17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 42477

Tugas KPK Berantas Korupsi, Bukan Intervensi Pembentukan Kabinet

Jakarta, Aktual.co — Presiden Jokowi hingga hari ini belum juga mengumumkan kabinetnya. Diantara penyebabnya adalah adanya rekomendasi KPK agar Jokowi mencoret  delapan nominator menteri yang diberi tanda bintang. 
Sekjen Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika), Sya’roni dalam siaran pers ke redaksi, Kamis (23/10) mengatakan, dari pada ngotot mengintervensi penyusunan kabinet, lebih baik KPK fokus menuntaskan kasus BLBI dan kasus bail-out Bank Century. 
“Abraham Samad pernah berjanji untuk menuntaskan kedua kasus tersebut. Sekarang, masa kerja Samad tinggal sebentar lagi, kedua kasus tersebut masih belum jelas penyelesaiannya,” katanya kecewa.
Samad, sambungnya, pernah berjanji akan memanggil mantan Presiden Megawati setelah lebaran terkait kasus SKL BLBI. Sampai sekarang sudah dua lebaran terlewati, yaitu lebaran Idul Fitri dan Idul Adha, Megawati belum juga dipanggil ke KPK. 
“Demikian juga dalam kasus Century, Samad juga terkesan tidak berani menaikkan status mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menjadi tersangka terkait kasus bail-out Bank Century, padahal salah satu dewan gubenurnya sudah menjadi terpidana,” ujarnya.
Tugas Ketua KPK Abraham Samad bukan untuk mengintervensi penyusunan kabinet. Tugas KPK adalah mengusut kasus korupsi bukan mendesak presiden untuk mencoret calon menteri
“Ketua KPK Abraham Samad seharusnya segera menangkap para calon menteri Presiden Jokowi yang terindikasi korupsi, bukan malah melempar wacana saja,” desaknya.

Gerindra Sarankan Jokowi Hemat Bicara soal Kabinet

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, Presiden Jokowi sebaiknya hemat bicara soal pengumuman kabinetnya untuk mencegah timbulnya ketidakpastian di publik.
“Sebaiknya irit bicara. Beliau terlalu cepat bicara, (diumumkan) besok, besok,” kata Martin di Jakarta, Kamis (23/10).
Martin memandang saat ini Jokowi menghadapi janji-janjinya sendiri atas pengumuman kabinet.
“Kalau tidak ditepati janjinya ya itu akan menjadi musuhnya sendiri,” kata dia.
Menurut Martin, Jokowi pada dasarnya memiliki waktu cukup untuk mengumumkan kabinet, dengan batas waktu dua pekan terhitung sejak pelantikannya.
Dia meyakini pengumuman kabinet tidak akan menjadi masalah berarti bagi Jokowi. “Yang menjadi soal kalau beliau terlalu cepat bicara (janji),” kata dia.
Sejauh ini Jokowi belum mengumumkan nama-nama menteri dalam kabinetnya. Jokowi ditengarai masih mencari pengganti dari sejumlah nama menteri yang sebelumnya ditandai oleh KPK karena berpotensi berurusan dengan hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

PDIP Nilai Cak Imin Tahu Diri

Jakarta, Aktual.co — Politikus PDIP Hendrawan Supratikno mengapresiasi niatan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang menolak jadi menteri di kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla lantaran ingin fokus di partai. Menurut dia, Cak Imin tahu diri.
“Artinya siapa saja menyatakan mundur memiliki kemampuan tahu diri yang tinggi,” kata Hendrawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/10).
Hendrawan membantah jika mundurnya Cak Imin karena ada catatan merah dari KPK. Dia mengatakan, jika dirinya juga ditawari menteri dan menolak, artinya punya sikap tahu diri yang tinggi.
“Kalau saya ditawari saya tidak ambil, saya memiliki tahu diri yang hebat,” kata dia.
Seperti diketahui, Muhaimin Iskandar disebut-sebut salah satu nama kandidat menteri yang diajukan oleh PKB. Namun, setelah Jokowi dilantik, Cak Imin tiba-tiba memutuskan untuk menjadi ketua umum saja.
“Kayaknya aku lebih memilih konsentrasi jadi ketua umum PKB, krna memang lebih baik tdk merangkap dg jabatan menteri.. Mohon dukungan,” tulis akun Twitter @MuhaiminIskndr dan @cakiminpkb, Selasa (21/10).

Artikel ini ditulis oleh:

Jokowi, Jangan Berkhayal Kolaborasikan Trisakti dengan Neoliberalisme

Jakarta, Aktual.co — Jika presiden terpilih mengakomodir kelompok neoliberalisme menjadi menteri, maka keseriusan Joko Widodo untuk menjalankan konsep Trisakti dipertanyakan. Sebab, kemandirian ekonomi hanya jadi jargon belaka jika Trisakti bercita rasa neoliberal.
Demikian dikatakan pengamat politik Universitas Prof DR Moestopo (Beragama) Jakarta, Lukman Hakim di Jakarta, Kamis (23/10).
“Jangan berkhayal konsep Trisakti dapat dikolaborasikan dengan neoliberalisme,” kata aktivis 98 ini.
Mengutip pernyataan Bung Karno, lanjut Lukman, neoliberalisme adalah bentuk penjajahan yang digunakan oleh kaum imperialisme yang harus dilawan bersama-sama.
Ditegaskannya, jika Jokowi benar-benar ingin menyelamatkan bangsa, maka jangan mengakomodir agen-agen neolib masuk dalam Kabinet.
Menurutnya, justru akan semakin berat menjalankan pemerintahannya jika Jokowi melibatkan kelompok neoliberalisme di dalam kabinetnya. Ia menyarankan, Jokowi tidak perlu takut terhadap tekanan kelompok neolib.
“Kini saatnya bersama-sama dengan rakyat melanjutkan ujian sejarah berikutnya yang maha berat, yakni mencapai dan mewujudkan Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan sungguh luar biasa,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

PKS Desak KPK Usut Delapan Calon Menteri Jokowi yang Bermasalah

Jakarta, Aktual.co — Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsy mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut delapan nama calon menteri yang mendapat tanda merah.
Dia meminta KPK harus bertindak soal tanda merah, dan tidak hanya membuat kegaduhan politik di Tanah Air.
“Jadi KPK jangan terlalu banyak mengumbar bicara, jangan membuat hal-hal kegaduhan politik. KPK harus usut tuntas secara tegas,” kata Aboe Bakar, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/10).
Dia mengatakan, pengusutan dugaan tindak kejahatan korupsi yang ditandai merah itu adalah ranah KPK. “Yang tahu kasus-kasus korupsi ini KPK, maka jangan mengambil ini menjadi opini publik, menjadi proses hukum,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku ada delapan nama calon menteri yang dicoret KPK.
“Karena kemarin kita menyampaikan itu ke PPATK dan KPK. Dan ada delapan nama yang tidak diperbolehkan,” kata presiden dalam keterangan persnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ketua DPRD Konsultasi ke MA, Ahok:Ya Terserah

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak mau ambil pusing dengan kabar bahwa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sampai perlu berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait soal peraturan pengangkatan Gubernur DKI definitif.
Bahkan dia mengaku tidak masalah jika MA ternyata memilih tafsiran Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2014 yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada dua Oktober lalu.
“Ya terserah. Kalau gitu bagus dong gua langsung pensiun,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (22/10) kemarin.
Persoalan beda tafsiran aturan untuk mekanisme pengangkatan Gubernur DKI, membuat posisi kursi orang nomor satu di jajaran Pemerintah Provinsi DKI itu masih lowong sepeninggal Joko Widodo. 
Meskipun untuk sementara ini Ahok sudah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
Di satu pihak, Ahok menganggap sepeninggal Jokowi, maka sebagai Wakil Gubernur secara otomatis dirinya naik jadi Gubernur. 
Dia berpegangan pada Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana disebutkan bahwa wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi gubernur yang meninggal dunia atau mengundurkan diri. 
Namun, pendapat berbeda dilontarkan Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik. Menurutnya, UU 32 sudah tidak berlaku lagi setelah Perpu No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah dikeluarkan oleh SBY.
Kata Taufik, mengikuti aturan di Perpu tersebut di Pasal 173, maka Ahok tidak otomatis naik jadi Gubernur DKI. 
“Kalau kita merujuk pada pasal 173 Perpu No.1, maka harus ada pemilihan gubernur oleh DPRD,” ujar Taufik beberapa waktu lalu.
Adanya perbedaan tafsiran itu sepertinya membuat kelimpungan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Dia bahkan sampai harus berkonsultasi dengan Mahkamah Agung untuk mencari solusi atas perbedaan tafsiran tersebut. 
Apakah mekanisme pengangkatan Gubernur DKI akan menggunakan Undang-Undang No 32 Tahun 2004, atau menggunakan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2014. 
“Saya akan minta konsultasi ke MA, supaya tidak ada yang perdebatan,” kata Prasetyo, Selasa lalu. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain