26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 42237

Disinyalir Langgar Etik, Hakim PN Palu Dilaporkan ke KY

Jakarta, Aktual.co — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah DFA Porajow dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pemilik PT Indobako Pratama, Hartanto Soetantyo alias Tony terkait dugaan pelampauan kewenangan dalam memutus gugatan pra-peradilan. KY pun siap menindaklanjuti kasus hakim tersebut sesuai dengan standar operasi prosedural (SOP) di KY. 
“Baru saya laporkan ke bagian Sekretariat KY dan diterima Pak Putera S. Dia berjanji akan melaporkan ke Komisoner KY dan ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” kata kuasa hukum Hartanto Soetantyo alias Tony (korban), Prastopo di gedung KY, Selasa (28/10).
Menurut Prastopo, dalam perkara ini yang digugat oleh Iwan Teddy adalah Polres Palu, tapi karena kepedulian dalam penegakan hukum kliennya melaporkan hakim tersebut ke KY.
Selain itu dia juga mengatakan, bahwa pihak Pembinaan Hukum (Binkum) Mabes Polri juga berencana akan melaporkan kasus hakim tersebut ke KY. Laporan akan dilakukan dalam waktu dekat sekitar tiga atau empat hari ke depan.
“Kita berharap KY segera menindaklanjuti pengaduan itu, agar tercipta rasa keadilan. Dan KY bisa mengambil sikap terhadap oknum-oknum hakim yang nakal dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Prastopo dalam laporan itu meminta agar KY memproses Hakim Porajow, karena yang bersangkutan memutus perkara gugatan pra peradilan yang diajukan Iwan Teddy dengan menggunakan pertimbangan perdata bukan pidana, pada 2 September 2014 lalu.
Hakim menyebut bahwa perkara yang menimpa Iwan adalah perkara perdata. Akibat putusan tersebut penahanan terhadap Iwan oleh Polres Palu dianggap tidak sah. Sehingga Iwan dikeluarkan dari penjara terkait perkara penggelapan dan atau penipuan sebesar Rp 1,4 miliar dalam bisnis rokok Top Ten Mild di Palu.
“Pertimbangan bahwa perkara Iwan adalah perdata dan bukan pidana itulah, yang menjadi dasar kami melaporkan hakim itu ke KY. Diduga ada pelanggaran kode etik dalam putusan tersebut,” ungkapnya.
Sesuai pasal 78 ayat 1 KUHAP, ranah pra peradilan adalah mengadili soal sah atau tidak penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, bukan materi perkara. Kejanggalan lain, tambah Prastopo, perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Palu. Dengan sendirinya kewenangan sudah berpindah ke Kejari Palu. “Jadi, bagaimana mungkin hakim pra peradilan menyatakan tidak sah penyidikan, karena pertimbangan kasus itu perdata dan bukan pidana,” tandasnya. Kasus ini berawal bisnis rokok Top Ten Mild dan 739 Magnum antara Tony selaku pemilik PT Indobako Pratama dengan Iwan selaku pemilik CV Amar Jaya Sejati, 2010. Dalam perjalanan terjadi masalah, karena Iwan diduga tidak menepati janji dan berusaha menghindar. Tony lalu melaporkan ke Polres Palu, 2013. Lalu, 19 Agustus 2014 dijadikan tersangka dan ditahan sesuai nomor 189/VIII/2014/Reskrim. Berkas lengkap (P21), 20 Agustus nomor. B. 1309/R.2.I0/Epp.1/08/2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kasus e-KTP, KPK Geledah Rumah di Daerah Cibubur dan Bogor

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah tiga lokasi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Elektronik Kartu Tanda Penduduk di Kementerian Dalam Negeri.
“Terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan ‎e-KTP dengan tersangka Sugiharto, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Selasa (28/10).
Dia mengatakan, penyidik KPK siang tadi melakukan penggeledahan di dua rumah yang berada di Kota Wisata Cibubur yang merupakan milik salah satu saksi, dan satu rumah di Citayam Bogor.
“Keduanya milik saksi yang merupakan pihak swasta. Dari pukul 07.00 pagi sampai siang. ada dokumen yang disita baik elektronik dan selain elektronik. Saya belum dapat informasi detil elektronik,” tandasnya.
Namun, Johan mengaku belum mendapatkan informasi soal dua pemilik rumah yang digeledah itu. Johan yang kini juga menjabat sebagai Deputi Pencegahan itu memastikan bahwa beberapa dokumen disita dalam penggeledahan itu.
“Beberapa dokumen telah disita,” jelas Johan.
Hingga saat ini, kasus e KTP ini baru menjerat satu tersangka, yakni Sugiharto yang menduduki posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek e KTP ini menggunakan anggaran negara sebesar Rp 6 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polda Sulsel Tetapkan La Nyalla Sebagai Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) wilayah Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan. Penetapan ini dilakukan, atas kasus dugaan pencemaran nama baik, terhadap Kadir Halid, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Kanit III Subnit II Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol S Sitorus, pencemaran nama baik yang dilakukan pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PSSI itu, terhadap Kadir Halid, adalah melalui media elektronik dan media cetak.

“Berdasarkan laporan polisi No Pol: LPB/115/III/2014/SPKT tanggal 01 Maret 2014, Yang bersangkutan (La Nyalla) sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pekan lalu,” katanya, dikutip Tribun Sulsel, Selasa (28/10).

Sementara, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sulsel, Ryan Latif, yang juga selaku saksi dalam kasus itu, mengatakan, kasus tersebut sudah lama ditangani pihak Polda Sulsel.

Diungkapkan Ryan Latif, akibat dari pencemaran nama baik yang dilakukan La Nyalla, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI itu, adalah kerugian secara moril terhadap Kadir Halid.

Bentuk kerugiannya saat ini, Kadir Haliq tidak terpilih lagi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

“Jika kasus ini ditangani secara lambat, bisa jadi ada dampak negatifnya. Karena, kedua belah pihak itu masing-masing memiliki organisasi besar. Sehingga, patut diwaspadai dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baru bertindak,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Manajer Renang Indah Minta SK Tambahan Atlet

Jakarta, Aktual.co — Manajer tim renang indah, Jessica Resna Permata, meminta Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima), untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penambahan jumlah atlet pelatnas SEA Games 2015 Singapura.

“Kami ingin Prima segera terbitkan SK agar pelatnas tidak terhambat,” kata Jessica di Jakarta, Selasa (28/10).

Jessica mengatakan, sejak April 2014, pelatnas renang indah hanya memiliki empat atlet dan jumlah tersebut dinilai sangat kurang.

Dia menambahkan, baru pada Oktober ini, Prima menyetujui penambahan enam atlet, sehingga jumlahnya menjadi sepuluh atlet.

Meski demikian, hingga saat ini SK belum keluar. Padahal SK tersebut sangat penting karena terkait sejumlah hal, khususnya urusan administrasi.

“Harapannya dalam minggu ini bisa cepat terbit agar segala pembiayaannya juga cepat teratasi,” kata dia Selain itu, ia berharap pihak Prima dan Pengurus Besar Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PB PRSI) melakukan sinergi dalam mengatasi pembiayaan pelatih asing.

“Pengajuan kami mengenai pelatih asing juga belum disetujui, padahal pelatih tersebut sudah mulai melatih pelatnas. Sampai saat ini belum ada dana dari pusat, kami masih swadaya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Komdis Berhentikan Sementara Wasit Hulman Simangunsong

Jakarta, Aktual.co — Komisi Disiplin (Komdis) PSSI meminta kepada Komite Wasit PSSI, untuk memberhentikan sementara wasit yang memimpin pertandingan antara PSS Sleman kontra PSIS Semarang, Hulman Simangunsong.

Dikatakan Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan, pemberhentian sementara Hulman Simangunsong ini, karena ketidakmampuannya untuk menghentikan pertandingan antara PSS Sleman melawan PSIS Semarang.

Padahal, pertandingan tersebut, syarat dengan kecurangan, dan telah mencederai azas fair play olahraga, khususnya sepakbola.

“Bukan di pecat, tapi tidak diberi tugas dulu, sambil menunggu pendalaman fakta yang dilakukan oleh Komdis,” ungkap Hinca di sekretariat PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10).

Lebih jauh dikatakan Hinca, meski berdasarkan pada peraturan wasit FIFA, wasit pertandingan tetap mempunyai wewenang untuk memberhentikan laga.

“Wasit tetap punya kuasa untuk memberhentikan laga. Pertandingan itu sudah jelas melanggar prinsip-prinsip sepakbola. Harusnya wasit tidak melanjutkan pertandingan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Akibat Pertandingan “Sepakbola Gajah”, Komdis Minta Maaf

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Hinca Panjaitan, mengatakan permintaan maaf kepada semua insan olahraga di Indonesia, atas apa yang terjadi dalam pertandingan babak delapan besar Divisi Utama (DU) Liga Indonesia, yang mempertemukan PSS Sleman melawan PSIS Semarang pada Minggu (26/10).

“Atas nama PSSI serta Komdis PSSI, saya meminta maaf atas pertandingan yang telah mencederai prinsip ‘fair play’,” kata Hinca di sekretariat PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10).

Lebih lanjut disampaikan Hinca, bahwa Komdis PSSI juga telah meminta kepada PT Liga Indonesia (PT LI), untuk menunda partai semifinal dan final sampai waktu yang ditentukan.

Hal tersebut dilakukan agar tidak ada catatan buruk dari tim peserta babak semi-final dan final DU.

“Kami meminta waktu dua minggu dari sekarang. Biar nantinya tidak ada yang protes atau berdalih,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain