19 April 2026
Beranda blog Halaman 42946

Pemkab Bojonegoro Terancam Gagal Bayar Proyek Pembangunan Rp24,4 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, terancam gagal membayar sejumlah proyek pembangunan 2014 senilai Rp24,4 miliar, karena penerimaan pajak rokok yang ditarget sebesar Rp29 miliar baru diterima Rp5 miliar.

“Ada 11 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengerjakan sejumlah proyek pembangunan yang nilainya mencapai Rp24,4 miliar, yang alokasi anggarannya memanfaatkan penerimaan pajak rokok,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo di Bojonegoro, Senin (20/10).

Lebih lanjut ia menjelaskan sesuai surat yang diterima dari Pemprov Jatim, semula daerahnya akan menerima pajak rokok 2014 sebesar Rp29 miliar.

“Tetapi belakangan Pemprov Jatim menurunkan penerimaan pajak rokok dari Rp29 miliar menjadi Rp24 miliar,” jelasnya.

Mengenai pajak rokok itu, katanya, berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2014.

Sesuai UU itu, lanjutnya, hasil penerimaan pajak rokok secara nasional, yang kemudian dibagikan kepada provinsi sebesar 10 persen. Perolehan provinsi tersebut kemudian dibagikan kepada daerah dengan komposisi 30 persen provinsi dan 70 persen daerah.

Sesuai ketentuan, menurut dia, separuhnya dimanfaatkan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat, dengan syarat proyek tersebut belum masuk dalam pendanaan APBN, APBD, DAK, DAU, dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Selain itu, katanya, proyek juga belum masuk dalam dana bantuan operasional kesehatan dan sumber pembiayaan kesehatan lainnya di masing-masing daerah.

“Perolehan pajak rokok lainnya alokasinya untuk penegakan hukum,” ucapnya.

Di daerahnya, ia menyebutkan alokasi perolehan pajak rokok tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pembangunan di 11 SKPD, dengan jumlah terbanyak paa Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga mencapai Rp10 miliar lebih.

Lainnya di Bagian Humas dan Protokol, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bakesbangpol Linmas, Bagian Hukum, Satpol PP, Bagian Perlengkapan, Dinas Pendapatan Daerah, RSUD Padangan, RSUD Sumberrejo dan Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.

“Kami masih berusaha mencari pemecahan dengan mencari sumber pendapatan lain, agar sejumlah proyek di 11 SKPD tidak gagal bayar,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Singgung Konsep Trisakti, Prabowo Puji Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo.
Terlebih, dalam pidatonya Jokowi menyinggung soal jalannya perintahan yang berlandaskan pada konsep Trisakti Bung Karno, atau kebijakan pro terhadap kepentingan rakyat.
“Pidatonya (Jokowi) bagus, Trisakti Bung Karno, berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi. Dan berkerpribadian di bidang budaya, sangat baik, kalau itu kita dukung,” kata Prabowo kepada awak media, di Jakarta, Senin (20/10).
Selain itu, Prabowo juga menegaskan, jika jalan koalisi merah putih (KMP) di DPR sudah sangat jelas. Dimana, kata dia, semua program kerkayatan harus dikedepankan dan didukung.
“Saya kira program kita sangat jelas pro rakyat, kuncinya itu. Dan saya suka di pidatonya Jokowi. Beridiri diatas kaki kita sendiri. Kita harus menjaga kekayaan bangsa Indonesia, harus digunakan untuk seluruh rakyat indonesia tidak hanya sehgelintir orang saja,” kata dia.
“Sekarang pertumbuhan memang bagus tapi yang menikmati hanya segelintir orang. Kita mau rakyat banyak yang menikmati,” kata Prabowo.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Hakim Cecar Kontrak Proyek Dermaga Sabang

Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama PT Budi Perkasa Elang atau sub Kontraktor dari PT Nindya Karya Pratomo Santosaningtyas, mengaku kenal dekat dengan terdakwa Ramadhani Ismy sejak tahun 2007.
Perkenalan itu kata Budi, ketika Ismy masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dalam pengadaan proyek pembangunan Dermaga Sabang.
“Saya kenal dengan bersangkutan pada tahun 2007, ketika itu berkaitan dengan pekerjaan proyek Dermaga Sabang,” kata Budi dalam sidang lanjutan terdakwa Ramadhani Ismy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/10).
Lantas Hakim yang diketuai oleh Casmaya itu menanyakan terkait perjanjian kontrak antara Nindya Sejati JO dengan perusahaan yang di pimpin oleh Budi. 
“Terkait dengan perjanjian kontrak di Dermaga Sabang ini untuk pekerjaan bapak pada tahun berapa?” Tanya Hakim
“Tahun 2007 sampai dengan tahun 2011, ketika itu yang menandatangani dengan Nindya Sejati JO. Yang menandatangani itu saya, selaku Dirut, kepala proyek Nindya Sejati JO dan diketuai oleh Heru Sulaksono, kalau yang menandatangani dari Nindya yaitu Kepala Proyek Sabir Said,” jawab Budi
Kemudian Hakim kembali menanyakan perihal penandatangan yang dilakukan oleh PT Nindya Sejati JO dengan PT Budi Perkasa Elang. “Ketika pendatanganan dengan Nindya bapak membaca perjanjian kontrak dengan Nindya atau ownernya?” Tanya hakim lagi.
“Tidak yang mulia. Kontraknya berdasarkan lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan. Kemudian disitu ada gambar untuk menawarkan, terus kita tawarkan spesifikasi teknis atau rencana kerja yang menjadi acuan untuk melaksanakan pekerjaan. Nah disitulah disusun klosul-klosul kontraknya,” kata Budi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Jual ORI011, Pemerintah Target Utang Rp21,2 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah menetapkan hasil penjualan dan penjatahan Obligasi Negara Ritel seri ORI011 sebesar Rp21,2 triliun atau sedikit lebih tinggi dari target indikatif yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp20 triliun.

“Target Rp20 triliun, tapi kita mendapat Rp21 triliun, ini hasil yang menggembirakan dan membanggakan karena ORI didominasi oleh investor domestik,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di Jakarta, Senin (20/10).

Robert menjelaskan volume pemesanan pembelian ORI011 sampai penutupan masa penawaran mencapai Rp21,3 triliun, namun pemerintah hanya menetapkan dana yang akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN-Perubahan 2014 sebesar Rp21,2 triliun.

“Ini memperlihatkan adanya minat yang tinggi dari investor domestik, dan menunjukkan masyarakat biasa bisa menjadi salah satu pendukung pembiayaan dalam negeri, sehingga nantinya kita bisa mengurangi ketergantungan pembiayaan asing,” ucapnya.

Robert menambahkan penjualan ORI011 telah menjangkau 35.024 pemesan di seluruh provinsi Indonesia, dengan jumlah investor baru mencapai untuk ORI011 sebanyak 20.418 investor, dan pemesan terbanyak pada kisaran Rp100 juta-Rp500 juta atau sebanyak 34,4 persen.

Para pemesan ORI011 di wilayah DKI Jakarta mencapai 39,8 persen dari total jumlah pemesan, dengan wilayah Indonesia bagian Barat selain DKI Jakarta mencapai 50,4 persen dan wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur mencapai 9,9 persen.

“Persentase volume pemesanan di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan pemesanan pada ORI010 yang mencapai 7,4 persen,” tutur Robert, menjelaskan.

Sementara, berdasarkan kelompok umur, jumlah pemesan terbesar berada pada kelompok usia diatas 40 tahun, yakni mencapai 72,9 persen dari total jumlah pemesan, dengan volume pemesanan sebesar Rp15,6 triliun atau 73,93 persen dari total pemesanan.

Robert mengatakan dari 21 agen penjual, terdiri atas 18 bank dan tiga perusahaan sekuritas, yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan penjualan ORI011, sebanyak 20 agen berhasil mengumpulkan pemesan diatas target yang telah ditetapkan.

Obligasi Negara seri ORI011 memiliki tingkat kupon 8,5 persen per tahun, dengan tanggal penerbitan pada 22 Oktober 2014 dan tanggal jatuh tempo pada 15 Oktober 2017, serta pembayaran kupon setiap bulan pada tanggal 15.

Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada 23 Oktober 2014, namun karena adanya ketentuan “one coupon holding period”, pemindahbukuan baru dilakukan setelah pembayaran kupon pertama pada 15 November 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berikut Kronologis Tumpang Tindih Ijin Perkebunan di Sampit

Jakarta, Aktual.co — Data SOB terkait kronologis kasus ini, yakni Kementerian Kehutanan pada tahun 2000 pernah mengeluarkan Surat Keputusan No 186/Kpts-II/2000 tentang pelepasan sebagian Kawasan Hutan dari Kelompok Hutan Sungai Mentaya seluas 5.369,80 hektare, untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT Hati Prima Agro.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhut dengan memperhatikan aspek kemajuan aktivitas yang dilakukan HPA ternyata didapakan bukti-bukti bahwa HPA tidak melakukan aktivitas apapun dan tidak melakukan pengurusan apapun sejak izin pelepasan kawasan hutan No 186/Kpts-II/2000 dikeluarkan.
Atas dasar itu, pada 11 Maret 2008, Kemenhut megeluarkan SK No : SK.51/Menhut-II/2008 tentang tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 186/KPTS-II/2000 tanggal 29 Juni 2000 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan dari Kelompok Hutan Sungai Mentaya seluas 5.369,80 hektare tersebut.
Selanjutnya, Bupati Kotawaringin Timur telah mengeluarkan surat tanggal 19 April 2012 Nomor 525.25/228/Ek.SDA/IV/2012 tentang pencabutan persetujuan prinsip arahan lokasi maupun izin lokasi atas nama PT HPA dan memerintahkan PT HPA segera meninggalkan lokasi.
Bupati juga tidak menyetujui permohonan perpanjangan izin lokasi yang diajukan oleh PT HPA. Keputusan itu ditegaskan dalam surat Nomor 525.26 / 256 / Ek.SDA / IV / 2012 tanggal 24 April 2012.
Menanggapi surat pencabutan oleh Bupati Kotim dan Pencabutan IPKH oleh Kementerian Kehutanan RI tersebut, PT HPA membawa persoalan ini ke PTUN Palangka Raya. PTUN melalui sidang putusan pada 4 Desember 2012 mengabulkan tuntutan PT HPA dan menyatakan bahwa pencabutan dan pembatalan izin lokasi dan izin pelepasan kawasan hutan oleh Bupati Kotawaringin Timur dan oleh Menteri Kehutanan, tidak sah.
Kementerian Kehutanan masih mengajukan upaya banding ke PTTUN Jakarta. Keputusan Banding di PTTUN keluar pada tanggal 20 Mei 2013, yang justru menguatkan putusan PTUN Palangka Raya, yakni memenangkan PT HPA.
Kementerian Kehutanan RI kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya pada 24 Desember 2013 keluar keputusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/TUN/2013, yakni menerima permohonan kasasi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 35/B/2013/PT.TUN.JKT tanggal 20 Mei 2013 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 12/G/2012/PTUN-PLK tanggal 4 Desember 2012.
“Dengan dicabutnya SK 186/Kpts-II/2000 dengan SK.51/Menhut-II/2008 dapat dipastikan areal yang semula diperuntukkan bagi rencana konsesi perkebunan kelapa sawit untuk PT. HPA batal. Sesuai amar putusan yang termuat dalam SK.51/Menhut-II/2008. Yang pasti, seharusnya Pemkab Kotim harus melakukan eksekusi pengambil alihan lahan bekas PT Hati Prima Agro tersebut terlebih dahulu,” tegas Nordin.
Sementara itu, Bupati Kotim, H Supian Hadi yang sempat dimintai komentar terkait masalah ini belum lama ini, mengaku masih menunggu salinan putusan tersebut. Selanjutnya akan dipelajari lebih lanjut sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah mengambil langkah selanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Jiwasraya: Baru 18 Persen Masyarakat Indonesia Yang Melek Asuransi

Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengatakan bahwa tingkat pemahaman penduduk Indonesia terhadap asuransi masih sangat rendah. Dari 240 juta lebih penduduk Indonesia, hanya 18 persen yang sudah melek asuransi atau sekitar 43,2 juta orang.

“Literasi asuransi di Indonesia masih rendah, yang sudah memahami asuransi di data OJK baru 18 persen dari jumlah penduduk Indonesia,” kata Hendrisman di Kementerian BUMN, Senin (20/10).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari 18 persen yang sudah melek asuransi, hanya sekitar 12 persen atau 28,8 juta penduduk yang benar-benar sudah merasakan produk asuransi.

Perlu diketahui, data OJK pada 2013 mencatat 17,84 persen atau hanya 18 orang dari 100 penduduk Indonesia yang mengerti manfaat asuransi. Tapi baru 11,81 persen atau 12 dari 100 orang membeli polis.

“Saya mengharapkan literasi asurani terus naik, dan bisa menjadi besar, untuk menyumbang ekonomi negara, untuk menjadi besar, modal bukan segala-segalanya yang paling penting kualitas profesional kerja (Jiwasraya) dan tingkat pelayanan yang baik,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain