4 April 2026
Beranda blog Halaman 41833

KPU Mulai Pusing Bahas Perpu Pilkada Serentak

Jakarta, Aktual.co — Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pekerjaan berat sudah menanti KPU karena harus fokus mempersiapkan diri untuk membahas Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pembahasan rencananya dilakukan pada awal Januari 2015
“KPU akan konsentrasi pada berlakunya Perpu Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 yang mengarah pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2015,” kata Husni di Jakarta, Selasa (25/11).
Mulai awal Januari nanti, lanjut Husni, akan digelar berbagai diskusi untuk menguliti Perpu Pilkada tersebut. Dia pun meminta masyarakat sipil untuk ikut melakukan pemantauan terhadap isi peraturan itu
“Dengan adanya pemantauan dari masyarakat sipil, maka praktek demokrasi, hak-hak sipil, dan apa yang hendak diwujudkan dapat tercapai,” ungkap Husni.
Bekas ketua KPU Daerah Sumatera Barat ini mengaku sangat senang dan berterima kasih atas kontribusi semua pihak yang aktif dalam penguasaan jalannya demokrasi di Indonesia.
“Perjuangan kita belum selesai walaupun pemilu 2014 sudah selesai, karena ada tugas baru yang harus diemban,” tuntas Husni.

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi I Nilai Jokowi Bikin Gaduh DPR

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menyayangkan dikeluarkannya surat Sekretaris Kabinet yang melarang kementerian dan lembaga mengadakan rapat kerja dengan alat kelengkapan dewan di DPR.
“Kalau sikap ini terus dilakukan pemerintah sedang melakukan blunder sendiri,” katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (25/11).
Mahfudz mengatakan apabila pemerintah menginstruksikan hal tersebut maka langkah itu merupakan kesalahan karena bisa dinilai tidak paham UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Dia menegaskan dalam UU tentang MD3 ditegaskan bahwa apabila dalam tiga kali panggilan, menteri atau pimpinan lembaga tidak datang dalam undangan DPR maka bisa dipanggil paksa.
“Pada Januari 2015 pemerintah mengajukan APBN-P 2015, dan apabila DPR tidak mau terima pemerintah, apa menteri bisa bekerja,” ujarnya.
Komisi I DPR RI, menurut dia, telah menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah mitra kerja komisi untuk membahas berbagai hal. Namun, ujar Mahfudz, karena ada arahan surat tersebut maka para mitra kerja untuk sementara waktu tidak bisa ikut rapat dengan Komisi I.
“Apabila situasi ini berlanjut akan menimbulkan situasi kegaduhan politik,” katanya.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto telah mengirimkan surat kepada jajaran Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepolisian RI, para kepala staf angkatan, Kepala BIN dan Plt Kejagung.
Surat yang bernomor SE-12/Seskab/XII/2014 tanggal 4 November 2014 tersebut intinya menyatakan bahwa para menteri Kabinet Kerja dan pihak terkait lain sebagaimana disebutkan di atas untuk menunda pertemuan dengan DPR baik dengan pimpinan maupun alat kelengkapan DPR.
Hal itu disebabkan untuk memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.

Artikel ini ditulis oleh:

Mantan Ketua MK Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pertama pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jakarta, terhadap terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
“Putusan atas nama Akil Mochtar menguatkan putusan tingkat pertama,” ujar humas PT DKI, Muhammad Hatta, ketika dihubungi, Selasa (25/11).
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis penjara selama seumur hidup. “(putusan pengadilan Tipikor) dianggap sudah tepat dan benar (seumur hidup),” kata dia, sambil menyatakan bahwa . Ketua Majelis hakim, Syamsul Bahri Bapatua.
Pada putusan tingkat pertama, Akil tidak dijatuhi pidana denda maupun uang pengganti. Hakim beralasan, putusan seumur hidup cukup untuk Akil.

Pelajar Keluhkan Naiknya Tarif Angkutan Umum

Jakarta, Aktual.co —Penumpang Metromini dari kalangan pelajar dan mahasiswa keberatan dengan naiknya tarif angkutan umum di DKI Jakarta Rp1.000 yang mulai diberlakukan hari ini, Selasa (25/11).
Ridwan (18), mahasiswa dari Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, mengaku kalau kenaikan itu lumayan berat bagi mereka.
“Belum kebutuhan yang lain pada ikut naik, kasihan kawan-kawan yang ngekost kebutuhan logistiknya jadi naik semua,” ujarnya, di Jakarta (25/11).
Mahasiswa asal Bekasi itu pun mempertimbangkan untuk membawa motor saja ke kampus, sehingga mengeluarkan ongkos lebih murah. 
“Ribet kalau naik angkutan umum, udah ongkosnya naik, macet, lama lagi di jalan. Ya mending saya naik motor.”
Evi (15) seorang pelajar dari salah satu SMP Negeri juga mengaku keberatan dengan naiknya ongkos angkutan umum. Biasanya hanya membayar Rp2.000 sekarang Rp3.000 cukup memberatkan.
“Uang jajan saya aja nggak naik, tapi angkot naik lumayan Rp1.000, mau ga mau harus irit-irit,” ungkapnya.
Diketahui hari ini, Selasa (25/11), tarif baru angkutan umum di DKI Jakarta yang naik Rp1.000, mulai diberlakukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait perubahan tarif angkutan umum sudah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Pergub itu sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur. Kenaikan tarif hanya berlaku untuk kendaraan-kendaraan ekonomi saja,” ujarnya di Balaikota DKI, kemarin.
Kata dia, kenaikan tarif sesuai dengan usulan dari Dinas Perhubungan DKI, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), yaitu sebesar Rp1.000.
“Kenaikan tarif yang sudah disetujui adalah Rp1.000 atau menjadi Rp4.000 untuk semua jenis angkutan ekonomi. Di antaranya mikrolet, KWK, bus sedang dan bus besar. Sementara itu, tarif untuk pelajar juga ditetapkan Rp1.000,” ujar Saefullah.
Selanjutnya, dia menuturkan sampai dengan saat ini, untuk tarif angkutan umum non ekonomi yang baru masih belum ditetapkan karena pihak Organda DKI belum menyampaikan usulan.
“Kenaikan tarif angkutan non ekonomi, seperti Kopaja AC dan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) masih menggunakan tarif lama, karena Organda DKI belum mengajukan besaran kenaikan,” tutur Saefullah.
Dalam Pergub yang ditandatangani itu tidak dibahas mengenai kenaikan tarif angkutan massal bus Transjakarta.
“Karena bus Transjakarta sudah mendapatkan subsidi dari Pemprov DKI. Disamping itu, bus Transjakarta kan tidak pakai Bahan Bakar Minyak (BBM), tapi Bahan Bakar Gas (BBG), sehingga tidak terlalu berpengaruh,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Warning Pemerintah Untuk Cabut Surat Edaran

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR, Fadli Zon pemperingatkan (warning) pemerintah agar segera mencabut surat edaran yang dinilai inkonstitusional karena mengebiri hak DPR melaksanakan tugasnya mengawasi jalannya pemerintahan.
“Ini pengingkaran terhadap konstitusi. Hak DPR itu tidak bisa ditunda walaupun hanya 1 detik apalagi 1 bulan. Itu dijamin konstitusi. Kalau ada yang mengingkari hak DPR, itu berarti pengingkaran terhadap konstitusi,” ujar Fadli di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Politikus Partai Gerindra ini menilai situasi di parlemen sudah kondusif dan solid, hal itu terlihat dari semua anggota yang ada di dalam komisi telah berkerja. Jadi tak ada alasan menghalangi hak legislatif dalam melakukan pengawasan.
“Nantinya pemerintah yang memerlukan DPR terutama terkait dengan pembahasan APBN Perubahan. Harus ada persetujuan DPR. Pemerintah tak mungkin melakukan perubahan tanpa persetujuan dari parlemen,” tandasnya.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-12/Seskab/XI/2014 tertanggal 4 November 2014. Surat yang ditandatangani Seskab Andi Widjajanto itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung.  
Berikut bunyi Surat Edaran Seskab:
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.
Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan. 
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sekretariat Kabinet, TTDAndi Widjajanto

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Mayoritas Sengketa Konsumen Tangerang Soal Kredit Kendaraan

Jakarta, Aktual.co — Mayoritas sengketa konsumen yang dialami warga Kabupaten Tangerang, Banten, soal kredit kendaraan bermotor jenis mobil karena pemilik merasa dirugikan pihak penjamin keuangan.

“Selama tahun 2014, sengketa konsumen dominan menyangkut kredit kendaraan, selebihnya adalah masalah pembelian rumah,” kata anggota Badan Perselisihan Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Tangerang Apriyanti Magdalena di Tangerang, Selasa (25/11).

Apriyanti mengatakan upaya yang dilakukan BPSK adalah mendamaikan kedua pihak yang bersengketa bila masing-masing pihak tidak bersedia, maka dilakukan upaya hukum.

Pada hakekatnya, katanya, pihaknya melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor sehingga terjalin komunikasi dan ada langkah untuk penyelesaian.

Tindakan yang dilakukan mengacu kepada UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Dia mengatakan bahwa penanganan kasus sengketa konsumen paling lambat dikerjakan selama 21 hari dari sejak adanya laporan.

Namun sejak 1 Januari 2014 hingga pertengahan November 2014 telah masuk sebanyak 24 kasus sengketa konsumen yang ditangani BPSK Kabupaten Tangerang.

Sedangkan sengketa konsumen yang berhasil diselesaikan sebanyak delapan kasus dan empat diantaranya berujung di meja hijau PN Tangerang.

Dia mengakui keterlambatan penanganan kasus sengketa konsumen karena harus dengan sistem antre, artinya laporan yang duluan masuk diselesaikan kemudian berikutnya.

Menurut dia, sejumlah kasus yang masuk itu adalah tentang sengketa kredit kendaraan bermotor jenis mobil dan sepeda motor karena dianggap merugikan konsumen.

Demikian pula konsumen yang merasa dirugikan menyangkut masalah kredit kepemilikan rumah melalui perbankan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain