Prastopo saat di temui digedung KY.
Sebelumnya, Prastopo selaku pengacara Tony melaporkan Hakim DFA Porajow ke Komite Dewan Etik Hakim karena diduga memutus gugatan praperadilan di luar ketentuan, yakni mencampuri penyidikan sehingga diduga melanggar Pasal 78 sebagaimana gugatan praperadilan tersebut.
Dalam pertimbangannya terkait kasus dugaan penipuan bisnis rokok yang dilakukan tersangka Iwan terhadap Tony, Hakim DFA Porajow malah menyatakan perkara itu merupakan kasus perdata, bukan pidana. Padahal tersangka Iwan Teddy telah ditahan penyidik sejak 2 September lalu.
“Hakim DFA menyatakan perkara ini bukan perkara pidana melainkan perkara perdata. Bukan substansinya hakim menangani pokok perkaranya. Ini kan bagian penyidik. Pasal 78 itu bagaimana proses penyidikannya bukan soal pokok perkaranya,” kata Prastopo.
Kejanggalan lain, tambah Prastopo, dalam salah satu pertimbangan hukumnya, hakim Porajow mengatakan, perbuatan tergugat telah merugikan perekonomian masayarakat Palu.
“Seorang hakim nonsense tidak mengetahui pasal 112 kewenangan menjalankan tugas penyidikan yang diatur oleh penyidik. Mengapa dia rela membuat putusan yang saya duga menyimpang. Saya yakin hakim tahu mekanisme praperadilan.”
Namun demikian, Prastopo menyambut baik langkah penyidik dari Polres Palu yang menangani perkara ini, sudah mengajukan PK terkait putusan hakim tunggal tersebut. Dia juga berharap laporan pihaknya selaku korban dugaan penipuan.
“Harapan ke KY agar secepatnya membentuk komite etik untuk menindak hakim Porajow. Sanksi tersebut akan berdampak hakim melakukan profesi secara baik dan benar,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Massa Yorrys Raweyai Masih Berjaga di Kantor Golkar

Jakarta, Aktual.co — Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pimpinan Yorrys Raweyai kembali menduduki kantor DPP Partai Golkar, di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (25/11).
Sekitar ratusan massa AMPG ini menduduki Kantor DPP Partai Golkar setelah sebelumnya terlibat bentrok dengan AMPG dari kubu lain.
Sejauh pantauan Aktual.co, di lokasi massa AMPG yang dipimpin Yorrys masih terlihat berjaga-jaga dan meminta tak ada anggota AMPG dari kubu lain di area Kantor DPP Golkar. Mereka meminta Munas IX Partai Golkar yang rencananya digelar di Bali, 30 November 2014 dibatalkan.
Kericuhan terjadi jelang rapat pleno pembahasan Musyawarah Nasional IX di kantor DPP partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (25/11) sore.
Puluhan orang yang mengklaim sebagai Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pimpinan Yorrys Raweyai memukul dan melempari kelompok yang mengklaim sebagai AMPG resmi.
Sementara itu, di luar kantor DPP Golkar terlihat puluhan aparat kepolisian yang berjaga di sepanjang jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.
Dan saat ini pun, rapat pleno pembahasan Musyawarah Nasional IX di kantor DPP partai Golkar, Slipi terus dilakukan dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain