6 April 2026
Beranda blog Halaman 42036

Sopir Angkot Naikkan Tarif Sepihak, Organda Tak Bisa Tegas

Jakarta, Aktual.co —Ketua DPD Organda Safruan Sinungandi tak memungkiri bila pasca berlakunya penaikan BBM bersubsidi sejak pukul 00.00Wib tadi malam, Selasa (18/11), ada supir atau operator angkutan umum yang sudah lebih dulu menaikkan tarif secara sepihak.
Yakni tanpa lebih dulu mendapat persetujuan dari DPD Organda DKI, selaku wadah organisasi pengusaha angkutan bermotor tersebut.
Menyikapi itu, kata Safruan, pihaknya mengaku tak bisa berbuat banyak untuk melakukan tindakan tegas. 
Yakni dengan hanya mengeluarkan himbauan saja kepada para supir ataupun operator agar bisa menunggu kebijakan resmi mengenai penentuan tarif baru dari pemerintah.
“Tetapi bila ada yang sudah menaikkan, kami hanya memberi teguran saja karena kami memaklumi bahwa mereka juga melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan hidup mereka,” ujarnya, di Balaikota DKI, Selasa (18/11).
Organda sendiri, diakui Safruan, memang berencana melakukan penyesuai tarif angkutan umum di Jakarta, terkait naiknya harga BBM bersubsidi. 
“Kita hari ini akan lakukan perhitungan ulang untuk menaikkan tarif angkutan umum,” ujarnya. 
Kenaikan tarif akan berlaku bagi angkutan umum yang mengenakan tarif reguler. Seperti bus kota, mikrolet, dan taksi.
Dijelaskan Safruan, kenaikan tarif diperkirakan akan berada di kisaran Rp1.000 hingga Rp 1.500 untuk masing-masing angkutan umum yang berada di bawah koordinasi wadah organisasi pengusaha angkutan bermotor tersebut.
Minggu ini, perumusan mengenai usulan kenaikan tarif angkutan umum akan diajukan kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dimintai persetujuan.
“Minggu ini kami upayakan usulan kenaikan tarif itu bisa masuk ke meja Pak Gubernur, sehingga realisasinya tergantung kepada kecepatan birokrasi di Pemprov DKI juga,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tolak Harga BBM Naik, Mahasiswa Sumsel Demo di Perusahaan Asing

Jakarta, Aktual.co — Ratusan Mahasiswa dari berbagai elemen di Sumatera Selatan akan menggelar aksi unjuk rasa di perusahaan migas asing yang ada di daerah tersebut.
Aksi unjuk rasa dilakukan terkait dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak yang diumumkan pemerintah pada Senin (17/11) malam. Elemen mahasiswa yang tergabung dalam aksi diantaranya KAMMI, PMII, dan BEM fakultas yang ada di Sumsel.
“Perusahaan asing menguasai sekitar 70 persen migas di Sumsel. Pemerintah ditekan untuk menasionalisasi aset migas,” kata peserta aksi, Febri, saat dihubungi aktual.co, Selasa (18/11).
Febri menambahkan bahwa pemerintah harus mengusut tuntas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh perusahaan asing yang ada di daerah, khususnya wilayah Sumatera Selatan.
“Perusahaan migas asing sudah menikmati hasil migas di Sumsel,” kata dia.
Sebanyak tiga tuntutan rakyat akan disuarakan mahasiswa, yaitu meminta pemerintah agar menurunkan harga BBM, nasionalisasi kontrak karya migas di Sumsel, dan copot menteri antek neolib.
Aksi demonstrasi akan dilakukan di beberapa perusahaan migas asing di Palembang, salah satunya PT Conoco Philips. Rencananya aksi ini dilakukan pada pukul 12.00 wib.

Artikel ini ditulis oleh:

Tarif Bus Kota, Angkot, dan Taksi Segera Naik

Jakarta, Aktual.co —Pasca berlakunya penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, DPD Organda DKI Jakarta langsung merespon dengan berencana menaikkan tarif angkutan umum di Jakarta.
“Kita hari ini akan lakukan perhitungan ulang untuk menaikkan tarif angkutan umum,” ujar Ketua DPD Organda Safruan Sinungandi Jakarta, Selasa (18/11).
Kenaikan tarif akan berlaku bagi angkutan umum yang mengenakan tarif reguler. Seperti bus kota, mikrolet, dan taksi.
Dijelaskan Safruan, kenaikan tarif diperkirakan akan berada di kisaran Rp1.000 hingga Rp 1.500 untuk masing-masing angkutan umum yang berada di bawah koordinasi wadah organisasi pengusaha angkutan bermotor tersebut.
Minggu ini, perumusan mengenai usulan kenaikan tarif angkutan umum akan diajukan kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dimintai persetujuan.
“Minggu ini kami upayakan usulan kenaikan tarif itu bisa masuk ke meja Pak Gubernur, sehingga realisasinya tergantung kepada kecepatan birokrasi di Pemprov DKI juga,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo kemarin malam sekitar pukul 21.00Wib di Istana Negara mengumumkan penaikan BBM bersubsidi yang mulai diberlakukan pukul 00.00Wib tanggal 18 November.
Penaikan diberlakukan sebesar Rp 2.000. Harga bensin jenis Premium yang sebelumnya Rp 6.500/liter naik menjadi Rp8.500/liter. Kenaikan juga untuk Solar, dari Rp 5.500 naik menjadi Rp 7.500.

Artikel ini ditulis oleh:

DPD : BBM Jadi Tolak Ukur Perekonomian Masyarakat

Jakarta, Aktual.co — Keputusan Presiden Jokowi menaikan harga BBM bersubsidi tentu akan ada dampak negatif yang dirasakan pemerintahannya.
Karena itu, pemerintah perlu adanya perhitungan terkait dampak yang akan ditimbulkan pasca BBM itu dinaikkan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad, di Jakarta, Senin (17/11) malam.
“Ada resiko sosial politik yang harus dikalkulasi oleh pemerintah (atas kebijakan kenaikan harga BBM). Secara kultur subsidi sudah melembaga berpuluh-puluh tahun,” ujar dia.
Ia pun menilai, sejumlah masyarakat khususnya di daerah belum ada yang siap ketika pemerintah menaikan harga BBM. Sebab, yang jadi persoalannya, sambung dia, BBM sendiri menjadi tolak ukur berbagai kebutuhan rakyat di Indonesia.
“Masyarakat belum siap, secara politis masyarakat di daerah belum siap karena belum paham, bisa juga jalan pikiran belum benar. Harga BBM juga menjadi urat nadi dari segala sektor (perekonomian masyarakat),” jelas dia.
Pun demikian, dia yakin jika hitungan pemerintah soal kenaikan harga BBM akan tepat. Maka rakyat akan mendapatkan kompensasi yang setimpal atas kenaikan harga BBM. Pada dasarnya, ujar dia,  kebijakan Presiden Jokowi bukan menaikkan harga BBM tapi mengalihkan subsidi ke sektor lain yang lebih produktif.
“Pada tahap awal ini, kalau sudah jalan kalkulasi kesejahteraan rakyat maka akan berurutan. Ini bukan kenaikan harga BBM tapi mencabut subsidi langsung BBM dialihkan ke yang lain,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Tolak BBM Naik, Mahasiswa Medan Bertahan di Depan Pemko

Medan, Aktual.co — Kenaikan harga BBM menuai reaksi dan penolakan keras dari kalangan mahasiswa di Kota Medan, Selasa (18/11).
Ratusan mahasiswa bertahan didepan kantor Pemko Medan, jalan Maulana Lubis, hingga subuh, usai melakukan unjuk rasa di beberapa titik.
“Massa dari USU, KAMMI, GMNI, HMI,” ujar seorang peserta aksi, Riza kepada Aktual.co.
Ratusan mahasiswa itu memblokir jalan sekaligus membakar ban bekas. Saat aksi, puluhan petugas kepolisian berjaga-jaga diseputaran pemblokiran jalan.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM premium dan solar, pada Senin (18/11) malam. BBM jenis premium yang sebelumnya Rp6.500 per liter menjadi Rp.8.500 per liter, sementara solar dari yang sebelumnya Rp5.500 per liter menjadi Rp7.500 per liter.
Kenaikan harga BBM ini menimbulkan penolakan keras dari berbagai kalangan, khusunya mahasiswa diberbagai daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Penaikkan Harga BBM Dinilai Inskonstitusional

Jakarta, Aktual.co — Keputusan Presiden Jokowi menaikan harga BBM subsidi malam tadi terus menuai kecaman. Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) mengatakan jika keputusan kenaikan BBM ilegal dan bertentangan dengan konstitusi.
“Kebijakan Jokowi tentang kenaikan harga BBM tanpa persetujuan DPR adalah tidak sah, Ilegal, Inkonstitusional,” ucap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP PPP, Fernita Darwis dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (18/11).
Menurut dia, Presiden Jokowi melakukan Pelanggaran terhadap UU Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014.
Dalam Pasal 14 Ayat (13) Anggaran untuk Subsidi Energi yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun Anggaran Berjalan berdasarkan Realisasi Harga Minyak Mentah (ICP) dan Nilai Tukar Rupiah.  
Sementara saat ini, sambung dia,  harga minyak mentah dunia jatuh, bahkan telah berada dibawah 80 USD/ barel. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pemerintah Jokowi Menaikkan harga BBM.   
“Kewajiban pemerintah Jokowi-JK meminta persetujuan DPR jika menaikkan harga BBM kembali diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain