13 April 2026
Beranda blog Halaman 42972

Menikahkan Anak di Bawah Umur, Ada Harga yang Harus Dibayar Oleh Bangsa

Jakarta, Aktual.co — Berita mengenai kekerasan pada anak yang dilakukan dengan anak seusianya pun belum hilang terdengar dari telinga kita. Namun sudah kembali lagi kemunculan berita pernikahan anak dibawah umur.
Ayu, anak berumur 16 tahun ini didesak oleh orangtuanya dengan lelaki yang umurnya 3 kali lipat darinya dan bekerja di kota, sementara ia tinggal di rumah. Seperti anak pada umumnya, Ayu sangat ingin melanjutkan sekolah, namun banyak temannya yang membicarakan bahwa yang sudah menikah tidak lagi pantas untuk bersekolah, apalagi setelah Ayu mengandung, ia pun meninggalkan sekolah.
Suami Ayu sudah lama tidak mengirimkan uang untuk hidup Ayu dan anak yang dikandungnya. Ayu pun semakin bingung harus berbuat apa ketika sang suami pulang ke rumah dengan tujuan meminta izin menikahi perempuan lain. 
Yang dialami Ayu bukanlah hanya Ayu sendiri,  Di Kolaka, Sulawesi Tenggara ada Fitri (17), gadis yang duduk di bangku kelas dua SMAN 1 Latambaga ini meninggal setelah sebelumnya dilarikan ke rumah sakit akibat meneguk racun rumput. 
Ibunya menemukannya di dalam kamar setelah mendengar suara seorang yang sedang muntah-muntah sekitar pukul 17.30 Wita. Fitri nekat meneguk racun lantaran kaget dengan kemauan ibunya yang akan menjodohkan dirinya. Jadi setelah ibunya pulang dari kampung halamannya di Kabupaten Bantaeng, ibunya menyampaikan kepada korban untuk berhenti sekolah dan rencananya akan dijodohkan dengan kerabat dekat ibunya. Korban menolak tawaran tersebut, namun ibunya tetap bersikukuh untuk menjodohkan dengan lelaki pilihannya.
Sadarkah kita mereka adalah dua korban dari ribuan kasus nyata? 
Masalahnya, di Indonesia, anak perempuan boleh menikah pada usia 16 tahun, sementara anak laki-laki 19 tahun. Analisis Data Sekunder Sensus 2010 dan Susenas 2012, UNICEF Indonesia menyatakan bahwa Satu dari empat anak perempuan di Indonesia 25 persen menikah sebelum menginjak usia 18 tahun. Padahal, anak perempuan yang menikah dibawah usia 18 tahun memiliki resiko tinggi untuk tidak melanjutkan sekolah, menjadi ibu pada usia di mana tingkat kesiapan baik fisik maupun mental masih rendah sehingga berdampak pada resiko kematian ibu dan bayi, serta rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan penyakit-penyakit yang menyerang kesehatan seksual dan reproduksinya. Anak perempuan berusia 10 hingga 14 tahun lima kali lebih beresiko meninggal pada saat hamil dan melahirkan dibandingkan dengan perempuan berusia 20 sampai 24 tahun (Laporan UNICEF, 2012).
Tidak hanya itu, pernikahan anak dibawah umur juga merupakan pelanggaran terhadap hak dasar dan memiliki akibat yang lebih luas. Tidak hanya mengakibatkan penderitaan fisik dan emosional, Pernikahan Anak juga merampas hak atas pendidikan, dan berkontribusi terhadap rantai kemiskinan yang dilanjutkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. 
Tanpa pendidikan yang cukup, tanpa posisi tawar yang layak, dan dengan kerentanan yang tinggi terhadap masalah kesehatan dan kekerasan, dua generasi bangsa Indonesia dirugikan sekaligus. Harga yang harus dibayarkan untuk kerugian akibat pernikahan anak, dan itu terlalu mahal bagi bangsa ini.
Seharusnya pernikahan adalah momen kehidupan yang dinantikan berunjung indah bukan unsur paksaan berujung penderitaan bahkan kematian. Kita berikan apa yang menjadi hak anak untuk belajar, memperoleh pendidikan, hak atas tubuh mereka dan hak untuk hidup sebagai anak, sebagai remaja, generasi bangsa. Dikutip dari change, Jumat (17/10).

5 Tips Supaya Harmonis Dengan Ibu Mertua

Jakarta, Aktual.co — Keinginan setiap wanita yang selalu ingin menjadi pribadi yang baik untuk orang-orang di sekitarnya. Terutama menjadi ipar, istri dan menantu yang baik di mata keluarga sang suami. Apalagi bukanlah hal yang mudah untuk menjadi menantu yang baik untuk mertuanya, perlu perjuangan khusus. 
Berikut ini beberapa tips untuk Anda yang ingin menjadi menantu idaman, yaitu: 
1. MenghormatiTerhadap orangtua pastilah diharuskan untuk berlaku sopan. Hormatlah ibu mertua sebagaimana Anda menghormati ibu sendiri. Ajaklah berkomunikasi atau berjalan-jalan dan mendengarkan cerita kenangan masa lalu tentang pasangan Anda. Hal tersebut akan membuat mertua Anda senang.
2. Berpikiran positifSelalu memikirkan hal positif dan baik adalah cara sulit untuk diterapkan pada setiap manusia. Memiliki pikiran selalu positif terhadap mertua merupakan tantangan pertama Anda sebagai menantu. 
Tapi percayalah pikiran yang positif akan membawa Anda pada sikap yang positif pula, dan akan meluluhkan hati sang mertua. Mungkin awalnya Anda akan dicueki, tetapi seiring waktu jika Anda tetap mendekati dengan sikap yang positif maka perlahan mertua pun akan bersikap positif juga pada Anda.
3. Jaga komunikasi dengan ibu mertuaKomunikasi juga tidak selalu dengan pasangan, tetapi dengan orangtua dan mertua pun juga harus dijaga. Diskusikan hal-hal yang berhubungan dengan keluarga, misalnya tentang bagaimana cara mendidik anak atau menghadap pasangan Anda. Banyak manfaat yang akan Anda dapatkan jika Anda tetap menjaga komunikasi yaitu menjalin kedekatan psikologis yang akan mengurangi kesalahpahaman antara Anda dan mertua.
4. Pekalah dengan keadaanMenjadi menantu juga harus bisa mengamati dan menilai kebiasaan dari mertua. Ketahui apa yang disukainya, mulai dari selera berpakaian, selera makanan dan lainnya. Dari hal tersebut Anda juga harus lebih peka dengan apa yang ia sukai, maka sang mertua akan selalu mengingat Anda.
5. Cari persamaan dengan ibu mertuaBiasanya mungkin kebanyakan setiap menantu dan mertua akan saling berbeda pendapat, tetapi bukan berarti tidak ada persamaan dalam diri masing-masing. Anda harus mencari persamaan, misalnya Anda dan ibu mertua senang masak. Anda bisa diajarkan cara masak makanan yang digemari sang suami. 

Cara Menyisihkan Uang Untuk Orangtua yang Pensiun

Jakarta, Aktual.co — Semakin bertambahnya umur, maka semakin berkurang masa prokduktivitas orangtua kita dalam hal mencari uang, dan akhirnya akan berujung pada masa pensiun. Sebagai seorang anak, memiliki tanggung jawab moral untuk membantu orangtua yang pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ini pastinya akan menambah beban keuangan Anda sebagai anak. 
Seorang pakar keuangan, Mike Rini Sutikno mengungkapkan, kalau Anda boleh saja memiliki keinginan membantu keuangan orangtua. Namun kala merealisasikannya, Anda tetap harus memperhatikan kemampuan keuangan. Jangan sampai, jumlah uang yang diberikan justru melampaui pendapatan Anda setiap bulan. 
“Segala pengeluaran tentu harus diperhitungkan, tak terkecuali mengenai bantuan penghidupan orangtua,” sambungnya.
Pertama-tama akumulasikan terlebih dahulu seluruh kebutuhan orangtua. Seperti biaya makan, pakaian, kesehatan, tagihan listrik, air, dan kebutuhan rumah tangga lain. Kemudian sesuaikan jumlah itu dengan kondisi keuangan Anda, dan perhatikan pos anggaran yang selama ini telah Anda susun. Seperti tabungan, konsumsi, investasi, perlindungan aset, biaya pendidikan, dan utang.
“Beruntung kalau masih punya saudara, Anda bisa mengajaknya urunan. Beban pengeluaran akan jauh lebih ringan,” jelasnya. 
Bagi Anda yang telah memiliki pasangan, ada baiknya untuk membicarakan hal tersebut. Jika Anda berdua memiliki penghasilan, maka pemberian dana bisa dari uang amsing-masing. Maksudnya, uang untuk orangtua istri dari penghasilan istri. Dan uang untuk orangtua suami dari penghasilan suami. 
Ini bisa diterapkan dengan satu catatan, yaitu kedua pasangan tetap bisa saling menyokong dalam memberikan bantuan.
“Kalau yang bekerja hanya suami, pemberian nafkah orangtua bisa diambil dari pos belanja bulanan rumah tangga,” terang dia. 
Dengan mencukupi kebutuhan orangtua semasa mereka pensiun itu adalah salah satu bentuk kasih sayang anak terhadap orangtua.

Gawat! Kelamaan Duduk Bisa Rusak Kesehatan Mental Hingga Kematian

Jakarta, Aktual.co — Bagi Anda yang mungkin bekerja dengan menghabiskan waktu dengan duduk seharian dibelakang meja kantor mungkin harus memperhatikan hal-hal berikut yang dapat membahayakan Anda dan bahkan membuat Anda meninggal dalam tiga tahun. 
Meskipun nyaman, namun ternyata orang yang dalam sehari menghabiskan 11 jam waktunya untuk duduk di belakang meja kerja berpotensi meninggal dalam tiga tahun! Hiiii…..ngeri.
5 Resiko penyakit untuk Anda yang sering duduk terlalu lama:
1. Penyakit ginjalUntuk Anda yang menghabiskan waktu untuk duduk selama 4 jam akan berisiko terkena penyakit ginjal kronis, terutama bagi kamu wanita. Orang yang harus bekerja dengan duduk selama 8 jam diwajibkan sering mengonsumsi air putih.
2. Merusak kesehatan mentalMengapa begitu? dikarenakan selain duduk di depan komputer selama 8 jam, banyak diantara kita yang kembali duduk di luar jam kantor seperti berdiam di depan TV, menonton film di laptop. Kondisi ini dapat merusak kesehatan mental, terutama pada wanita.
3. Masalah tubuh bagian bawahJika kita duduk, pastinya bagian tubuh kita akan menopang seluruh berat badan, hal ini dapat berakibat serangan osteoporosis dini. Posisi kaki yang salah juga dapat menyebabkan pergelangan kaki bengkak, varises dan DVT atau deep vein thrombosis yang lebih berbahaya.
4. Penyakit kronisJika seseorang duduk lebih dari 4 jam sehari maka terbukti lebih rentan terhadap serangan penyakit kronis seperti tekanan darah tinggi, penyakit jantung, diabetes dan kanker. Pastinya akan sangat membahayakan banyak orang yang mengalaminya, terutama mereka yang selama bekerja yang lebih banyak duduk ketimbang melakukan kegiatan seperti berjalan.
5. ObesitasJika Anda sering duduk otomatis Anda bisa terkena Sindrom metabolik dewasa yang menyebabkan orang mengalami obesitas. Inilah kenapa Anda bisa menemukan banyak sekali karyawan senior di Negara asing bertubuh gemuk.
Nah, bagi Anda yang sering menghabiskan waktu di belakang meja kantor, seimbangkan dengan banyak bergerak, seperti olahraga teratur dan menggerakkan badan di sela-sela waktu kerja. DIkutip dari laman kesehatan, Jumat (17/10). 

Pep: Ribery Berpeluang Bermain

Jakarta, Aktual.co — Pelatih Bayern Munich, Pep Guardiola mengungkapkan, pemainnya Franck Ribery, di ambang untuk kembali bermain. Hal ini karena, pemain Prancis itu, mengalmi cedera.

Pemain berusia 31 tahun itu, baru bermain selama 22 menit pada musim ini, karena masalah pada lututnya. Namun telah berlatih pada pekan ini. Dan Ribery berpeluang dimainkan saat melawan Werder Bremen pada Sabtu (18/10).

“Franck telah menjalani dua sesi latihan yang bagus (Kamis) kemarin dan hari ini tanpa merasa sakit pada tendonnya. Itu merupakan berita hebat bagi kami dan dia,” tutur Guardiola, dinukil AFP, Jumat (17/10).

“Terdapat satu sesi latihan terakhir pada besok hari, saat itu saya akan berbicara kepada dokter dan fisioterapis. Ia mungkin dapat mengisi tempatnya di tim,” tambahnya.

Penampilan satu-satunya Ribery di tim pertama pada musim ini terjadi saat melawan Stuttgart pada 13 September, di mana pada pertandingan itu ia mencetak gol.

Artikel ini ditulis oleh:

Memburu Minuman Keras Hingga ke Sarang Prostitusi (Bag. 2)

Kontroversi Pada pertengahan Agustus 2014 atau dua pekan sebelum masa jabatan anggota dewan periode 2009-2014 berakhir, DPRD Tulungagung akhirnya memutuskan menunda pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) minuman keras, dengan alasan menunggu perkembangan rancangan Undang-undang antiminuman beralkohol yang saat ini tengah digodok DPR RI.
Keputusan itu secara aklamasi diambil oleh tujuh fraksi DPRD, dan disampaikan melalui sidang paripurna dewan yang dihadiri Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, Wakil Bupati Maryoto Bhirowo, serta seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat di gedung DPRD Tulungagung.
Saat itu, dari tujuh ranperda yang diajukan pemerintah daerah, hanya enam di antaranya yang disetujui sementara satu ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol ditunda dengan alasan menunggu penyusunan aturan perundangan yang lebih tinggi.
“Karena keputusan hari ini sepakat ditunda, pembahasan ranperda tentang minuman beralkohol dengan demikian kami serahkan ke anggota DPRD periode selanjutnya,” ujar Ketua DPRD Tulungagung, Supriono di akhir sidang paripurna.
Enam ranperda yang disetujui sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah di Tulungagung antara lain ranperda organisasi dan perangkat daerah; perubahan BPBD; perubahan kependudukan dan catatan sipil; perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal di PDAM, tentang pemotongan pohon dan pemindahan taman; serta ranperda tentang pelayanan pasar.
Gayung pun bersambut. Penundaan pembahasan ranperda minuman beralkohol oleh DPRD Tulungagung rupanya justru mendapat apresiasi positif dari kalangan ormas Islam yang akhir-akhir ini gencar menolak revisi perda minuman keras tahun 2011.
“Ini langkah bagus agar tidak sampai ada distorsi antara perda minuman beralkohol yang berlaku di daerah dengan Undang-undang antiminuman keras yang kini tengah dibahas di DPR RI,” kata politisi PKNU Tulungagung, Chamim Badruzzaman.
Reaksi positif itu tak lepas dari gerakan penolakan revisi perda minuman keras/beralkohol yang dirasa tidak sejalan dengan konsep antiminuman keras yang mereka anut.
Sepekan sebelum diputuskan penundaan tersebut, belasan ormas Islam di daerah ini telah mengeluarkan petisi penolakan rancangan peraturan daerah tentang peredaran dan penjualan minuman keras oleh DPRD setempat.
Pernyataan sikap bersama itu diambil secara bulat oleh seluruh perwakilan ormas yang hadir dalam rapat konsolidasi di gedung MUI Tulungagung pada Rabu (6/8/2014).
Mereka menilai, rancangan revisi perda minuman keras yang kini tengah dibahas DPRD bertolak belakang dengan semangat perda minuman beralkohol yang telah ditetapkan sebelumnya pada pertengahan 2011.
“Rancangan yang dibuat pansus II DPRD di Malang, 11 Juli lalu justru memberi ruang bagi siapapun untuk menjual minuman beralkohol. Asal memiliki ruang untuk berjualan berukuran tertentu, dan terutama mengantongi izin bupati,” tukas Koordinator Lembaga Antiminuman Keras dan Narkoba (LAMN) Tulungagung, Nyadin.
Selain dihadiri tokoh-tokoh MUI, sejumlah pimpinan ormas Islam seperti Pengurus Daerah Muhammadyah, PCNU, GP Ansor, Pemuda Muhammadyah, LSM AMPTA, LAMN, hingga Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Tulungagung tampak hadir dalam forum tersebut.
“Sesuai keputusan ketua Pansus II DPRD pada 17 Juli yang ‘memending’ (menunda) pembahasan ranperda minuman beralkohol. Kami atas nama seluruh ormas Islam se-Tulungagung mendesak dewan agar penundaan itu tetap dilanjutkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Ketua MUI Tulungagung, KH Hadi Muhammad Mahfudz atau biasa disapa Gus Hadi usai rapat konsolidasi.
Belum efektif Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2011 yang mengatur pengendalian peredaran minuman beralokohol di daerah tersebut.
Namun, sejak ditetapkan pada akhir 2011 semasa pemerintahan Bupati Heru Tjahjono, perda ini belum pernah diterapkan secara efektif akibat pro-kontra keterlibatan LSM atau pihak non-birokrasi dalam prosedur pemberian izin edar/distribusi maupun perdagangan.
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo mengatakan, saat ini tim pelaksana masih membahas aturan main serta persyaratan bagi pedagang ataupun pengusaha yang ingin menjadi agensi resmi minuman beralkohol, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam perda Nomor 4/2011.
“Masalah itu masih menjadi perdebatan sehingga secara keseluruhan perda miras tersebut belum bisa direalisasikan,” jawab Syahri Mulyo menanggapi maraknya peredaran dan penjualan minuman keras secara ilegal.
Bupati Syahri saat itu tidak merinci kendala teknis maupun administrasi dimaksud, namun belakangan dia mengakui “deadlock” (buntu) dipicu oleh klausul dalam surat keputusan Bupati Tulungagung yang dikeluarkan kepala daerah sebelumnya, pada 23 Januari 2013.
Dalam SK Nomor 188.45/53/013/2013 tersebut, papar Syahri, terdapat klausul yang menyebut LSM dan ormas terkait juga melakukan pengawasan perizinan, impor, standar mutu peredaran, penjualan minuman beralkohol golongan A,B, dan C.
“Ketika ini melibatkan LSM dan ormas, kami yakin pasti izin tidak akan pernah bisa dikeluarkan,” ujarnya.
Syahri mengeluh, dirinya mendapat warisan masalah akibat SK bupati sebelumnya yang menurutnya terjadi sejumlah “kekeliruan”.
Ketika ia bersikeras mengatakan redaksi SK bupati Nomor 188.45/53/013/2013 tersebut perlu direvisi, Syahri mengatakan dirinya sudah dicap sebagai bupati yang prominuman keras/beralkohol.
“Poin masalahnya ada di tingkat perizinan yang masih terjadi kontroversi. Saya ikuti ini jelas menyalahi prosedur dan kewenangan eksekutif, tidak diikuti nanti saya pasti dicap bupati promiras (minuman keras),” keluhnya.
Bupati Syahri berharap, pihak LSM dan ormas yang selama ini getol menyuarakan gerakan antiminuman keras untuk lebih realistis dalam mengkompromikan perbedaan persepsi mengenai siapa saja yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin peredaran minuman beralkohol di Tulungagung.
“Biarkan izin itu menjadi kewenangan eksekutif. Baru kemudian tim terpadu yang terdiri dari LSM dan ormas bisa melakukan fungsi pengawasan bersama pemerintah daerah setelah ada beberapa produk yang memiliki izin distribusi atau penjualan, apakah melanggar aturan atau tidak, beredarnya dimana, produk minuman alkoholnya palsu atau tidak,” urainya memberi wacana solusi.
Syahri mengatakan masalah tersebut telah disampaikan dalam forum Sarasehan Kamtibmas bersama seluruh jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) setempat beserta puluhan perwakilan ormas, LSM dan tokoh masyarakat serta camat se-Tulungagung pada awal Oktober lalu.
“Secara nonformal, sekretaris MUI sudah sampaikan bahwa beberapa poin dalam SK Bupati sebelumnya yang dianggap menjadi penyebab mandul tersebut untuk didiskusikan dan dibenahi lagi,” tukasnya.
Terkait pro dan kontra tersebut, pihak DPRD Tulungagung memilih lepas tangan.
Beragamnya pandangan para wakil rakyat dalam menyikapi perda nomor 4/2011 menyebabkan setiap diskusi mengenai masalah ini selalu alot.
Pihak legislatif secara kelembagaan pada akhirnya memilih abstain menyikapi persoalan tersebut karena menganggap teknis pelaksanaan perda menjadi domain pemerintah daerah atau eksekutif.
“Kami sebenarnya berharap perda miras ini sudah bisa diberlakukan secara efektif, namun kayaknya perbup-nya memang belum selesai untuk pelaksanaan,” kata Supriyono.
“Persoalan pelaksanaannya sudah maksimal atau belum itu kan (domain) pelaksana teknis. Jadi nanti pak bupati menugaskan satpol pp dan jajarannya untuk menindaklanjuti,” lanjut dia.
Syahri Mulyo sendiri dalam keterangannya tidak memastikan kapan kendala di tingkatan tim pelaksana tersebut bisa diselesaikan. Ia menyampaikan, penertiban jaringan distribusi minuman keras ilegal dilakukan dengan mengacu aturan lama yang sudah ada serta aturan hukum yang lebih tinggi.
“Karena perdanya belum efektif, maka selama peredaran (minuman keras) tidak melanggar aturan lama yang sudah ada dan aturan yang lebih tinggi, maka kesempatan usaha di bidang ini memang masih terbuka,” jawabnya menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan.
Senada, Wabup Maryoto Bhirowo menegaskan pemerintah daerah tetap konsisten mendukung pembatasan peredaran minuman beralkohol di Tulungagung. Ia juga menegaskan pembentukan timwas perda miras masih terus digodok untuk selanjutnya dituangkan melalui keputusan peraturan bupati (perbup).
“Kasus kematian yang disebabkan OD (overdosis) miras sudah terlalu banyak, kita harus melakukan pengendalian secepatnya agar generasi muda Tulungagung tidak terus berjatuhan,” ujarnya.
Terkait kasus overdosis yang masuk di RSUD dr Iskak, sebagaimana data yang dikutip Kantor Berita Antara, selama kurun Januari-April 2014 jumlah korban akibat menenggak minuman keras mengandung zat methanol mencapai belasan orang.
Jumlah itu meningkat pesat hingga mendekati angka 50 orang pada akhir Agustus, dengan beberapa di antaranya berakhir dengan kematian. Jumlah tersebut sudah mendekati angka kasus OD minuman keras pada kurun 2013 yang mencapai 75 orang lebih.
Menurut Psikolog Universitas Surabaya (Ubaya), Hartati, mengatakan aturan pembatasan minuman keras yang sedang dibahas banyak pihak dalam Perda (peraturan daerah) dirasa penting dengan harapan bisa mengurangi peredaran dan penyalahgunaannya.
Namun, aturan itu bisa jadi sia-sia jika tidak dibarengi mekanisme penegakan dan sosialisasinya. Menurut dia, bagi beberapa orang menengah ke bawah, miras menjadi kebutuhan mereka untuk bersosialisasi dan memenuhi kebutuhan emosi dalam lingkungannya.
“Intinya aturan Perda antimiras itu tidak akan berpengaruh banyak karena dari masyarakatnya sendiri juga mencari minuman keras itu,” jelasnya. Hartati berpendapat, aturan itu harus ditegakkan dari internal masyarakat sendiri.
“Sosialisasi harus diawali dari keluarga dulu, karena dengan melihat kondisi lingkungan keluarga, kita bisa melihat barometer moral setiap anggotanya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain