13 Januari 2026
Beranda blog Halaman 728

Kemenhub Ungkap Kenaikan Tarif Ojol 8-15 Persen Masih dalam Tahap Kajian

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan ditemui di Jakarta, Rabu (2/7/2025). ANTARA/Harianto

Jakarta, aktual.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan rencana penyesuaian tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen masih dalam tahap kajian menyeluruh yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara komprehensif dan berimbang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyatakan kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final, karena proses regulasinya masih panjang dan membutuhkan kehati-hatian tinggi dari pemerintah.

“Mengenai pemberitaan kenaikan tarif ojek online 8-15 persen, ini masih dalam tahap kajian mendalam. Artinya, ini belum berupa keputusan final, prosesnya masih banyak, masih panjang,” kata Aan ditemui di Jakarta, Rabu (2/7).

Menurut Aan, penentuan tarif tidak dapat dilihat dari satu sisi saja, melainkan harus mencakup berbagai aspek yang memastikan keadilan dan keberlanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem digital.

Kajian yang dilakukan juga mencakup struktur pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi, serta usulan pembatasan potongan maksimal sebesar 10 persen yang menjadi tuntutan para mitra.

Untuk menjamin objektivitas data, Aan menyebutkan kajian diserahkan kepada lembaga independen, bukan lembaga internal, agar hasilnya dapat dipercaya dan mencerminkan kondisi lapangan secara nyata.

Selanjutnya, hasil kajian tersebut akan dikonsultasikan kepada pakar, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan seperti aplikator, mitra pengemudi, pelaku UMKM, hingga konsumen.

Kemenhub juga menegaskan proses penyusunan regulasi bukanlah lambat, melainkan dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat dampaknya terhadap jutaan pelaku usaha dan pengguna layanan digital.

Aan memastikan keputusan akhir akan berorientasi pada keadilan bagi semua pihak, termasuk kesejahteraan mitra pengemudi dan keberlangsungan usaha kecil menengah di sektor digital transportasi.

Kemenhub menekankan pendekatan multipemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi tarif ojol, demi menghasilkan kebijakan yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku di industri transportasi daring.

“Jadi, pendekatan yang kami gunakan adalah pendekatan multistakeholder, ini sangat penting. Untuk memastikan bahwa regulasi ini dihasilkan tidak hanya untuk menguntungkan satu pihak saja atau satu kelompok saja, tapi memberikan keadilan untuk semua,” kata Aan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Usul Penataan Ulang Alokasi Anggaran untuk Pendidikan Gratis

Ilustrasi: Sejumlah siswa didampingi guru mengikuti kegiatan belajar mengajar program sekolah swasta gratis di SMP Purnama 2 Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/6/2025). ANTARA/Makna Zaezar

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira mengusulkan penataan ulang alokasi anggaran pendidikan agar tepat sasaran dalam memperbaiki kualitas pendidikan, termasuk untuk menjalankan putusan MK terkait biaya pendidikan dasar gratis.

Menurut Nilam, seperti dikutip di Jakarta, Rabu (2/7), anggaran pendidikan sepatutnya diutamakan untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar kementerian itu dapat menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut.

“Alokasi anggarannya hanya Rp33,55 triliun untuk tahun anggaran 2025, jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan alokasi anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga lainnya sebesar Rp104,47 triliun,” kata Nilam.

Menurut dia, anggaran untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai penyelenggara pendidikan dasar dan menengah saat ini masih tergolong kecil untuk membina dan mengelola hampir 200 ribu satuan pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Tanah Air.

Ia menilai penganggaran itu sangat tidak adil dan perlu dilakukan penataan ulang anggaran fungsi pendidikan yang lebih tepat sasaran.

Sebelumnya, pada Selasa (27/5), MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan UUD RI 1945.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun 2026 akan mampu mencakup putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, yang harus gratis.

“Bukan isu baru soal SD, SMP wajib gratis. Itu hanya penegasan dari MK, karena mungkin ada sekolah swasta yang belum menerima,” kata Said.

Said menjelaskan bahwa penambahan anggaran untuk mengakomodasi putusan MK itu tidak akan terlalu besar. Hal ini karena SD dan SMP sudah dibantu dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Komjen Fadil Imran Jadi Komisaris MIND ID, DPR: Rangkap Jabatan Tidak Sesuai Ketentuan

Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran (kedua kiri) bersama Komandan Korps Brimob Polri Komjen Imam Widodo (ketiga kiri) didampingi Asisten Operasi (Asops) Mabes Polri Irjen Verdianto Iskandar (kiri) dan Asrena Polri Irjen Wahyu Hadiningrat (kanan) memberikan paparan saat Raker dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2023). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Komjen Fadil Imran, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, tercatat juga merangkap posisi sebagai Komisaris di MIND ID, holding BUMN industri pertambangan Indonesia. Kondisi ini menjadi sorotan Komisi III DPR yang menilai potensi adanya pelanggaran hukum atas rangkap jabatan tersebut.

Berdasarkan informasi di situs resmi MIND ID per Rabu (2/7/2025), nama Muhammad Fadil Imran tercantum dalam jajaran komisaris. Dalam situs tersebut juga tercatat latar belakang Fadil sebagai lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991, saat ini menjabat Kabaharkam, dan pernah menduduki jabatan Kapolda Metro Jaya dari November 2020 hingga 21 Maret 2023.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap persoalan tersebut dan menemukan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.

“Berkaitan dengan polemik jabatan Komjen Fadil Imran sebagai Komisaris Mining Industry Indonesia (MIND ID), kami telah mengkaji bahwa terdapat potensi pelanggaran hukum yang terjadi, yakni rangkap jabatan yang tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa keikutsertaan anggota Polri dalam struktur BUMN dapat bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Menurutnya, peran ganda ini tidak dibenarkan secara hukum.

“Perlu kami sampaikan bahwa rangkap jabatan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di badan usaha milik negara (BUMN) dapat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Ia kemudian merujuk pada regulasi yang mengatur larangan tersebut. Dikatakan, “Aturan anggota Polri aktif merangkap jabatan diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta, kecuali di bidang pendidikan, penelitian, dan bidang lain yang sejenis atas izin Kapolri. Demikian pula dalam Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik, terdapat larangan pejabat publik melakukan rangkap jabatan.”

Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan bahwa praktik seperti ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mencoreng profesionalitas Polri.

“Rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu profesionalitas institusi kepolisian, serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, rangkap jabatan Polri di BUMN juga berpotensi melanggar etika administrasi dan disiplin anggota, disamping bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Meskipun demikian, ia juga menyatakan apresiasi terhadap penempatan anggota Polri di lembaga yang membutuhkan kontribusinya. Namun ia menegaskan bahwa dalam konteks rangkap jabatan di BUMN, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh.

“Dalam hal rangkap jabatan anggota Polri di BUMN ini perlu untuk ditinjau ulang agar tidak melanggar ketentuan dan menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini akan berdampak positif terhadap upaya untuk menjaga citra Polri yang profesional, independen, dan akuntabel,” tutup Habiburokhman

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BPJPH Sebut Industri Halal Jadi Sektro Penting Penggerak Ekonomi Nasional

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan ANTARA/HO-BPJPH/aa.

Jakarta, aktual.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan industri halal menjadi salah satu sektor penting yang menggerakkan perekonomian nasional.

“Saat ini, industri halal global berkembang sangat pesat, potensi halal global juga begitu besar dan terus berkembang. Sektor ekonomi halal juga menjadi salah satu sektor penting bagi penguatan perekonomian nasional,” kata Haikal dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (2/7).

Oleh karena itu, Haikal menilai peluang ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh Indonesia, melalui perilaku disiplin halal di kalangan pelaku usaha dan masyarakat.

Dalam upaya mewujudkan disiplin halal tersebut, Haikal menilai diperlukan penguatan literasi halal secara kolaboratif dan berkesinambungan.

Terlebih, lanjut dia, saat ini halal telah berkembang sebagai standar yang berlaku secara universal, digunakan oleh siapapun terlepas dari apapun latar belakang suku, agama, ras, dan bangsanya.

“Halal telah menjadi simbol kualitas, kesehatan, keamanan, dan keterjaminan produk. Halal is not religion only. Halal is a lifestyle. Halal is a symbol of modern civilization. Halal itu universal,” kata Haikal.

Di era komunikasi digital seperti sekarang, Haikal juga mendorong agar generasi muda, termasuk mahasiswa, benar-benar memanfaatkan pengetahuannya dalam turut serta memberikan edukasi jaminan produk halal bagi masyarakat luas.

“Mahasiswa tentu berperan penting, penggerak dalam literasi halal,” kata Haikal.

Adapun upaya tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan melalui berbagai cara. Misalnya dengan turut menyebarluaskan informasi maupun materi edukasi dari pemerintah.

“Juga, melalui peran konkret dalam ekosistem JPH, seperti menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H),” katanya.

Selain itu, Haikal juga mengingatkan generasi muda agar menghindari berpendapat hanya melihat satu sisi.

“Don’t jump to the conclusion. Sebab, di era komunikasi digital seperti saat ini, siapapun dapat melakukan aktivitas komunikasi di media sosial tanpa ada jaminan bahwa informasi tersebut benar atau tidak,” ujar dia menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Keutamaan Puasa Tasu’a: Menyempurnakan Sunnah di Bulan Muharram

Ilustrasi- Seseorang sedang berbuka puasa

Jakarta, aktual.com – Di antara amal istimewa yang dianjurkan di bulan Muharram adalah puasa Tasu’a, yakni puasa yang dilakukan pada tanggal 9 Muharram, sehari sebelum puasa Asyura (10 Muharram). Praktik ini bersumber dari semangat Rasulullah ﷺ dalam menyempurnakan ibadah puasa yang dilakukan pada hari Asyura.

Diriwayatkan dalam hadits sahih bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَئِنْ بَقِيتُ إِلَىٰ قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ»

“Apabila aku masih hidup sampai tahun depan, sungguh aku akan berpuasa di hari kesembilan (Tasu’a).” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa niat Rasulullah ﷺ untuk berpuasa pada hari Tasu’a merupakan bentuk penyempurnaan ibadah puasa Asyura, yang sebelumnya telah beliau lakukan dan anjurkan kepada para sahabat.

Imam Nawawi, dalam karyanya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (jilid 6, hlm. 383), menyebutkan bahwa para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i maupun lainnya telah mengemukakan tiga hikmah utama dari anjuran puasa Tasu’a:

  • Berbeda dengan Yahudi

Hikmah ini berdasarkan riwayat dari Ibn ‘Abbas bahwa orang-orang Yahudi hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram (Asyura), sebagai bentuk peringatan atas keselamatan Nabi Musa ‘alaihi al-salām dari kejaran Fir‘aun. Maka, Rasulullah ﷺ memerintahkan umatnya untuk berbeda dengan mereka dengan menambahkan satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 9.

Hal ini juga tercermin dalam sabda beliau:

صوموا يوم عاشوراء وخالفوا اليهود وصوموا قبله يوما وبعده يوما

“Berpuasalah kalian di hari Asyura, dan selisihilah Yahudi. Berpuasalah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.”
(HR. Ahmad)

  • Menyambung Puasa Asyura dengan Hari Lain

Dalam syariat Islam, disunnahkan menyambung hari puasa dengan hari lain. Sebagaimana terdapat larangan berpuasa pada hari Jumat secara tunggal, maka demikian pula dianjurkan agar puasa Asyura tidak dilakukan secara sendirian, melainkan disambung dengan Tasu’a.

  • Kehati-hatian terhadap Kesalahan Penanggalan

Dalam perhitungan kalender Hijriah yang bergantung pada penglihatan hilal, bisa saja terjadi kesalahan dalam menentukan awal bulan. Maka, puasa Tasu’a juga dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian. Bisa jadi, hari yang disangka sebagai tanggal 9 ternyata adalah tanggal 10 secara hakikat, sehingga orang yang berpuasa Tasu’a telah memastikan tidak tertinggal dari keutamaan Asyura.

Dengan demikian, puasa Tasu’a merupakan bentuk penyempurnaan ibadah puasa Asyura. Tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga mencerminkan semangat Rasulullah ﷺ dalam membedakan diri dari kaum sebelumnya, menjaga kesempurnaan ibadah, serta sikap hati-hati terhadap kemungkinan kekeliruan dalam hisab.

Puasa Tasu’a dan Asyura adalah bagian dari syiar bulan Muharram yang disebut sebagai “Syahrullāh al-Muharram” (Bulan Allah Muharram). Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

َفْضَلُ الصِّيامِ، بَعْدَ رَمَضانَ، شَهْرُ اللهِ المُحَرَّمُ، وأَفْضَلُ الصَّلاةِ، بَعْدَ الفَرِيضَةِ، صَلاةُ اللَّيْلِ

“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa di bulan Allah, yaitu bulan Muharram.” (HR. Muslim)

Maka, menyambut Muharram dengan memperbanyak puasa — terutama Tasu’a dan Asyura — adalah bagian dari upaya kita menghidupkan sunnah, meraih keberkahan, serta meneladani kecintaan Rasulullah ﷺ kepada umatnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Korupsi Kakap Mentok di Oligarki, Mahfud MD: Kejagung Bisa Usut Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judol 

Korupsi Kakap Mentok di Oligarki, Mahfud MD: Kejagung Bisa Usut Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judol

Jakarta, aktual.com – Tiga kasus korupsi kakap yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di era pemerintahan Prabowo Subianto mendapat sorotan.

Kasus judi online (judol) yang ditangani kepolisian dan telah memasuki persidangan dinilai belum layak diapresiasi. Kasus pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang yang juga ditangani kepolisian dinilai paling buruk. Tidak ada kejelasan hingga saat ini.

Sedangkan kasus pengoplosan Pertamax di Pertamina Patra Niaga yang ditangani Kejagung juga dinilai masih buruk. Karena hanya menyentuh para operator dan pelaksana di bawah.

Penilaian tiga kasus kakap ini disampaikan mantan Menkopolhukam Mahfud MD dalam podcast YouTube Mahfud MD Official yang diunggah pada Selasa 1 Juli 2025.

Mahfud mengatakan, dugaan keterlibatan eks Menkominfo Budi Arie Setiadi yang kini menjabat Menteri Koperasi di kabinet Presiden Prabowo, justru muncul di pengadilan, tidak muncul di hasil penyelidikan kepolisian.

“Muncul dalam uraian dakwaan. Tapi dari situ sudah jelas dia (Budi Arie) menerima 50 persen, kemudian dia memaksa pegawai pilihannya bekerja di situ. Kan berarti dia yang bertanggung jawab. Dirjen-dirjen dan pejabat eselon satunya juga sudah menyebut dia dalam persidangan,” papar Mahfud.

Dan bahkan, lanjutnya, ada beberapa kesaksian yang menyebutkan bahwa uang jatah judol itu diserahkan langsung di rumah Budi Arie dan nama-nama yang menyerahkan juga disebutkan.

Ketika ditanya Host podcast Rizal Mustari, bisakah Jaksa mengambil alih dan menyelidiki dugaan keterlibatan Budi Ari? menurut Mahfud Kejagung bisa melakukan penyelidikan terhadap Menteri Koperasi itu.

“Karena Jaksa adalah penyidik kasus korupsi. Dengan inisiatif sendiri, Kejagung bisa menetapkan Budi Arie sebagai tersangka. Atau melalui hakim memerintahkan menjadikannya sebagai tersangka. Itu bisa.,” tandas Mahfud.

“Tapi mungkin ini ada ewuh pakewuh antara kepolisian dan kejaksaan. Polisi tidak menetapkan tersangka tapi di BAP nya ada sebutan nama dia (Budi Arie), mungkin Kejagung menunggu dulu,” tambahnya.

Namun, lanjutnya, masyarakat tidak boleh menerima kalau otak kasus judol ini malah bebas melenggang dengan seenaknya.

“Kita harus minta kepada kejaksaan, dan pengadilan untuk mengejar otak kasus judol ini,” ujarnya.

Menurut Mahfud, persen Budi Arie terlihat lebih jelas tanggung jawabnya daripada orang-orang yang disuruh. Apalagi angka kerugian negara mencapai Rp600 triliun hingga Rp900 triliun.

“Kita lihat nanti. Mudah-mudahan ada kalimat yang jitu seperti Pak Prabowo katakan kepada Harvey Mois. Pak Prabowo marah dan bilang ‘bisa nggak dituntut hukuman mati’ lalu jaksa Agung menyatakan bisa dinaikkan dan akhirnya divonis 20 tahun,” ungkapnya.

Dalam kasus Judol ini, Mahfud berharap Prabowo tidak memiliki political handicap atau hambatan politik. Sehingga bisa meminta Jaksa Agung untuk menyelidiki dan menetapkan Budi Arie sebagai tersangka kasus judol.

“Karena fakta-fakta keterlibatan menteri koperasi itu ada dalam fakta persidangan. Nggak ada orang yang membela Budi Ari, kecuali pembelanya. Hampir semua masyarakat hukum mengatakan itu terlibat. Ngak ada yang bilang tidak ,” tukasnya.

Dikatakan Mahfud, penanganan kasus judol ini belum bisa diapresiasi tetapi juga belum.bisa dicela. Karena kita masih bisa melihat dan menunggu apakah otak dari kasus ini akan diselidiki.

Penanganan Kasus Pagar Laut Paling Buruk

Kasus pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang mendapat sorotan berikutnya. Menurut Mahfud, pagar laut adalah kasus pidana yang menghebohkan. Kasus ini adalah jelas pelanggaran undang-undang. Mengkavling laut itu tidak boleh. Itu sudah ketentuan undang-undang dan putusan MK.

“Waktu itu pemerintah sangat responsif. Prabowo memerintahkan angkatan laut untuk membongkar, lalu memerintahkan menteri ATR untuk membatalkan sertifikat di laut. Nah tiba-tiba sampai sekarang tidak ada kabarnya lagi,” kata Mahfud.

Mahfud berpendapat, penanganan kasus pagar laut termasuk yang paling buruk. Banyak orang menanyakan kenapa kasus ini tidak juga diangkat.

Menurutnya, jika sejak diawal penuh semangat membongkar kasus ini, tapi pada akhirnya mentok dan tidak ada kejelasan, maka hal itu terjadi jika membentur dua kekuatan.

“Yakni kekuatan oligarki. Kumpulan pengusaha yang memiliki kepentingan tidak benar dari segi aturan dalam prosesnya. Dan kedua, terbentur politisi yang telah memberikan kontribusi,” ucap Mahfud.

Jadi, lanjutnya, hingga sekarang tidak jelas kelanjutannya, siapa tersangkanya. Padahal jelas pagar laut itu adalah tindak korupsi dilihat dari segi apapun seperti disampaikan Kejaksaan Agung. Lalu kasus ini digarap polisi tetapi tidak ada kejelasan sampai batas waktu penanganan perkaranya habis.

Kasus Pertamax oplos di Pertamina Patra Niaga, juga mendapat sorotan. Mahfud mengatakan bahwa kasus ini juga menimbulkan tanda tanya besar.

Saat ini ada 9 orang yang jadi tersangka kasus ini. Mereka adalah para pekerja di level anak usaha. Publik menilai tidak mungkin level mereka itu yang melakukan, karena ini ada di bawah holding besar Pertamina.

“Dan keluarga orang yang ditahan itu mengadu kepada saya. Dia nanya, suami saya ini nggak tahu melakukan apa sehingga jadi tersangka. Wong setiap transaksi dia selalu lapor dulu ke atas. Lalu diberi disposisi. Tapi suami saya hingga saat ini belum diperiksa kesalahannya apa,” ungkap Mahfud.

Tapi, kata Mahfud, Kejaksaan pada Maret mengatakan akan mengusut para pelaku yang lebih atas sebagai pemberi perintah. Tapi hingga kini belum ada tersangka baru.

Mahfud menyebut dalam kasus Pertamina ini mentok di level atas, karena diduga ada oligarki dan mafia yang sudah bercokol selama bertahun-tahun. Sehingga yang dijadikan tersangka hanya para pelaksana di bawah. Sementara yang diatas masih bebas.

“Zaman pak Jokowi lewat satgas Migas yang dipimpin Faisal Basri juga mentok saat itu. Tidak berhasil membongkar mafia migas ini,” ucapnya.

Padahal kasus ini sangat layak menjadi perhatian publik, lantaran nilai kerugian negara yang cukup besar. Dalam satu bulan bisa mencapai Rp137 triliun. Jika prakteknya dilakukan selama 1 tahun, bisa tembus seribu triliun lebih.

Selain tiga kasus di atas, Mahfud mengapresiasi penanganan kasus dugaan suap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebesar Rp5 miliar dengan vonis hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Menurut Mahfud hukuman itu sudah pantas. Karena kasusnya baru soal suap. Sementara kasus dana korupsi sebesar Rp915 miliar , menjadi kasus tersendiri yang ancaman hukumannya cukup berat, bisa seumur hidup.

“Saya mengikuti kasus ini. Putusan itu bagus karena putusan itu baru menyangkut satu kasus penyuapan. Sedangkan kasus dengan dana Rp915 miliar dan 52 kg emas jadi kasus tersendiri,” pungkasnya. ***

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil

Berita Lain