4 April 2026
Beranda blog Halaman 42203

Tiga TKI Asal Bali Dipenjara di Rusia

Denpasar, Aktual.co — Anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mengatakan, tiga orang Tenaga Kerja Indonesia asal Bali tengah mendekam dalam penjara, di Isuram 8 City of Kazan Tatarstand Rusia. 
Tiga TKI yang kesemuanya perempuan itu adalah Ni Ketut Sukarni dengan nomor pasport A0491163, Yanika Sriwedari dengan nomor pasport A0489558, dan Ni Kadek Yuli Marisa Dewi dengan nomor pasport A1649489.
Sedangkan satu TKI lainnya belum diketahui asalnya yang ikut dipenjara. Dia adalah Jesica Herlina Mila Agnesia Tobo.
Arya Weda mengaku mengetahui jika tiga TKI asal Bali itu dipenjara setelah salah satu dari mereka menghubunginya melalui jejaring sosial Facebook.
Setelah mengetahui informasi tersebut, Arya Weda mengaku langsung mengonfirmasi kepada Pemerintah Rusia, dan memang benar ada tiga orang TKW asal Bali yang dipenjara di sana.
“Kami sedang memediasi dan mengusahakan untuk membebaskan para TKW asal Bali tersebut,” kata Arya Weda di Denpasar, Rabu (12/11). 
Menurut dia, ketiganya dipenjara akibat ketidaktahuan mereka karena dianggap tak memiliki dokumen legal formal oleh Pemerintah Rusia.
Mereka, kata dia, ditangkap oleh otoritas Rusia dan dipenjara sejak tanggal 23 September lalu. Setelah dilakukan penelusuran, TKW tersebut dikirim oleh sebuah perusahan pengerah jasa tenaga kerja bernama PT Nahelindo Pratama Bali. Mereka diberangkatkan bukan dengan visa kerja.
Setelah sampai di Rusia, mereka dipekerjakan di Tay Ray Beauty Salon di Kazan Rusia. Setelah bekerja beberapa bulan, mereka diketahui tidak memiliki dokumen resmi. Mereka akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat dikonfirmasi soal ini mengaku belum mengetahuinya. “Kita akan melakukan penyelidikan, dari mana mereka berasal, apa nama perusahannya,” kata Pastika.
Dalam waktu dekat, Pastika akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk menelusuri hal ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Calon Dirut Pertamina Harus Berideologi UUD 1945

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum PB Pemuda Muslim Indonesia Muhtadin Sabili  mengatakan, Direktur Utama Pertamina harus berideologi pro terhadap Pasal 33 UUD 1945.
Dimana dalam pasal tersebut tertulis, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bahkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Serta bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, calon pemimpin Pertamina juga harus bermental revolusioner serta berjiwa sosial dan memiliki kepemimpinan yang kuat, berani, jujur, dan ikhlas.
Menurut dia, untuk menghadapi tekanan mafia miyak yang selama ini terus menggerogoti keuangan negara, maka Dirut Pertamina perlu “Revolusi Mental” dengan kembali kepada filosofi dasar, yakni Pancasila dan UUD 1945. 
“Revolusi Mental kepada penguasa-penguasa negeri ini. Kembali kepada konstitusi dasar yaitu Pancasila dan UUD45 serta cita-cita pendiri bangsa, yaitu meningkatkan kesejahteraan, mencerdaskan bangsa, dan keadilan sosial,” kata dia melalui pesan singkat, Rabu (12/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Salah Satu Tujuan Dibentuknya Struktur KMP, Lulung: Lengserkan Ahok

Jakarta, Aktual.co —Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana membantah bahwa pengukuhan struktur fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih di DPRD DKI Jakarta bertujuan untuk mengguncang Pemerintahan Joko Widodo. 
“Kok Jokowi sih, ini kan DKI gak ada hubungannya dengan Jokowi,” kata politisi PPP itu kepada Aktual.co, saat ditemui di acara pengukuhan struktur KMP di Hotel Grand Melia, Jakarta, Selasa (11/11) kemarin.
Dia menegaskan bahwa pengukuhan struktur KMP DKI bukan didasarkan atas balas dendam politik seperti dengan membentuk panitia khusus di DPRD DKI untuk menguliti permasalahan-permasalahan yang muncul di kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh Jokowi semasa masih menjadi Gubernur DKI. 
Tapi dia tidak membantah kalau salah satu tujuan dari dibentuknya struktur KMP di DPRD DKI adalah untuk melengserkan Ahok.
“Enggak begitu dong, masa ke Pak Jokowi, Kalau untuk ngeberentiin si Ahok iya ini juga berhubungan. Inikan dia (Ahok) bicaranya selalu tidak pernah subtansi untuk menutupi ketidak kemampuannya. Dari mana jalannya (balas dendam politik) orang kita mau melakukan percepatan pembangunan,” ujarnya.
Acara pengukuhan struktur kemarin dihadiri oleh petinggi-petinggi pusat dari KMP. Di antaranya Prabowo Subianto dari Gerindra, Aburizal Bakri dari Golkar, Amien Rais dari PAN, Djan Farid dari PPP, dan Nacrowi Ramli dari Demokrat.

Artikel ini ditulis oleh:

Hotel Aston Denpasar Dipailitkan PN Surabaya

Denpasar, Aktual.co — Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan Hotel Aston Denpasar yang dikelola PT Puri Nikki pailit. Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya itu mengambulkan gugatan pailit yang diajukan I Nyoman wiraguna dan Wiji Sulistyowati alias Wiwi.

Kuasa hukum 246 pemegang saham PT Puri Nikki, Agus Saputra menuturkan, para penggugat sesungguhnya merupakan bagian dari pemegang para saham. “Dua orang itu sesungguhnya pemegang saham di sini. Jadi semua pemegang saham itu sesungguhnya 246 orang. Wiwi itu merupakan mantan Komisaris PT Puri Nikki,” kata Agus, ditulis Rabu (12/11).

Agus mengaku klien mereka menolak keras upaya pemailitan tersebut. Sebabnya, ia melihat beberapa kejanggalan dari upaya pemailitan dan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.

Para pemohon, sambungnya, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan kepailitan. “Untuk memohon kepailitan, pemohon harus mempunyai hutang. Posisinya mereka bukan sebagai kreditur, tetapi sebagai pemegang saham. Posisinya sebagai debitur,” katanya.

Kejanggalan kedua adalah mengenai putusan Pengadilan Niaga Surabaya sendiri. Pada gugatan pertama yang mereka ajukan, hakim memutus jika mereka tak memiliki legal standing. “Tapi untuk subyek dan obyek yang sama, hakim yang sama juga mengabulkan gugatan mereka. Hakim sudah menyalahi profesional conduct,” kata dia.

Agus mengaku sudah melaporkan hakim bersangkutan kepada Komisi Yudisial dan Pengawas Mahkamah Agung. Ketiga, Agus mencurigai adanya mafia kepailitan yang bermain. Sebabnya, kata dia, dari 246 pemegang saham, beberapa di antara mereka diiming-imingi untuk dibeli sahamnya oleh orang tertentu yang tak dikenal.

Para pemilik saham, kata Agus, menolak keras upaya pemailitan tersebut. “Pemegang saham kompak menolak kurator masuk. Kita ingin mengurus sendiri. Kita minta kurator diganti atau ditambah. Kita akan sampaikan kepada hakim pengawas,” imbuhnya.

Saat ini, ia melanjutkan, pihaknya tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kembali Diperiksa, Ketua MPR: Kini Terkait Izin Lahan Bogor

Jakarta, Aktual.co — Ketua MPR Zulkifli Hasan kembali menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/11).
Zulkifli tiba di gedung KPK pukul 09.50 WIB. Mengenakan kemeja lengan panjang biru gelap, ia memilih irit bicara.
“Keterangannya nanti ya,” ujar mantan menteri kehutanan itu sambil berjalan memasuki lobby KPK.
“Kemarin Bogor, hari ini Riau (pemeriksaan kasus),” lanjut Zulkifli.
Kemarin, Selasa (11/11) Zulkifli diperiksa KPK sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus proses tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Dirinya juga menyatakan siap untuk diperiksa kembali untuk kasus alih fungsi hutan Riau. Menurutnya, pemanggilan dirinya sebagai saksi merupakan tugas mulia untuk membantu penegakkan hukum di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Korupsi e-KTP, KPK Periksa PNS Kemendagri

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus pengadaan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri. Lembaga tersebut terus menyasar keterangan dari Pegawai Negeri Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri dan pihak swasta.
Saksi-saksi yang bakal dimintai keterangan itu antara lain, Kusmihardi yang merupakan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Johanes Richard Tanjaya yang merupakan pihak swasta, Yimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, karwayan swasta (mantan pegawai javatrade) Malyono Mawar, swasta.
“Mereka bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi ketika dihubungi, Rabu (12/11).
KPK telah menetapkan status tersangka kepada pejabat Kemendagri bernama Sugiharto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan elektronik KTP tahun anggaran 2011-2012.
Penetapan tersangka atas nama Sugiharto itu dilakukan menyusul keputusan KPK meningkatkan penyelidikan status kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dari penyelidikan ke penyidikan. Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 – 2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun.
Dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Di Kemendagri sendiri, Sugiharto menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil.
Atas status itu, anak buah Menteri Dalam Negeri di Kemendagri itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Berita Lain