11 April 2026
Beranda blog Halaman 42161

Tantowi: Pemerintahan Jokowi Rendahkan Parlemen

Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR RI sangat menyesalkan sikap pemerintahan Jokowi-JK yang tak mengijinkan para menterinya untuk rapat dengan DPR. Hal itu disampaikan oleh anggota Fraksi Golkar Tantowi Yahya.
Tantowi menilai bahwa tindakan pemerintah ini sudah masuk dalam kategori contempt of parliament
“DPR adalah lembaga resmi, pimpinannya terpilih secara konstitusional dan dilantik oleh Ketua MA. Artinya semua persyaratan dan prosedur konstitusional sudah terpenuhi. Mengapa pula pemerintah tidak mengindahkan berbagai undangan dari DPR untuk mulai bekerja,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Jum’at (14/11).
Ditegaskan Tantowi, pemerintahan Jokowi-JK sadar belum terlaksananya rapat-rapat kerja dengan para menteri membuat pembahasan hal-hal pokok dan penting belum bisa dibahas. Misalnya saja seperti program dan nomenklatur-nomenkaltur baru kementerian yang akan berdampak pada siklus anggaran.
“Pemerintah tidak boleh menyandera DPR seperti ini,” ungkapnya. 
Dia menyarankan, Pemerintahan Jokowi-JK harus dan sepatutnya menghargai DPR sebagaimana lembaga (DPR) menghargai mereka
Tantowi menambahkan, rujuk politik yang hingga hari ini belum juga tercipta antara KMP dan KIH telah menciptakan banyak kerugian bagi rakyat terutama ketika pemerintah menjadi tidak arif seperti sekarang.
Seperti diketahui, beredarnya informasi soal adanya suratan edaran yang diduga keluar dari Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil agar menteri yang berada dibawahnya untuk tidak hadir ke DPR RI, mendapat tanggapan anggota DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin menanggapi adanya dugaan surat edaran yang dikeluarkan menteri kabinet Jokowi-JK itu.
“Ya tidak apa-apa, DPR ini kan ada UU dan mekanismenya, tidak hadir sekali tidak apa-apa, dua kali gapapa, tiga kali kan ada mekanismenya,” ucap dia kepada wartawan, di komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (11/11).
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada para pembantu presiden itu, seakan memberi sinyal elemen dengan mempertanyakan kembali mana lebih tinggi kedudukannya, surat edaran atau UU.

Artikel ini ditulis oleh:

Masyarakat Perlu Waspadai Air Minum Kemasan Tanpa Label SNI

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran air minum dalam kemasan tanpa label Standar Nasional Indonesia karena dapat membahayakan kesehatan.
“AMDK yang dimaksud adalah diproduksi dalam kemasan gelas, botol, dan galon. Tentu saja, AMDK ini memiliki ketentuan tersendiri dan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan sesuai dengan SNI 01-3553-2006, untuk bisa dikonsumsi dengan aman,” ungkap Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, di Pekanbaru, Jumat (14/11).
Sebelumnya Dirjen memimpin Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) yang merupakan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Mabes TNI Angkatan Darat, dan Bareskrim Mabes Polri, serta Badan Intelejen Negara (BIN) telah melakukan operasi barang beredar di sejumlah lokasi di Pekanbaru.
Sebelumnya beberapa masyarakat mengeluhkan sejumlah air kemasan keluaran pabrik dan air isi ulang yang tidak steril karena mengandung kotoran seperti lumut dan cemaran logam serta lainnya.
“Untuk air isi ulang yang diproduksi berbagai pelaku usaha juga harus mendapat pengawasan san memiliki sertifikasi standarisasi,” ungkapnya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.907 Tahun 2002 tentang Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi air untuk layak konsumsi, baik secara fisik, kimia maupun mikrobiologi salah satunya adalah dari segi fisik, air harus tidak berbau; tidak berasa; tidak berwarna; serta tidak boleh keruh.
Kemudian dari segi kimiawi, air minum itu boleh mengandung cemaran logam, tetapi harus sesuai dengan kadar maksimum yang telah ditetapkan. Cemaran logam dimaksud seperti timbal (Pb); tembaga (Cu); Cadmium (Cd); Raksa (Hg); Perak (Ag) dan Cobalt (Co). Sedangkan dari segi mikrobiologinya, air minum sama sekali tidak boleh mengandung cemaran mikrobiologi.
“Jika produk air mineral memiliki salah satu yang dilarang tersebut, maka tidak akan mendapatkan sertifiasi layak dari pemerintah,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Penaikan BBM Jadi “Bom” Laju Inflasi

Jakarta, Aktual.co — Pengamat ekonomi Universitas Jember Dr Lilis Yuliati SE MSi mengatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan menjadi “bom” laju inflasi secara nasional dan di daerah. Penaikkan BBM berdampak pada sejumlah harga komoditas.

“Saat ini harga sejumlah kebutuhan pokok sudah naik, padahal masih belum ada kepastian kapan kenaikan BBM tersebut dilaksanakan dan harga akan naik lagi setelah pemerintah benar-benar menaikkan harga BBM,” tuturnya di Jember, Jawa Timur, Jumat (14/11).

Untuk diketahui, pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada bulan November 2014, namun sebelum kebijakan tersebut benar-benar diputuskan, semua bahan pokok sudah merangkak naik.

Pengajar Pengantar Ekonomi Makro itu mengatakan pencabutan subsidi yang berimbas pada kenaikan BBM bakal memengaruhi harga sejumlah komoditas kelompok penyumbang inflasi dan pengaruhnya akan cukup signifikan pada inflasi bulan depan.

“Inflasi tidak dapat dihindarkan ketika BBM naik dan selama ini kenaikan bahan bakar menjadi ‘momok’ yang luar biasa pada laju inflasi di semua daerah,” tutur Dr Lilis Yuliati.

Menurut dia, indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen (IHK) seperti kelompok bahan makanan; kelompok makanan jadi, minuman, dan tembakau; kelompok perumahan, kelompok sandang; kelompok kesehatan; kelompok pendidikan dan olahraga; serta kelompok transportasi dan komunikasi.

Badan Pusat Statistik memprediksi kenaikan harga BBM sebesar Rp3.000 per liter pada November 2014 akan memacu lonjakan inflasi yang cukup besar yakni 1,7 persen dan angka tersebut masih dipengaruhi dampak langsung. Jika digabungkan dengan dampak tidak langsung, inflasi pada November bisa mencapai 3,5 persen.

“Kenaikan BBM itu seperti bom karena ledakannya cukup besar memengaruhi laju inflasi, sehingga pemerintah harus melakukan sejumlah upaya untuk menekan inflasi,” ucap Lilis yang juga Sekretaris Jurusan Ilmu Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Unej.

Ia menjelaskan upaya pengendalian tekanan inflasi dari non BBM harus dilakukan secara masif di daerah seperti peningkatan produksi, memperlancar distribusi pasokan pangan, dan membangun kerja sama antardaerah dalam penyediaan pangan.

“Masyarakat tentu akan ‘shock’ (terguncang) dengan naiknya harga premium, namun kenaikan harga BBM itu lebih baik dibandingkan dengan terjadinya kelangkaan premium di mana-mana,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

PT Vale Bagi Dividen USD100 Juta

Jakarta, Aktual.co — PT Vale Indonesia Tbk akan membagikan dividen interim 2014 kepada para pemegang saham sebesar 0,01007 dolar AS per lembar saham atau bernilai total 100 juta dolar AS.

Siaran pers PT Vale Indonesia yang dikutip Jumat (14/11) menyebutkan bahwa dividen tersebut akan dibayarkan pada 17 Desember 2014 kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada 3 Desember 2014.

Dividen bagi pemegang saham Indonesia akan dibayarkan dalam rupiah yang nilainya setara dengan jumlah dividen dibayarkan dalam dolar AS berdasarkan kurs tengah yang ditetapkan Bank Indonesia tanggal 3 Desember 2014. Sedangkan dividen bagi pemegang saham bukan Indonesia akan dibayarkan dalam mata uang dolar AS.

Pembagian dividen ini mencerminkan komitmen perseroan yang memiliki kilang pengolahan nikel di Sorowako, Sulawesi Selatan itu, untuk memberikan nilai bagi para pemegang saham dengan tetap memperhatikan rencana jangka panjang perseroan.

Sebelumnya, PT Vale yang dulu bernama PT Inco Tbk itu mengumumkan kinerja Triwulan III-2014 yang mencatat laba 62,4 juta dolar AS, naik sekitar 25 persen dibanding triwulan sebelumnya dan merupakan laba tertinggi yang dicapai dalam empat triwulan terakhir.

Selama tiga triwulan 2014, perusahaan mencatat tingkat produksi yang tinggi, kenaikan harga jual nikel dan beban pokok pendapatan per unit lebih rendah.

Realisasi rata-rata harga nikel “matte” selama Januari-September 2014 naik sekitar tujuh persen dibanding periode sama 2013, yang menyebabkan pendapatan perseroan naik sampai delapan persen pada periode sama.

Manajemen juga mengumumkan jumlah kas dan setara kas perseroan pada 30 September 2014 dan 30 Juni 2014 masing-masing sebesar 372,4 juta dolar AS dan 293,4 juta dolar AS.

Amandemen kontrak karya (KK) di awal bulan November 2014 ini telah memberikan kepastian yang lebih besar untuk jangka panjang masa depan Perseroan, dan membuka jalan bagi pengembangan program pertumbuhan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kisah Penghulu dan Perilaku “Nyamuk”

Jakarta, Aktual.co — Penghulu memang bukan nyamuk, siapa pun itu tahu.
Dua mahluk Tuhan ini memang punya perbedaan mencolok. Yang membedakan manusia dengan mahluk lain, seperti binatang (nyamuk) adalah karena akal budinya. Allah memberi kelebihan tersendiri kepada manusia.
Namun jangan dikira, seperti dikatakan ulama, dengan segala kelebihan dan kelemahan yang dimiliki, manusia pun bisa terjerembab jauh di bawah derajat binatang. Utamanya tatkala manusia mengandalkan nafsu.
Nyamuk dan binatang lain hidup dengan mengandalkan nafsu, instink atau naluri yang dikaruniai Allah. Meski begitu, mahluk itu dengan kelebihannya pula bisa beradaptasi dengan lingkungannya. Binatang itu pun bisa “survive” walaupun hidup dari menghisap darah manusia sholeh atau pun seorang koruptor.
Bagi nyamuk, lagi-lagi, siapa pun tahu bahwa menghisap darah manusia untuk menghidupi dirinya bukan soal. Apakah akan berisiko atau tidak, baginya menghisap darah sudah menjadi bagian dari kehidupan.
Perilaku manusia yang berprofesi sebagai penghulu dan “nyamuk” ternyata menarik pula untuk disinggung. Pasalnya, kedua mahluk itu punya kesamaan “watak” dalam kondisi tertentu.
Penghulu dari sisi perilaku bisa mengambil alih profesi “nyamuk”, menghisap “darah” warga dengan dalih untuk kemaslahatan umat, untuk kepentingan masa depan pasangan pengantin dengan alasan apa yang dilakukan penghulu agar lahir keluarga sakinah, mawadah dan warohmah.
Siapa pun tahu, nyamuk tak memikirkan risiko tatkala menghisap darah manusia. Lagi-lagi, alasannya hanya tak punya akal budi. Tak punya akhlak. Tapi, tatkala penghulu “menghisap” darah warga, khususnya terhadap kelompok warga miskin yang meminta bantuan untuk menikahkan dua insan guna disatukan dalam satu rumah tangga, tentu akan ada risikonya. Sebagai mahluk berakhlak, penghulu bekerja dipagari “rambu-rambu” berupa sejumlah aturan. Melanggar peraturan tentu artinya akan berhadapan dengan hukum, yang bermuara bisa masuk bui.
Penghulu memang bukan “nyamuk”. Menurut Kepala Seksi Bimas Islam kantor Kementerian Agama kota Batam, H. Nabhan, para penghulu yang bertugas di pulau-pulau terkecil seputar kota Batam sudah lama diwanti-wanti agar menjauhkan diri dari perilaku “nyamuk”.
Jika ada penghulu ketangkap tangan, risikonya fatal. Seperti halnya nyamuk yang tengah menghisap darah manusia, sekali tepuk tangan akan mati di tempat.
“Sekali tepuk, kena, maka nyamuk hancur, mati tak nampak lagi tulang belulangnya,” ungkap Nabhan dengan nada canda dan disambut tawa rekan-rekannya.
Siapa pun tahu, mahluk penghisap darah itu kerap mengganggu jika hadir di berbagai tempat. Utamanya pada malam hari, menghisap darah manusia yang tengah tertidur. Nyamuk, sudah lama dan kini masih menjadi musuh bebuyutan bagi manusia. Di rumah, di kantor dan bahkan pada siang hari yang melalui gigitannya bisa menyebabkan seseorang mengalami demam berkepanjangan, berhari-hari dan bahkan ada yang berakhir dengan kematian.
Pandai membawa diri Lantas, apa upaya penghulu untuk menghindari dirinya agar tidak berperilaku seperti nyamuk. Menurut Nabhan, penghulu harus “pandai-pandai” membawa diri. Sebagai warga yang diberi kedudukan terhormat, siapa lagi yang pantas menjaga martabat penghulu jika bukan dirinya sendiri. Dalam berbagai kesempatan, khususnya pada perayaan acara hari besar Islam, Idul Fitri, Idul Adha dan Ramadhan, penghulu selalu diberi tempat terhormat di hadapan publik.
Tapi, sejak ada aturan penghulu dilarang menerima “sesuatu” dari sohibul bait, tuan rumah, maka integritas dan kehormatannya kini menjadi taruhan. Penghulu tidak boleh menerima imbalan, apalagi dana gratifikasi. Aturan sudah jelas. nikah di balai nikah kantor urusan agama (KUA) adalah gratis. Sedangkan di luar jam kerja, hari libur dan di kediaman kedua mempelai, dikenai bayaran Rp600 ribu. Pembayarannya pun harus melalui bank yang sudah ditunjuk Kementerian Agama.
Hal ini menjadi tantangan bagi para penghulu yang melayani warga di sejumlah pulau Kecamatan Belakang Padang, Batam. Tatkala warga sudah melunasi pembayaran melalui bank Rp600 ribu, lantas tanda bukti diserahkan ke KUA, tidak ada pilihan lain bagi penghulu untuk memberi pelayanan.
Kecamatan Belakang Padang mempunyai enam kelurahan/desa. Yaitu, -Kelurahan Pempin, Kelurahan Kasu, Kelurahan Pecong, Kelurahan Pulau Terong, Kelurahan Sekanak Raya, Kelurahan Tanjung Sari. Di wilayah itu ada 55 pulau-pulau kecil yang masuk dalam wilayah kecamatan Belakang Padang.
Sayangnya, sejak aturan berlaku Juni 2014, dana operasional penghulu tak kunjung cair. Sementara itu, untuk melayani pulau-pulau terluar, para penghulu di daerah itu harus menalangi dengan uang sendiri.
“Dari mana uangnya? Kita ngutang, cari pinjaman,” kata Nabhan, sambil menceritakan nasib para penghulu yang bekerja di sejumlah pulau terluar.
Kadang, jika lagi beruntung, para penghulu di daerah itu dijemput oleh penyelenggara nikah atau sohibul bait. Tuan rumah mengerti posisi penghulu yang tengah dibutuhkan. Cara seperti ini selain meringankan ongkos bagi penghulu, juga guna menghindari risiko di tengah perjalanan. Maklum, peristiwa meninggalnya penghulu Hamdan – pada 2007 – masih teringat di antara petugas KUA di kota Batam.
Hamdan, yang bertugas di KUA Kecamatan Sekupang, meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Saat itu, permintaan layanan nikah di luar jam kantor masih tinggi. Lagi musim perkawinan lagi.
Pekerjaan menikahkan kadang berbau klenik. Sebab, ada tuan rumah yang minta nikahkan pada jam tertentu, hari tertentu. Bahkan malam hari dengan jam tertentu pula. Orang Jawa dan Melayu, tatkala hendak menikahkan anaknya, kerap menggunakan perhitungan tersendiri.
Keadaan itu kadang membuat repot petugas KUA. Padahal tugas KUA adalah mencatatkan nikah saja. Ternyata, realitasnya, penghulu diminta melayani di luar tugas-tugas yang menjadi kewajibannya; seperti menjadi wali nikah, membaca khotbah nikah, sighat ta’lik nikah sampai pada tausiah.
Sebagai ungkapan rasa hormat warga terhadap profesi penghulu, usai menikahkan kadang diberi ikan atau kepiting ala kadarnya. Jumlah pemberiannya tak banyak. Ada penghulu yang menolak, takut disebut sebagai gratifikasi. Tuan rumah merasa tersinggung. Tapi ada yang menerima, sebagai ungkapan menghormati tuan rumah.
“Dalam keadaan seperti itu, penghulu memang harus pandai membawa diri,” ungkapnya.
Kepala KUA Belakang Padang, H. M. Arsyad, mengatakan, biaya operasional untuk para penghulu yang dialokasikan dari dana pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk masih diproses. Arsyad mendengar kabar bahwa pihak Ditjen Bimas Islam kini tengah memproses dan tengah minta persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk pencairannya.
Karena itu, pihaknya dan seluruh KUA telah diminta segera melaporkan data peristiwa pernikahan kepada kantor wilayah Kementerian Agama setempat.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin membenarkan bahwa seluruh KUA telah diminta merapikan data dan melaporkan jumlah peristiwa pernikahan. Sehingga pada waktunya pencairan dapat lebih cepat.
Amin menjelaskan, dana penyetoran biaya nikah di luar KUA, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama hingga kini mencapai sekitar Rp234 miliar. Dana tersebut merupakan akumulasi dari biaya nikah dari seluruh Indonesia yang disetorkan oleh calon pengantin yang hendak menikah di luar jam kerja atau luar kantor KUA. Setoran biaya nikah yang disetorkan melalui bank (yang ditunjuk Kementerian Agama) itu berlaku sejak Juni 2014.
“Kita ingin secepatnya biaya operasional para penghulu segera cair,” kata Amin. Penjelasan Amin ini juga sekaligus menanggapi keluhan para penghulu di seluruh Indonesia bahwa hingga kini pemerintah belum juga mengucurkan dana operasional bagi penghulu.
Karena keterbatasan dana, para penghulu yang bekerja di wilayah perbatasan seperti di Belakang Padang, Batam – Singapura, harus pandai-pandai agar pelayanan nikah tetap jalan.
Kementerian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.24 tahun 2014 yang mengatur pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar KUA Kecamatan sudah terbit. PMA tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 13 Agustus.
PMA itu terbit menyusul diundangkannya PP No 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas PP No 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Amien menjelaskan pula bahwa PMA PNBP Biaya Nikah dan Rujuk mengatur pengelola, mekanisme pengelolaan PNBP Biaya Nikah dan Rujuk, tipologi KUA Kecamatan, perangkat pencairan, pelaporan, syarat bebas biaya nikah dan rujuk, serta supervisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Mahasiswa USU Bentrok dengan Preman Bentukan Polisi

Jakarta, Aktual.co — Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar demonstrasi untuk menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Dalam aksi unjukrasa tersebut terjadi bentrokan dengan aparat kepolisian pada Kamis (13/11) malam.
Bentrokan pun tak terelakan. Bahkan, preman yang berkedok warga ikut menghadang aksi para mahasiswa tersebut.
Salah seorang mahasiswa USU Nico Pema menegaskan, bahwa peristiwa bentrokan yang berlangsung pada malam hari itu bukan dengan warga, melainkan para preman yang sudah dikondisikan oleh pihak kepolisian untuk memukul mundur para demonstran.
“Tadi itu bukan warga, tapi preman yang dikondisikan aparat. Bahkan beberapa ada yang terlihat memakai seragam salah satu ormas,” kata Nico Pema, perwakilan mahasiswa saat dihubungi, Jumat dini hari (14/11).
Adapun, jumlah preman berkedok warga itu cukup banyak, sekitar 50 orang. Dan terjadi perlawanan sengit dari mahasiswa di pintu 1 dan pintu kecil ‎USU.
“Preman itu ada yang bawa senjata tajam, bahkan ada kawan kita yang kena senjata tajam dan dilarikan ke rumah ‎sakit,” tegasnya.
Sebelumnya dikabarkan, puluhan mahasiswa gabungan Kampus USU ‎dan Universitas Negeri Medan (UNM) menggelar aksi di simpang kampus. Aksi ini dilakukan sebagai penolakan terhadap rencana penaikkan harga BBM yang akan dilakukan rezim Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain