7 April 2026
Beranda blog Halaman 42178

Belum Capai Sepakat, Pembahasan UMP DKI Kembali Digelar

Jakarta, Aktual.co —Rapat yang membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2015 kembali digelar hari ini Kamis (13/11). 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono, mengatakan rapat serupa yang digelar kemarin belum berhasil mencapai kata sepakat. Sehingga rekomendasi besaran UMP belum juga diberikan kepada Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Rapat kemarin, kata dia, gagal mencapai kata sepakat lantaran pihak pengusaha dan buruh masih sama-sama ngotot dengan tuntutannya masing-masing. 
“Kemarin cukup alot juga karena rapat sampai berjam-jam tanpa ada keputusan. Rapat akan dilanjutkan siang nanti,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (13/11).
Masih alotnya masing-masing pihak bertahan di tuntutannya diakui Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang. Pihaknya tetap bertahan agar UMP 2015 sebesar Rp 2.538.174,31 atau setara dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL). 
Kalaupun ada penambahan sesuai ketentuan pada pasal 88 ayat 4 UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 3 ayat 1 Pemenakertrans No 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum yaitu memperhatikan pertumbuhan ekonomi. 
“Karena formula belum ketemu maka sidang dewan pengupahan siang dan malam hari kemarin masih belum dapat memutuskan UMP 2015,” kata Sarman.
Dia mengatakan, unsur Serikat Pekerja mengusulkan formulasi UMP 2015 terdiri dari KHL 2014, produktivitas, pertumbuhan ekonomi, inflasi 2015 dan kompensasi kenaikan harga BBM dan transportasi. 
Buruh minta UMP sebesar Rp 3.574.178,36 dengan pertimbangan perubahan nilai konversi Februari-Oktober 2014. Selain itu juga mempertimban nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup daerah penyangga, kenaikan BBM, dan kompensasi transportasi akibat kenaikan BBM.

Artikel ini ditulis oleh:

Panglima TNI Akui Ada Dua WNI Ikut Wajib Militer Singapura

Jakarta, Aktual.co — Kabar dua Warga Negara Indonesia yang mengikuti wajib militer Singapura dibenarkan oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko. 
Kata Moeldoko, kedua WNI tersebut diketahui melakukan wajib militer di Singapura, setelah saat keduanya mengikuti kegiatan latihan bersama antara prajurit TNI dan militer Singapura di Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. 
“Kedua (WNI) ini diketahui ikut bagian dari kontingen Singapura saat melakukan latihan gabungan Indopura. Saat dicatat, loh kamu orang Indonesia kok menjadi prajuritnya Singapore, bagaimana ini ceritanya?” kata Moeldoko, seusai pertemuan dengan Menteri Pertahanan di Mabes TNI Cilangkap, Kamis (13/11)
Dijelaskan Moeldoko, memang ada aturan dari pemerintah Singapura mewajibkan WNI yang menjadi permanent resident untuk mengikuti kegiatan wajib militer.
“Jika aturan itu tidak dilaksanakan, maka kedua WNI ini akan dipenjarakan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Fuad Basya mengatakan, kedua WNI tersebut setelah diisolasi oleh prajurit TNI selama seminggu di Magelang, akhirnya dibebaskan dan dikembalikan ke Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Dirut Pertamina Harus Berani, Independen dan Bebas Dari Intervensi Asing



Jakarta, Aktual.co —Direktur Indonesian Resources Studie (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, semestinya Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengikuti jejak langkah Presidenya yang menggunakan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada saat menseleksi para calon menterinya untuk mengetahui rekam jejaknya serta memastikan para kandidatnya bebas dari praktik korupsi, bukan melakukan proses seleksi yang tidak transparan. Hal itu dikatakan seusai mengikuti acara peluncuran buku berjudul “Kembalikan Mahakam : MeMang HAk KAMi” di ruang GBHN, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu. 
Menurutnya, proses seleksi calon Dirut Pertamina yang dilakukan secara diam-diam oleh Rini Soemarno, membuat dirinya yakin bahwa adanya kepentingan. Maka dari itu setiap kementerian harus memiliki acuan, seperti Kepmen atau Perpres, sehingga menteri yang akan melakukan seleksi calon  memiliki dasar dan kriteria yang jelas dalam proses pengakatan sebagai direksinya, mengingat kriteria juga menjadi sesuatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan. 
 Selain itu Marwan juga menegaskan, Dirut Pertamina mendatang diharapkan orang yang menguasai sektor tersebut, berjiwa nasionalis, independen serta memiliki keberanian serta bebas dari pengaruh tekanan campur tangan asing.  

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto

Waduh, Payung Hukum Kartu Sakti Jokowi Dinilai Melanggar Aturan Ketatanegaraan

Jakarta, Aktual.co — Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2014 dikeluarkan pada 3 November 2014 yang digunakan sebagai payung hukum tiga kartu sakti Presiden Joko Widodo, dinilai melanggar aturan ketatanegaraan.
Menurut Prof Yusril Ihza Mahendara pakar hukum tata negara, pada 6 November 2014 lalu, bahwa Inpres dan keputusan presiden (Keppres)  itu bukanlah instrumen hukum dalam hirarki peraturan perundang-undangan RI.
Yusril juga menjelaskan pernyataanya itu, karena dalam aspek pandangan Yusril Inpres dan Keppres pernah digunakan di zaman Bung Karno dan Soeharto sebagai instrumen hukum. Tapi setelah reformasi, tidak digunakan lagi. 
Ditegaskannya, Inpres hanyalah perintah biasa dari Presiden, dan Keppres hanya untuk penetapan seperti mengangkat dan memberhentikan pejabat.
Sebelumnya, pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani soal landasan hukum kartu sakti Jokowi akan dibuat melalui instruksi presiden (inpres) dan keputusan presiden (keppres) mendapat tanggapan dari Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, Puan jangan asal bicara kalau tidak paham tentang sesuatu. Yusril pun menyarankan agar Puan belajar mengelola negara dengan benar.
Dalam Inpres 7/2014, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada menteri dan lembaga terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan KIS, KIP dan KKS bagi keluarga kurang mampu, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha. 

Artikel ini ditulis oleh:

Bambang Brojonegoro Sambangi KPK laporkan Harta Kekayaan

Menkeu Bambang Brodjonegoro menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/11/2014). Bambang Brodjonegoro ke KPK untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Tak Terima Dipecat Sebagai Anggota DPR, Kader PDIP Gugat Megawati ke PN Jaksel

Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Honing Sanny menjalani sidang perdana atas gugatannya terhadap rekannya sendiri, Andreas Hugo Pareira, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/11).
Selain Andreas, Honing juga menggugat Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. 
Pengacara Honing, Petrus Bala Pattyona mengatakan, gugatan kliennya terkait pemecatan DPP PDIP dan pergantian antar waktu (PAW) keanggotaan Honing sebagai anggota DPR kepada Andreas Hugo Pareira.
“Bapak Honing ini caleg terpilih dan sudah ditetapkan KPU, tapi tiba-tiba sebelum dilantik ada surat dari DPP PDIP yang minta agar Honing diganti dengan caleg nomor urut satu (Andreas Hugo Pareira),” kata dia kepada Aktual.co, sebelum jalannya persidangan, di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji SH, di PN Jakarta Selatan.
Meski demikian, kata dia, Honing tetap dilantik, sementara DPP menegaskan agar Honing mematuhi kebijakan yang sudah diputuskan. Karena itulah kemudian Honing mengajukan gugatan ke PN Jaksel. 
“Atas keputusan itu, kita gugat kesini (PN Jaksel),” kata Petrus.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain