27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 42427

Walhi Minta Pengesahan Raperda Lingkungan Kalteng Dihentikan

Jakarta, Aktual.co —Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pengesahan Raperda Lingkungan di Kalimantan Tengah dihentikan, karena keberadaannya bisa memperparah kondisi lingkungan, sebab tujuan adanya peraturan itu hanya mendorong pengerusakan lingkungan secara besar-besaran.

Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar WALHI, Zenzi Suhadi, di Jakarta, Rabu mengatakan, dalam Raperda itu terdapat nomenklatur pembagian ruang terbatas pada pola kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta membuka ruang yang luas kepada sektor swasta.

“Dalam Raperda ini memang ada perlindungan terhadap wilayah adat, sosial dan budaya, namun yang menjadi ganjil ketika yang menjadi subyek dalam perlindungan itu justru pemerintah, seharusnya adalah hukum adat,” katanya.

Zenzi mengatakan, Raperda seharusnya memberi peluang kepada rakyat untuk membangun perlindungan fungsi kawasan lindung.

“Raperda ini salah orientasi, sebab pada pasal 69 tentang hak rakyat untuk mengelola, melindungi dan menjadi subyek terhadap wilayahnya dikaburkan oleh mainstream orientasi yang memprioritaskan jaminan pengembangan dan eksistensi sektor industri,” katanya.

Ia menjelaskan, hak rakyat atau adat dipersempit pada kesempatan ganti rugi, menyampaikan keberatan, gugatan dan tuntutan ganti rugi. Artinya, tidak ada pilihan bagi rakyat untuk tidak menerima masuknya sektor swasta.

Oleh karena itu, ia meminta proses pengesahan Raperda dihentikan sampai terjadi perubahan yang mendasar pada pokok orientasi dan targetnya, yakni wajib memprioritaskan jaminan keselamatan lingkungan dan perlindungan wilayah kelola rakyat.

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Arie Rompas mengatakan, substansi Raperda ini tidak prorakyat, sebab tujuannya berorientasi menjadikan wilayah Kalimantan Tengah sebagai wilayah perkebunan monokultur dan lumbung energi.

“Dalam Raperda ini selain memfasilitasi akses sektor swasta dalam bahasa Agroindustri dan Abribisnis juga mengakomodir Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), seperti pembangunan rel kereta api khusus batu bara, pelabuhan dan jalan darat untuk memfasilitasi kebutuhan infrastruktur sektor perkebunan dan tambang skala besar,” katanya.

Hal ini, kata Arie berisiko terhadap semakin menyempitnya ruang kelola rakyat, dan menambah kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana ekologi yang tidak terpulihkan.

“Seharusnya keberadaan Raperda didorong untuk menjadi solusi, bukan membuat kondisi kerusakan lingkungan yang melampaui batas, sehingga bisa menimbulkan konflik lahan yang marak,” katanya.

Sementara itu, proses pengesahan Raperda kini berada di DPRD Kalteng, dan hanya tinggal menunggu persetujuan mayoritas anggota dewan wilayah setempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Banding Jaksa Atas Vonis Hendra OB Ditolak Pengadilan DKI Jakarta

Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, atas vonis terdakwa Hendra Saputra alias Hendra OB yang merupakan terpidana kasus videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Muhammad Hatta menyebut, mereka telah memutuskan menolak banding jaksa. Namun, mereka akan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Agustus lalu, dan menyatakan Hendra tetap bersalah.
“Menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, yaitu hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” kata Hatta melalui melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (22/10).
Hatta mengatakan, putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar pada 9 Oktober lalu. Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum Hendra, Ahmad Taufik, mengaku kecewa dengan putusan pengadilan tingkat dua itu. Sebab, dia ingin kliennya bebas murni.
“Kalau putusan kita enggak bisa menolak. Maksudnya kita berharap Hendra bebas, karena dari salah satu hakim menyampaikan dissenting opinion pada waktu sidang menginginkan Hendra bebas,” kata Taufik saat dihubungi secara terpisah.
Taufik mengaku, tim penasihat hukum bakal berkonsultasi lebih dulu dengan Hendra sebelum menentukan langkah selanjutnya. Namun dia juga masih pikir-pikir apakah bakal mengajukan kasasi atau tidak. Sebab, dia menyatakan masa hukuman Hendra bakal berakhir pada akhir bulan depan.
“Kita akan konsultasi ke Hendra, apakah dia mau kasasi atau tidak. Kami sudah kontak-kontakan, tapi kami mau datang ke penjara. Kemungkinan besok,” kata dia.
Meski begitu, Taufik masih ngotot Riefan mesti dinyatakan bebas murni lantaran pengakuan anak Syarief Hasan, Riefan Avrian. Menurut dia, mestinya pernyataan Riefan mengaku bertanggung jawab atas seluruh perkara menjadi pijakan dan membuka pandangan penegak hukum kliennya tidak bersalah. Meski begitu, dia mengaku siap bila jaksa masih berkeras mengajukan kasasi atas perkara kliennya.
“Kalau jaksa dan kami tidak menyatakan kasasi, sudah inkracht putusan itu. Kalau jaksa maupun kami kasasi masih berlanjut ke MA,” kata dia.
Sementara itu, pihak Kejati DKI juga belum mengambil sikap terkait putusan atas kasus Hendra. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo, pihaknya akan mempelajari putusan itu terlebih dulu.
“Kita pikir-pikir dalam waktu 14 hari, sambil mempelajari putusannya,” kata Waluyo melalui pesan singkat. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Pengamat: Intregitas Rini Soemarno Perlu Didalami

Semarang, Aktual.co — Pengamat Politik Universitas Diponegoro Budi Setiono masih meragukan integritas Rini Semarno ketika masuk nominator kursi kabinet Presiden RI Joko Widodo. Sejauh ini dia diduga terlibat dengan dugaan kasus proyek pembelian pesawat Sukhoi.
Menurut dia, Rini lebih tepat ditempatkan pada sektor swasta, dibandingkan jabatan pada sektor publik. Karena prestasinya saat menjabat Menteri Perindustrian dan Perdagangan di era Presiden Megawati Soekarnoputeri tidak begitu gemilang, bahkan menyisakan permasalahan.
“Rini lebih kredibel ditempatkan pada sektor swasta. Yang bersangkutan berhasil dalam memanejerial pada bisnis,” ujar dia saat dihubungi Aktual.co, di Semarang, Rabu (22/10).
Ia mengatakan jika Rini ditempatkan pada sektor publik justru akan menjadi beban batu sandungan pemerintahan Jokowi. Dia tidak memiliki kemampuan lobi-lobi politik dihadapan DPR. Kelemahan itu justru kemampuannya akan diremehkan oleh kalangan legislatif.
“Jokowi harus mengeliminasi yang bersangkutan (Rini). Jangan sampai merecoki program-programnya,” timpal dia

Artikel ini ditulis oleh:

KPU-Bawaslu Desak DPR Putuskan Nasib Perppu Pilkada

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mendesak DPR untuk segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 dan 2 Tahun 2014, sehingga pelaksanaan Pilkada 2015 dapat memiliki kepastian hukum.
“Untuk bisa melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan sukses, perlu dukungan dari Pemerintah dan DPR. Sampai saat ini Perppu belum dibahas oleh DPR, kami ingin payung hukum pelaksanaan pilkada ini cepat mendapatkan kepastian,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu (22/10).
Meskipun untuk saat ini KPU diizinkan menyusun persiapan berdasarkan kedua Perppu tersebut, namun masih terdapat kemungkinan DPR akan menolak Perppu tersebut menjadi undang-undang.
“Perppu tersebut memerlukan dukungan dari DPR RI, walaupun untuk saat ini sudah berlaku,” kata Husni.
Sementara itu Ketua Bawaslu Muhammad berharap DPR dapat menyetujui kedua Perppu tersebut menjadi undang-undang yang mengatur mekanisme pelaksanaan pilkada secara langsung.
“Kami siap saja menyelenggarakan apa pun model pilkada yang disepakati kalau ternyata Perppu itu tidak disetujui. Kami berharap Perppu itu diterima, toh saat ini juga ada dua pandangan kalau Perppu itu ditolak apakah kembali ke UU Nomor 22 Tahun 2014 atau pembahasan baru dari awal lagi,” kata Muhammad.
KPU dan Bawaslu terus melakukan koordinasi terkait persiapan pelaksanaan pilkada di 188 daerah secara serentak di 2015. KPU pun mulai mempersiapkan peraturan terkait pilkada dengan berlandaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemendagri juga menyarankan agar pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak dapat dilakukan pada September 2015. Hal itu didasarkan pada alasan agar pada Desember 2015 seluruh kepala daerah terpilih dapat dilantik.

Artikel ini ditulis oleh:

Jokowi, Coret Calon Menteri Bermasalah

Jangan ada kompromi, Jokowi JK harus ganti calon menteri yang memiliki nilai rapor merah dan kuning dari KPK dan PPATK, terduga pelanggaran HAM dan tidak berpengalaman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan catatan awal terhadap 43 nama calon Menteri dan pejabat setingkat Menteri yang nantinya akan duduk dalam Kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kedua lembaga ini menyatakan terdapat beberapa nama calon yang diusulkan memiliki masalah serius soal integritas karena tersangkut dalam kasus korupsi dan memiliki rekening atau transaksi keuangan yang tidak wajar.
Secara khusus KPK memberikan catatan dengan warna merah (untuk nama calon yang berpotensi menjadi tersangka korupsi) dan warna kuning (untuk nama calon yang diragukan komitmen antikorupsi). Dari hasil penelusuran sejumlah media muncul beberapa nama yang masuk kategori merah dan kuning dari KPK atau diberitakan memiliki rekening  atau transaksi yang tidak wajar berdasarkan laporan PPATK.
Selain isu korupsi, terdapat nama calon menteri yang disebut tersandung dalam pelanggaran HAM berat. Muncul juga  nama yang dinilai dekat dengan Ketua Umum Parpol dari Koalisi Indonesia Hebat namun tidak memiliki pengalaman di bidang atau kementerian yang akan ditempati  ataupun pernah menjadi menteri pada pemerintahan sebelumnya namun tidak berprestasi (“Menteri Daur Ulang”).  
Sebaiknya Jokowi JK menindaklanjuti semua catatan dari KPK dan PPAT tanpa pengecualian. Jokowi JK juga harus memperhatikan masukan dari publik. Calon menteri yang masuk kategori merah dan kuning dari KPK, memiliki rekening atau transaksi keuangan yang mencurigakan dari KPK serta tidak berpengalaman sebaiknya dicoret dan digantikan dengan figur-figur yang lebih kompeten dan tidak memiliki persoalan serius soal integritas.
Nama baru calon menteri atau pejabat setingkat menteri pengganti tersebut juga harus melalui seleksi yang sama se[ertinya sebelumnya  yaitu melalui PPATK, KPK, Dirjen Pajak dan Komnas HAM serta membuka ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan masukan (konsultasi publik).  
Sebaiknya Jokowi JK tidak berkompromi dengan calon menteri yang beramasalah. Tanda warna dari KPK harus dimaknai tidak hanya untuk segelintir orang namun juga berdampak secara keseluruhan jajaran atau kabinet pemerintahan Jokowi JK.
Jika masih ada nama menteri yang berkategori merah atau bermasalah dipertahankan masuk Kabinet, maka selama lima tahun kabinet tersebut masuk dalam kategori kabinet merah diangap berbahaya. Karena sewaktu-waktu menterinya bisa diperiksa oleh penegak hukum seperti KPK maupun ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Jikapun masih ada nama menteri yang berkategori kuning atau diragukan kapasitasnya dipertahankan masuk Kabinet, maka selama satu periode kabinet Jokowi JK akan masuk kategori kabinet kuning yang harus ekstra diwaspadai.
Sebaiknya Jokowi JK jangan merusak pesta rakyat saat pelantikan Jokowi JK, untuk selanjutnya beralih menjadi pesta kecurigaan rakyat karena salah pilih calon menterinya. Jokowi  harus ingat pepatah “Nila Setitik Rusak Susuk Sebelengga”. Segelintir nama yang bermasalah akan memberikan pengaruh buruk kepada seluruh kabinet maupun pemerintahan Jokowi JK serta menjadi beban bagi pemerintahan mendatang.
Sekali lagi, masih ada waktu dua pekan setelah pelantikan, Jokowi JK untuk mendapatkan figur calon menteri yang terbaik dan tanpa ada catatan merah maupun kuning dari KPK ataupun PPATK. Memilih figur calon menteri harus mengedepankan aspek leadership, kualitas/kapasitas dan integritas daripada sekedar memenuhi kepentingan segelintir partai politik pendukung Jokowi JK. Oleh Ade Irawan, Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW)

Artikel ini ditulis oleh:

Paspampres Sudah Bersiap di Pelabuhan Tanjung Priok

Jakarta, Aktual.co — Beredar informasi bahwa Presiden Joko Widodo akan mengumumkan nama-nama menterinya di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Dari pantauan wartawan, Rabu (22/10) di Pelabuhan Tanjung Priok Terminal 003 sudah tampak panggung beralaskan karpet hitam.
Situasi di sekitaran Terminal tersebut juga terlihat tidak seperti biasanya. Terdapat banyak Polisi Militer (PM) dan empat Polisi Lalu Lintas yang berjaga-jaga di depan pintu masuk Terminal 003.
Menurut Kepala Pelabuhan Tanjung Priok Arifin Soenardjo, pembangunan panggung tersebut diinformasikan untuk Jokowi namun masih belum jelas informasinya.
“Dari kemarin sudah ada panggung katanya buat Pak Jokowi,dan ada juga beberapa Paspamres,” katanya.
Di tempat yang berbeda, tepatnya di kantor Hubungan Masyarakat (Humas) PT Pelabuhan Indonesia, terlihat banyak media yang sedang menunggu kedatangan Jokowi.
Selain itu, sekitar 10 Paspamres telah berdatangan dan bersiap-siap di depan Kantor Pelindo Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain