26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 42428

BMKG: Jakarta Selatan Berpeluang Hujan

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Jakarta, memprakirakan wilayah Jakarta Selatan berpeluang turun hujan ringan hingga sedang disertai angin kencang pada Rabu hingga Kamis pagi.

“Hari ini, hujan hanya berpeluang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, sementara Jakarta Utara, Timur dan Barat diperkirakan cerah hingga berawan,” kata Kepala Bidang Peringatan Dini Cuaca BMKG Jakarta, Achmad Zakir di Jakarta, Rabu (22/10).

Ia menjelaskan Jakarta Selatan diperkirakan hujan ringan hingga lebat karena kawasan merupakan wilayah perbukitan, banyak pepohonan sehingga pembentukan awan basah lebih tinggi dibanding wilayah lainnya.

Sebaliknya, wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat masih cerah hingga berawan karena kondisi wilayah yang dipadati gedung, pepohonan yang kurang, pemanasan aspal sehingga pembentukan awan basah kurang.

“Diperkirakan hujan akan terjadi di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat pada pertengahan November 2014, sehingga warga diharapkan untuk menghemat air bersih,” ujarnya.

Ia mengimbau warga di Jakarta Selatan untuk mewaspadai banjir dan angin kencang yang dapat merobohkan pohon di sepanjang jalan di kawasan itu.

“Mudah-mudahan hujan ini tidak menimbulkan banjir yang merugikan masyarakat secara materi, sosial dan kesehatan, namun demikian diharapkan warga tetap waspada,” ujarnya.

Menurut dia, peluang hujan di wilayah Jakarta tidak merata karena kondisi letak wilayah yang berbeda, misalnya Jakarta Selatan berada di daerah perbukitan, sementara wilayah lainnya merupakan dataran yang bersebelahan dengan laut atau pantai.

“Suhu udara di wilayah yang tidak berpontensi hujan ini, tidak terlalu panas atau berkurang dibanding suhu udara sebelumnya yang cukup tinggi,” ujar Achmad Zakir.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Mantan Kepala BAPPEBTI Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Kepala BAPPEBTI Syahrul Sempurnajaya saata mengikuti sidang di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (22/10/2014). Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bekas Kepala Bappebti dituntut 10 tahun penjara dan denda 1 Milyar dengan subsider 8 bulan. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

231 PNS DKI Jakarta Tahun Ini Pensiun

Jakarta, Aktual.co —Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 231 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah pemerintahan setempat pada tahun ini masuk masa pensiun.

“Berdasarkan ketentuan kepegawaian PNS dinyatakan pensiun saat berumur 58 tahun,” kata Kepala Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga di Jakarta, Rabu.

Dia mengemukakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memutuskan perpanjangan batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan administratif dari 56 tahun menjadi 58 tahun.

“PNS yang pensiun pada 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi,” ujarnya.

Dia mengatakan jumlah PNS yang masuk masa pensiun pada tahun 2015 diprediksi sebanyak 1.603 orang, sedangkan pada tahun 2016 mencapai 3.599 orang.

“Dua tahun lagi pegawai paling banyak masuk masa pensiun,” katanya.

Dia mengatakan jumlah PNS di DKI Jakarta sebanyak 70.262 orang, terdiri dari golongan 1a 13 orang, 1b 147 orang, 1c 15 orang, 1d 715 orang, 2a 2.409 orang, 2b 6.829 orang, 2c 2.752 orang, 2d 2.678 orang, 3a 7.400 orang, 3b 8.757 orang, 39 4.536 orang, 3d 6666 orang, 4a 24.160 orang, 4b 3.013 orang, 4c 309 orang, 4d 86 dan 4e hanya 6 orang.

Sedangkan yang mengemban jabatan mulai dari eselon Ib hingga eselon Va sebanyak 7.589 orang terdiri dari pejabat eselon 1b 4 orang, 2a 43 orang, 2b 42 orang, 3a 657 orang, 3b 252 orang, 4a 3.874 orang dan eselon 4b sebanyak 2.389 orang.

“Kami akan mengkaji jumlah PNS yang dibutuhkan untuk mengantisipasi masa purna bakti ribuan PNS pada tahun 2015 dan 2016,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Jaksa KPK Tuntut 10 Tahun Bui Eks Kepala Bappebti

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai Elly Kusumastuti menuntut bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampurnajaya 10 tahun bui serta harus membayar uang ganti Rp 1 milyar atau subsider 8 bulan kurungan.
“Setelah mengurai adanya perbuatan pidana sebagaimana yang telah dirumuskan didalam anazir delik yang didakwaan dan diuraikan pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa, maka kami berpendapat bahwa atas dasar obyektif dan syarat subjektif pemidaan telah dapat dipenihi terdakwa untuk itu terdakwa harus lah dijatuhi pidana,” kata Jaksa Elly saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/10).
Namun, kata Jeksa Elly sebelum menjatuhkan hukuman pidana, ada perimbangan tim JPU hal-hal yang memberatkan maupun meringankan yaitu, hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi disaat pemerintah sedang berupaya memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahan serta menyeselai perbuatannya.
“Berdasarkan uraian diatas, dengan memperhatikan ketentuan peratutan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini, kami penuntut umum dalam perkara ini menunutut agar majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yaitu satu menyatakan,” kata dia.
I. terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah selaku pegawai negeri atau selaku penyelenggara negara melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang melakukan perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuaitu bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke 1 alternativ pertama.
II. terdakwa secara turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah selaku pegawai negeri atau selaku penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebebkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanyanya yang bertengangan dengan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor sebagaimana dalam dakwaan ke 2 alternativ pertama.
III. terdakwa secara turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah selaku pegawai negeri atau selaku penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal dikethui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya yang bertengangan dengan kewajiabnnya sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dengan dakwaan ke 3 alternatif pertama.
IV.  terdakwa secara turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP sebagaimana dakwaan keempat alternativ ke 2.
V.  terdakwa secara turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke 5.
VI.  terdakwa secara turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke 6.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 10 tahun kurungan penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dengan printah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 8 bulan kurungan. Menyatakan, pada pin 1 sampai dengan 740 sebagaimana telampir dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu rupiah. Demikain tuntutan yang dibacakan dipersidangan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Sekolah Tak Berizin, Disdik DKI: Kiamat Bagi Pelajar

Jakarta, Aktual.co — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sampai sekarang tidak dapat menjamin apakah seluruh sekolah swasta di wilayah tersebut legal atau memiliki izin.

“Jumlah sekolah swasta mulai dari pendidikan anak usia dini hingga SMA sebanyak 7.218, kami belum dapat pastikan tidak ada sekolah ilegal,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta Larso Marbun di Jakarta, Rabu (22/10).

Marbun yang baru delapan bulan menjabat di dinas itu akan mengawasi seluruh sekolah di wilayah kerjanya. Tujuan pengawasan antara lain terkait administrasi atau perizinan lembaga pendidikan dan metode pembelajaran yang digunakan.

Sekolah yang tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan akan ditutup.

“Kalau masih ditemukan sekolah tidak berizin, maka seperti kiamat. Sekolah itu tidak hanya merugikan pelajar, tetapi bangsa ini,” ucapnya.

Marbun mengungkapkan penutupan terhadap lembaga pendidikan pernah dilakukan Disdik DKI Jakarta pada tahun ini. Sekolah yang tidak berizin itu bernama Playgroup Saint Monica Jakarta School di Jalan Danau Indah Raya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan untuk anak usia dini itu ditutup pada Mei 2014. Sekolah itu dapat buka kembali setelah memiliki izin.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang lagi,” katanya.

Dia mengimbau orang tua calon pelajar di sekolah swasta untuk melihat perizinan lembaga pendidikan itu. Sikap itu dibutuhkan sebelum memutuskan menimba ilmu di sekolah tersebut.

“Itu hak orangtua pelajar. Pihak sekolah wajib menunjukkan atau mengumumkan surat izin penyelenggarakan pendidikan,” ucapnya.

Menurut dia, Disdik DKI Jakarta tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi sekolah yang jumlahnya sangat banyak. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi sekolah.

“Kalau ditemukan sekolah bermasalah, laporkan kepada kami, jangan didiamkan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Presiden Jokowi sebut Delapan Calon Menteri Bermasalah

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko (ketiga kiri), Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan), KSAL Laksamana TNI Marsetio (keempat kiri), KSAD Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (ketiga kanan), KSAU Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia (kedua kiri) dan Kepala BIN Marciano Norman (kedua kanan), memindahkan stand mik saat jumpa pers pertama sebagai presiden di bawah pohon Ki Hujan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/10). Presiden Joko Widodo menyatakan ada delapan calon meteri yang bermasalah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Berita Lain