4 April 2026
Beranda blog Halaman 42010

Kebijakan Jokowi Naikan Harga BBM Dianggap Ilegal

Jakarta, Aktual.co — Keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi dianggap lantaran ada kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dengan perusahaan multinasional dan negara maju yang mendesak liberalsiasi minyak dan gas.
Sebab, selepas kunjungannya ke luar negeri menghadiri pertemuan APEC CEO Summit  ASEAN Summit, dan G20 Summit, Presiden langsung umumkan penaikan harga BBM subsidi sebesar Rp 2.000.
“(Kenaikan ini) ditenggarai merupakan hasil ‘deal’ Jokowi dengan perusahaan multinasional dan  negara maju yang mendesak liberalsiasi migas,” kata peneliti Institute for Global Justice (IGJ), Salamuddin Daeng, Selasa (17/11). 
Dirinya mengatakan, kebijakan Jokowi yang tanpa persetujuan DPR merupakan kebijakan yang tidak sah, ilegal, inkonstitusional. Jokowi melanggar UU 12/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014. 
Kewajiban pemerintah Jokowi-JK, kata dia, meminta persetujuan DPR jika menaikkan harga BBM kembali diatur dalam UU 27/2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Dalam Pasal 13 ayat 3 Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat  1 dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah. 
“Sementara Ayat 4 dalam hal perubahan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berupa perubahan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pemerintah membahas perubahan  tersebut dengan komisi terkait di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan,” kata dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Kemenpora “Cuci Tangan” Soal Peralatan Latih AG 2014

Jakarta, Aktual.co — Pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sepertinya “cuci tangan” terkait pengadaan peralatan latih Asian Games 2014. Pasalnya, mereka akan berposisi sebagai fasilitator dari cabang olahraga (cabor) yang ingin mengadukan ke pihak berwajib.

“Paling tidak sekarang kami akan memfasilitasi, apabila pihak cabor ingin melaporkan pemenang tender ke pihak berwajib,” kata Deputi V Bidang Keharmonisan dan Kemitraan Kemenpora, Gatot Dewa Broto di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kemenpora melkalui Sesmenpora, Alfitra Salam, akan melakukan pelaporan ke Bareskrim Polda Metro Jaya, terkait dengan perusahaan pengadaan peralatan pemenang tender Asian Games 2014.

Hal ini dilakukan Kemenpora, karena perusahaan pemenang tender itu, ternyata perusahaan fiktif, sehingga peralatan yang dipesan oleh beberapa cabor melalui Kemenpora, tidak kunjung tiba hingga perhelatan Asian Games Incheon, Korea Selatan, beberapa waktu usai.

“Kami juga merasa ditipu. Kami berencana untuk melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Alfitra di Hotel Twins, Jakarta, Rabu, (8/10).

Artikel ini ditulis oleh:

Tarif Angkutan di Aceh Naik 20 Persen

Banda Aceh, Aktual.co —– Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Banda Aceh, menetapkan kenaikan tarif angkutan sebesar 20 persen per hari ini, Selasa (18/11), terhitung sejak pukul 16.30 WIB. 
Kenaikan tarif angkutan dilakukan untuk menyesuaikan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang telah diumumkan pemerintah.
Ketua Organda Banda Aceh, Azhari Usman menyebutkan pihaknya telah menggelar rapat dengan pengusaha angkutan di Terminal Bathoh, Banda Aceh. Dalam rapat itu diputuskan menaikkan tarif angkutan sebesar 20 persen untuk semua jurusan.
“Ini keputusan sementara saja. Kita masih menunggu keputusan Organda Provinsi Aceh. Mungkin dalam waktu dekat ini, akan ada keputusan Organda Aceh yang berlaku untuk seluruh Aceh,” kata Azhari. 
Pihaknya menaikkan tarif tersebut untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM sebesar Rp2.000. “Jika tidak dinaikkan, otomatis pengusaha angkutan akan merugi.”

Artikel ini ditulis oleh:

BBM Naik, Produk Ritel Bakal Naik 15 Persen

Jakarta, Aktual.co —   Produk ritel akan mengalami kenaikan harga kurang lebih sebesar 10-15 persen akibat dinaikkannya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar sebesar Rp2.000 per liter oleh pemerintah.

“Mau tidak mau pasti akan berdampak, perhitungan kenaikan sebesar 10-15 persen,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Satria Hamid Ahmadi, di Jakarta, Selasa (18/11).

Satria menjelaskan, kenaikan harga untuk produk-produk ritel tersebut akan terjadi secara bertahap hingga awal tahun 2015 mendatang, namun dia mengharapkan pemerintah bisa segera melakukan operasi pasar agar harga-harga kebutuhan pokok bisa segera stabil.

“Kenaikannya akan bertahap, dan juga sejalan dengan efek dari pemerintah apa bisa meredam dampak dari kenaikan BBM, jika tidak diredam pasti bisa tidak akan terkendali pada 2015 nanti,” ujar Satria.

Menurut Satria, selain menyarankan untuk segera melakukan operasi pasar, pemerintah diharapkan juga mampu menindak tegas para spekulan yang dengan sengaja menimbun barang khususnya kebutuhan pokok.

Selain itu, lanjut Satria, sejak diumumkannya kenaikan BBM bersubsidi jenis premium dari Rp6.500 per liter menjadi Rp8.500 per liter dan solar dari Rp5.500 per liter menjadi Rp7.500 per liter, telah terjadi penurunan jumlah pengunjung ke toko ritel.

“Sejak diumumkan tadi malam, terjadi penurunan jumlah kunjungan per hari ini. Para konsumen juga menahan untuk membeli, dan itu langsung terjadi,” ujar Satria.

Satria menambahkan, selama ini pihaknya juga telah turut serta dalam menjaga dan menstabilkan harga kebutuhan pokok dan bekerja sama dengan para pemasok agar bisa memberikan produk dengan harga yang relatif stabil.

Sementara untuk pasokan produk ke ritel, lanjut Satria, hingga saat ini kondisinya masih aman dan memenuhi kebutuhan masyarakat paling tidak hingga akhir tahun 2014.

“Pasokan aman sampai akhir tahun, dan masih mencukupi. Tantangannya adalah bagaimana harga tidak semakin melonjak dan pemerintah melakukan operasi pasar terhadap produk kebutuhan masyarakat strategis yang akan naik,” kata Satria.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Soal Hambalang, Menpora Klaim Sudah Kantongi Restu dari Wapres

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mengaku sudah mengantongi restu dari Wakil Presiden, Jusuf Kalla, untuk meneruskan kembali pembangunan wisma atlet di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Rencana pembangunan kembali wisma atlet yang mengakibatkan beberapa politisi tersangkut dalam kasusu korupsi itu, sempat terhenti pengerjaannya.

“Ada lampu hijau dari Wakil Presiden. Restu itu diberikan saat sidang kabinet,” ungkap Imam kepada wartawan di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Lebih jauh disampaikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pihaknya saat ini telah membentuk sebuah tim yang berkerja khusus untuk mendalami proyek pembangunan pusat studi olahraga di Bukit Hambalang itu.

“Bagi saya pembangunan kembali Wisma Atlet itu penting. Karena sudah menyedot APBN sekitar Rp400 miliar,” tandasnya.

Meski niatan tersebut baik, sampai saat ini pihak Kemenpora belum melakukan pertemuan dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, pembangunan pusat studi olahraga tersebut masih menjadi kasus yang belum terselesaikan oleh KPK.

Untuk melakukan pembangunan tersebut, tentunya pihak Kemenpora harus terlebih dahulu mendapatkan izin resmi dari KPK. Selain itu, Kemenpora masih punya tanggungan terhadap pihak kontraktor.

Artikel ini ditulis oleh:

Harga BBM Subsidi yang Diumumkan Jokowi Tak Berlaku untuk Tahun 2015

Jakarta, Aktual.co — Peneliti Institute for Global Justice (IGJ) Salamuddin Daeng mengatakan, kebijakan Presiden Joko Widodo tentang penaikan harga Bahan Bakar Minyak subsidi hanya berlaku untuk tahun anggaran 2014.
Untuk harga BBM tahun 2015, kata dia, Jokowi harus meminta persetujuan dari DPR. Hal itu, lantaran penaikan harga BBM pasti akan memiliki konsekuensi pada perubahan APBN, maka seluruh perubahan tersebut harus atas persetujuan DPR.
“Pengesahannya juga harus melalui UU APBN yang baru,” kata Salamuddin Daeng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/11).
Angka subsidi, kata dia, termasuk subsidi BBM telah ditetapkan melalui UU No 27 tahun 2014 tentang APBN tahun 2015, yakni  senilai Rp 414,68 triliun.
Penaikan harga BBM premium dan solar seharga masing-masing Rp 2.000 per liter, menyebabkan bergesernya angka subsidi dalam jumlah besar.
Selain itu, kata dia, dalam Pasal 13 ayat (3) anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.
Padahal, dalam APBN 2015 ICP ditetapkan Rp 105 per barel dan nilai tukar ditetapkan Rp 11.900/USD. 
“Sementara saat ini harga minyak mentah dunia jatuh dibawah USD 80 per barel. Semua bergeser jauh dan harus ditetapkan melalui UU APBN baru,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, dalam UU APBN 2015 ayat (4) ditegaskan bahwa, “Dalam hal perubahan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa perubahan volume Bahan Bakar Minyak bersubsidi, Pemerintah membahas perubahan tersebut dengan komisi terkait di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan”.
“Sehingga untuk mempertahankan kebijakannya harga BBM premium Rp. 8.500 per liter dan harga Solar Rp 7.500 per liter pada tahun 2015 mendatang, pemerintah Jokowi harus minta persetujuan DPR,” kata dia.
“Maka harga BBM yang diputuskan presiden Jokowi pada 17 November 2014 kemarin tidak berlaku untuk tahun 2015. Angka subsidi baru, termasuk subsidi BBM serta realokasinya harus ditetapkan melalui UU APBN dan persetujuan DPR,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain